Audio

KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Mengkafirkan Secara Individu #2

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Mengkafirkan Secara Individu #1) bisa di baca di SINI

=======
.
🌿 Mengkafirkan Secara Individu #2 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. masih pembahasan tentang masalah..

⚉ TAKFIR MUAYYAN – MENGKAFIRKAN SECARA INDIVIDU

➡️ Dan sudah kita sebutkan, berkata Imam Asy-Syafi’i rohimahullah, “bahwa tidak boleh mengkafirkan individu sampai tegak padanya hujjah dan di hilangkan darinya syubhat..”

➡️ Disini Beliau membawakan beberapa perkataan Ulama yang lainnya, yaitu pertama Ibnu Hazm rohimahullah, beliau berkata, “bahwasanya tidak boleh seorangpun di kafirkan hingga sampai kepadanya perintah Nabi ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam.. siapa yang sampai kepadanya risalah Rosulullah tapi tidak beriman kepadanya, maka dia kafir..

kalau ternyata ia ber-iman kepada Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam, kemudian ia meyakini apa yang Allah kehendaki untuk ia meyakininya, baik dalam suatu permasalahan amaliyah atau ilmiyah dan ia pun mengamalkannya dan belum sampai kepadanya dari Nabi ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam hukum yang bertentangan dengannya, maka dia tidak berdosa sampai bila tegak kepadanya hujjah..” [Ini disebutkan dalam Kitab Al Fashl jilid 3/hal 302]

➡️ Berkata Ibnu Al ‘Arabiy rohimahullah, “orang yang bodoh dan orang yang jatuh kepada kesalahan tapi tidak di sengaja dari ummat Islam, kalaulah ia mengamalkan kekufuran atau kesyirikan yang seharusnya ia menjadi musyrik atau kafir, tapi karena dia bodoh dan tidak tahu, maka ia diberikan uzur karena kebodohannya tersebut sehingga jelas kepadanya hujjah..” [Ini disebutkan dalam Kitab yang ditulis oleh Al Qosimiy dalam tafsirnya jilid 5/hal 1307]

➡️ Berkata Syaikhul Islam rohimahullah, “maka mengkafirkan individu dari orang-orang yang bodoh dan yang sama dengan mereka, tidak boleh kita berani (nekat) untuk mengkafirkan mereka, sampai tegak dulu kepada mereka hujjah. Yang menjadi jelas buat mereka bahwasanya mereka telah menyelisihi para Rosul..” [Ini disebutkan dalam Kitab Majmu Fatawaa jilid 12/ hal 500]

Demikian pula, Syaikhul Islam dalam Majmu Fatawaa jilid 10/hal 372, berkata, “bahwasanya orang-orang yang selalu duduk di majelisku tahu, bahwa aku ini orang yang paling (besar) sangat melarang untuk mengkafirkan seseorang atau menganggapnya fasik kecuali apabila telah tegak padanya risalah..”

➡️ Demikan pula berkata Ibnu Abdul Aziz Alhanafi rohimahullah dalam kitab beliau Syaruh Aqiidah Althohaawiiyah, “bahwa ucapan-ucapan yang bathil, yang bid’ah, yang harom, yang mengandung peniadaan apa yang di tetapkan oleh Rosul atau menetapkan apa yang tidak diadakan oleh Rosul, maka harus di jelaskan kepada dia terlebih dahulu.. dan dijelaskan kepada dia bahwa itu adalah perkara yang kufur. Adapun orang-orang yang sifatnya individu, maka kita tidak boleh menyatakan bahwa seseorang itu kafir atau kekal di neraka, kecuali setelah tegak padanya hujjah..”

Demikian pula para Ulama yang lainnya. Seperti Syaikh Muhammmad bin Abdul Wahab, demikian pula para Ulama-Ulama dakwah seperti Syaikh Utsaimin, Syaikh Abdurrahman Assa’dy, dan yang lainnya, bahkan ini pendapat jumhur Salaful Ummah.

Adapun yang diklaim oleh sebagian orang bahwa tidak ada udzur dalam kejahilan dalam masalah aqidah, ini adalah pendapat yang Syad, yang aneh, yang ganjil, yang tidak ada pendahulunya sama sekali dari Salafusholih..
.
Wallahu a’lam 🌼
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Keringanan Untuk Bermain Saat Hari Raya

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Qodho’ Sholat Hari Raya  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. masih tentang Idul Fitr..

⚉ KERINGANAN UNTUK BERMAIN ATAU MENGADAKAN PERMAINAN DI HARI RAYA SELAMA TIDAK MENGANDUNG MAKSIAT

➡ Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu berkata,

لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى

“Dahulu orang-orang Jahiliyyah memiliki dua hari di setiap tahun yang mana mereka biasa bersenang-senang ketika itu. Ketika Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam datang ke kota Madinah, beliau bersabda, “Dahulu kalian memiliki dua hari di mana kalian bersenang-senang ketika itu. Sekarang Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari besar yang lebih baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR Abu Daud)

⚉ Hadits ini menunjukkan bahwa Hari Raya yang disyariatkan oleh Allah dan Rosul-Nya shollallahu ‘alayhi wa sallam itu yang paling baik adapun Hari Raya yang dibuat-buat yang tidak pernah disyariatkan oleh Allah dan Rosul-Nya shollallahu ‘alayhi wa sallam maka itu tidak perlu kita merayakannya.

➡ Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata:

دَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ مِنْ جَوَارِي الْأَنْصَارِ تُغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاوَلَتْ الْأَنْصَارُ يَوْمَ بُعَاثَ ، قَالَتْ وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ ، فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ : أَمَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ وَذَلِكَ فِي يَوْمِ عِيدٍ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا أَبَا بَكْرٍ إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا (رواه البخاري، رقم 909 ، ومسلم، رقم 892)

“Abu Bakar masuk sementara di sisiku ada dua anak wanita di antara anak-anak wanita Anshor mendendangkan peristiwa yang dialami kaum Anshor pada perang Bu’ats. (‘Aisyah) mengatakan, “keduanya bukan sebagai penyanyi.” Abu Bakar mengatakan, “Apakah pantas seruling setan ada di rumah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam ?” Hal itu terjadi waktu hari raya. Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum ada hari raya, dan ini hari raya kita.” (HR. Bukhari, no. 909, Muslim, no. 892)

⚉ Hadits ini menunjukkan Khusus Di Hari Raya boleh anak wanita untuk bernyanyi dan menggunakan Rebana (Dalam sebuah Riwayat mereka sambil memukul Rebana). Namun kata Para Ulama ini khusus untuk Hari Raya saja dan Tidak untuk yang lainnya, Karena Rebana itu pada asalnya Hukumnya Haram karena termasuk alat musik.

⚉ Hadits ini menunjukkan boleh melakukan permainan di Hari Raya untuk memperlihatkan kegembiraan karena memperlihatkan kegembiraan di Hari Raya itu perkara yang dianjurkan dalam Islam.

➡ Dan dalam Riwayat Muslim, (‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata), “Orang-orang Habasyah datang untuk bermain dengan pedang dan tombak mereka pada Hari Ied di Masjid, Lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam memanggilku, lalu aku meletakan kepalaku diatas pundak Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam dan akupun menyaksikan permainan mereka.”

⚉ Ini menunjukkan bahwa orang-orang Habasyah, mereka melakukan permainan dengan cara meloncat-loncat atau memainkan pedang, demikian pula tombak mereka untuk memperlihatkan kegembiraan di Hari Raya.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Qodho’ Sholat Hari Raya

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Surat Yang Dibaca Dalam Sholat Hari Raya  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. masih tentang sholat Ied

⚉ MENGQODHO’ SHOLAT IED

Dari Abu Umair bin Anas bin Malik ia berkata, bercerita kepadaku pamanku/bibiku dari Anshor dari sahabat Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mereka berkata, pernah pernah terjadi mendung sehingga tidak terlihat hilal syawal, maka pada waktu pagi kamipun berpuasa, lalu datanglah beberapa kafilah diakhir siang dan mereka bersaksi kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bahwa mereka melihat hilal kemarin, maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk berbuka puasa saat itu dan agar keesokan harinya keluar menuju sholat ied..” (HR Imam Ibnu Majah)

Hadits ini menunjukkan jika ternyata terjadi keadaan seperti itu tidak melihat hilal kemudian setelah itu berpuasa kemudian diperjalanan ada orang yang bersaksi bahwa ia melihat hilal lalu imam menerima persaksiannya maka pada waktu itu diqodho’ sholat Iednya pada hari keesokannya.

Ini menunjukkan juga bahwa orang yang melihat hilal tidak boleh ia langsung mengumumkan tapi hendaklah ia melaporkannya kepada pemimpin kaum muslimin maka pemimpinlah yang mengumumkan dan merekalah yang berhak untuk mengumumkan kapan Ramadhan dan kapan Iedul fitr.

Jadi pengumuman kapan Ramadhan dan Iedul fitr itu bukan hak kelompok tertentu dan bukan hak individu akan tetapi ia adalah hak dari pemerintah karena untuk menjaga persatuan kaum muslimin dinegeri tsb.

⚉ BAGAIMANA JIKA TERLUPUT SHOLAT IED SECARA BERJAMA’AH ?

➡ Imam Bukhori berkata dalam shahihnya dalam bab, “apabila seorang terluput sholat ied secara berjama’ah maka hendaklah ia sholat dua roka’at, demikian pula para wanita dan orang orang yang ada dirumah dan dipedesaan..”

Berdasarkan sabda Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, “ini adalah hari raya kita al islam..”

➡ Dan Anas bin Malik memerintahkan maulanya, yaitu Ibnu Abi ‘Uthbah yang ada di Zawiyah dimana ia menyuruh untuk mengumpulkan keluarganya dan anak-anaknya untuk sholat Ied seperti halnya orang kota melakukan sholat Ied, bertakbirnyapun juga sama.

Maksudnya atsar Anas ini bahwa, mereka yang berada di Zawiyah yang jauh dari perkotaan sehingga tidak bisa ikut berjama’ah sholat Ied, maka Anas tetap menyuruh mereka untuk sholat dirumah/ditempat mereka sama halnya sholat seperti biasa namun tanpa ada khutbah,

➡ Berkata Ikrimah, mereka yang berada dipedesaan (pedesaan di Saudi itu paling berisi 3 kepala rumah tangga/3 keluarga lebih sedikit berbeda dengan desa di Indonesia. Pent) mereka yang berada dipedesaan tetap mereka diperintahkan berkumpul untuk sholat Ied dan sholat dua roka’at sebagaimana dilakukan oleh imam.

➡ Berkata ‘Atho’, “apabila ada orang yang terluput dari sholat Ied secara berjama’ah tetaplah ia sholat dua roka’at. Ini pendapat jumhur..”

➡ Sementara Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah berpendapat, “bahwa orang yang terluput dari sholat Ied maka ia tidak disyari’atkan untuk mengqodhonya tidak pula sholat sendirian dirumahnya..”

Mengapa demikian ?
Karena beliau memandang sholat Ied itu sama dengan sholat Jum’at, akan tetapi pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur bahwa mereka yang terluput dari sholat berjama’ah hendaklah ia sholat walaupun ia sholat sendirian.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Mengkafirkan Secara Individu #1

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Melakukan Perbuatan Yang Terlarang) bisa di baca di SINI

=======
.
🌿 Mengkafirkan Secara Individu #1🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. At Takfiir wa Dhowabithhu.. sekarang kita masuk kepada pembahasan kaidah-kaidah dalam masalah..

⚉ TAKFIR MUAYYAN – MENGKAFIRKAN SECARA INDIVIDU

Perlu kita ketahui bahwa takfir (mengkafirkan) itu ada 2 macam:
1️⃣ Takfir mengkafirkan perbuatan yang disebut dengan istilah TAKFIR MUTLAK.
2️⃣ Takfir individu yang melakukan perbuatan tersebut, yang disebut dengan TAKFIR MUAYYAN.

Orang yang jatuh kepada perbuatan kekufuran maka tidak mengharuskan orangnya langsung dikafirkan.. maka dari itu kita wajib memahami kaidah ini, itu dibedakan dengan takfir mutlak dan takfir muayyan

⚉ Contoh takfir mutlak, Allah berfirman: [QS Al-Maidah: 44]

‎وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka dia kafir”

Ini namanya takfir mutlak (mengkafirkan perbuatan).

Apakah individu pemimpin yang tidak berhukum dengan hukum Allah kita kafirkan berdasarkan ayat ini ? Tidak ! Belum tentu. Sampai tegak padanya hujjah dan hilang darinya syubhat.

Makanya Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak mengkafirkan Najasi, padahal Najasi masuk Islam dan selama ia masuk Islam ia tidak berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala karena ada penghalang yang untuk dikafirkan, dan dalil tentang masalah ini banyak, diantaranya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: [QS Al-Isra’ :15]

‎كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا

“Dan kami tidaklah akan mengadzab suatu kaum sampai kami utus kepada mereka Rosul terlebih dahulu”

Al Qurtubi rohimahullah berkata, “dalam ayat itu terdapat dalil bahwasanya orang yang belum sampai kepadanya dakwah Rosulullah, belum sampai kepadanya perintahnya, maka pada waktu itu ia tidak diberikan sanksi”

Demikian pula hadits, bahwa Mu’adz bin Jabbal rodhiyallahu ‘anhu ketika pulang dari Syam, ketika sampai di hadapan Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam maka ia sujud kepada Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam. Maka Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bertanya, “Apa ini, hai Mu’adz ?”
Mu’adz berkata: “Aku melihat di Syam, orang-orang sujud kepada pendeta-pendera mereka, maka aku ingin melakukan ini kepada Engkau wahai Rosulullah”
Maka Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “jangan kamu lakukan itu, karena kalau Aku memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Allah, Aku akan perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya”

Maksudnya bahwa sujud itu hanya kepada Allah saja. Dalam syari’at Islam, sujud kepada Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam, sujud kepada manusia termasuk syirik besar.

Namun Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak langsung mengkafirkan Mu’adz.. Kenapa ? Karena ada syubhat, ada ta’wil
Demikian pula Hadits yang dikeluarkan Imam Bukhori, “bahwa Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam datang ketika
Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam masuklah kepadaku, kata Rubayi’ binti Mu’awidz. Lalu ada dua hamba sahaya wanita yang bernyanyi dengan sya’ir dengan memakai rebana. Salah satunya berkata, “dan pada kami ada Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi pada yang akan datang”

Ucapan ini, ucapan yang kufur, kenapa ? Karena mengatakan Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam tahu yang ghoib, padahal yang mengetahui yang ghoib hanyalah Allah, ini termasuk syirik Rubuubiyah. Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “tinggalkan ucapan tersebut, ucapkan dengan ucapan sebelum ini” artinya yang wajar..

Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam di sini tidak langsung mengkafirkan hamba sahaya wanita tersebut, padahal ucapannya mengandung syirik besar yang bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam.

➡️ Imam Syaafi’i rohimahullah mengatakan, “Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki nama dan sifat yang di kabarkan oleh AlQur’an, demikian pula oleh Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam kepada ummatnya, maka tidak boleh seorangpun yang sudah tegak padanya hujjah untuk menolak nama dan sifatnya..”

“Adapun sebelum tegaknya hujjah maka ia diberikan udzur dengan kebodohan,” kata Imam Syaafi’i rohimahullah, “dan kami tidak mengkafirkan seorangpun karena kebodohan, kecuali telah sampai kepadanya keterangan” (Disebutkan oleh Ibnul Qoyyim dalam Kitab Ijtimaa’ al-Juyuush al-Islaamiiyah hal 165)
.
Wallahu a’lam 🌼
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Surat Yang Dibaca Dalam Sholat Hari Raya

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sifat Sholat 2 Hari Raya  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. masih tentang sholat Ied

⚉ SURAT APA YANG DIBACA DALAM SHOLAT IED ?

Yang dibaca dalam Sholat Ied, terkadang Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam membaca di roka’at pertama Surat al-A’la (Sabbihisma Robbikal A’laa..).. dan roka’at kedua Surat Al-Ghosyiyah (Hal Ataaka Hadiitsul ghoosyiah..)

Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Hadits An-Nu’man bin Basyir rodhiyallahu ‘anhu kemudian pula dari Hadits Samurah rodhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan yang lainnya.

Dan Terkadang Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam membaca di roka’at pertama Surat Al-Qomar (Qs 54).. dan roka’at kedua Surat Qaf (Qs 50). Itu dalam Hadits Abu Waqid al-Laitsiy rodhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh Al Imam Muslim.

⚉ APAKAH DISYARI’ATKAN SHOLAT SUNNAH SEBELUM ATAU SESUDAH SHOLAT IED ?

Jawab : Tidak di syariatkan

Dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berkata, ”Bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam keluar menuju sholat Idul Fitr dua roka’at. Beliau shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak sholat apa pun sebelumnya dan setelahnya..” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Berkata Abu Mualla, “aku mendengar Sa’id dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa, Ia tidak menyukai sholat sebelum Sholat Ied”

Dan Al-Hafidz Ibnu Hajar rohimahullah dalam Fathul Baari dijilid 2 halaman 476 menyebutkan beberapa pendapat ulama tentang masalah ini. Dan menjelaskan tentang ada yang berpendapat boleh, ada yang mengatakan tidak boleh, dan ada yang membedakan antara imam dan makmum, dan beliau mengatakan, “Orang yang tidak melaksanakan sholat sunnah sebelum atau setelahnya karena melihat Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak melakukannya.. siapa yang mengikuti Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tentu dia telah mendapatkan hidayah/petunjuk..”

⚉ DISYARI’ATKAN KHUTBAH IED SETELAH SHOLAT IED

Dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa, dia berkata, ”Aku menyaksikan sholat bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman, maka mereka semua melakukan sholat ied sebelum khutbah..” (HR. Muslim)

Artinya Khutbahnya setelah Sholat.

⚉ APAKAH IMAM MEMBUKA KHUTBAHNYA DENGAN TAKBIR ?

Ini terjadi Ikhtilaf para ulama. Pendapat Jumhur ulama dan itu Madzab Imam yang Empat mengatakan bahwa disunnahkan membuka khutbah dengan takbir karena berdasarkan sebuah atsar, Tabi’in yang bernama Ubaidullah bin ‘Abdillah bin ‘Uthbah yang mengatakan bahwa termasuk sunnah yaitu bahwa untuk khutbah pertama dimulai dengan sembilan kali takbir, dan khutbah kedua dengan Tujuh kali takbir, Akan tetapi ini perkataan Tabi’in.
Adapun perkataan Tabi’in “termasuk sunnah” tidak bisa dinyatakan itu sunnah Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam.

Sementara Syaikhul Islam Taimiyyah rohimahullah berpendapat bahwa khutbah ied tidak ada bedanya dengan khutbah yang lainnya, Yaitu dimulai dengan memuji-muji Allah Subhana wa Ta’ala yang disebut dengan khutbatul hajjah, dan tidak ada satupun hadits yang shohih bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam memulai khutbah dengan takbir. Ini Pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah dan yang dirojihkan oleh Imam Ibnul Qoyyim rohimahullah yang dipilih oleh Syaikh Albani rohimahullah

Yang jelas mereka yang hendak memulai khutbah dengan takbir ini ada atsar dari Tabi’in, tapi bagi mereka yang memulai khutbah dengan memuji Allah Subhana wa Ta’ala kembali kepada perbuatan Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Melakukan Perbuatan Yang Terlarang

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Meninggalkan Perkara Yang Disyari’atkan) bisa di baca di SINI

=======
.
🌿 Melakukan Perbuatan Yang Terlarang 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. kajian At Takfiir wa Dhowabithhu..

Kemaren kita sudah masuk pada pembahasan batasan-batasan perkara yang membuat pelakunya kafir.
Mereka menyebutkan, bahwa ada perkara yang merupakan mengkafirkan, yaitu..

⚉ MENINGGALKAN SESUATU : dan meninggalkan sesuatu itu terkadang dengan ucapan dan meninggalkan ucapan ada yang jelas kufur dan pelakunya kafir, seperti orang yang tidak mau mengucapkan dua kalimat syahadat, maka dia KAFIR DENGAN IJMA’ PARA ULAMA.

Ada juga yang tidak sampai kepada kafir, seperti orang yang tidak mau mengucapkan hal-hal yang diwajibkan di dalam Islam, seperti misalnya menjawab salam, tidak mau mengingkari kemungkaran dengan lisannya, maka PELAKUNYA FASIQ, TIDAK KAFIR._

3️⃣ MENINGGALKAN SUATU AMAL (no 1 dan 2 klk DISINI) : 
Meninggalkan suatu amal atau perbuatan juga ada 2 macam :

1️⃣ Yang diperselisihkan oleh para Ulama apakah pelakunya kafir atau tidak, yaitu orang yang meninggalkan Rukun Islam selain dua kalimat syahadat. Yaitu sholat, zakat , puasa dan haji.
Para Ulama berbeda pendapat apakah pelakunya kafir atau tidak.

2️⃣ Yang disepakati oleh Ahlussunnah wal Jama’ah, bahwa pelakunya tidak kafir karena meninggalkan perbuatan tersebut, yaitu meninggalkan kewajiban-kewajiban selain rukun yang 4 tadi.
Seperti misalnya dia tidak bebakti kepada orang tua, maka dia pelakunya fasiq kecuali kalau dia meyakini bahwa itu halal dan bahwasanya berbakti kepada orang tua itu tidak wajib,
maka yang seperti ini bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Kemudian adapun yang ke 2 daripada.. perkara-perkara yang menyimpang..

KEDUA : MELAKUKAN PERBUATAN YANG TERLARANG, dan melakukan perbuatan yang terlarang itu ada 2 macam:

1️⃣ Yaitu yang di sepakati oleh para Ulama bahwa pelakunya kafir, murtad dari agama Islam, yaitu melakukan perbuatan-perbuatan yang bertabrakan dengan ke-imanan kepada Allah dan Rosul-Nya.

⚉ Contoh: perbuatan yang sifatnya ucapan, contoh kalau seseorang mengucapkan kata-kata mengingkari Rububiyahnya Allah, mengingkari Uluhiyahnya Allah, mengatakan bahwa malaikat tidak ada, atau mencaci maki Allah dan Rosul-Nya, mencaci agama Islam, maka ini adalah merupakan pelakunya murtad dari agama Islam.

⚉ Contoh perbuatan misalnya sujud kepada patung atau sujud kepada matahari dan bulan, atau menghinakan Al-Qur’an dengan dilemparkan oleh dia ke tempat sampah misalnya, maka semua ini membatalkan ke imanan dan ke islaman.

2️⃣ Yaitu yang disepakati Ahlussunnah wal Jama’ah, tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.

⚉ Contoh: melakukan perbuatan dosa, seperti mencuri, berzina dan yang lainnya, maka semua ini Ahlussunnah wal Jama’ah sepakat bahwa pelakunya tidak keluar Islam.
.
Wallahu a’lam 🌼
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP