677. Tj Mana Yang Lebih Utama, Qurban Atau Aqiqah Atau Membantu Orang Yang Memerlukan Uang Untuk Kontrak Rumah

677. BBG Al Ilmu

Tanya:
Ada tetangga kami minta nasehat, Dia insyaa Allah mampu beli hewan qurban- tapi menjadi dilema karena ada keluarga dekatnya yang membutuhkan uang pinjaman untuk kontrak rumah sejumlah harga kambing. Dan satu lagi keluarga yang mau pinjam uang untuk aqiqah anaknya yang bertepatan 10 dzulhijah. Mana yang lebih utama baginya, sementara uang hanya segitu-gitunya cukup untuk beli satu kambing saja.

Jawab:
Ust. Abu Ya’la Kurnaedi, حفظه الله

Di sini ada 3 kebaikan yang ada yang berdesakkan dan tidak mungkin di lakukan semuanya, maka hendaknya di timbang mana yang lebih urgent untuk di dahulukan, wallahu a’lam kalau ana lihat menolong saudara yang lagi sangat membutuhkan untuk kontrak rumah lebih urgent.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

676. Tj Mengapa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam Tidak Melakukan Shalat Tahiyyatul Masjid

676. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak pernah tahiyatul masjid? Lalu bagaimana dengan adanya nash hadits dimana beliau memerintahkan orang yang datang langsung duduk diminta sholat sunnah dahulu?

Jawab:
Ust. Fuad H Baraba’, حفظه الله

Rumah/ kamar Nabi صلى الله عليه و سلم itu disamping tempat imam, sehingga dari kamar beliau langsung naik ke Mimbar tanpa melakukan tahiyatul masjid, dan ini tidak menjadikan shalat sunnah tahiyatul masjid menjadi berkurang kedudukannya. Perintah Nabi صلى الله عليه و سلم bagi orang yang masuk masjid agar shalat dua roka’at juga benar adanya. Dan tidak bertentangan dalam hal ini.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

675. Tj Perbedaan Antara Takbir Mutlak Dan Takbir Muqoyyad

675. BBG Al Ilmu – 367

Tanya:
Mohon dijelaskan tentang takbir mutlak dan takbir mukayyat.

Jawab:
Ust. Fuad H Baraba’ حفظه الله

Takbir mutlak:
Takbir yang dikumandangkan dari mulai tanggal 1 dzulhijjah, dan tidak terikat dengan waktu² shalat.

Adapun muqoyyad, bukan mukayyat. Takbir Muqoyyad, yaitu takbir yang dikumandangkan setelah shalat lima waktu. Waktunya terikat dengan waktu² shalat. Dimulai dari shalat subuh hari arofah tanggal 9 dzulhijjah, sampai shalat ‘ashar akhir hari tasyrik tanggal 13 dzulhijjah.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

674. Tj Bolehkah Do’a Dalam Sujud Dengan Bahasa Selain Bahasa Arab ?

674. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Ada hadits yang artinya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Paling dekatnya seorang hamba kepada Tuhannya adalah saat dia bersujud. Maka perbanyaklah berdoa kala bersujud.”(HR. Muslim)
Yang dimaksud berdoa dikala sujud itu apakah doa-doa dalam bahasa kita atau doa-doa sujud yang telah ditentukan?

Jawab:
Para Ulama berselisih pendapat tentang hukum berdoa ketika sujud dengan menggunakan bahasa selain bahasa Arab.

Pendapat yang lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah diperbolehkan berdoa dengan menggunanakan bahasa selain bahasa Arab.

Jika memungkinkan bagi dia untuk berdoa (*) dengan bahasa Arab yang datang dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang ia pahami artinya, maka hal ini adalah lebih utama dan hendaklah ia berdoa dengan doa yang meliputi seluruh perkara akan tetapi jangan terlalu panjang, sehingga mudah dipelajari, dihapal. Akan tetapi jika tidak memungkinkan bagi dia, maka boleh berdoa dengan bahasanya dan lebih baik lagi doanya tersebut merupakan terjemahan dari doa yang datang dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

* doa-doa ini dilakukan setelah bacaan sujud “subhana robbiyal a’laa” dan sejenisnya.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://salamdakwah.com/baca-forum/berdoa-dalam-bahasa-indonesia-saat-sujud.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

673. Tj Cara Menyembelih Qurban Sesuai Syariat

673. BBG Al Ilmu – 251

Tanya:
Bagaimana Cara qurban yang syar’I ?

Jawab:
1. Berbuat ihsan (baik) terhadap hewan kurban. Di antaranya adalah dengan menggunakan pisau yang tajam ketika menyembelih, tidak memperlihatkan penyembelihan salah satu hewan kurban dihadapan hewan yang lain, serta tidak memperlihatkan pengasahan pisau dihadapan hewan kurban.

2. Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan posisi kaki-kakinya ke arah kiblat.

4. Leher hewan diinjak dengan telapak kaki kanan penyembelih, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

5. Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca bismillaahi wallaahu akbar ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir – Allahu Akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan:
– hadza minka wa laka. (HR. Abu Dawud 2795) Atau
– hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban). atau
– Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban) (lih. Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 92)​

6. Dalam menyembelih diharuskan untuk mengalirkan darah, yaitu dengan memutuskan tiga bagian dari hewan kurban  :
– Wadajain, yaitu dua urat leher (pembuluh darah) hewan tersebut
– Hulqum, yaitu batang tenggorokan tempat mengalirnya udara
– Marii’, yaitu kerongkongan tempat lewatnya makanan

7. Tidak diperbolehkan menguliti hewan kurban tersebut atau memotong sebagiannya sebelum ruhnya benar-benar keluar.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://abu-riyadl.blogspot.com/2012/09/hewan-kurban.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

672. Tj Membeli Barang Yang Uangnya Dipakai Penjual Untuk Melakukan Suap

672. BBG Al Ilmu – 57

Tanya:
Ada saudara minta tolong agar tanahnya dibeli, katanya untuk anaknya yang sedang test cpns, bagaimana hukum Islam bila kita beli tanah tersebut, apakah termasuk dalam ranah ikut membantu suap ?

Jawab:
Ust. M Arifin Badri, حفظه الله

Tidak mengapa membeli tanah tersebut. Yang berdosa adalah saudara anda yang melakukan suap, atau bisa saja dia berubah pikiran dan tidak jadi melakukan suap.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

671. Tj Bagaimana Cara Memanfaatkan Kulit Qurban

671. BBG Al Ilmu – 295

Tanya:
Mohon penjelasan mengenai cara pemanfaatan kulit hewan kurban, apakah langsung bisa dijual dan hasilnya disodaqohkan? Dan apakah kulit hewan kurban boleh diberikan ke yayasan/masjid?

Jawab:
Ust. M Abduh Tuasikal, حفظه الله

Solusi yang bisa ditawarkan adalah:

1- Semua hasil kurban termasuk kulit diserahkan pada fakir miskin, hadiah bagi orang kaya atau sebagai bentuk ihsan pada keluarga atau rekan shohibul qurban secara cuma-cuma, alias gratis, tanpa mengharap imbalan atau barter.

2- Kulit diserahkan kepada para penadah kulit secara cuma-cuma (gratis), tanpa mengharap gantian daging atau kambing. Dengan catatan, kulit tersebut tidak diketahui akan digunakan untuk tujuan haram seperti untuk alat musik dan semacamnya.

Seandainya kulit tersebut dijual oleh fakir miskin atau oleh orang-orang yang dihadiahkan kulit, maka itu urusan mereka. Namun keuntungannya tidak boleh dikembalikan pada shohibul kurban atau panitia kurban.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/4559-panitia-menjual-kulit-kurban-ditukarkan-daging.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

670. Tj Daging Qurban Tercampur

670. BBG Al Ilmu – 385

Tanya:
.
Di tempat kami panitia qurban menerima banyak hewan dengan tenaga SDM yang terbatas, sehingga bagian daging untuk sohibul qurban sering kali tidak bisa dipastikan diambil dari hewannya sendiri karena sewaktu proses pencacahan semua daging kurban dijadikan satu untuk memudahkan kerja panitia. Apakah hal ini diperbolehkan ?

Jawaban:
.
Mencicipi hasil qurban oleh shohibul qurban tidaklah wajib. Sehingga situasi seperti yang ditanyakan tidaklah masalah.

والله أعلم بالصواب

Dijawab oleh,
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc, حفظه الله تعالى

 

669. Tj Cara Menjamak Shalat Ketika Safar

669. BBG Al Ilmu – 411

Tanya:
Mengenai manjamak shalat pada saat jauh dr rumah. sy kebetulan lagi berobat di suatu tempat yang jaraknya lebih dari 200 km dari rumah. Apakah boleh saya menjamak shalat dhuhur+ashar dan magrib+isya setiap hari ?

Jawab:
Status anda adalah musafir.

Ada 2 macam shalat yang berkaitan dengan safar, yaitu qashar dan jama’, dan harus diketahui perbedaan keduanya.

Qashar:
Qashar adalah meringkas shalat empat rakaat (Dhuhur, Ashar dan Isya) menjadi dua rakaat. Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang dikatakan sebagai musafir dan diperbolehkan meng-qashar (meringkas) shalat. Namun, karena tidak ada satu dalilpun yang sahih dan secara tegas menerangkan tentang batasan waktu dalam masalah ini, maka seorang musafir diperbolehkan untuk meng-qashar shalat selama ia mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya walaupun ia berada di perantauannya selama bertahun-tahun. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin dan para ulama lainnya rahimahumullah dan pendapat inilah yang rajih (kuat).

Jama’
Menjama’ shalat adalah mengabungkan antara dua shalat (Dhuhur dan Ashar atau Maghrib dan ‘Isya’) dan dikerjakan dalam waktu salah satunya. Boleh seseorang melakukan jama’ taqdim dan jama’ ta’khir.

Kesimpulannya, musafir di sunnahkan mengqashar shalat dan tidak harus menjama’. Yang afdhal bagi musafir yang telah menyelesaikan perjalanannya dan telah sampai di tujuannya adalah mengqashar saja tanpa menjama’ sebagaimana dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika berada di Mina pada waktu haji wada’, yaitu beliau hanya mengqashar saja tanpa menjama. Namun selama ada sebab yang mengakibat seseorang kesulitan untuk melaksanakan shalat sesuai waktunya maka dia diperbolehkan untuk menjamak shalatnya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/1336/slash/0/seputar-hukum-shalat-jama-dan-qashar/ 

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

668. Tj Do’a Ketika Tidak Ada Harapan Kesembuhan

668. BBG Al Ilmu – 49

Tanya:
Do’a apa yang dibaca jika orang tidak ada harapan kesembuhan atau hidup.

Jawab:
Dalam kasus seperti itu, maka bacalah:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَارْ حَمْنِيْ وَألْحِقْنِي بِا لرَّ فِيْقِ الأَعلى
“Allaahummaghfirlii, warhamnii, waalhiqnii bir rofiiqil a’laa” 
(“Ya Allah, ampunilah dosaku, berilah rahmat kepadaku, dan pertemukan aku dengan Engkau, Kekasih Yang Maha Tinggi.)” (HR Al Bukhari 7/10, Muslim 4/1893).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2479/slash/0/penyembuhan-tanpa-obat/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶