Audio

KITAB FIQIH – Sifat Sholat 2 Hari Raya

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Waktu Sholat 2 Hari Raya  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. sekarang pembahasan..

⚉ SIFAT SHOLAT IEDUL FITRI DAN IEDUL ADHA

Kata beliau sholat Ied itu 2 roka’at. Bertakbir padanya setelah takbirotul ihrom 7x takbir dan di roka’at ke dua 5x takbir.

⚉ Dari Abdulllah bin Amr bin Ash ia berkata, Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Takbir dalam Iedul fitr 7 diroka’at pertama 5 diroka’at kedua..”

Dan 7 disini tidak termasuk takbirotul ihrom karena takbir-takbir ini disebut para ulama disebut takbir tambahan, sedangkan takbirotul ihrom adalah merupakan takbir asli didalam sholat.

⚉ Dari ‘Aisyah rodhiallahu ‘anha, “bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bertakbir dalam Iedul fitr dan iedul Adha diroka’at pertama 7x takbir dan diroka’at kedua 5x takbir..” (HR Abu Daud)

Dan hadits dari Abdullah bin Amr Ash tadi dikeluarkan oleh Imam Addaroquthni dan Baihaqi.

⚉ DIPERBOLEHKAN TAKBIR 4X TAKBIR

⚉ Dari Al Qoshim bin Abi Abdirrohman ia berkata,
“bercerita kepadaku sebagian sahabat Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, ia berkata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat mengimami kami pada hari raya maka beliau bertakbir 4 roka’at pertama 4 diroka’at kedua, kemudian beliau menghadapkan wajahnya kepada kami setelah selesai sholat dan beliau bersabda, “jangan kamu lupakan takbir” Maka takbir janaiz sebagai mana halnya takbir sholat jenazah.”
(HR Imam Atthohawi dan dihasankan oleh Syaikh Albani rohimahullah.

⚉ APAKAH 4x TAKBIR INI DIBOLEHKAN ?

⚉ Kata Syaikh Albani rohimahullah, “yang benar/haq perkara ini boleh semuanya, boleh kedua-duanya karena ada dalil dari Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, demikian pula diamalkan oleh sebagian sahabat seperti Abu Musa berkata, “adalah beliau shollallahu ‘alayhi wa sallam bertakbir 4 sebagaimana bertakbirnya sholat jenazah.” Huzaifah berkata, “benar sekali”, dan Abu Musa mengamalkan itu..”

Berarti boleh rok’at pertama 4 (takbir) dan roka’at kedua 4 (takbir) dan boleh juga roka’at pertama 7 (takbir) dan roka’at kedua 5 (takbir), dan ini yang paling banyak riwayatnya.

Makanya Syaikh Albani mengatakan, “bahwa 7, 5 lebih saya sukai karena riwayatnya lebih banyak..”

Akan tetapi yang perlu dipahami takbir-takbir yang tadi 7-5 dan 4-4 adalah sunnah hukumnya dimana kalau ditinggalkan karena lupa adapun karena sengaja itu tidak membatalkan sholat sama sekali.

⚉ Ibnu Qudamah mengatakan, “aku tidak mengetahui adanya perselisihan ulama dalam masalah ini..”

⚉ Dan jika ia lupa, kata Imam Syaukani, tidak perlu sujud sahwi, sebagaimana ia menyebutkan dalam kitab Addarari al muddiyah.

⚉ DISYARI’ATKAN DISELA-SELA TAKBIR ITU UNTUK MEMUJI ALLAH SUBHAANAHU WATA’ALA DAN MENYANJUNGNYA

⚉ Sebagaimana Abdullah bin Mas’ud berkata, “diantara dua takbir hendaklah ia memuji Allah dan menyanjungnya..”

Boleh kita membaca, “subhanallah.. alhamdulillah..”

Demikian pula yang diriwayatkan dari Huzaifah, Abu Musa, Al Ashari, yang jelas ini dibolehkan.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Meninggalkan Perkara Yang Disyari’atkan

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Keyakinan Mu’tazilah, Murji’ah Dan Ahlussunnah Wal Jama’ahTerhadap Pelaku Dosa Besar) bisa di baca di SINI

=======
.
🌿 Meninggalkan Perkara Yang Disyari’atkan 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. pembahasan kitab At Takfiir wa Dhowabithhu.. sekarang kita membahas pembahasan fasal yang ke 2..

⚉ KAIDAH-KAIDAH TAKFIR/MENGKAFIRKAN SECARA MUTLAK

Ada 2 pembahasan

⚉ PEMBAHASAN 1
Kaidah yang benar untuk menyebut sesuatu itu mengkafirkan atau tidak dari perbuatan

⚉ PEMBAHASAN 2
Pembahasan tentang hukum meninggalkan rukun-rukun Islam setelah dua kalimat syahadat.

PEMBAHASAN 1 : Kaidah yang benar sesuatu itu dikatakan mengkafirkan atau tidak.

Kata Beliau, “menghukumi suatu amal, baik itu berhubungan dengan aqidah atau ucapan atau perbuatan, bahwa itu mengkafirkan atau tidak, itu tauqifi, harus berasal dari Allah dan Rosul-Nya. Itu bukan tempat untuk berijtihad, karena ia adalah hak Allah dan Rasul-Nya saja. Tidak boleh seseorang mengatakan sesuatu itu mengkafirkan kecuali dengan dalil..”

Kata Al Qodhi bin ‘Iyadh rohimahullah, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Asyifaa jilid 2/ hal 1060, “ketahuilah bahwa dalam masalah ini yang benar, wajib di kembalikan kepada syari’at dan itu bukan tempat akal untuk berbicara..”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulah berkata, “sesungguhnya menghukumi sesuatu itu kafir atau fasik adalah hukum syari’at murni, akal tidak bisa berdiri sendiri.  Maka orang kafir itu adalah yang di hukumi oleh Allah dan Rosul-Nya sebagai kafir.. demikian pula orang fasik itu yang Allah hukumi dan Rosul-Nya sebagai fasik, sebagaimana mukmin dan muslimpun juga itu adalah hukum yang bersendirian padanya Allah Subhanahu wa Ta’ala..”

Jadi ini harus diingat, bahwa tidak boleh mengkafirkan sesuatu kecuali telah jelas-jelas dalilnya ada dari Allah dan Rosul-Nya.

Kemudian kata Beliau, “bila kita melihat nash-nash syari’at dan kaidah-kaidah yang diperhatikan oleh para Ulama dalam bab ini, dan juga memperhatikan pokok-pokok Ahlusunnah dalam masalah aqidah, bisa kita saring atau kita ringkas tentang kaidah-kaidah umum dalam masalah sesuatu itu mengkafirkan atau tidak yaitu bahwasanya penyimpangan terhadap agama, dari amalan-amalan atau dari perbuatan-perbuatan itu tidak lepas dari dua..
1. Meninggalkan perkara yang disyari’atkan
2. Melakukan perbuatan yang dilarang.

PERTAMA: MENINGGALKAN PERBUATAN YANG DISYARI’ATKAN, itu tidak lepas dari 3 macam.. meninggalkan aqidah atau meninggalkan ucapan atau meninggalkan amal perbuatan (tidak lepas dari 3 ini).

⚉ MENINGGALKAN AQIDAH : seperti tidak mau meyakini, tidak mau beriman kepada Allah, tidak meyakini adanya malaikat, kitab-kitab, Rosul, hari akhirat, maka seluruh Ulama sepakat bahwa orang seperti ini kafir. Allah berfirman [QS An-Nisa: 136]

‎وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا

“Siapa yang kafir kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, para Rosul-Nya, hari akhirat maka sungguh ia telah sesat, sesesat-sesatnya..”

⚉ MENINGGALKAN UCAPAN : maka ada 2 macam..
1️⃣ Meninggalkan sesuatu yang membuat pelakunya kafir, yaitu tidak mau mengucapkan 2 kalimat syahadat, walaupun dia meyakini kebenaran Islam.

2️⃣ Yaitu tidak mau mengucapkan sesuatu yang diperintahkan yang sifatnya maksiat, maka para Ulama mengatakan ini tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, seperti tidak mau menjawab salam dan yang lainnya.

Nanti kita lanjutkan.. in-syaa Allah.. 🌼
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Keyakinan Mu’tazilah, Murji’ah Dan Ahlussunnah Wal Jama’ahTerhadap Pelaku Dosa Besar

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Keyakinan Khowarij Terhadap Pelaku Dosa Besar) bisa di baca di SINI

=======
.
🌿 Keyakinan Mu’tazilah, Murji’ah Dan Ahlussunnah Wal Jama’ahTerhadap Pelaku Dosa Besar 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. fawaid dari kitab At Takfiir wa Dhowabithhu.. pembahasan selanjutnya yaitu..

⚉ KEYAKINAN MU’TAZILAH TERHADAP PELAKU DOSA BESAR

Menurut mu’tazilah, pelaku dosa besar didunia itu diantara dua kedudukan.. artinya dia tidak disebut mukmin tapi juga tidak disebut kafir..

Sebagaimana yang dikatakan oleh Alqodhiy Abduljabbar (salah satu dari pentolan mu’tazilah), “Adapun di akhirat (menurut mu’tazilah), mereka kekal dalam api neraka selama-lamanya..” dan ini sama keyakinan mereka dengan kaum khowarij..

Dimana kaum mu’tazilah mengingkari akan adanya syafa’at Rosulullah ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam, untuk para pelaku dosa besar.

Ibnu Taimiyyah berkata (dalam Kitab Syarah Hadits Jibriil hal 327), “Mereka mengingkari syafa’at Nabi ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bagi pelaku dosa besar dari ummatnya.. Dan juga mereka mengingkari akan keluarnya pelaku dosa besar dari api neraka setelah masuk ke dalam api neraka..”

Sehingga menurut kaum mu’tazilah orang yang sudah masuk neraka, tidak mungkin keluar selama-lamanya. Sehingga dalam masalah ini, sebagaimana sudah kita sebutkan sama keyakinannya dengan kaum kowarij.

⚉ KEYAKINAN MURJI’AH TERHADAP PELAKU DOSA BESAR

Adapun murji’ah, menurut mereka pelaku dosa besar didunia, itu sempurna imannya.
Kenapa ?
Karena mereka punya keyakinan bahwa iman itu satu, apabila ada sebagian maka ada semuanya.
Karena mereka tidak meyakini amal termasuk iman, sehingga mereka menganggap bahwa dosa tidak mempengaruhi iman.

Maka dari itu mereka punya keyakinan bahwa pelaku dosa besar itu sempurna imannya..

Dan hukum mereka di akhirat (menurut murji’ah) pasti masuk surga dan tidak akan diadzab sama sekali. Sehingga mereka menyamakan orang-orang yang tidak pernah berbuat dosa (dengan) orang-orang yang menjalani dosa besar..

Ini jelas pendapat dan keyakinan yang sangat sesat, dan itu akibat daripada keyakinan mereka yang mengatakan:
⚉ bahwa iman itu tidak bertambah dan tidak berkurang..
⚉ dan bahwasanya amal itu tidak termasuk dari iman..

Akibat daripada keyakinan mereka yang sesat itulah, mereka jatuh kepada keyakinan yang buruk tersebut.

⚉ KEYAKINAN AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH TERHADAP PELAKU DOSA BESAR

Adapun Ahlussunnah wal Jama’ah, mereka punya keyakinan bahwa pelaku dosa besar tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Dia disebut mukmin tapi dia fasik dengan dosa besarnya. Tapi dia tidak disebut mukmin secara sempurna, tapi juga tidak keluar dari Islam. Dan ini merupakan keyakinan seluruh Ahlusunnah wal Jama’ah.

Imam Ashobuni berkata, “Ahlusunnah meyakini bahwa seorang mukmin apabila ia melakukan dosa yang banyak, ia tidak menjadi kafir karenanya..”

Adapun hukumnya di akhirat, Ahlusunnah wal Jama’ah punya keyakinan, bahwa mereka dibawah kehendak Allah. Jika Allah kehendaki, Allah akan adzab mereka, dan jika Allah kehendaki, Allah maafkan mereka. Sebagaimana Allah berfirman [QS An-Nisa : 48 dan 116]

‎إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa yang lebih rendah dari kesyirikan bagi siapa yang Allah kehendaki..”

Artinya bagi yang Allah kehendaki, Allah maafkan, dan bagi yang tidak di kehendaki, Allah tidak maafkan.

Namun Ahlusunnah semua sepakat bahwa pelaku dosa besar tidak kekal dalam api neraka. Siapapun yang wafat diatas tauhid dia pasti keluar dari api neraka. Maka dari itu Ahlusunnah menetapkan akan adanya syafa’at Rosulullah ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam..

Inilah perbedaan Ahlusunnah dengan Khowarij, demikian pula dengan mu’tazilah, demikian pula dengan murji’ah.
.
.
Wallahu a’lam 🌼
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Waktu Sholat 2 Hari Raya

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sholat 2 Hari Raya  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. masih pembahasan tentang hari raya.. beliau berkata..

⚉ WAKTU SHOLAT IED

Waktu Sholat Idul Fitri masuk ketika matahari telah meninggi yaitu sekitar matahari DUA TOMBAK kata beliau.
Sementara Idul Adha sekitar SATU TOMBAK.. artinya kalau Idul Adha ketika matahari sedang terbit maka ini waktu yang dilarang.. Ketika mulai tinggi maka segera sholat (Idul Adha).. kemudian mulai tinggi lagi dua kali lipat dari Idul Adha itu adalah waktu sholat Idul Fitr.

Dari ‘Abdullah Bin Busr rodhiyallahu ‘anhu, “Bahwasanya Dia pergi bersama yang lainnya pada hari Idul Fitri atau Idul Adha (keraguan perawi), lalu beliau mengingkari seorang imam yang datang terlambat. Beliau berkata, “Sesungguhnya dahulu kami telah selesai melakukan pada saat-saat ini..” yaitu ketika masuk waktu At-Tasbih (yaitu masuknya waktu Sholat Dhuha).” (HR. Abu Dawud : 1135, lafazh ini miliknya dan Ibnu Majah : 1317)

⚉ TIDAK ADA ADZAN DAN IQOMAH UNTUK SHOLAT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA

Kemudian tidak ada adzan dan tidak ada pula iqomah untuk sholat idul fitri dan idul adha. Dari Atha dari Ibnu ‘Abbas dan dari Jabir bin Abdillah Al-Anshori, beliau berkata, “Tidak ada adzan pada hari raya Idul fitri dan tidak juga di hari raya Idul Adha.”

Kemudian aku pernah bertanya setelah itu tentang masalah ini maka beliau mengabarkan kepadaku Jabir bin ‘Abdillah, “bahwa tidak ada adzan untuk sholat Idul Fitr ketika imam telah keluar, tidak pula iqomah..” (HR. Bukhari Muslim)

Dan Ibnu ‘Abbas juga mengirimkan seseorang kepada Abdullah bin Jubair saat pertama kali Ibnu Jubair di baiat, “bahwasanya tidak ada adzan untuk Idul Fitr maka ibnu jubair pun tidak melakukan adzan..” Kemudian juga Ibnu ‘Abbas mengirimkan (seseorang) lagi, “bahwa khutbah itu hendaknya setelah selesai sholat, bukan sebelum sholat..” (HR. Muslim)

Dari Jabir bin Samurah berkata, “Aku sholat dua hari raya bersama Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam tanpa adzan dan iqomat..” (HR. Muslim)

Maka dari itu siapa yang melakukan adzan dan iqomah untuk Idul fitri dan Idul Adha maka telah melakukan kebid’ahan
Karena kalau itu perbuatan yang baik tentu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sudah melakukannya, karena pendorong untuk melakukan adzan dan iqomah ada dizaman Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, Penghalangnya pun tidak ada.
Ketika Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam  tidak lakukan itu menunjukan tidak disyariatkan.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Sholat 2 Hari Raya

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Berkumpulnya Hari Raya dan Jum’at Di Satu Hari  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

⚉ SHOLAT 2 HARI RAYA

Kata beliau (penulis kitab), “sholat 2 hari raya hukumnya wajib..”

Alasannya apa ?
Karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam senantiasa melakukannya, dan Nabi memerintahkan laki laki dan wanita semuanya untuk keluar menuju lapangan.

Dari Ummu ‘Atiyah ia berkata, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan para wanita dihari raya Iedul Fitri dan Iedul Adha baik itu wanita pingitan, wanita haidh, wanita yang masih gadis. Adapun wanita haidh kata beliau, mereka meninggalkan sholat (artinya tidak sholat) namun tetap menyaksikan kebaikan dan menyaksikan seruan kaum muslimin, lalu aku berkata kepada Rosulullah, “salah seorang dari kami hai Rosulullah tidak mempunyai jilbab..?” Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “hendaklah saudarinya memakaikan dari jilbabnya..”  (HR. Bukhori)

➡️ Hadits ini menunjukkan bahwa sholat Ied hukumnya wajib.

Kenapa ?
Karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam menyuruh semua orang untuk keluar bahkan wanita haidh pun diperintahkan untuk keluar, bahkan wanita yang tidak punya jilbabpun tidak diberikan udzur oleh Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bahkan memerintahkan supaya saudarinya meminjamkannya.

Memang para ulama berbeda pendapat tentang hukum sholat Ied. Jumhur mengatakan hukumnya sunnah mu’akkadah, madzhab Syafi’iyah mengatakan hukumnya wajib fardhu kifayah dan sebagian ulama mengatakan fardhu ‘ain dan saya condong kepada pendapat bahwa hukumnya fardhu ‘ain.

Kenapa ?
Karena seperti disebutkan hadits tadi, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam menyuruh untuk seluruhnya semuanya untuk keluar, kalaulah fardhu kifayah tentu wanita-wanita haidh tidak perlu untuk menyaksikan.. demikian pula wanita wanita yang tidak punya jilbab.. karena sudah dicukupi oleh yang lain.. tapi ketika Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam memerintahkan semuanya untuk keluar itu menunjukkan hukumnya fardhu ‘ain dan bukan fardhu kifayah.

⚉ ADAB ADAB HARI RAYA

1️⃣ Memakai pakaian yang indah/bagus. Dari Ibnu Abbas ia berkata, “adalah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam pada hari Ied beliau memakai baju burdah berwarna merah..” (HR Atthabroni dengan sanad jayid)

2️⃣ Disunahkan saat Iedul fitri untuk makan terlebih dahulu, adapun diwaktu Iedul Adha maka tidak disunnahkan untuk makan terlebih dahulu, karena demikian dalam hadits Anas bin Malik. (HR Bukhori)

3️⃣ Keluar menuju lapangan, dimana sholat Ied disunnahkan dilapangan dan Nabi tidak pernah melakukannya dimasjid (kecuali jika tidak ada lapangan) dan disunnahkan berjalan kaki tidak berkendara, disunnahkan juga melalui jalan yang berbeda pada saat berangkat dan pulang, berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah, “adalah Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam melalui jalan yang berbeda pada hari raya..” (HR Bukhori)
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Berkumpulnya Hari Raya dan Jum’at Di Satu Hari

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #12  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. fiqihnya..

⚉ BERKUMPULNYA JUM’AT DAN HARI RAYA DI SATU HARI

⚉ Dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syami ia berkata, “aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arkom, “apakah engkau menyaksikan bersama Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam dua Ied bertemu di satu hari ?” Kata Zaid, “iya,.” kata Mu’awiyah, “lalu apa yang dilakukan oleh Rosulullah ?” Kata beliau, “beliau sholat Ied kemudian memberikan keringanan untuk Jum’at, beliau bersabda, “siapa yang mau sholat Jum’at silahkan,.” (HR Imam Abu Daud)

⚉ Dan dari hadits Abu Hurairoh, dari Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, beliau bersabda,

قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

“Telah berkumpul pada kalian ini dua hari raya maka siapa yang sholat Ied maka itu sudah mencukupi dari sholat jum’at (artinya – jika ia tidak jum’atan tidak mengapa), adapun kami (kata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam) tetap melaksanakan sholat jum’at..” (HR Abu Daud)

➡️ Hadits ini menunjukkan bahwa apa bila hari raya dan hari jum’at bertemu maka jum’atnya tidak wajib atas pendapat yang rojih, adapun pihak dkm masjid tetaplah menyelenggarakan dan mengadakan jum’atan.

Kenapa ?
Karena Rusulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan dalam hadits ini, “adapun kami, kami tetap melaksanakan sholat jum’at..”

Adapun yang dilakukan sebagian masjid mereka mengumumkan jum’atnya libur ini tidak benar.. akan tetapi hendaklah pihak masjid tetap melaksanakan sholat jum’at, dan bagi mereka yang tidak jum’atan maka mereka tetap diwajibkan sholat Zhuhur, walaupun ada sebagian kecil ulama mengatakan bahwa kalau jum’atan tidak wajib maka Zhuhur pun tidak wajib.

Namun yang rojih dari pendapat hampir seluruh ulama bahwa ia TETAP sholat Zhuhur.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Adab Sholat Jum’at #12

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #11  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. masih tentang sholat Jum’at

⚉ KALAU SESEORANG MASBUK DAN HANYA MENDAPATKAN SATU ROKA’AT SAJA, apa yang ia lakukan?

⚉ Dari Abu Hurairah bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Siapa yang mendapatkan dari sholat jum’at satu roka’at maka hendaklah ia tambahkan satu roka’at lagi..” (HR Ibnu Majah)

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang mendapatkan satu roka’at berarti ia cukup menambahkan satu roka’at lagi.

Adapun jika ia mendapatkan imam misalnya sedang sujud diroka’at yang kedua maka hendaklah ia sholat 4 roka’at Zhuhur.

⚉ Ini berdasarkan atsar Ibnu Mas’ud ia berkata, “Siapa yang mendapatkan sholat Jum’at satu roka’at hendaklah ia tambahkan satu roka’at lagi, dan siapa yang terluput dari dua roka’at maka hendaklah ia sholat 4 roka’at..”  (HR Imam Baihaqi dan begitu pula yang dikatakan oleh Ibnu ‘Umar)

⚉ SHOLAT DALAM KEADAAN SANGAT SESAK/ PADAT

⚉ Dari Umar bin Khottob ia berkata, “apabila sangat padat hendaklah seseorang sujud diatas punggung temannya..”

⚉ Dari Ibnu Munzir dalam al-Awsath ia berkata dan dengan pendapat ‘Umar bin Khottob, “inilah kami berpendapat (yaitu seseorang sujud sesuai kemampuannya sa’at sangat padat)..”

⚉ ADAKAH QOBLIYAH JUM’AT ?

Khilaf para ulama, namun yang shohih dan rojih bahwa qobliyah Jum’at itu tidak ada, yang ada adalah sholat intidhor, berdasarkan hadist Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّىَ مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى وَفَضْلَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ

“Siapa yang mandi jum’at kemudian mendatangi jum’at lalu ia sholat sesuai yang ditakdirkan kepadanya kemudian ia mendengarkan khutbah sampai selesai kemudian sholat bersama imam maka akan diampunilah dosanya antara jum’at itu dengan jumat berikutnya ditambah 3 hari..”  (HR Imam Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata,
“adapun Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam maka sesungguhnya beliau tidak pernah sholat sebelum jum’at setelah adzan jum’at sama sekali, tidak pula ada sahabat yang menukilnya
karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika duduk diatas mimbar Bilal segera adzan, ketika Bilal selesai beliau segera khutbah sehingga tidak ada kesempatan untuk sholat qobliyah..”

Demikian juga yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim rohimahullah dalam kitab Zaadul Ma’aad jilid 1 hal 432 beliau berkata,
“bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam keluar dari rumahnya segera naik mimbar, segeralah Bilal adzan jum’at, apabila beliau telah selesai adzan Nabi segera khutbah.. kalau seperti itu kapan waktunya para sahabat sholat sunnah ?”

Maka ini menunjukkan tidak ada qobliyah walaupun sebagian kecil ulama dari mazhab Syafi’i dan Hambali mengatakan disunnahkan qobliyah Jum’at, tetapi pendapat mereka lemah karena tidak ada dalil atau kalau kita lihat bertabrakan dengan dalil yang telah disebutkan Ibnul Qoyyim tadi.

Adapun ba’diyahnya maka dibolehkan 2 roka’at, 4, roka’at bahkan boleh 6 roka’at

▪️Adapun 2 roka’at disebutkan dalam hadits Ibnu Umar, bahwasanya, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat jum’at kemudian pulang kerumahnya lalu sholat dirumahnya dua roka’at.. (HR Imam Muslim)

▪️Adapun 4 roka’at disebutkan dalam hadits, kata Rasulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, “siapa yang sholat jum’at hendaklah sholat setelahnya sholat 4 roka’at..” (HR Imam Muslim)

▪️Adapun 6 roka’at dari Ibnu ‘Umar, “adalah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam apabila ada di Mekah beliau sholat jum’at.. setelah selesai sholat jum’at beliau maju lalu sholat 2 roka’at kemudian beliau maju lagi lalu beliau sholat 4 roka’at, namun kalau beliau sholat di Madinah beliau sholat jum’at kemudian pulang kerumahnya dan sholat 2 roka’at dirumahnya, dan beliau berkata demikianlah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam melakukannya..”  (HR Abu Daud)
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah