Audio

Serba-Serbi Seputar Ibadah Di Bulan Syawwal

Berikut ini adalah kumpulan artikel audio dan tulisan terkait ibadah di bulan Syawwal. Semoga bermanfaat.

  1. IBADAH Apa Yang Dianjurkan Di Bulan Syawwal..?
  2. Kapan SEBAIKNYA Memulai Puasa Syawal..?
  3. Mengapa Puasa 6 Hari Syawwal Sebaiknya Diakhirkan Setelah Hari-Hari Ied..?
  4. Pendapat PERTAMA : Tidak Boleh Mendahulukan Puasa Syawwal Sebelum Membayar Puasa Ramadhan
  5. Pendapat KEDUA : BOLEH Mendahulukan Puasa Syawwal Sebelum Membayar Puasa Ramadhan
  6. Apakah Niat Puasa Syawwal Harus Dilakukan di Malam Hari..?
  7. Bolehkah Menggabungkan Niat MEMBAYAR/QODHO Puasa Ramadhan Dengan Niat Puasa Syawal..?
  8. Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Niat Puasa Senin – Kamis..?
  9. Apakah Puasa Syawwal Dilakukan Selang Seling atau Terus Menerus Tanpa Jeda..?
  10. Hukum Menggabung Niat Puasa Syawal Dengan Puasa Senin-Kamis Atau Ayyaamul Biidh
  11. Janganlah Kita Mulai SYAWAL Dengan Kemaksiatan dan Dosa

In-syaa Allah, daftar artikel akan bertambah. Silahkan cek dari waktu ke waktu.

 

KITAB FIQIH – Sedekah Sunnah

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Ada Hak Selain Zakat Dalam Harta Kita  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

⚉ Sedekah Sunnah

Disunnahkan memperbanyak sedekah sunnah.

⚉ Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 261 :

‎مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya :
“Perumpamaan orang-orang yang berinfak atau menginfakkan harta mereka dijalan Allah seperti 1 biji yang ditanam dan menumbuhkan 7 batang. Pada setiap batangnya ada 100 biji. Dan Allah melipat-gandakan kepada siapa yang Allah kehendaki. Dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui..”

Ayat ini menunjukkan pahala sedekah itu dilipat-gandakan sampai 700 kali lipat.. dan ini menunjukkan pahala besar dari pahala sedekah.

⚉ Allah juga berfirman dalam surat Aali Imron ayat 92 :

‎لَن تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya :
“Kamu tidak akan sampai kepada kebajikan hingga menginfakkan apa yang kamu cintai dan tidaklah kalian menginfakkan sesuatu kecuali bahwasanya Allah pasti mengetahuinya..”

Ayat ini menunjukkan bahwa infak atau sedekah yang paling utama adalah menyedekahkan sesuatu yang kita cintai. Oleh karena itu para sahabat apabila mencintai suatu harta, mereka segera mensedekahkannya, mengamalkan ayat tersebut.

⚉ Dari hadist Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda :

“Tidak ada suatu pagi pun yang para hamba masuk padanya kecuali ada 2 malaikat yang turun. Yang satu berkata, “Yaa Allah.. berikanlah ganti kepada orang yang berinfak..” Dan yang kedua berkata, “Yaa Allah.. binasakanlah harta orang yang pelit..” [HR. Bukhari].

⚉ Dari hadist Uqbah bin Amir rodhiyallahu ‘anhu aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda :

“Setiap orang itu akan berada dibawah naungan sedekahnya hingga diputuskan (perkara) diantara manusia..” [HR. Iman Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban]

Ini menunjukkan bahwa ketika dipadang Mahsyar saat matahari didekatkan 1 mil, maka orang-orang yang bersedekah itu, maka sedekah itu menjadi naungan dia yang akan menaunginya dari teriknya matahari.

Ini menunjukkan akan keutamaan agung bagi mereka yang bersedekah.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Ada Hak Selain Zakat Dalam Harta Kita

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Fitr #3  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan..

⚉Dalam Harta Kita Ada Hak Selain Zakat

maksudnya bahwa bukan hanya zakat yang wajib dikeluarkan dari harta kita, namun juga hal-hal lain yang harus kita keluarkan untuk membantu orang-orang yang susah.

Dari Abu Musa Al Asy’ari rodhiyallahu ‘anhu, semoga Allah meridhoinya, ia berkata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Berilah makan orang yang lapar dan kunjungilah (jenguklah) orang yang sakit dan bebaskanlah tawanan dari kaum muslimin..” [HR. Bukhari]

Dari Abu Sa’id Al Khudri rodhiyallahu ‘anhu, Ia berkata ketika kami berada dalam perjalanan bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam . Tiba-tiba ada seorang laki-laki yang berada diatas kendaraannya, lalu ia menengok kanan kiri. Melihat itu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Siapa yang mempunyai kelebihan tempat duduk (kelebihan kendaraan, hewan), hendaklah ia memberikan kepada yang tidak punya. Siapa yang punya kelebihan perbekalan, hendaklah ia memberikan kepada orang yang tidak punya bekal..”

Lalu kata Abu Sa’id rodhiyallahu ‘anhu, beliaupun menyebutkan macam-macam harta yang lain hingga sampai-sampai kami menganggap bahwa tidak ada hak bagi seorangpun dari kami pada kelebihan hartanya..” [HR. Muslim]

Sebab kata beliau (penulis),
“Hanya mengandalkan zakat yang wajib saja terkadang tidak cukup untuk memberi makan orang-orang lapar dan membantu orang-orang susah. Maka dari itulah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam menyuruh kita untuk membantu mereka dengan kelebihan harta kita..”

Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa Ia berkata, “Pada hartamu itu ada hak selain zakat..” (HR. Ibnu Syaibah dan Abu Ubaid dan di shohihkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullah.

Ibnu Hazm rohimahullah berkata dalam kitab Al Muhalla (jilid 6 halaman 224-229),  “Wajib atas orang kaya di setiap negri untuk membantu orang-orang fakirnya dan penguasa wajib memaksa mereka untuk itu apabila ternyata zakat itu tidak mencukupi mereka, demikian pula pada semua harta kaum muslimin.. Dengan harta itu untuk makan orang-orang fakir miskin dari makanan pokok yang harus dimakan. Demikian pula pakaian-pakaian, tempat tinggal dan yang lainnya..”

Dalilnya firman Allah (dalam surat Al Isra : 26)

‎وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

“Dan berikanlah karib kerabat itu haknya dan orang-orang miskin dan ibnu sabil..”

Allah juga berfirman dalam surat An nisa : 36

‎وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْۢبِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri..”

Dalam ayat ini Allah mewajibkan hak orang-orang miskin, ibnu sabil demikian pula para budak, karib kerabat dan yang lainnya. Allah mewajibkan berbuat ihsan kepada orang tua, demikian pula tetangga, karib kerabat dan yang lainnya.

Maka ini semua menunjukkan bahwa seorang muslim tidak hanya berkewajiban mengeluarkan zakat dari hartanya tapi juga Ia harus membantu orang-orang susah dari kelebihan hartanya karena demikianlah Islam.

Seorang muslim tidak diperbolehkan mementingkan dirinya sendiri dan membiarkan muslim lainnya kesusahan.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Zakat Fitr #3

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Fitr #2  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan pembahasan kita.. fiqih.. Masih tentang Zakat Fitr

⚉ Waktu Pengeluarannya

⚉ Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa bahwa, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam memerintahkan mengeluarkan Zakat Fitr sebelum keluarnya manusia menuju sholat Ied..” [HR. Bukhari Muslim]

Adapun orang yang diwakilkan untuk membagi-bagikan maka boleh ia membagikannya 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitr.

Dan kemudian beliau (penulis) menyebutkan :
⚉ Tidak Boleh Mengakhirkan Pembagian Dari Waktunya, Siapa Yang Melakukan Itu Maka Dianggap Sebagai Sedekah Biasa.

⚉ Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berkata, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mewajibkan Zakat Fitr.. Siapa yang melaksanakannya setelah sholat maka ia dianggap sedekah biasa..”

⚉ Kepada Siapa Dibagikan..?

Diberikan kepada fakir miskin.. BUKAN kepada 8 asnaf, karena 8 asnaf itu kekhususan zakat harta.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah dalam kitab Ikhtiyarot halaman 102 berkata : “Tidak boleh memberikan Zakat Fitr kecuali kepada orang yang berhak mendapatkan kafarat saja yaitu fakir miskin..”

⚉ Kenapa Demikian..?

Jawabannya :
“Karena Zakat Fitr itu sama dengan kafarat.. sedangkan kafarat itu hanya berbentuk makanan dan diberikan kepada fakir miskin saja..”

Oleh karena itu.. sebagaimana sudah kita bahas bahwa Zakat Fitr tidak boleh berbentuk uang, akan tetapi harus berbentuk makanan.

Adapun ayat yang menyebutkan (dalam surat At Taubah : 60)

‎۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا

Maka itu adalah untuk zakat harta..

Adapun untuk Zakat Fitr, Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa menyebutkan bahwa Zakat Fitr itu sebagai makanan bagi orang miskin. Itu menunjukkan bahwa mustahiknya hanya 1 yaitu fakir miskin saja untuk Zakat Fitr.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Zakat Fitr #2

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Fitr #1  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. Masih berbicara tentang Zakat Fitr

⚉ Berapa Banyak Di Keluarkan..?

Yaitu 1 sho’, yaitu berupa kurma ataupun gandum syair. Dimana gandum itu ada Syair dan Bur. Adapun bur maka boleh setengah (1/2) sho’.

⚉ Dari Abu Sa’id Al Khudri rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami dahulu mengeluarkan zakat fitr 1 sho’ dari makanan, 1 sho’ dari Syair (jenis dari gandum), 1 sho’ dari kurma, 1 sho’ dari aqid atau 1 sho’ dari zabit (anggur kering)..” [HR Bukhari dan Muslim]

Adapun bur sudah kita sebutkan, jenis daripada gandum juga.. maka boleh setengah (1/2) sho’. Ini pendapat Abu Hanifah dan demikian pula pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah

⚉ Dari Urwah bin Az-Zubair, bahwasanya Asma bintu Abi Bakar mengeluarkan di zaman Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam untuk keluarganya yaitu 2 mud dari hintoh, yaitu bur.

Dan 2 mud itu sama dengan setengah (1/2) sho’.. dimana 1 sho’ itu sama dengan 4 mud, berarti kalau 2 mud itu setengah (1/2) sho’. Demikian pula 1 sho’ dari kurma.

Kemudian..

⚉ Bolehkah Lebih Dari Itu..?

Dimana 1 sho’ sudah kita sebutkan, bahwa 1 sho’ itu 4 mud, sekitar 3 kg atau kurang dari itu. Sebagian mengatakan 2,5 kg, namun yang lebih hati-hati 3 kg.

Bolehkah lebih dari 1 sho’..?

Jawab :
BOLEH. Yang tidak boleh itu kalau kurang.

⚉ Ibnu Taimiyah rohimahullah dalam Majmu’ Fatawa jilid 25 halaman 70, ditanya tentang orang yang mengeluarkan zakat fitr dan melebihkan, apakah itu makruh atau boleh..?

Kata beliau, “boleh menurut kebanyakan ulama dan tidak makruh.. yang memakruhkan itu Imam Malik. Adapun kurang dari kewajiban maka itu tidak boleh dengan kesepakatan ulama..”

Misalnya :
Kita mau keluarkan yang harusnya satu 1 sho’ atau 3 kg maka kita jadikan misalnya 4 kg.. BOLEH, tidak masalah.. kelebihannya sebagai bentuk pahala buat kita In-syaa Allah.

⚉ Bolehkah Mengeluarkan Harganya..?

TIDAK BOLEH mengeluarkan harga karena dalilnya hanya menyebutkan makanan saja.

⚉ Ibnu Hazm rohimahullah berkata dalam Al Muhalla, “Bahwa mengeluarkan harganya itu tidak sah..”

⚉ Imam Nawawi rohimahullah berkata, “Mayoritas ulama mengatakan bahwa tidak boleh mengeluarkan berbentuk harga..”

Sementara Abu Hanifah rohimahullah membolehkan.

Yang rojih bahwasanya zakat fitr itu sama dengan kafarat.. dan kafarat itu hanya boleh dikeluarkan berbentuk makanan, bukan harga.

Juga dikarenakan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam hanya menyebutkan berbentuk makanan 1 sho’ dari kurma, 1 sho’ dari syair. Sementara di zaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ada emas dan perak. Ternyata Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak mengeluarkan dengan emas dan perak.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Zakat Fitr #1

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sedekah Dengan Tanaman  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

⚉ Zakat Fitr

Yaitu Zakat yang diwajibkan di bulan Ramadhan.

⚉ Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa, ia berkata Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda ; “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam telah mewajibkan Zakat Fitr sebanyak satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam.. dan beliau memerintahkan agar Zakat Fitr itu ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju sholat (‘Id)..” [HR Bukhari muslim]

➡️ Hadits ini menunjukkan bahwa Zakat Fitr itu wajib untuk seluruh kaum muslimin. Baik dia orang dewasa maupun masih anak kecil, baik dia hamba sahaya maupun merdeka.

➡️ Karena Zakat Fitr itu hakikatnya adalah Kafarat, sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mewajibkan Zakat Fitr untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin..” [HR. Abu Daud]

➡️ Ini menunjukkan bahwa Zakat Fitr itu sebagai pensuci.

⚉ Untuk Hamba Sahaya, Maka Yang Membayarkan Adalah Majikannya

⚉ Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata dari Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Tidak ada bagi seorang muslim Zakat pada kuda, dan hamba sahayanya kecuali Zakat Fitr..”

⚉ Ibnu Khuzaimah berkata : “Bab tentang dalil bahwasanya sedekah atau Zakat Fitr hamba sahaya itu wajib dikeluarkan oleh pemiliknya..” yaitu majikannya bukan hamba sahayanya.

⚉ Hikmah Dari Zakat Fitr

⚉ Dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa dia berkata Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mewajibkan Zakat Fitr sebagai pensuci orang yang berpuasa dari perbuataan yang sia-sia dan ucapan yang tidak baik. dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.
“Siapa yang membayarnya sebelum sholat ied maka Ia adalah Zakat yang diterima, dan siapa yang membayar setelah sholat ied maka Ia adalah sebatas Shodaqoh..” [ HR Abu Daud ]

⚉ Wajib atas siapa..?

➡️ Wajib atas siapa..?

Wajib atas setiap muslim yang memiliki setengah sho’ dari bur atau setengah sho’ dari kurma pada waktu sebelum ied

Artinya :
kalau dia punya kelebihan 1 sho’ maka dia wajib membayarkan untuk dirinya, kalau punya 2 sho’ kelebihannya maka untuk dirinya dan istrinya. Kalau punya 3 sho’ kelebihannya maka untuk dirinya, istrinya dan anaknya.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Sedekah Dengan Tanaman

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sedekah Dengan Bukan Harta  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

⚉ Sedekah Dengan Tanaman

Dari Anas Bin Malik rodhiyallahu ‘anhu, Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Tidak ada seorang muslim pun yang menanam sebuah pohon atau tanaman, lalu buahnya dimakan oleh burung atau manusia atau binatang, kecuali itu menjadi sedekah untuknya..” [ HR. Bukhari dan Muslim ]

Hadits ini menunjukkan keutamaan menanam pohon yang berbuah. Dimana apabila pohon tersebut berbuah lalu dimakan oleh burung atau diambil oleh seseorang atau binatang lain, maka itu menjadi sedekah untuk dia.

Bahkan Imam Al Mawardi berpendapat bahwa usaha yang paling thoyyib adalah petani.

Kenapa..?

Karena berdasarkan hadist ini.. dan manfaatnya juga sangat besar sekali bagi manusia. Seseorang yang bertani, entah itu padi ataupun pohon-pohon lain yang sangat dibutuhkan oleh manusia, apabila buahnya diambil oleh binatang atau dimakan oleh seseorang pencuri atau yang lainnya, maka itu menjadi sedekah untuknya.

Orang Yang Bersedekah Memberikan Syarat Agar Pokok Sedekahnya Ditahan

Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa bahwasanya ‘Umar Bin Khoththob rodhiyallahu ‘anhu mendapatkan tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam untuk musyawarah, lalu ia berkata, “Wahai Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam aku mendapatkan tanah di Khaibar. Tidak ada harta yang lebih berharga bagiku darinya. Bagaimana perintah engkau kepadaku..?”

Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Kalau kamu mau, kamu tahan pokoknya dan kamu bersedekah dengan hasilnya..”

Maka ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu pun bersedekah dimana dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, tidak boleh wariskan. Dimana beliau bersedekah dari hasilnya itu kepada para fuqoro, karib kerabat demikian pula orang-orang yang fisabilillah (Ibnu sabil), para tetamu.. dan tidak mengapa orang yang mengurusnya untuk memakannya dengan cara yang ma’ruf selama bukan dalam rangka memperkaya diri..” [ HR. Bukhari no. 2737 ]
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah