Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Sering Berpindah-Pindah Madzhab

468. BBG Al Ilmu – 287

Pertanyaan:
Bolehkah kita berganti ganti imam madzhab yang empat. Dan pergantiannya sering di lakukan.

Jawaban:
kalau kita berpindah-pindah madzhab untuk mencari hal-hal yang meringankan dalam agama ini tanpa melihat dalil mereka, maka itu tidak boleh.

Berkata salah satu ulama’, Sulaiman At-Taimi:
“…Kalau kamu mengambil (fatwa) keringanan dari setiap orang alim maka telah terkumpul dalam dirimu semua keburukan…”

Ibnu Abdil Bar mengomentari perkataan ini:
“…ini adalah Ijma’. (kesepakatan) yang aku tidak mengetahui ada perbedaan pendapat di dalamnya, segala puji bagi Allah ta’ala. (Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi oleh Ibnu Abdil Bar juz 2 hal 927).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/mazhab.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Musik Islami

467. BBG Al Ilmu – 405

Pertanyaan:
Bagaimana pendapat Ulama Salaf mengenai Hukum Musik ? Kemudian bagaimana dengan seseorang yang mendapat hidayah atau ketenangan batin ketika dia mendengarkan musik (musik islami) ?

Jawaban:
Musik hukumnya haram. Allah Ta’ala berfirman:
‪“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Lahwal Hadits (perkataan yang tidak berguna) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7)‬

Al Qurtubhi mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna lahwal hadits adalah nyanyian.

Ibnu Mas’ud mengatakan,
“Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.”‬


Syaikhul  Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ”…banyak sekali orang yang terbuai dengan nyanyian (atau syair-syair) yang tujuan semula adalah untuk menata hati. Maka, pasti karena maksudnya, dia akan semakin berkurang semangatnya dalam menyimak Al Qur’an. Bahkan sampai-sampai dia pun membenci untuk mendengarnya.”(Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim li Mukholafati Ash-haabil Jahiim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah)‬

‪Termasuk diatas adalah musik/nyanyian religi/Islami. Tujuan mereka yang suka mendengar musik religi/Islami ini mungkin adalah untuk menata hati. Namun, jalan yang ditempuh adalah jalan yang keliru karena hati mestilah ditata dengan hal-hal yang masyru’ (disyariatkan) dan bukan dengan hal-hal yang tidak masyru’, yang membuat kita sibuk dan lalai dari kalam
Robbul ‘alamin yaitu Al Qur’an.‬

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Keutamaan Shaf Depan Atau Belakang Bagi Wanita Yang Shalat Dibelang Tabir Di Dalam Masjid

466. BBG Al Ilmu – 253

Pertanyaan:
Dewasa ini di masjid-masjid sudah disediakan tempat sholat khusus akhwat; dengan kondisi ini, apakah bagi akhwat, yang paling utama tetap shaf paling belakang ?

Jawaban:
Alasan bahwa sebaik-baiknya shaf wanita adalah shaf yang paling belakang ialah karena shaf yang paling belakang itu adalah shaf yang paling jauh dari kaum pria, semakin jauh seorang wanita dari kaum pria, maka semakin terjaga dan terpelihara kehormatannya, dan semakin jauh dari kecenderungan terhadap kemaksiatan.

Akan tetapi, jika tempat shalat kaum wanita jauh dan terpisah dengan dinding atau pembatas sejenis lainnya, sehingga kaum wanita itu hanya mengandalkan pengeras suara dalam mengikuti imam, maka pendapat yang kuat dalam hal ini adalah, bahwa shaf yang pertama ada yang lebih utama dari pada shaf yang dibelakangnya dan seterusnya, karena shaf terdepan ini lebih dekat kepada kiblat.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/pembatas-tabir-shalat-wanita/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Apakah Ada Harta Gono Gini Dalam Islam

465. BBG Al Ilmu – 363

Pertanyaan:
1. Didalam Islam Apa hukum anak yang kedua orangtuanya cerai (sedangkan ibunya di tuduh Lian, dan tidak menjawab lian tersebut) 2 anak SD+TK, hak nya ikut ayahnya atau ibunya ?

2. Apa Definisi Harta gono-gini (hasil perkawinan) di dalam Islam, selama pernikahan yang mencari nafkah adalah suami, sedangkan istri hanya ibu Rumah Tangga, apa yang menjadi hak suami, istri dan anak2 dari harta yang terkumpul tersebut ?

Jawaban:
Ust. Abu Riyadl Lc

1. Dinasabkan ke ibunya.

2. Dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada yang namanya harta gono gini karena hakikatnya harta manusia itu adalah milik masing masing. Siapakah yang bekerja dan ia mengumpulkan harta, itulah pemiliknya. Adapun jika keduanya bekerja dan hartanya dicampur maka diperkirakan saja prosentase kepemilikannya. Perlu diketahui bahwa seorang lelaki kekayaanya harus dipotong nafkah harian buat keluarga.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.abu-riyadl.blogspot.com/p/tanya-jawab-waris.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Waris

464. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Mengenai hukum waris. Orang tua mati keduanya, meninggalkan 10 orang anak. Terdiri dari 8 perempuan dan 2 laki-laki. Asumsi harta waris nya 100 jt.

Jawaban:
Dalam hukum Islam, anak laki mendapatkan 2x bagian anak perempuan, ini berdasarkan firman Allah_ dalam surat An Nisaa ayat 11.

Berkaitan dengan pertanyaan, jumlah anak laki dalam perhitungan waris menjadi 4 kepala (2 orang x 2) sedangkan anak perempuan tetap 8 kepala (8 orang x 1). Sehingga jumlahnya menjadi 12 kepala (8 + 4).

Bagian masing-masing anak laki adalah: 2/12 x 100 juta

Bagian masing-masing anak perempuan adalah: 1/12 x 100 juta

Sumber:
http://www.abu-riyadl.blogspot.com/p/blog-page_26.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Berdagang (Jual/Beli) Dengan Non-Muslim

463. BBG Al Ilmu – 5

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya ” seorang habib riziq yg boleh dibilang anti Amerika…tetapi kemarin menggunakan jeep rubicon buatan amerika…bagaimana ISLAM memandang dalam hal ini…sementara kita musuh orang kafir dan kita memakai juga barang2 buatannya.. apakah Rasululullah shallallahu ‘alayhi wasaalam pernah berbisnis dengan orang kafir?

Jawaban:
Menjual/membeli barang ke/dari non muslim pada dasarnya dibolehkan, dasarnya adalah Alquran, hadits, & kesepakatan ulama.

“Dan sembelihan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) itu halal bagi kalian.” (QS. Al-Maidah: 5).

Sembelihan non muslim ahli kitab itu bisa jadi kita peroleh melalui jalan hadiah dan pemberian atau pun jual beli.

Dalam shahih Bukhari terdapat bab yang judulnya ‘Bab menjual dan membeli barang dari orang orang musyrik dan orang kafir yang memerangi kaum muslimin’.

Di antara hadits yang beliau bawakan dalam bab ini:

Dari Abdurrahman bin Abu Bakar radhiallahu ‘anhu beliau bercerita ketika kami sedang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Datanglah seorang laki-laki musyrik yang postur tinggi badannya di atas rata-rata sambil menggiring kambing-kambingnya. Lantas Nabi bertanya kepadanya, “Apakah kambing kambing ini mau dijual ataukah dihibahkan?”
Dia menjawab, “Dijual”.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli seekor kambing darinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

An Nawawi mengatakan, “Kaum muslimin bersepakat bolehnya bermuamalah (jual beli, sewa, dll.) dengan non muslim (Syarh Nawawi untuk Shahih Muslim, 10:218).

Jadi dibolehkan bermuamalah dengan non muslim selama barang yg dijual/beli bukan barang yang haram dan/atau bukan barang yang akan digunakan non muslim tersebut untuk memerangi kaum muslimin.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://pengusahamuslim.com/jual-beli-dengan-1457#.Uh6ART82xIY

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Anak Hasil Hubungan Di Luar Nikah

462. BBG Al Ilmu – 397

Pertanyaan:
Ma’af mau nanya, ada orang yang suka minum/mabuk dan ma’af suka berjima di luar nikah, sekrang sudah menikah pun karena si cewek hamil dulu, ustadz maaf gimana hukum nikah dan si anak dan gimana awal untuk merubah dan membenahi kesalahan tersebut.

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc

Hendaknya ia bertaubat kepada Allah atas dosa dosa yang ia lakukan, dan tidak mengulang apa yang telah lewat, berusaha istiqomah dan menjauhi rekanan rekanan yang buruk, bila mampu ia hijrah kelingkungan yang baik maka hendaknya ia menempuhnya. Berkawan, berteman, bergaul dengan orang saleh hingga mampu membimbing ke jalan istiqomah.

Adapun anak, ia tidak berdosa, yang berdosa adalah yang berbuat keburukan, dan nasab anak tersebut disandarkan pada ibu nya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Mengucapkan Almarhum Bagi Orang Yang Sudah Wafat

461. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Apakah boleh mengucapkan ‘almarhum’ bagi mayat ?

Jawaban:
Mengenai ucapan al marhum, jika maknanya pemberitaan tentang keadaan si mayit bahwa ia telah mendapatkan rahmat dari Allah, maka ini haram. Karena ucapan ini berarti sama dengan memastikan bahwa si fulan termasuk penduduk surga. Padahal ini termasuk perkara ghaib yang hanya diketahui oleh Allah dan orang-orang yang diberitahu oleh Allah Azza wa Jalla.

Syaikh Bin Baz mengatakan: “Ahlus Sunnah Wal Jama’ah berkeyakinan, sesungguhnya tidak diperbolehkan memberikan persaksian atas diri seseorang -bahwa orang itu di syurga atau di neraka- kecuali yang telah dijelaskan dalam nash Al Qur’an, seperti Abu Lahb (sebagai penghuni neraka), dan orang yang dipersaksikan Rasulullah sebagai penghuni syurga, seperti sepuluh sahabat (yang diberitakan akan masuk syurga) atau yang semisalnya. Demikian juga (tidak diperbolehkan) persaksian atas seseorang bahwa ia maghfur lahu (mendapatkan ampunan) atau al marhum (mendapatkan rahmat). Oleh karena itu, sebagai ganti dari ucapan al marhum dan al maghfur, sebaiknya diucapkan:
غَفَرَالله لَهُ
Semoga Allah mengampuninya, atau
رَحِمَهُ اللهُ
Semoga Allah merahmatinya.

Atau ungkapan sejenis yang termasuk do’a bagi si mayit. (Majmu’ Fatawa Wa Maqalatu Mutanawwi’ah, 4/335).

Namun jika makna al marhum
itu sebagai ungkapan optimisme atau harapan semoga si mayit mendapatkan rahmat, maka tidaklah mengapa mengucapkan kata-kata ini. (Majmu’ Fatawa, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 3/85).

Untuk menghindari kesalahan dalam memahami, semestinya jika kalimat al marhum diganti dengan
“Rahimahullah”, atau “ghafarallahu lahu”, atau “Allahu yarhamuhu” atau sejenisnya yang merupakan do’a.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/1772/slash/0/hukum-ungkapan-al-maghfurlahu-al-marhum-benarkah-sebutan-ini/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hadits Palsu Dalam Kitab Syi’ah

460. BBG Al Ilmu – 23

Pertanyaan:
Apakah hadist berikut shohih?:
… SIKSA ORANG YANG MEREMEHKAN SHALAT …Bismillahir-Rahmaanir-Rahim … Fathimah ra, bertanya kepada Rasulullah saw.,“wahai Ayahku! Apa siksa bagi orang yang meremehkan sholat, baik laki-laki maupun perempuan? ”Kemudian Rasulullah menjawab:”Wahai Fathimah, barang siapa yang meremehkan shalat, lelaki maupun perempuan, maka Allah akan memberinya 15 petaka. Enam diantaranya di dunia, tiga di saat kematiannya, tiga di dalam kuburnya, dan tiga pada hari kiamat di saat angun dari kuburnya.”Enam petaka yang diberikan kepada orang orang yang meremehkan sholat tersebut di antaranya adalah; Allah akan mencabut berkah umurnya, Allah akan mencabut berkah rezekinya, Allah akan menghapus ciri orang shaleh dari mukanya, semua amal yang dilakukannya tidak diberi pahala, doanya tidak terangkat ke langit, dan tidak mendapat bagian di dalam do’a orang orang shaleh. Tiga petaka lainnya yang akan ditimpakan oleh Allah kepada orang yang meremehkan sholat di antaranya adalah; Matinya dalam keadaan terhina, lapar dan kehausan, rasa hausnya tersebut tidak akan hilang andaikan ia diberi minum satu sungai secara penuh.Tiga perkara lainnya yang menimpa orang-orang yang meremehkan shalat di dalam kubur yaitu; Allah akan menyerahkan kepada malaikat yang menakutkan (mengerikan), kubur akan menjepitnya, kuburnya gelap gulita. Sedangkan tiga lagi siksaan yang akan ditimpakan kepada orang yang meremehkan shalat adalah; Allah akan menyerahkan kepada malaikat dengan siksa malaikat tersebut akan menyeretnya dengan posisi terbalik, di hisab oleh Allah secara detail, Allah tidak akan menoleh padanya dan tidak mensucikannya dan baginya adzab yang pedih. (tafsir al muin: 576)

Jawaban:
Kitab “Tafsir Al Mu’in” adalah kitab kelompok Syi’ah, dan seperti kitab2 syi’ah lainnya, berisi hadits2 dusta/palsu.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Mencabut Alis Mata

459. BBG Al Ilmu – 3

Pertanyaan:
Wanita mencabut alisnya itu hukumnya gimana ? Gak di gundulin yah cuma dicabut alis bawah nya aja. Jadi lebih bentuknya rapi. Hukum islam boleh atau tidak?

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Mengerok atau mencabut alis termasuk perbuatan yang dilaknat sebagaimana ditunjukkan hadits:

لَعَنَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم النَّامِصَةَ وَاْلمُتَنَمِّصَةَ

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang mencabut alis dan wanita yang meminta agar alisnya dicabut.” (HR. Abu Daud: 2639, hadits pendukung riwayat al-Bukhari: 5491, Muslim: 3960).

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶