Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Sikap Jika Kotak Amal Diedarkan Pada Saat Khutbah Jum’at

478. BBG Al Ilmu – 409

Pertanyaan:
Bagaimana kita harus bersikap jika kotak amal Jum’at masih beredar didepan kita pada saat khotib sedang berkhotbah? Padahal masalah ini sudah di sampaikan sebelum ke pengurus masjid di ruang pengurus tanpa ada orang lain selain pengurus masjid. Apakah kotak amal tersebut kita diamkan saja didepan kita karena kita sedang mendengarkan khotbah jumat atau kita teruskan kejamaah di sebelah kita?

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi, hafizhahullah

Jika mampu menghentikan kotak amal dengan tidak menimbulkan fitnah dan kegaduhan maka di cegah. Dan di edarkan setelah salam.

Akan tetapi bila timbul fitnah dan mudhorot dan keberlangsungan dakwah antum di mesjid tersebut, maka ketahui bahwa Allah tidak membebani jiwa kecuali apa yang ia mampu.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dalil Shalat Wanita Lebih Baik Di Rumah

477. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Mohon haditsnya yang menerangkan kalau wanita lebih baik sholat di rumah.

Jawaban:
Keterangan tersebut terdapat dalam banyak hadits diantaranya adalah sebagai berikut:

Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا

“Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di pintu-pintu rumahnya, dan shalat seorang wanita di ruang kecil khusus untuknya lebih utama baginya daripada di bagian lain di rumahnya” (HR. Abu Daud no. 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ

“Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.

Sumber:
http://remajaislam.com/islam-dasar/pojok-muslimah/189-sebaik-baik-shalat-wanita-di-rumah.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dikejar-Kejar Wanita Yang Bukan Mahram

476. BBG Al Ilmu – 409

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya jika Ana sudah berusaha semaksimal mungkin untuk tidak menyentuh Akhwat tapi dia selalu berusaha mengejar ngejar Ana,…Ana sudah berikan Dalil penjelasan penjelasan, tapi dia tetap seperti itu apa yang harus Ana Lakukan ?

Jawaban:
Ust. Ahmad Ferri Nasution, hafizhahullah

Berikan nasehat lebih keras lagi dan tegas kepadanya, tentang terlarangnya menyentuh wanita yang bukan mahramnya!

Dan yang terpenting juga, laki-laki tersebut jangan berkelakuan yang menampakkan pengharapan kepada akhwat tersebut, sehingga akhwat tersebut mengejarnya terus.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Masuk Dan Duduk Dalam Masjid Menghadiri Kajian Bagi Wanita Haidh

475. BBG Al Ilmu – 3

Pertanyaan:
Setiap senin di mesjid kompleks selalu diadakan majelis taklim ibu-ibu. Apabila saya sedang haid apakah saya boleh datang ke acara taklim tersebut, sedangkan taklim dilakukan didalam mesjid ?

Jawaban:
Ada perbedaan pendapat diantara para ‘Ulama mengenai hal ini, namun pendapat yang rojih adalah dibolehkannya wanita yang haidh masuk dan duduk di dalam masjid. Namun, hendaknya wanita tersebut menjaga diri dengan baik sehingga darahnya tidak mengotori masjid.

Berikut ini adalah dalil yang membolehkannya (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/191-192):

1. Adanya seorang wanita hitam yang tinggal di dalam masjid pada zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Namun tidak ada dalil yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkannya untuk meninggalkan masjid ketika ia mengalami haidh.

2. Sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu’anha, “Lakukanlah apa yang bisa dilakukan oleh orang yang berhaji selain thowaf di Baitullah.” Larangan thowaf ini dikarenakan thowaf di Baitullah termasuk sholat, maka wanita itu hanya dilarang untuk thowaf dan tidak dilarang masuk ke dalam masjid. Apabila orang yang berhaji diperbolehkan masuk masjid, maka hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haidh.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-haid.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Pernikahan Antara Pria Dan Wanita Yang Dihamili Sebelum Nikah

474. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya, lelaki berzinah kemudian wanitanya hamil, dan kemudian mereka menikah. Pertanyaannya, apakah pernikahan mereka sah ? karena ada hadits:
“Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan (HR Abu Daud dan dishahihkan Al Albani).

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Hafidzahullah

Jika seorang wanita berhubungan suami istri dan dia belum menikah sampai kemudian hamil maka jika keduanya menikah, pernikahannya sah namun sesudah menikah dia tidak mencampuri istrinya sampai melahirkan sehingga tidak tercampur antara mani yang harom dengan mani yang sah.

Hal ini sebagaimana pernah terjadi di zaman Umar bin Khottob رضي الله عنه ada seorang wanita berzina dengan seorang laki2 kemudian dilaporkan kepada beliau (Umar bin Khattab رضي الله عنه ), kemudian beliau mencambuk keduanya, maka Umar رضي الله عنه berkata nikahilah wanita itu.

jika pernikahan tersebut tidak boleh niscaya Umar رضي الله عنه tidak menyuruh untuk menikahi wanita tersebut, dan para sahabat membenarkan perkataan Umar رضي الله عنه dan tidak ada yang menolaknya (namun ada penjelasan yang lain laki2 tersebut tidak mau menikahi wanita yang telah di zinahinya).
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Daftar Restoran Yang Belum Memiliki Sertifikat Halal MUI

473. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Mohon penjelasan apakah berita2 mengenai halal/haram beberapa restoran itu shahih ?

Jawaban:
Ust. Irfan Helmi hafizhahullah (Komisi Fatwa MUI)

Sehubungan dengan banyak pertanyaan terkait produk pangan yang beredar di masyarakat, ana sampaikan hal2 sebagai berikut:

1. Bahwa produk J-Co Donuts; Bread Talk Roti; Roti Boy; Papa Rons Pizza; Izzi Pizza; Baskin Robbins; Richeese Keju; Coffee Bean; Dapur Coklat; Starbucks Coffee.
Juga Solaria, Hanamasa, Rice Bowl, Ded Bean, Burger King.
Semuanya BELUM BER-SERTIFIKAT HALAL shg MUI TDK Menjamin kehalalannya. Namun tidak otomatis semua produk tersebut pasti haram(!).

2. Bahwa TIDAK BENAR jika dikatakan: “MUI mengeluarkan pengumuman bahwa restaurant berikut HARAM” dan bahwa “Ini semua mengandung gelatin dari daging & lemak babi.” Karena untuk memastikannya harus melalui proses audit.

3. MUI TIDAK PERNAH mengeluarkan “Sertifikat Haram”. Karena istilah itu tidak dikenal di lingkungan MUI.

4. Hendaknya hati2 dalam menyebarkan info yang dapat meresahkan masyarakat. Lakukanlah tabayyun (cek & ricek) terlebih dahulu. Betapa banyak dalil2 shahih dalam masalah ini. (Lihat QS Al-Hujurat: 6 dan Ash-Shahihain).

5. Untuk mengetahui produk perusahaan apa saja yang sudah bersertifikat halal, telah terbit buku Direktori Halal Th 2013-2014. Jika berminat pesan, silakan hub ana (no pin 2AB4E393).

Demikian, semoga bermanfaat. Silakan disebarkan.

Ditulis di Bogor, 24 Syawwal 1434 H/ 31 Agt 2013.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Menghadiri Walimatus Safar

472. BBG Al Ilmu – 311

Pertanyaan:
Bagaimana hukum menghadiri walimatus safar yang biasa dilakukan oleh calon haji yang akan berangkat haji ?

Jawaban:
Ust. Syafiq Riza Basalamah hafizhahullah

Kalau walimah setelah datang dari haji itu tidak mengapa, bahkan dimasukkan kepada amalan2 yang disyariatkan
أَنَّهُ لَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً

“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam datang ke Madinah, beliau menyembelih unta atau sapi betina” (HR. Bukhari no.2923 bab Ath Tha’am Indal
Qudum).

Adapaun ketika mau berangkat haji, kalau walimah itu dijadikan ajang mau berpamitan, dan tidak dijadikan kebiasaan yang terus menerus, insya-Allah tidak mengapa.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Jual Dan Beli Emas

471. BBG Al Ilmu – 3

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya dengan bisnis jual beli emas ? Misalnya, kita membeli emas di suatu daerah lalu di jual di daerah yang lain yang harga jualnya lebih tinggi.

Jawaban:
Ust. MA Tuasikal Hafizhahullah

Dalam sistem Jual beli emas dipersyaratkan harus tunai, uang diserahkan dan seketika itu juga barang diberikan, tidak boleh ada yang tertunda. Jadi syarat ini harus dipenuhi.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Wajibkah Kita Bermadzhab

470. BBG Al Ilmu – 2

Pertanyaan:
Bisa minta di posting di group pambahasan tentang apakah kita harus bermahzab ?

Jawaban:
Pendapat yang tepat adalah Tidak Wajib bermadzhab, karena yang namanya kewajiban adalah jika diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah dan Rasul-Nya sama sekali tidak mewajibkan kepada seseorang untuk mengikuti salah satu madzhab tertentu untuk diikuti agamanya, namun yang diwajibkan adalah mengikuti petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah.

Namun perlu diperhatikan bahwa pendapat di atas tidak berlaku secara mutlak. Sebenarnya tetap diperbolehkan mengikuti madzhab tertentu namun harus melihat pada maslahat dan mafsadat. Jika mengikuti madzhab tertentu membuat seseorang mendapatkan maslahat besar, maka pada saat ini boleh bermadzhab. Ada beberapa rambu yang harus diperhatikan ketika belajar pada madzhab tertentu:

Pertama:
Harus diyakini bahwa madzhab tersebut bukan dijadikan sarana kawan dan musuh sehingga bisa memecah belah persatuan kaum muslimin.

Kedua:
Tidak boleh seseorang meyakini bahwa setiap muslim wajib mengikuti imam tertentu dan tidak boleh mengikuti imam lainnya.

Ketiga:
Imam yang diikuti madzhabnya tersebut harus diyakini bahwa ia hanya diaati karena ia menyampaikan maksud dari agama dan syari’at Allah. Sedangkan yang mutlak ditaati adalah Allah dan Rasul-Nya.

Keempat:
Menjaga diri agar tidak terjatuh pada hal-hal yang terlarang sebagaimana yang dialami para pengikut madzhab di antaranya:
1. Fanatik buta dan memecah persatuan kaum muslimin.

2. Berpaling dari Al Qur’an dan As Sunnah karena yang diagungkan adalah perkataan imam madzhab.

3. Membela madzhab secara overdosis bahkan sampai menggunakan hadits-hadits dhoif agar orang lain mengikuti madzhabnya.

4. Mendudukkan imam madzhab sebagai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/2986-wajibkah-kita-bermadzhab.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Orang Yang Tidak Pernah Mendengar Dakwah Islam

469. BBG Al Ilmu – 349

Pertanyaan:
Mohon penjelasan dari Surat Yunus, ayat 99…yang artinya : “Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ?”
Berkaitan ayat tersebut, bagaimana terhadap seseorang yang nenek moyangnya non- Islam dan belum mendapat hidayah untuk masuk Islam ?

Jawaban:
Ulama berbeda pendapat tentang hukum orang yang tidak memahami syariat semasa hidupnya di dunia, ketika dia dihisab di hari akhir.

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini, orang yang belum sampai kepadanya dakwah Islam, dia akan diuji oleh Allah dengan suatu perintah. Siapa yang sanggup taat pada perintah ini maka Allah akan selamatkan dia. Sebaliknya, jika dia enggan dan membangkang maka dia akan dicampakkan di neraka. Pendapat ini didukung beberapa dalil, diantaranya, Firman Allah Ta’ala:

“Aku tidak akan memberikan adzab, sampai Aku mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’: 15).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/status-orang-yang-tidak-pernah-mengenal-islam/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶