⚉ Apakah Di Barang-Barang Tambang Itu Terdapat Zakat..?
Kata Beliau :Tidak ada satupun Nash yang mewajibkan Zakat Barang Tambang kecuali emas dan perak.
⚉ Imam Syafi’i rohimahullahu berkata (dalam kitab Al-Um jilid 4 hal 153), “Apabila Ia mempunyai usaha dalam barang tambang, maka tidak ada zakat yang keluar darinya kecuali emas dan perak saja..”
➡️ Adapun Tembaga, kuningan dan yang lainnya ataupun batubara maka tidak ada Zakat padanya.. dan inipun juga di syaratkan apabila telah mencapai Haul dan Nishobnya yaitu emas dan perak.
⚉ Ibnu Hazm Rahimahullahu berkata : (dalam Al-Muhalla 5 hal 333), “Adapun barang-barang tambang maka umat Islam bersepakat, tanpa ada perselisihan dikalangan mereka, bahwasanya tembaga, besi, kuningan dan sebagainya (selain emas dan perak maksudnya) tidak ada zakat padanya, walaupun banyak jumlahnya..”
⚉ Adapun Hadits Riwayat Malik, “bahwa Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam memberikan kepada Bilal bin Al-Harits, barang tambang milik Qobilah dan tidak diambil darinya kecuali Zakat..”(HR. Abu Daud, Baihaqi) ➡️ Namun Imam Syafi’i mengatakan bahwasanya hadits ini tidak Shohih.
Demikian pula Syaikh al-Albani menyebutkan bahwa hadits ini Dhoif, tidak bisa dijadikan Hujjah, maka tidak ada zakat dalam barang tambang.
=======
⚉ Bagaimana Dengan Hasil Kekayaan Laut..? Berupa Mutiara yang keluar dari kerang dan yang lainnya.
⚉ Syaikh Islam Taimiyyah rohimaullah berkata, “Adapun yang berasal dari laut seperti mutiara, maka tidak ada Zakat padanya menurut Jumhur Ulama..” (Majmu fatwa Jilid 25 hal. 19)
⚉ Demikian pula Ibnu Hazm dalam al-Muhalla jilid 6 hal 160 mengatakan bahwa “tidak ada zakat padanya..”
➡️ Adapun mereka yang mengatakan wajib padanya zakat tidak ada dalilnya sedangkan zakat itu sifatnya ibadah, tidak boleh menetapkan sesuatu itu wajib zakat kecuali dengan dalil.
⚉ Syaikh al-Albani rohimahullah juga pernah ditanya tentang zakat yang keluar dari lautan, beliau mengatakan tidak ada padanya Zakat.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 18 – Semua Yang Keluar Dari Seruan Islam dan Al Qur’an Maka Itu Termasuk Seruan Jahiliyah – bisa di baca di SINI
. =======
“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rosul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu..”
⚉ Ibnu Katsir rohimahullah mengatakan, “Allah Subhaanahu Wata’ala menjadikan umat Islam ini sebagai umat yang wasath.. yang merupakan keistimewaan yang Allah berikan kepada umat Islam ini..”
Maka kewajiban kita harus wasath, tidak boleh berlebihan dan tidak boleh meremehkan..
Maka dari itulah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah manhaj yang wasath.
➡️ Wasath dalam masalah Asma wa Sifat, dimana Ahlus Sunnah wal Jama’ah menetapkan semua sifat yang ditetapkan Allah dan Rosul-Nya.. dan hanya mencukupkan dengan yang ditujukan oleh dalil saja.. dan meniadakan juga sesuai yang ditunjukan oleh dalil saja.
➡️ Mereka juga tengah-tengah dalam masalah takdir, antara Qodariyah dan jabariyah. Demikian pula mereka tengah-tengah terhadap para sahabat Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam. Antara syi’ah dan khowarij.
➡️ Mereka juga tengah-tengah dalam menyikapi taklid kepada ulama dan masyaikh, dimana mereka tidak berlebih-lebihan sehingga menganggap menaati ulama itu harus mutlak. Tidak pula berpendapat bahwa ulama tidak punya hak untuk ditaati. Namun tengah-tengah. Mereka menganggap ulama itu adalah wasilah untuk memahami Al Quran dan Hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam. Karena itu umat Islam tengah-tengah antara Yahudi dan Nashrani terhadap Nabi Isa ‘Alaihissalaam.
➡️ Demikian kita harus tengah-tengah dalam setiap permasalahan.. maksudnya tengah tengah disini yaitu tidak berlebihan melampaui batas dan tidak juga meremehkan.
Contoh : ➡️ Dalam masalah mengingkari kemungkaran. Tidak boleh berlebih-lebihan hingga ahirnya merusak/menghancurkan.. dan tidak boleh juga meremehkan tidak mengingkari sama sekali. Tapi megingkari kemunkaran sesuai dengan kemampuan.
➡️ Seorang da’i dalam bergaul dengan manusia juga tidak boleh berlebih-lebihan.. tapi juga tidak boleh bergaul sama sekali. Disesuaikan dengan kebutuhan dan harus ada waktu-waktu untuk memperbaiki dirinya.. dan menambah keilmuannya tentunya.
➡️ Dalam masalah qiyas, kita tidak boleh berlebih-lebihan hingga ahirnya sedikit-sedikit memakai qiyas sebelum mencari dalil.
Inipun tindakan yang salah karena qiyas boleh diambil kalau sudah tidak ada dalil sama sekali. Juga tidak boleh meremehkan/menolak qiyas sama sekali.
➡️ Demikian pula dalam masalah menyikapi ahli bid’ah.. tidak boleh kita berlebih lebihan sehingga ahirnya membuat mereka lari, tapi tidak boleh juga kita meremehkan dengan cara kita ahirnya bergaul dengan mereka yang membuat kita ahirnya terpengaruh dengan syubhat-syubhat mereka.