Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Pengucapan Sighat Ta’liq Talaq Dalam Pernikahan

458. BBG Al Ilmu – 89

Pertanyaan:
Hukumnya membaca sighat taklik dipernikahan bagaimana
dibolehkan/tidak?

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Shighot ta’lik dalam pernikahan harap dihindari.

Tambahan Tim Tj:
Pelarangan ini dikarenakan Shighat itu artinya lafaz, ta’liq  artinya menggantungkan, sedang talaq artinya cerai. Maka maksud dari istilah ini adalah lafaz cerai yang digantungkan, jadi jika ada pengantin pria yang mengucapkan sighat ini, itu artinya ia melafazkan cerai sesaat setelah ia mengucapkan ijab dan qabul. Dan para ulama sepakat bahwa itu adalah lafaz
cerai, hanya saja cerainya itu belum terjadi, karena cerainya bergantung dengan kejadian tertentu yang dia maksud dalam lafaz sighat tersebut.

Bagi mereka yang masih risau akan hal ini, ketahuilah bahwa Sidang komisi Fatwa MUI tanggal 7 September 1996, berpendapat bahwa materi sighat ta’liq talaq pada dasarnya telah tercantum dalam UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama jadi tidak diperlukan lagi.

Bahkan dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 46 ayat (3) mengatur bahwa perjanjian ta’liq talaq “…bukan merupakan keharusan dalam setiap perkawinan…”

Isi Fatwa MUI:
“…Pengucapan sighat ta’liq talaq, yang menurut sejarahnya untuk melindungi hak-hak wanita ( isteri ) yang ketika itu belum ada peraturan perundang-undangan tentang hal tersebut, sekarang ini pengucapan sighat ta’liq talaq tidak diperlukan lagi. Untuk pembinaan ke arah pembentukan keluarga bahagia sudah di bentuk BP4 dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kecamatan…”

Disarankan agar sebelum hari pernikahan pihak pria memberitahukan keinginannya untuk tidak membaca sighat ta’liq talaq ke pihak KUA dan pihak istri (jika mereka belum mengetahui makna sebenarnya) agar proses pernikahan berjalan lancar dan sesuai syariat.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
Ust. Irfan Helmi (Komisi Fatwa MUI)
Sumber lain.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Seputar Tahlilan

457. BBG Al Ilmu – 2

Pertanyaan:
Minta materi tentang tidak bolehnya acara tahlilan untuk orang yg sudah wafat.

Jawaban:
Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah kehilangan banyak saudara, karib kerabat, dan juga para sahabat beliau yang meninggal di masa kehidupan beliau akan tetapi tak seorangpun dari mereka yang ditahlilkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak pula pernah dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, dan 4 imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafii, dan Ahmad rahimahumullah).

Pendapat madzhab Syafi’i yang mu’tamad (yang menjadi patokan) adalah dimakruhkan berta’ziah ke keluarga mayit setelah tiga hari kematian mayit. Tentunya hal ini jelas bertentangan dengan acara tahlilan yang dilakukan berulang-ulang pada hari ke-7, ke-40, ke-100, dan bahkan ke-1000.

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dalam kitab “Al-Umm” :
“Dan aku benci al-maatsim yaitu berkumpulnya orang-orang (di rumah keluarga mayat) meskipun mereka tidak menangis. Karena hal ini hanya
memperbarui kesedihan, dan membebani pembiayayan….”. ini adalah lafal nash (pernyataan) Al-Imam Asy-syafi’i dalam kitab al-Umm. Dan beliau diikuti oleh para ahli fikih madzhab Syafi’i.

Imam An Nawawi rahimahullah berpendapat bahwa model seperti ini (tahlilan) adalah muhdats (bid’ah)” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/278-279).

Dalam kitab Hasyiah I’aanat at-Thoolibin, Ad-Dimyaathi (Ulama madzhab Syafi’i) berkata :
“…Benar bahwasanya apa yang dilakukan oleh masyarakat berupa berkumpul di keluarga mayat dan pembuatan makanan merupakan
bid’ah yang munkar yang pemerintah diberi pahala atas pelarangannya ….Dan tidaklah diragukan bahwasanya melarang masyarakat dari bid’ah yang mungkar ini, padanya ada bentuk menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah, membuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan…”

Sumber:
http://firanda.com/index.php/artikel/fiqh/408-tahlilan-adalah-bid-ah-menurut-madzhab-syafi-i‬

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hubungan Istri Dan Mertua

456. BBG Al Ilmu – 311

Pertanyaan:
Bagaimanakah kedudukan seorang istri, selain ia taat pada suaminya. Bagaimanakah ia dengan mertuanya ? Karena jika sang istri tidak dapat berhubungan dengan mertuanya sang suami dapat tersakiti disebabkan perilaku istri yang tidak dapat berperilaku baik dengan mertua.

Jawaban:
Seorang istri harus menghormati mertua serta kerabat keluarga suami. Terutama ibu mertua, yang sang suami sangat ditekankan oleh Allah untuk berbakti kepadanya. Seorang istri yang baik harus mengalah kepada ibu mertuanya, dan berusaha mengambil hati ibu mertuanya.
Tata krama dan sikap yang sopan pun mesti dipergunakan dalam berinteraksi dengannya, dalam komunikasi verbal, ataupun tindak-tanduk lainnya.

Ringkasnya, tercermin pada bermuka manis, memberikan kebaikan dan menghindarkan dirinya dari gangguan. Bukan malah menjadikan ibu mertuanya sebagai musuh, meskipun ibu mertuanya sering melakukan kesalahan kepadanya atau menyakiti hatinya. Paling tidak ibu mertua adalah orang yang sudah
berusia lanjut dan juga ia adalah ibu suaminya.

Sumber:
http://www.firanda.com/index.php/artikel/keluarga/252-hanya-untuk-para-istri-karakte

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dalil Mayat Anak Kecil Tidak Dishalati

455. BBG Al Ilmu – 31

Pertanyaan:
Apakah ada dalil yang membolehkan anak bayi tidak disholatkan ketika meninggal ?

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Tidak wajib dishalatkan, dalilnya adalah hadits berikut:
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu: “Ibrahim putra Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam meninggal pada usianya yang ke delapan belas bulan dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak menshalatinya.”
[HR. Abu Dawud no. 3187 kitab Al-Jana`iz bab Fish Shalah ‘alath Thifl dihasankan sanad oleh Asy-Syaikh Al-Albani)‬
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Aqiqah Dan Orangtua Yang Tidak Mampu

454. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Aqiqoh dilaksanakan 7 hari setelah bayi lahir itu hukum nya wajib apa sunah tentang pelaksanaan nya ? Dan kalau wajib gimana hukumnya bagi yang tidak mampu pelaksanaan nya di hari ke 7 tersebut ?

Jawaban:
Menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama hukum aqiqah adalah sunnah.

Sedangkan mengenai ‘Tidak mampu pelaksanaan’ itu bisa artinya kondisi keuangan orangtua yang kurang mampu untuk melaksanakan aqiqah pada harinya atau orangtuanya mampu namun karena satu atau lain hal tidak melaksanakannya.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:
“…apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan..”

“…Sedangkan jika orang tuanya mampu melaksanakan aqiqah ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa…”
(Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 234, no. 6).

Namun sebahagian ulama mengatakan aqiqah sebagai sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan) sehingga mereka tetap menganjurkan orangtua melakukannya meskipun dalam keadaan sulit, sebagaimana dilakukan Rasulullah Shallallahu “alaihi Wasallam dan para sahabatnya (Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 3/326).

Imam Ahmad rahimahullah pernah berkata:
‫‬
“Jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk mengaqiqahi
(buah hatinya), maka hendaklah ia mencari utangan. Aku berharap ia mendapatkan ganti di sisi Allah karena ia berarti telah menghidupkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/keluarga/3077-hadiah-di-hari-lahir-5-sunnah-aqiqah-bagi-si-buah-hati.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Perbedaan Ibadah Mahdhah dan Ghairu Mahdhah

453. BBG Al Ilmu – 89

Pertanyaan:
Kalau ibadah itu ada (dibagi ) 2 : Ibadah Mahdoh dan Ibadah ghoiru mahdoh (muamalah) . Dasar pembagian ini, apakah ada dalilnya / sumbernya dari Alqur’an dan assunnah ?

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Pembagian ibadah, menjadi ibadah mahdhoh dan ghoir mahdhoh hanyalah untuk mempermudah saja. Dan itu ijtihad dari para ulama.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Sikap Sombong Terhadap Orang Yang Sombong

452. BBG Al Ilmu – 23

Pertanyaan:
Bagaimana kedudukan hadist ini, takabburu alal mutakabbiri sodaqodatun ?

Jawaban:
Penyataan di atas bukanlah hadits, melainkan hanya perkataan manusia yang banyak tersebar di masyarakat, sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Ajluni dalam kitabnya, Kasyful Khafa, dengan menukil keterangan dari Al-Qari.
Kemudian, Al-Qari mengatakan, “Hanya saja, maknanya sesuai dengan keterangan beberapa ulama.”

Penulis kitab Bariqah Mahmudiyah mengatakan, “Bersikap sombong kepada orang yang sombong adalah sedekah, karena jika kita bersikap tawadhu di hadapan orang sombong maka itu akan menyebabkan dirinya terus-menerus berada dalam kesesatan. Namun, jika kita bersikap sombong maka dia akan sadar. Ini sesuai dengan nasihat Imam Syafi’i, ‘Bersikaplah sombong kepada orang sombong sebanyak dua kali.’

Imam Az-Zuhri mengatakan, ‘Bersikap sombong kepada pecinta dunia merupakan bagian ikatan Islam yang kokoh.’

Imam Yahya bin Mu’adz mengatakan, ‘Bersikap sombong kepada orang yang bersikap sombong kepadamu, dengan hartanya, adalah termasuk bentuk ketawadhuan.’”

Sementara, ulama yang lain mengatakan, “Terkadang bersikap sombong kepada orang yang sombong, bukan untuk membanggakan diri, termasuk perbuatan terpuji. Seperti, bersikap sombong kepada orang yang kaya atau orang bodoh (yang sombong).”

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/kesahihan-hadis-sombong-terhadap-orang-sombong-adalah-sedekah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Menggunakan Nama Orang Yang Sudah Meninggal

451. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan ketika orang yang sudah meninggal dipergunakan Namanya dalam urusan Dunia contoh : Pembayaran Listrik masih menggunakan Nama orang yang sudah meninggal.

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Kalau memang dalam rekening kartu pembayaran bisa di rubah itu lebih baik namun jika tidak bisa dirubah karena proses yang sulit tidaklah mengapa menggunakan nama orang yang sudah meninggal.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Penambahan Lafazh Dalam Adzan

450. BBG Al Ilmu – 347

Pertanyaan:
Ana dengar dari seorang ustadz beliau berkata Dari kalangan madzhab Syafi’i’ mengatakan bahwa jika ada adzan yang mengatakan asyhaduanna muahammada syahiduna rasulullah. Itu adalah bentuk penghormatan kepada nabi muhammad. Tapi apakah dulu sahabat pernah mempraktekkan seperti itu.

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Itu perkara BID’AH ! Para sahabat tidak pernah melakukannya.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Membuat Aplikasi Yang Dipakai Bank Ribawi…

449. BBG Al Ilmu – 359

Pertanyaan:
Apakah seseorang yang membuat suatu produk (dalam hal ini software aplikasi) yang kemudian produk itu dipakai dalam menulis transaksi di bank ribawi. Apakah si pembuat aplikasi termasuk kedalam orang yang menulis riba ? sebagaimana dalam hadits yang shahih tentang ancaman bagi orang yang menulis transaksi riba.

Jawaban:

Itu tergantung kesepakatan awal. Jika aplikasi itu dibuat khusus untuk bank ribawi tersebut maka ia berdosa.

jika itu aplikasi umum dan ia juga mempunyai hak untuk memasarkannya, maka hindari pembelian aplikasi anda tersebut oleh bank ribawi atau yang sejenisnya.

والله أعلم بالصواب

Ustadz Kholid Syamhudi Lc,  حفظه الله تعالى 

============

ARTIKEL TERKAIT – (Klik Link Dibawah Ini)

Kumpulan Artikel – Tentang RIBA…