Dijawab oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى berikut ini :
ARTIKEL TERKAIT
Lafazh Bacaan Sholawat Di Dalam Sholat Dan Di Luar Sholat

Dijawab oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى berikut ini :
ARTIKEL TERKAIT
Lafazh Bacaan Sholawat Di Dalam Sholat Dan Di Luar Sholat

Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : Mengucapkan Tasbih (Subhaanallah) 100x
Artikel Sebelumnya
Amal Sholeh Berpahala Besar # 20 : Menghafal 10 Ayat Pertama Surat Al Kahfi
Amal Sholeh Berpahala Besar – KOMPILASI ARTIKEL
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Telah Wajib Zakat Namun Hartanya Binasa Sebelum Membayar Zakat – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya..
⚉ Mengakhirkan Zakat Tetap Tidak Menggugurkan Kewajiban Zakat
➡️ Siapa yang telah berlalu beberapa tahun dan belum mengeluarkan zakatnya maka dia Wajib mengeluarkan Zakat setiap tahunnya yang telah lewat tersebut.. baik Ia tahu kewajiban zakat atau dia tidak tahu,. baik Ia berada dinegri islam maupun dinegri kafir..
⚉ Zakat Dalam Persekutuan Harta
➡️ artinya kalau ada beberapa orang bersekutu dalam harta.. apabila harta itu milik persekutuan 2 orang atau lebih.. tidak wajib zakat atas seorangpun dari mereka SAMPAI SETIAP mereka mencapai nishob yang sempurna dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.
⚉ Lari Dari Zakat Sebelum Diwajibkannya
➡️ Siapa yang telah sampai nishob dari harta-harta yang diwajibkan padanya zakat namun sebelum haul dia jual dulu, itu harta, supaya tidak terkena kewajiban zakat buat dia.. atau Ia sengaja memberikan harta tersebut kepada orang lain demi untuk lari dari zakat, maka ia tetap berdosa.. dan kewajiban zakat tetap tidak jatuh atas dia karena ini termasuk hillah yang diharamkan.
Misalnya seseorang dengan sengaja.. kambingnya telah sampai nishob, telah sampai haul, kemudian sengaja 1 kambing dijual biar tidak terkena zakat atau misalkan kambingnya diberikan dulu kepada orang lain kepada anaknya misalnya, kemudian setelah lewat ia baru memintanya lagi.. maka yang seperti ini jelas perkara yang diharamkan oleh syariat.. tidak mengugurkan zakat sama sekali.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 21 – Keadilan Adalah Peraturan Segala Sesuatu – bisa di baca di SINI
.
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan.. fawaid dari kitab qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah..
⚉ KAIDAH KE-22 : JALAN ALLAH TIDAK SEMPURNA KECUALI DENGAN ILMU DAN AMAL
⚉ Syaikhul Islam berkata (Kitab Jami’ul Masail jilid 3 halaman 85) : “Bahwasanya kelurusan seorang hamba itu saat ia mengetahui kebenaran dan mengamalkannya..”
Beliau juga berkata (Kitab Majmu Fatawa jilid 2 halaman 41 – 42) : “Ahlus sunnah secara lahir dan bathin.. ucapan dan amalan mereka benar-benar diatas keilmuan secara lahir dan bathin, dimana ucapan dan amalan mereka selalu berbarengan.. merekalah kaum muslimin yang sejati yang tetap istiqomah diatas jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang diberikan oleh Allah kenikmatan, bukan jalan orang yang dibenci, bukan pula jalannya orang-orang yang tersesat..”
⚉ ILMU yang dimaksud disini kata beliau adalah :
1️⃣ Ilmu tentang Allah dan sifat-sifatNya
2️⃣ Ilmu tentang hukum-hukum syariat yang Allah turunkan kepada RosulNya.
⚉ Adapun dalil kaidah ini banyak, diantaranya :
Firman Allah Subhanahu waTa’ala dalam QS Al Fatihah : 6 -7 (yang artinya): “Tunjukilah kami jalan yang lurus (6), (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat (7)..”
➡️ Dan Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam menafsirkan bahwa jalan orang-orang yang dibenci itu adalah Yahudi dan orang yang tersesat itu adalah Nashrani.
Mengapa orang Yahudi dibenci..? Karena mereka tidak mengamalkan ilmu mereka.
⚉ Kata Syaikhul Islam : “Karena orang Yahudi itu mengetahui kebenaran tapi tidak mengamalkannya.. sementara orang-orang Nashrani, mereka beribadah kepada Allah dengan tanpa ilmu..” (Majmu Fatawa jilid 11 halaman 26).
⚉ Praktek dari kaidah ini banyak, diantaranya :
➡️ Membantah syubhat ahli bid’ah itu WAJIB :
Dan yang lebih wajib itu adalah dengan keilmuan, bukan dengan kebodohan dan hawa nafsu. Bukan hanya sebatas kita panas, kesal, dan yang lainnya. Tidak..! Tapi tentu dengan keilmuan, membantah mereka secara ilmiyyah.
➡️ Amar ma’ruf nahi munkar :
Tidak boleh dilakukan kecuali dengan keilmuan, dan orang yang ingin beramar ma’ruf nahi munkarpun juga harus berilmu.
⚉ Kata Syaikhul Islam (Al Istiqomah jilid 2 halaman 230): “Orang yang beramar ma’ruf nahi munkar wajib berilmu dulu tentang perkara yang ma’ruf dan perkara yang munkar, dan bisa membedakan antara keduanya, dan juga harus berilmu tentang keadaan orang yang diperintah dan dilarang (harus tahu keaadan objeknya tersebut, keadaannya bagaimana)..
Dan demikian pula kelurusan itu adalah dengan cara mendatangi perintah dan larangan yaitu sesuai dengan jalan yang lurus (karena itu merupakan jalan yang paling dekat untuk meraih yang diinginkan)..”
➡️ Demikian pula dalam masalah dakwah, harus diatas ilmu dan amal. Tidak boleh kita berdakwah kepada amal tanpa ilmu, atau berdakwah kepada ilmu tapi tanpa amal.
⚉ Kata Ibnu Taimiyyah : “Siapa yang berdakwah kepada ilmu tanpa amal, ia tersesat.. dan siapa yang berdakwah kepada amal tanpa ilmu juga tersesat..”
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN
AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP
Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : Menghafal 10 Ayat Pertama Surat Al Kahfi
Artikel Sebelumnya
Amal Sholeh Berpahala Besar # 19 : Membaca Hauqolah
Amal Sholeh Berpahala Besar – KOMPILASI ARTIKEL
Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : Membaca Hauqolah
Artikel Sebelumnya
Amal Sholeh Berpahala Besar # 18 : Akhlak Yang Mulia
Amal Sholeh Berpahala Besar – KOMPILASI ARTIKEL
Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 20 – Tidak Boleh Menghalalkan Segala Cara Untuk Mencapai Tujuan – bisa di baca di SINI
.
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan.. fawaid dari kitab qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah..
⚉ KAIDAH KE-21 : KEADILAN ITU ADALAH PERATURAN SEGALA SESUATU
ADIL artinya: meletakkan segala sesuatu pada tempatnya.
Dan tidak disebut adil kecuali apabila sesuai dengan syariat Allah dan Rosul-Nya. Karena keadilan itu adalah yang berasal dari Allah dan Allah mensifati dirinya adil, maka tidak ada keadilan kecuali yang berasal dari Allah Subhaanahu wa Ta’ala
⚉ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan : “Segala urusan manusia itu bisa lurus hanya dengan keadilan di dunia ini. Karena keadilan itu adalah aturan segala sesuatu. Apabila urusan dunia itu ditegakkan dengan penuh keadilan, maka ia akan lurus walaupun pelakunya itu bukan orang Islam. Dan kapan saja keadilan itu tidak ditegakkan maka tidak akan lurus dunia ini walaupun orang yang tidak menegakkan keadilan itu orang yang punya banyak amalan sholeh..” (Dalam Kitab Majmu Fatawa jilid 28, halaman 146)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebutkan bahwa keadilan itu pada beberapa perkara :
1️⃣ ADIL TERHADAP HAK ALLAH : dengan cara beribadah kepada Allah saja dan tidak mempersekutukan Allah. Karena hakikat syirik itu artinya menyamakan Allah yang Maha Sempurna dengan makhluk yang sangat lemah yang butuh kepada karunia Allah. Ini jelas kezholiman yang paling zholim.
2️⃣ ADIL DALAM IBADAH : yaitu sesuai dengan sunnah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam. Tidak berlebih-lebihan dan tidak juga meremehkan.
3️⃣ ADIL DALAM HARTA, DARAH, DEMIKIAN PULA KEHORMATAN : dimana kita tidak boleh mengambil harta seseorang tanpa hak. Demikian pula tidak boleh menjatuhkan kehormatan seseorang tanpa hak. Maka segala sesuatu harus ditegakkan dengan keadilan.
⚉ Dalil daripada kaidah ini adalah firman Allah dalam (QS Ali-Imran: 64)
قُلۡ يَٰٓأَهۡلَ ٱلۡكِتَٰبِ تَعَالَوۡاْ إِلَىٰ كَلِمَةٖ سَوَآءِۢ بَيۡنَنَا وَبَيۡنَكُمۡ أَلَّا نَعۡبُدَ إِلَّا ٱللَّهَ وَلَا نُشۡرِكَ بِهِۦ شَيۡٔٗا وَلَا يَتَّخِذَ بَعۡضُنَا بَعۡضًا أَرۡبَابٗا مِّن دُونِ ٱللَّهِۚ فَإِن تَوَلَّوۡاْ فَقُولُواْ ٱشۡهَدُواْ بِأَنَّا مُسۡلِمُونَ
Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)..”
Kata-kata kalimat “sawa/سواء”, kalimat yang sama artinya kalimat yang adil.
⚉ Demikian pula Allah berfirman dalam (QS Al-Maidah: 8)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلۡقِسۡطِۖ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنََٔانُ قَوۡمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعۡدِلُواْۚ ٱعۡدِلُواْ هُوَ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan..“
➡️ Maka dari itu, kewajiban kita bersikap adil dalam keadaan apapun. Bahkan ketika kita marah kepada seseorang, kita harus bersikap adil. Atau kita memusuhi seseorang, tetap kita harus bersikap adil. Jangan sampai hanya karena dia musuh kita, kebenaran yang ia sampaikan kita tolak.
➡️ Demikian pula kepada orang yang kita cintai juga kita harus bersikap adil. Jangan sampai gara-gara hanya kita mencintai dia, kita berat sebelah. Ini tidak dibenarkan.
➡️ Maka dalam amar ma’ruf nahi munkar harus bersikap adil. Sesuai dengan perintah Allah dan RosulNya. Didalam mengajarkan. manusia juga harus bersikap adil, tidak boleh berat sebelah.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN
AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adakah Zakat Dari Harta Yang Dicuri Atau Hilang..? – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya..
⚉ Telah Wajib Zakat Namun Hartanya Binasa Sebelum Membayar Zakat
Kemudian beliau (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah) berkata, apabila telah ada kewajiban zakat pada harta seseorang lalu sebelum ia membayarkannya hartanya binasa..
Bagaimanakah itu..? Apakah ia tetap wajib mengeluarkan zakatnya atau tidak..?
Ikhtilaf para ulama, yang rojih kata beliau, “apabila ia (hartanya) binasanya bukan karena kesalahan dia, bukan karena dia meremehkannya juga, maka tidak ada mewajiban lagi dia untuk membayar zakat, tapi jika itu karena kesalahan dia dan karena meremehkannya dia maka dia tetap berkewajiban untuk mengganti zakat tsb dan membayarkannya..”
⚉ Imam Syafi’i berkata (dalam kitabnya Al Umm jilid 4 hal.188),
“apabila dia memiliki harta dan sudah ada nishob untuk dikeluarkan padanya zakat namun ia tidak mau melakukannya tidak mau mengeluarkan zakat sehingga berlalulah beberapa tahun kemudian hartanya hancur/binasa, maka dia tetap mengeluarkan zakat beberapa tahun tsb karena dia meremehkannya..”
Dan ini juga merupakan pendapat banyak ulama diataranya :
⚉ Ibnu Qudamah (dalam Al Mugniy jilid 2 hal 465), setelah menyebutkan beberapa pendapat dalam masalah ini beliau berkata,
“yang shohih in-syaa Allah, bahwa zakat itu gugur dengan binasanya harta jika dia tidak meremehkan pembayaran zakat dan harta tsb binasa bukan karena dia meremehkannya, karena ia wajib memberikan bantuan maka wajib atas sisi dimana membayarnya itu adalah karena adanya orang-orang fakir, tapi ketika dia meremehkan maka pada waktu itu dia tetap wajib untuk membayarnya..”
Apa maksud meremehkannya..?
Kata beliau, meremehkannya itu yaitu ketika sudah waktunya untuk mengeluarkan tapi dia tidak mau mengeluarkan..
adapun kalau dia tidak meremehkan seperti karena hartanya masih ditangan orang/susah diambil atau karena dia telah mencari mustahik orang miskin tidak ketemu maka orang seperti ini bukan termasuk meremehkan.
⚉ Dalam kitab Al ikhtirodh Al fiqqiyah hal 498, Ibnu Taimiyyah berkata, “apabila harta yang telah wajib dikeluarkan zakat itu binasa/hilang bukan karena ia meremehkan maka ia tidak perlu menggantinya..”
⚉ Ini pendapat Syaikh al-Albani juga dalam Al Tamammul Minnah hal 379.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 19 – Agama Allah Itu Wasath.. Tidak Berlebihan dan Tidak Boleh Meremehkan – bisa di baca di SINI
.
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan.. fawaid dari kitab qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah..
⚉ KAIDAH KE-20 : DIRAIHNYA TUJUAN DENGAN SEBAGIAN PERKARA TIDAK BERKONSEKWENSI KEBOLEHANNYA
Maksudnya : Tidak boleh tujuan itu menghalalkan segala cara. Hanya karena misalnya cara tersebut ternyata berhasil dan ia mendapatkan apa yang ia inginkan, dan ternyata cara tersebut adalah merupakan cara yang dilarang dalam syariat.
➡️ Maka kewajiban kita adalah bahwa cara itu harus sesuai dengan syariat, baik itu terhasilkan atau teraih tujuannya atau tidak.. adapun kemudian semua cara jadi halal hanya untuk medapatkan tujuan, maka ini tidak dibenarkan.
⚉ Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata (dalam Majmu Fatawa jilid 11 halaman 586), “Tidak boleh seorangpun meniti jalan menuju Allah kecuali sesuai dengan disyariatkan oleh Rosul shollallahu ‘alayhi wa sallam untuk umatnya..”
Artinya : Tidak boleh kita membuat cara sendiri. Walaupun misalnya dengan cara yang kita buat-buat sendiri itu ternyata bisa mendapatkan apa yang kita inginkan.
⚉ Dalil daripada kaidah ini adalah hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam :
عن بهز بن حكيم عن أبيه عن جده قال: سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول: ((ويل للذي يحدث بالحديث ليضحك به القوم فيكذب، ويل له، ويل له))
أخرجه الترمذي، وأبو داوود، وحسنه الألباني رحمه الله
“Celaka bagi orang yang berbicara dusta agar orang-orang tertawa, celaka dan celaka..” (HR. Imam Tirmidzi)
Memasukkan kegembiraan kepada hati seorang muslim itu disyariatkan, bahkan termasuk amal besar. Tapi bukan berarti bolehnya berdusta didalam bercanda atau supaya orang lain tertawa.
➡️ Maka dari itu, kalau misalnya ada orang berkata begini, “Yang penting orang taubat..” Akhirnya kemudian dia membuat cara dakwah yang tidak sesuai dengan syariat, seperti misalnya berdakwah dengan musik, berdakwah dengan nyanyian, berdakwah dengan gamelan.. dan ternyata benar ada orang yang bertaubat. Maka apakah menunjukan bahwa berdakwah dengan musik, nyanyian, gamelan dan yang lainnya itu jadi boleh..? Tentu tetap kita katakan tidak boleh..!
➡️ Misalnya ada orang datang ke kuburan dan minta minta-disana dan ternyata benar dikabulkan oleh Allah. Apakah berarti minta-minta dikuburan itu jadi boleh..? Tentu tidak..!
Adapun kemudian ia mendapatkan apa yang ia minta itu hakikatnya adalah “istidroj”.. Allah ulur agar ia lebih sesat lagi..
➡️ Contoh lagi, misalnya, tidak boleh kita berdalil dengan hadits-hadits yang dho’if dan palsu.. sebagai cara untuk berdakwah kepada Allah dengan alasan katanya ada sebagian orang yang bertaubat gara-gara ia membawakan hadits yang palsu tersebut. Tetap ini harom karena itu termasuk berdusta atas nama Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam .
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN
AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adakah Zakat Dari Barang Tambang dan Dari Kekayaan Laut..? – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya..
⚉ Harta Yang Dicuri Atau Hilang
MAKSUDNYA : Harta yang tidak ada ditangan kita.
Bagaimana keadaannya..?
⚉ Syaikhul Islam Taimiyyah rohimahullah (dalam Majmu Fatawa Jilid 25:18) Berkata : “Berkata Imam Malik, Tidak ada zakat pada harta tersebut. Sampai harta tersebut ada ditangannya, dan pada waktu itu Ia keluarkan zakatnya untuk 1 Tahun saja.. Demikian pula menurut Imam Malik uang yang kita hutangkan ke orang lain tidak dikeluarkan zakatnya sampai uang itu kembali dan dikeluarkan zakat untuk setahun saja..” Dan pendapat Imam Malik juga adalah merupakan pendapat Al Hasan Atha Bin Abi Rabah dan ‘Umar Bin Abdul Aziz.
⚉ Sementara ada pendapat lain mengatakan bahwa bila uang itu telah kembali maka wajib dikeluarkan zakat untuk setiap tahunnya, maksudnya misalnya kalau uang itu atau harta tersebut baru kembali setelah 5 tahun, berarti dikeluarkan zakat selama 5 tahun itu. Ini pendapat sebagian ulama.. namun yang dirojihkan oleh Imam Malik adalah cukup dia keluarkan zakatnya setahun saja.
⚉ Bolehkah Membayar Zakat Dengan Harganya..?
Iktilaf para ulama dalam masalah ini menjadi 3 pendapat :
1️⃣ Jumhur Ulama berpendapat bahwa tidak boleh membayar zakat dengan harga, baik itu zakat harta apalagi zakat fitr, alasan mereka bahwa syariat kita sudah menentukan jenis yang harus dikeluarkan dari zakat, maka zakat unta harus dikeluarkan berupa unta, zakat kambing harus dikeluarkan kambing, karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam menyebutkan dalam Hadits, “bahwa apabila telah sampai berupa 40 ekor maka dikeluarkan 1 ekor kambing..” tapi tidak mengatakan boleh diganti dengan yang lain.
2️⃣ Sementara Abu Hanifah rohimahullah berpendapat boleh secara mutlak mengeluarkan zakat dengan harga, mereka beralasan dengan perbuatan Mu’adz Bin Jabal ketika dikirim oleh Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam ke yaman, dimana Mu’adz berkata “keluarkan saja zakat kalian, berupa pakaian, yang itu lebih mudah untuk kami bawa dan itu juga lebih mudah untuk kalian..” Disini, kata Abu Hanifah, Mu’adz mengambil harganya bukan berupa hartanya.. dan pendapat Abu Hanifah ini di rojihkan oleh Imam Bukhari.
3️⃣ Pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah bahwa pada asalnya tidak boleh dikeluarkan dengan harga kecuali bila ada maslahat yang lebih besar, bila sangat dibutuhkan.. maka pada waktu itu diperbolehkan.
Contoh : kalau misalnya ada fakir miskin, dia sangat membutuhkan uang untuk biaya operasi dan yang lainnya, maka pada waktu itu karena ini sesuatu yang sifatnya sangat dibutuhkan maka boleh kata beliau. Ini pendapat yang paling tengah-tengah diantara pendapat-pendapat yang kedua tadi.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah