Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini :
ini adalah salah satu do’a yang dibaca saat dalam sholat, yaitu setelah tasyahud akhir (sebelum salam).. Di riwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan hadits ini dinyatakan shohih oleh Syaikh al-Albani rohimahullah.
Dan dalam riwayat Imam an-Nasa’i 1301, ada tambahan sedikit (garis merah) dalam lafazh do’anya dan hadits ini juga dinyatakan shohih oleh Syaikh al-Albani rohimahullah dalam Shohiiih an-Nasa’i, jadi KEDUA LAFAZH DO’A DIATAS.. Allahu a’lam
Semoga Allah memberikan kemudahan kepada kita semua untuk mengamalkannya di sholat-sholat kita baik di sholat fardhu/wajib yang 5 waktu maupun di sholat-sholat sunnah seperti sholat Dhuha pagi ini dst..
Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى. . PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Syarat Mengkafirkan Individu dan Penghalang-Penghalangnya – Syarat ke 3) bisa di baca di SINI
=======
. 🌿 Syarat Mengkafirkan Individu dan Penghalang-Penghalangnya – Syarat Ke 4 🌿
Kita lanjutkan Dhowabit nya.. sekarang kita masuk syarat yang ke..
4️⃣ Yaitu seseorang yang melakukan kekafiran itu dia melakukannya karena muta’awil (artinya terkena syubhat). Dia melihat ada suatu alasan yang menurut dia kuat. Namun ternyata ia salah.
Dimana ta’wil atau ketika seseorang melakukan kekafiran karena ta’wilnya itu termasuk kesalahan yang tidak disengaja. Allah berfirman: [Qs Al-Baqoroh :286]
“Wahai Robb kami, janganlah Engkau siksa kami jika kami lupa atau kami salah”
Dan tentunya ketika seseorang tujuannya mencari kebenaran bukan karena mengikuti hawa nafsu, dan dalil yang di pakainya juga memang (bisa dikatakan) mempunyai sisi-sisi yang bisa diterima.. maka pada waktu itu dimaafkan.
Diantara dalilnya juga yaitu, ketika Kholid bin Al Walid rodhiyallahu ‘anhu membunuh orang yang mengatakan “soba’na”, tujuannya sebetulnya dia masuk Islam. Dalam kisah fathu makkah, ketika Kholid bin Al Walid rodhiyallahu ‘anhu masuk dari arah lain dari kota Mekkah, lalu ada orang-orang yang berkata “soba’na”, maksudnya mereka adalah masuk Islam, maka Kholid langsung membunuhnya karena Kholid mengira dia itu mengucapkan kata “soba’na”, artinya bahwa mereka diatas agama jahiliyahnya, sehingga Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam pun berlepas diri dari perbuatan Kholid.
Maka Ibnul Qoyyim rohimahullah mengatakan, sebagaimana Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam memberikan ganti kepada Banun Djuzaimah terhadap jiwa yang telah di bunuh oleh Kholid dan Rosulullah pun berlepas diri dari perbuatan Kholid, gara-gara mereka mengucapkan “soba’na”, padahal tujuan mereka ingin masuk Islam. Tapi Kholid salah faham.. dikiranya kata-kata “soba’na” itu artinya mereka tetap tidak masuk Islam.
Ini menunjulkan Kholid melakukan perbuatan itu dalam keadaan muta’awil dengan ta’wil, sehingga dimaafkan oleh Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam.
Demikian pula ketika Mu’adz bin Jabal rodhiyallahu ‘anhu pulang dari Syam dan kemudian sesampainya di kota Madinah, Mu’adz sujud kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam.. adalah sujud dalam Islam kepada selain Allah itu termasuk syirik besar. Tapi kemudian Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bertanya dulu, “Kenapa kamu lakukan itu, wahai Mu’adz..?”
Kata Mu’adz (nah ini dia Beliau muta’awil), “Aku melihat di Syam, orang-orang sujud kepada pendeta-pendeta mereka, Aku berfikir bahwa kita kaum muslimin lebih berhak sujud kepada Rosulullah..”
Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam kemudian mengatakan, “Wahai Mu’adz kalau aku perintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, aku akan perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya..”
➡ Kemudian kata Beliau (Syaikh Ibrahim ar-Ruhaili hafizhohullah – penulis kitab) dari ucapan perkataan para Ulama bisa kita ambil beberapa kaidah umum yang berhubungan dengan muta’awil ini.
⚉ KAIDAH PERTAMA : Yaitu yang berhubungan dengan orang yang melakukannya, yaitu dia seorang muslim dan mukmin dimana ia jatuh kepada ta’wil yang salah.
⚉ KAIDAH KE-2 : Yaitu berhubungan dengan tujuan daripada dia menta’wil. Kalau tujuannya itu untuk mencari kebenaran bukan untuk sengaja mencari-cari pembenaran, maka diterima.. adapun kalau dia mencari-cari pembenaran saja itu tandanya dia mengikuti hawa nafsu.. maka seperti ini tidak diterima.
⚉ KAIDAH KE-3 : Yaitu berhubungan dengan jenis dari ta’wilnya, dimana ta’wil itu bisa diterima dalam bahasa arab, dan mempunyai sisi yang bisa diterima oleh para Ulama dan secara kaidah syari’at juga.. maka kalau keadaannya seperti ini diterima.. artinya dimaafkan orangnya.
Tapi kalau ternyata secara bahasa arab pun tidak mendukung secara kaidah pun tidak mendukung, itu menunjukkan kalau dia itu sebetulnya mencari-cari pembenaran saja..
. Wallahu a’lam 🌼
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى. . PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Syarat Mengkafirkan Individu dan Penghalang-Penghalangnya – Syarat Ke 1 dan 2) bisa di baca di SINI
======= . 🌿 Syarat Mengkafirkan Individu dan Penghalang-Penghalangnya – Syarat Ke 3 🌿
Kita lanjutkan Dhowabith At Takfiir… kemaren kita sudah menyebutkan 2 syarat dari 4 syarat mengkafirkan muayyan.. (baca DISINI terkait ‘Muayyan’).. sekarang kita masuk syarat yang ke..
3️⃣ Tegaknya hujjah kepada orang yang melakukan kekafiran tersebut. Maksudnya sudah dijelaskan kepadanya hujjah.
⚉ Ibnu Hazm rohimahullah berkata, “Tidak ada perselisihan para Ulama jika ada orang yang masuk Islam dan dia tidak mengetahui syariat-syariat Islam, lalu ia meyakini bahwa arak itu halal, dan bahwasanya sholat tidak disyariatkan, dan belum sampai kepadanya hukum Allah kepadanya, maka dia belum disebut kafir dengan tanpa ada perselisihan para Ulama. Sampai ia tegak dulu hujjah kemudian dia “ngeyel”, maka pada waktu itu dengan ijma’ para Ulama, dia kafir..” [Kitab Almuhala jilid 12/ hal 135]
➡ Apa yang dimaksud dengan sudah tegak hujjah..? Ada 2 pendapat (Kata Syaikh Ibrahim ar-Ruhaili hafizhohullah – penulis kitab)..
⚉ Pendapat yang PERTAMA Yaitu sudah tegak hujjah dalam artian, dia memahami hujjah yang di sampaikan kepadanya, dan ini pendapat banyak Ulama, seperti Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnu ‘Arabi, Ibnu Qudamah, Ibnul Qoyyim dan yang lainnya.
⚉ Pendapat yang KEDUA Tegak hujjah artinya sampai kepadanya hujjah walupun dia tidak memahaminya, yang penting sudah sampai. Alasannya bahwa orang-orang musyrikin sudah mendengarkan AlQur’an, padahal Allah menyifati orang musyrikin itu tidak berakal (kata mereka) dan ini pendapat sebagian cucu Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab.. walaupun pendapat tersebut perlu di kaji ulang.
➡ Yang shohih yang rojih kata Syaikh Ibrahim ar-Ruhaili hafizhohullah, “bahwa yang pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang pertama..” Bahwa tegak hujjah itu artinya orang yang ditegakkan padanya hujjah, memahami hujjah yang disampaikan kepadanya. Dalilnya diantaranya firman Allah [QS Al-Baqarah : 286]
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani kecuali sesuai dengan kemampuannya”
Maka dari itu orang yang tidak paham berarti dia belum mampu. Demikian pula orang yang tidak paham bagaimana tegaknya hujjah, sama dengan orang yang tidak berakal.
Seperti Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Diangkat pena dari 3 orang, dari orang yang tidur sampai bangun, dari anak kecil sampai dewasa , dan dari orang gila sampai berakal..”
Kalau misalnya kita menyampaikan hujjah dengan bahasa Jawa kepada orang Sunda yang tidak paham bahasa Jawa kemudian dia berkata, “Saya sudah menegakkan hujjah..” Tentu orang tertawa.
Kalau ada orang yang menegakkan hujjah dengan bahasa Indonesia kepada orang Cina yang tidak paham bahasa Indonesia, lalu dia berkata, “Sudah tegak hujjah..” Tentu ini menjadi lelucon dan sangat aneh pendapat seperti itu tersebut.. selain bertabrakan dengan hadits dan ayat. Diantaranya hadits bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengabarkan ada 4 orang yang akan mengemukakan alasannya pada hari kiamat, diantaranya orang tua renta, kemudian dia akan berkata, “Ya Robb Islam datang, tapi aku tidak paham sama sekali..”
Adapun alasan mereka yang mengatakan bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mengabarkan menegakkan hujjah kepada mereka sementara orang musyrikin tidak punya akal, maksudnya “akal” disini artinya mereka tidak mau mendengar untuk berusaha dengan memahaminya.
Makanya kata Syaikh Ibrahim ar-Ruhaili hafizhohullah, “bedakan antara orang yang tidak mau memahami karena akibat berpaling, dengan orang yang tidak paham karena memang bahasanya dia tidak paham..”
Tentu dua ini perkara yang berbeda..
Kalau ada orang yang tidak mau paham karena memang dia berpaling, padahal kalau dia berusaha untuk memahami dia paham. Tentu seperti ini tidak diberikan udzur, kata Beliau.
Adapun orang yang tidak paham karena memang tidak paham bahasanya, apa maksudnya..? atau karena ada syubhat di pikirannya yang dia menganggap koq ada dalil lain atau hujjah lain yang seakan-akan bertabrakan tentu seperti ini diberikan udzur..
. Wallahu a’lam 🌼
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى. . PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Mengkafirkan Secara Individu #2) bisa di baca di SINI
======= . 🌿 Syarat Mengkafirkan Individu dan Penghalang-Penghalangnya – Syarat Ke 1 dan 2 🌿
Kita lanjutkan Kitab At Takfiir wa Dhowabithhu.. kemudian kita bahas selanjutnya, yaitu tentang..
⚉ PENJELASAN SYARAT-SYARAT MENGKAFIRKAN INDIVIDU DAN PENGHALANG-PENGHALANGNYA
Beliau berkata bahwa syaratnya ada 4 :
1️⃣ Ia baligh dan berakal (orang yang di kafirkan tersebut) 2️⃣ Dia melakukan kekafiran itu bukan karena paksaan 3️⃣ Yaitu sudah sampai/sudah tegak padanya hujjah 4️⃣ Dia tidak terkena syubhat atau disebut muta’awwil
Kita bahas syarat..
1️⃣ Baligh dan berakal
⚉ Berdasarkan hadits ‘Aisyah, bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Diangkat pena dari 3 orang, dari orang yang tidur sampai bangun, dari anak kecil sampai ia dewasa, dan dari orang gila sampai dia sembuh..” [HR. Imam Ahmad, Ibnu Majah, Al Hakim dan yang lainnya]
⚉ Ibnu Mundzir rohimahullah berkata, “Para Ulama semua bersepakat bahwa orang gila, apabila ia murtad di saat gilanya, maka dia tetap muslim, dan bahwa perbuatannya itu tidak dianggap..”[Kitab Al Ijma’ hal 122]
⚉ Ibnu Qudamah rohimahullah juga mengatakan, “Sesungguhnya murtad itu tidak sah kecuali dari orang yang berakal, adapun orang yang tidak punya akal seperti anak kecil, demikian orang gila atau yang hilang akalnya karena pingsan atau tidur atau sakit atau meminum obat misalnya, maka tidak sah murtadnya..” [Kitab Al Mughniy jilid 12/ hal 266]
⚉ Imam Nawawi rohimahullah mengatakan, “Anak kecil tidak sah murtadnya demikian pula orang gila..”
2️⃣ Dia melakukan perbuatan yang mengkafirkan tersebut dalam keadaan tidak terpaksa, artinya dengan sukarela.
Ini berdasarkan firman Allah [QS An-Nahl : 106] (yang artinya) “Siapa yang kafir kepada Allah setelah keimanannya, kecuali orang yang dipaksa sementara hatinya tenang dengan keimanan, akan tetapi orang yang melakukan kekafiran dengan sukarela maka atas merekalah kemurkaan Allah, bagi mereka adzab yang pedih..”
⚉ Ibnu Katsir rohimahullah berkata, “Para Ulama bersepakat bahwasanya kita tetap memberikan loyalitas kepada orang yang di paksa untuk kafir karena perbuatan tersebut termasuk udzur yang syar’i.”
⚉ AlQodhiy ‘Iyadh rohimahullah mengatakan, ketika membawakan hadits tentang orang yang salah ucapan sangking gembiranya, “Ya Allah Engkau hambaku, aku Tuhan-Mu”, sangking gembiranya dia salah, Kata AlQodhiy ‘Iyadh, “ini menunjukkan bahwa apa yang di ucapkan oleh seseorang dalam keadaan akalnya tertutup, itu tidak diberikan sanksi karenanya..” [Kitab Ikmaalmu’lim jilid 8/ hal 345]
Maka dari itu orang yang melakukan kekafiran karena dipaksa dimana dia tidak ada pilihan kalau dia melakukan, maka dia akan dibunuh.. maka yang seperti ini dimaafkan seperti halnya yg dilakukan oleh ‘Ammar bin Ya’sir.
. Wallahu a’lam 🌼
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى berikut ini :
Dari Kajian Renungan Takbir, 10 April 2016 di Masjid Al Kautsar, Polda Metro Jaya, Jakarta.
Hal 38 dari Buku Renungan Takbir :
“..Adapun tambahan-tambahan yang diada-adakan oleh banyak kaum muslimin di zaman ini, maka semua itu tidak ada asalnya dan diada-adakan, Al Hafidz Ibnu Hajar, rohimahullah, berkata : “Telah diada-adakan di zaman ini tambahan melebihi itu sesuatu yang tidak ada asalnya..” (Fathul Baari 2/462)
Diantara tambahan yang diadakan di zaman ini adalah : “Ini adalah dua dzikir yang dijadikan satu, yang pertama sampai: …bukrotawa ashiila, adalah do’a Istiftah, dan yang kedua: dari Laa ilaa illallahu wahdahu… dan seterusnya adalah dzikir yang dibaca oleh Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam di Bukit Shofa dan Marwah ketika Sa’i, namun dua dzikir ini dijadikan satu dan dibaca pada saat dua hari raya..”
In adalah penempatan Dzikir yang bukan pada tempatnya, dan tidak pernah diucapkan oleh Rasulullah Shollallahu ‘alayhi wa sallam, tidak pula para sahabat, tidak juga Tabi’in dan para Ulama setelahnya. Kalaulah itu baik, tentu mereka telah lebih dahulu melakukannya…”
Kita lanjutkan kajian kita.. fiqih.. masih tentang Hari Raya..
⚉ DI SUNNAHKAN UNTUK MEMBERIKAN SELAMAT HARI RAYA
Dari Jubair bin Nufair, ia berkata, “Dahulu para sahabat Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengucapkan ‘Taqabbalallahu minna wa minkum’ ketika saling bertemu di hari Idul Fitri.” (Dikeluarkan oleh ad-darimi dalam sunahnya dan sanadnya hasan)
➡ Bolehkah kita mengucapkan dengan kata-kata yang lain..? Contoh, “Kullu ‘aam wa antum bi khoyr”, atau di indonesia “Minal aidin wal faizin”. Ini terjadi ikhtilaf bagi para ulama. Sebagian mengatakan Tidak boleh, cukup dengan apa yang diucapkan oleh para sahabat saja, karena mereka memandang ini ibadah.
Sementara kebanyakan para ulama mereka berpendapat Boleh, karena kata mereka tah-niah itu bukan dari jenis ibadah. Akan tetapi tah-niah mengucapkan selamat itu dari jenis kebiasaan atau adat. Maka apa saja yang menunjukkan kepada kata-kata tah-niah itu diperbolehkan, dan itu yang dirojihkan oleh hampir semua masyaikh di saudi, seperti, Syaikh Bin Baz, Syaikh Sholeh Utsaimin, Syaikh Fauzan, Syaikh Albani dan yang lainnya.
⚉ BERTAKBIR DI HARI RAYA
Allah Subhanahu Wa ta’ala Berfirman dalam surat Al- Baqoroh :185
“Hendaklah kalian menyempurnakan jumlah bilangan Ramadhan dan hendaklah kalian bertakbir kepada Allah atas hidayah yang diberikan kepada kalian agar kalian bersyukur”
➡ IDUL FITRI
Maka disyariatkan takbir dihari raya Idul Fitr dari semenjak malam idul fitr sampai pagi hari, sampai imam naik mimbar atas pendapat imam Syafi’i dan banyak ulama yang lainnya, sementara sebagian ulama berpendapat disyariatkan takbir Idul Fitr dari semenjak pagi keluar rumah sampai menuju lapangan, sampai imam naik mimbar, sampai imam sholat. Namun yang rojih diperbolehkan dari semenjak malam Idul Fitr berdasarkan Firman Allah, “Agar kalian menyempurnakan bilangan dan agar kalian bertakbir”Sementara malam Ied sudah sempurna bilangan Ramadhan.
Adapun ada Hadits yang menyebutkan bahwa Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mulai bertakbir dari semenjak pagi itu haditsnya Dhoif tidak Shohih.
➡ IDUL ADHA : Takbirnya ada 2 macam
1. TAKBIR MUTLAK : yaitu takbir kapan saja dan dimana saja maka ini disyariatkan dari semenjak tanggal 1 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah diwaktu ‘ashar.
Disebutkan di suatu hadits (dalam riwayat Al Bukhari) berkata:
وكان ابن عمر، وأبو هريرة يخرجان إلى السوق في أيام العشر، فيكبران ويكبر الناس بتكبيرهما
“Ibnu Umar dan Abu Hurairah senantiasa keluar ke pasar-pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Mereka bertakbir, dan orang-orang pun ikut bertakbir karena mendengar takbir dari mereka berdua..” Ini menunjukan Takbir Mutlak boleh/disyariatkan dari tanggal 1 Dzulhijjah sampai 13 Dzulhijjah (perbanyak takbir)
2. TAKBIR MUQOYYAD : yaitu takbir yang disyariatkan setelah selesai sholat Fardhu, maka ini dimulai dari tanggal 9 Dzulhijjah sholat shubuh sampai tanggal 13 Dzulhijjah sholat ‘ashar Sebagaimana ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Tholib demikian pula Ibnu ‘Abbas dan Syaikh Albani rohimahullah mengatakan shohih.
Maka ini takbir yang ada di Idul Fitri dan Idul Adha.
.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini :
Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang duduk di suatu majelis lalu di majelis itu banyak perbuatan dan kata-kata yang salah dan tidak pantas (sia-sia), kemudian sebelum bangkit dari majelis itu ia membaca (dzikir di bawah),
Subhaana-kallahumma wabihamdika, asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atuubu ilayka | Maha suci Engkau ya Allah, segala puji untuk-Mu, tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Engkau, aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu
maka Allah akan menghapus dosa dan kesalahannya yang terjadi di majelis tersebut..”
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى . PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Keringanan Untuk Bermain Saat Hari Raya – bisa di baca di SINI
“Tidak ada hari-hari yang amalan sholih sangat dicintai oleh Allah dari hari-hari ini yaitu 10 awal dibulan dzulhijjah, mereka berkata, “hai Rosulullah tidak juga berjihad dijalan Allah..?” Kata Rosulullah, “tidak juga berjihad dijalan Allah kecuali seseorang yang keluar dengan dirinya dan hartanya lalu ia tidak pulang lagi (mati syahid)..” (HR. Bukhari)
Hadits ini menunjukkan betapa agungnya hari-hari 10 awal di bulan dzulhijjah, sampai sampai Allah bersumpah dengannya (Qs Al Fajr 1-2),
وَالۡفَجۡرِۙ , وَلَيَالٍ عَشْرٍۙ
“Demi waktu fajar dan demi 10 malam..”Para ulama tafsir menafsirkan yang dimaksud 10 malam yaitu 10 awal bulan dzulhijjah.
Maka kita sangat dianjurkan untuk banyak beramal sholih karena Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan bahwa hari-hari tsb amalan sholih sangat dicintai Allah Subhaanahu Wata’ala
➡ Kata Sa’id bin Jubair rohimahullah, apabila masuk 10 awal dibulan dzulhijjah maka beliau bersungguh-sungguh luar biasa untuk beribadah kepada Allah Subhaanahu Wata’ala dan amalan yang paling utama adalah banyak berdzikir dan bertakbir..
➡ Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa ketika mentafsirkan firman Allah, “..dan mereka berdzikir kepada Allah dihari-hari yang diketahui..” Yaitu, kata beliau, 10 awal bulan dzulhijjah. Berarti dihari-hari tsb kita dianjurkan untuk banyak berdzikir kepada Allah, banyak beramal sholih seperti memperbanyak sholat sunnah, puasa sunnah, sedekah dan amalan-amalan sholih yang lainnya tentu pahalanya luar biasa.
➡ ‘Umar bin Khottob rodhiyallahu ‘anhu, dalam sebuah riwayat, beliau ketika ramadhan ada hari yang beliau harus qodho beliau menunggu sampai diawal bulan dzulhijjah lalu beliau mengqodhonya dihari-hari tsb karena keutamaannya yang besar disisi Allah Subhaanahu Wata’ala
Maka kita sebentar lagi akan masuk di 10 awal bulan dzulhijjah jangan disia siakan karena ini hari yang sangat luar biasa dimata Allah Subhaanahu Wata’ala.. terlebih tanggal 9 hari arofah dan tanggal 10, karena disebutkan dalam hadits bahwa hari yang paling besar kata Rasulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam yaitu hari Qorr (tanggal 10 bulan dzulhijjah).
Ini merupakan hari yang sangat agung disisi Allah Subhaanahu Wata’ala.. maka perbuatan maksiatpun juga dihari-hari tsb menjadi besar dimata Allah Subhaanahu Wata’ala. Hendaklah kita bersungguh sungguh.
.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah