Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang do’a para malaikat bagi : orang-orang yang mengajarkan kebaikan, mengajarkan ilmu
ARTIKEL TERKAIT
Kumpulan artikel audio serial DO’A PARA MALAIKAT
Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang do’a para malaikat bagi : orang-orang yang mengajarkan kebaikan, mengajarkan ilmu
ARTIKEL TERKAIT
Kumpulan artikel audio serial DO’A PARA MALAIKAT
Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang do’a para malaikat bagi : orang-orang yang setelah sholat duduk menunggu sholat berikutnya.
ARTIKEL TERKAIT
Kumpulan artikel audio serial DO’A PARA MALAIKAT
Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang do’a para malaikat bagi : orang-orang yang bersedekah.
ARTIKEL TERKAIT
Kumpulan artikel audio serial DO’A PARA MALAIKAT
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat : Muallaf – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
kita lanjutkan fiqihnya.. Kemudian orang-orang yang berhak mendapatkan zakat adalah..
5️⃣ Wafirriqoob
⚉ Apa makna Wafirriqoob..?
Hasan Al Basri, Muqotil bin Hayyan, ‘Umar bin Abdul Aziz, Sa’id bin Jubair, An Nakha’i, Az Zuhri dan demikian pula Ibnu Zayd berpendapat yang dimaksud adalah “mereka para hamba sahaya yang berusaha untuk memerdekakan dirinya..” yang disebut dengan Al Mukatab.. dan ini juga diriwayatkan bahwa ini pendapat Abu Musa Al Asy ‘ari dan ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Al Laits.
Sementara Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa masuk dalam Arriqoob yaitu “memerdekakan budak” artinya lebih umum daripada membantu budak yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya akan tetapi sebatas memerdekakan budak pun masuk kedalam makna Wafirriqoob.. Ini pendapat Al Hasan Al Basri dan mazhab Imam Ahmad dan Malik. Ini merupakan makna dari Wafirriqoob.
Kemudian Mustahiq berikutnya yaitu :
6️⃣ Al Ghoorimun
⚉ yaitu : Mereka yang terlilit hutang dan sulit atau berat untuk membayarnya dan ini ada beberapa macam..
1. Dia harus menanggung semua beban akibat mendamaikan dua kabilah yang berperang.. maka dia harus membayar segala sesuatunya.
2. Yang menjamin hutang orang lain sehingga akhirnya menghabiskan hartanya.
3. Terlilit oleh hutangnya sehingga ia tidak mampu untuk membayar hutangnya.
4. Bertaubat dari sebuah maksiat dan ternyata dia harus membayarnya, seperti misalnya ada orang yang harus keluar dari lembaga ribawi tapi harus membayar sejumlah uang, syarat untuk keluar. Maka yang seperti ini masuk dalam Al Ghoorimun, dibantu dari uang zakat itu tidak apa-apa..
7️⃣ Wafii Sabiilillah
⚉ (yaitu) Dijalan Allah Subhana wata’ala
Ibnu Katsir berkata, “adapun fii sabiilillah, diantara maknanya adalah orang-orang yang berperang dijalan Allah Subhana Wata’ala dan tidak punya hak didalam dewan..”
Dewan artinya : catatan negara sebagai orang-orang yang mendapatkan hasil dari ghonimah.. dia tidak punya gaji.
Dan menurut Imam Ahmad dan Al Hasan dan Ishaq, hajipun termasuk “fii sabiilillah.”
Ditunjukkan oleh hadist Ibnu ‘Abbas bahwa, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam ingin berhaji lalu ada seorang istri yang berkata kepada suaminya, “Hajikanlah aku bersama Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam..” Maka suaminya berkata, “Aku tidak mendapat apapun, aku tidak punya harta untuk menghajikan kamu..” Istrinya berkata, “Hajikan aku walaupun dengan untanya fulan itu..” Maka suaminya berkata, “itu sudah aku wakafkan dijalan Allah..”
Lalu kemudian ia mengadu kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam. Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Kalau engkau hajikan istrimu dengan unta tersebut maka itu juga termasuk fii sabiilillah..”
(Hadist ini di shohihkan oleh Syaikh al-AlBani rohimahullah)
Ini menunjukkan bahwa haji masuk didalam kategori “fii sabiilillah”
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Bila berkumpul dan mengadakan acara makan-makan dan begadang di malam tahun baru, tapi tidak merayakannya. Bolehkah ? Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى berikut ini :
Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Batasan 3 – Mendakwahi Manusia Kepada Ketaatan Hendaknya Dengan Cara Yang Paling Baik – bisa di baca di SINI
.
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan.. qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah nya.. kita masuk ke..
⚉ BATASAN KE-4 : SETIAP ORANG YANG BERDAKWAH KEPADA SESUATU DARI AGAMA TANPA ADA DALIL DARI AL QUR’AN DAN SUNNAH, MAKA SUNGGUH IA TELAH BERDAKWAH KEPADA BID’AH DAN KESESATAN
➡️ Kewajiban seorang da’i adalah berpegang kepada Al Qur’an dan Sunnah ketika mendakwahi manusia. Maka tidak boleh ia berdakwah kecuali kepada sesuatu yang telah jelas ada dalilnya dari syariat.
⚉ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata, “Dan kita meyakini bahwa setiap kebenaran yang dibutuhkan oleh manusia dalam pokok agama mereka, pasti sudah dijelaskan oleh Rosul shollallahu ‘alayhi wa sallam.. karena cabang-cabang agama tidak mungkin berdiri kecuali dengan pokok-pokoknya.. bagaimana boleh Rosul meninggalkan untuk menjelaskan pokok-pokok agama yang tidak mungkin sempurna keimanan kecuali dengannya.. Tidak mungkin hal seperti ini..” (Dalam Kitab Dar-u ta’arudh al’aql wan naql jilid 1 halaman 235)
⚉ Dalil daripada batasan ini adalah Firman Allah Ta’ala dalam QS Al-Maidah: 3
ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِي مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٖ لِّإِثۡمٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhoi Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang..”
➡️ Maka ayat ini menunjukan bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam telah menjelaskan semua yang dibutuhkan oleh manusia. Tidak ada satupun kebaikan yang mendekatkan kesurga kecuali Rosulullah telah jelaskan.. dan tidak ada keburukan yang mendekatkan ke neraka kecuali Rosulullah juga telah menjelaskannya.
⚉ Dan disebutkan dalam hadits, Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Aku telah tinggalkan kalian diatas putih bersih, malamnya bagaikan siangnya. Tidak ada yang melenceng darinya setelahku kecuali akan binasa.. dan siapa yang hidup diantara kalian nanti akan melihat perpecahan yang banyak.. maka saat itu hendaklah kalian berpegang kepada sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin yang tertunjuki.. gigitlah ia dengan gigi geraham..” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullah).
⚉ Adapun prakteknya dari batasan ini :
1️⃣ Wajib seorang ulama/da’i untuk senantiasa berpegang kepada Al Qur’an dan sunnah. Baik dalam dakwah ataupun dalam mengajar, ataupun ketika hendak menghukumi sesuatu.. Semua harus berdasarkan kepada Al Qur’an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman para sahabat Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam .
2️⃣ Demikian pula ketika kita membantah ahli bid’ah, maka kitapun bantah dengan Al Qur’an dan Sunnah. Tidak boleh membantah bid’ah dengan kebid’ahan lagi.
➡️ Maka kewajiban kita dalam berbicara, dalam masalah agama pun juga harus bedasarkan dalil-dalil yang jelas dan tegas dari Al Qur’an dan hadits dan tentunya sesuai dengan pemahaman salaful ummah dari kalangan sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN
AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat : Aamilin – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya..
Kemudian orang-orang yang berhak mendapatkan zakat yang ke..
4️⃣ Al Muallafatu Quluubuhum (Muallaf)
⚉ Siapa itu muallaf..?
Yaitu, mereka yang diberikan zakat karena hatinya itu sedang diambil.. dan ini ada beberapa macam :
1. Orang yang diberikan zakat karena diharapkan keislamannya, sebagaimana Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam memberi kepada Shofwan bin Umayyah dari ghonimah Hunain.
2. Orang yang diberikan zakat agar Islamnya semakin bagus dan agar hatinya semakin kokoh diatas keislaman. Sebagaimana disebutkan dalam hadist dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
إِنِّي َلأُعْطِيَ الرَّجُلَ، وَغَيْرَهُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْهُ, خَشْيَةَ أَنْ يَكُبَّهُ اللهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي نَارِ
“Sesungguhnya aku memberi kepada seseorang, dan yang lainnya lebih aku sukai dari dia, karena aku khawatir Allah akan memasukkannya ke dalam api Neraka..” (HR Bukhari dan Muslim)
3. Orang yang diberikan zakat kepada mereka karena di khawatirkan akan memberikan mudhorot terhadap kaum muslimin.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah dalam Majmu Fatawa, membawakan perkataan Abu Ja’far Ath Thobari. Beliau berkata,
“Yang benar bahwasannya Allah menjadikan zakat itu untuk 2 makna yaitu..
1. Menutup kebutuhan kaum muslimin,
2. Untuk membantu Islam dan mengokohkannya..”
Jadi ini 2 makna daripada disyariatkannya zakat. Maka orang-orang yang dikhawatirkan akan bermudhorot untuk kaum muslimin, dengan diberikan zakat agar mereka tidak memberikan mudhorotnya, maka itu diperbolehkan.
Ini adalah 3 macam muallaf. Al muallafatu quluubuhum artinya :
Hati mereka itu diambil untuk supaya masuk Islam atau semakin kuat keislamannya atau setidaknya ia tidak memberikan gangguan kepada kaum muslimin.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : Bertekad Melakukan Amal Kebaikan atau Keburukan
Artikel Sebelumnya
Amal Sholeh Berpahala Besar # 38 : Menghilangkan Segala Yang Mengganggu Dari Jalan Kaum Muslimin
Amal Sholeh Berpahala Besar – KOMPILASI ARTIKEL
Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : Menghilangkan Segala Yang Mengganggu Dari Jalan Kaum Muslimin
Artikel Sebelumnya
Amal Sholeh Berpahala Besar # 37 : Berbuat Baik Kepada Anak-Anak Perempuan
Amal Sholeh Berpahala Besar – KOMPILASI ARTIKEL
Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : Berbuat Baik Kepada Anak-Anak Perempuan
Artikel Sebelumnya
Amal Sholeh Berpahala Besar # 36 : Memberikan Pinjaman Yang Baik
Amal Sholeh Berpahala Besar – KOMPILASI ARTIKEL