Hubungan Erat Antara Terorisme Dan Pemikiran Takfir

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Para ulama Ahlus SUNNAH wal Jama’ah menjelaskan di dalam kitab-kitab Aqidah Dan Manhaj mereka maupun melalui ceramah-ceramah mereka bahwa tersebarnya pemikiran Dan gerakan TERORISME di negeri-negeri kaum muslimin sepanjang sejarah Islam memiliki sebab-sebab, Dan diantara sebabnya yang paling utama adalah SIKAP EKSTRIM DALAM MASALAH TAKFIR (mengkafirkan seorang Muslim, baik rakyat maupun pemerintah).

Oleh karenanya, hampir-hampir dapat dipastikan bahwa tidaklah seorang Muslim melakukan aksi TERORISME (radikalisme), baik dengan pembunuhan, pengeboman, pemberontakan terhadap pemerintah, perampokan Dan semisalnya melainkan ia memiliki sikap EKSTRIM dalam masalah TAKFIR. Dengan pemahaman TAKFIRNYA tersebut ia menganggap dirinya sedang menegakkan amar ma’ruf Dan nahi mungkar, serta merasa sedang berjihad di jalan Allah yang belasannya adalah masuk Surga.

Ketahuilah wahai saudara dan saudariku seiman, bahwa sikap EKSTRIM dalam masalah TAKFIR ini merupakan pemahaman yang SESAT dan menyimpang dari Aqidah Dan Manhaj Nabi shallallahu alaihi wasallam Dan para sahabat radhiyallahu anhum. Karena seorang yang menganut paham TAKFIR Akan mudah mengkafirkan seorang Muslim yang berbuat dosa-dosa besar (seperti mabuk, mencuri, zina, Judi, riba, berhukum dengan selain hukum Allah, dsb) tanpa memperhatikan kaedah-kaedah, Syarat-syarat Dan penghalang TAKFIR sebagaimana yang telah ditetapkan Oleh Allah Dan Rasul-Nya di dalam Al-Quran Dan Hadits-hadits yg SHOHIH.

Maka Dari itu, hendaknya kita menjaga diri kita, anak-anak dan keluarga kita Dari da’i-da’i Dan majlis-majlis taklim yang mengajarkan doktrin TAKFIR. Karena Manhaj (pemahaman) TAKFIRI sangat besar bahayanya bagi individu, masyarakat, Dan negara.

(*) BAHAYA KEKUFURAN DI DUNIA DAN AKHIRAT:

Apabila seorang Muslim telah dihukumi sebagai orang KAFIR, maka konsekuensinya adalah sebagai berikut:

1. Ia menjadi orang MURTAD, karena Islamnya dianggap batal.
2. Darahnya halal ditumpahkan (dibunuh).
3. Hartanya Halal dirampas/dirampok, Dan piutangnya boleh Tidak dilunasi.
4. Kehormatannya menjadi halal untuk ditikam atau digunjing.
5. Kalau ia mati, maka jenazahnya Tidak berhak dimandikan, dikafani Dan disholatkan.
6. Akad nikahnya batal.
7. Ia tidak berhak mendapat jatah warisan.
8. Ia Masuk neraka secara kekal nan abadi.

Demikian tulisan singkat tentang hubungan erat antara TERORISME dengan MANHAJ TAKFIRI. Semoga menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Mekkah, 27 Romadhon 1434 / 5 Agustus 2013).

(*) Untuk MELURUSKAN PEMAHAMAN TAKFIR dengan memahami kaedah-kaedah, syarat-syarat dan penghalang pengkafiran terhadap seorang muslim, serta membongkar syubhat-syubhat Jama’ah Takfir, silakan KLIK Link berikut ini dan dengarkan kajiannya:

» Bagian 1.
http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Muhammad%20Wasitho/Meluruskan%20Faham%20Takfir/Meluruskan%20Faham%20Takfir%2001.mp3?l=12

» Bagian 2.
http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Muhammad%20Wasitho/Meluruskan%20Faham%20Takfir/Meluruskan%20Faham%20Takfir%2002.mp3?l=12

» SUMBER: BBG Majlis Hadits, chat room Faedah & Mau’izhoh Hasanah.

(*) Blog Dakwah Kami:
http://abufawaz.wordpress.com

(BM 2/2. Selesai. اَلْحَمْدُ لِلّهِ ) 🙂

Laporan Zakat Dan Ribhat – 06 Agustus 2013

 

DANA ZAKAT
1 30/05/2013 10:16 Trf PRIMA to BSM – Prima 3,000,000.00
2 03/06/2013 18:21 ATMB Transfer To BSM 7480008884 200,000.00
3 04/06/2013 11:14 ATMB Transfer To BSM 7480008884 1,950,000.00
4 04/06/2013 11:46 zakat 300,000.00
5 05/06/2013 11:17 Kredit Masuk-0080017 10,000,000.00
6 10/06/2013 16:30 ATMB Transfer To BSM 7480008884 5,000,000.00
7 15/06/2013 05:05 Trf PRIMA to BSM – Prima 1,500,000.00
8 16/06/2013 12:39 zakat maal 3,300,000.00
9 10/07/2013 10:31 zakat maal tahun 1434 H 3,100,000.00
10 14/07/2013 11:48 Trf PRIMA to BSM – Prima 5,000,000.00
11 16/07/2013 20:46 zakat 10,000,000.00
12 17/07/2013 20:56 zakat 10,000,000.00
13 27/07/2013 16:39 Trf PRIMA to BSM – Prima 500,000.00
14 29/07/2013 12:13 ATMB Transfer To BSM 7480008884 500,000.00
15 30/07/2013 11:48 Trf PRIMA to BSM – Prima 1,250,000.00
16 01/08/2013 22:48 zakat 100,000.00
17 02/08/2013 07:10 zakat 10,000,000.00
18 02/08/2013 21:57 salah transfer rekening 10,000,000.00
19 02/08/2013 21:59 salah transfer rek 1,000,000.00
20 04/08/2013 02:29 zakat 100,000.00
21 04/08/2013 12:31 Trf PRIMA to BSM – Prima 5,000,000.00
22 04/08/2013 20:57 Trf PRIMA to BSM – Prima 3,000,000.00
23 04/08/2013 21:27 Trf BSM to BSM – BSMNet 200,000.00
24 05/08/2013 22:29 ATMB Transfer To BSM 7480008884 1,000,000.00
25 06/08/2013 01:29 zakat 2,000,000.00
TOTAL 88,000,000.00
PENGELUARAN JUMLAH
1 100 orang Mustahiq di Cileungsi        (12,000,000)
2 Klg miskin/member Al Ilmu          (1,300,000)
3 100 orang Mustahiq di Jaktim        (10,000,000)
4 Ust. Kholid/Da’I kurang mampu di NTT          (1,500,000)
5 Ust. Fath EB/Mustahiq di Penjaringan          (8,000,000)
6 Ust. Kholid/Mustahiq desa binaan        (10,000,000)
7 Ikhwan Takhossus          (1,500,000)
8 Ust. Abdussalam/Mustahiq di Jogja/sktr          (8,000,000)
9 Ust. Syafiq Basalamah/Mustahiq Jember          (7,000,000)
10 Ust. Wujud/Mustahiq di NTT          (8,000,000)
11 Ust. Wujud/Mustahiq 100 guru agama NTT          (3,000,000)
12 Manaarul Sunnah/Mustahiq Tambun          (3,500,000)
13 Mustahiq Pos Pengumben/Nurul Iman          (4,000,000)
14 Mustahiq Cijantung dan Gongseng          (5,500,000)
15 Mustahiq Psr Mayestik/Pedagang keliling          (1,700,000)
16 Mustahiq Juwiring Klaten          (3,000,000)
TOTAL        (88,000,000)
Sisa Dana 0.00
DANA RIBHAT
1 30/05/2013 10:18 ATMB Transfer To BSM 7480006668 1,000,000.00
2 01/06/2013 14:24 ATMB Transfer To BSM 7480006668 320,000.00
3 18/06/2013 09:53 CASH AL ILMU R 3,000,000.00
4 22/06/2013 05:58 ATMB Transfer To BSM 7480006668 500,000.00
5 01/07/2013 12:16 Kredit Masuk-0140740 1,200,000.00
6 05/07/2013 15:49 Trf PRIMA to BSM – Prima 5,000,000.00
7 06/07/2013 14:29 uang riba 5,000,000.00
8 10/07/2013 08:42 ATMB Transfer To BSM 7480006668 1,600,000.00
9 26/07/2013 18:31 Trf PRIMA to BSM – Prima 5,000,000.00
10 27/07/2013 06:24 Trf PRIMA to BSM – Prima 1,000,000.00
11 29/07/2013 21:37 Trf PRIMA to BSM – Prima 750,000.00
12 30/07/2013 11:41 Kredit Masuk-0142764 1,000,000.00
13 01/08/2013 21:47 ATMB Transfer To BSM 7480006668 250,000.00
14 02/08/2013 11:11 ATMB Transfer To BSM 7480006668 800,000.00
15 05/08/2013 22:33 ATMB Transfer To BSM 7480006668 1,152,249.00
TOTAL 27,572,249.00
PENGELUARAN JUMLAH
1 Jalan dan saluran air Kalisari        (14,000,000)
2 Jalan depan Ponpes Daaruttaqwa – Klaten          (8,000,000)
3 Biaya transfer              (10,000)
TOTAL        (22,010,000)
Sisa Dana 5,562,249.00

Optimalkan Ibadah

Wahai saudaraku.. Sebentar lagi dia meninggalkanmu.. Masih ada beberapa waktu..

Ambillah semua yg dapat engkau jadikan bekal untuk perjalananmu darinya..

Kelak Perjalananmu sangat panjang dan meletihkan..
Belum tentu engkau dapat menjumpainya tahun depan..

بَارَكَ اللَّهُ فِيْك
Salam dari ana untuk antum dan keluaraga. جَزَاك اللهُ خَيْرًا
Abu RiyadL.

Belum Selesai

Ust. Syafiq Riza Basalamah MA

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Akhi/Ukhti

Ingat Ramadhan belum usai

Jangan berhenti sebelum kakimu menginjak garis finish!

Seorang alim ulama’ berkata;

:العبرة بكمال النهايات لا بنقص البدايات.
Yang menjadi ukuran adalah kesempurnaan penutupnya

Bukan kekurangan yang terjadi di permulaannya

jangan terbalik!
Awal2 ramadhan semangat
Akhirnya loyo…

Ayo semangat!
Siapa tahu, malam ini lailatul qadr

Rasulullah shallahu alaihi wa sallam tidak keluar dari tempat I’tikafnya, sampai benar2 kakinya mencapai garis

FINISH

Yang mudik tetap dijaga lisannya untuk selalu basah dengan dzikrullah

Yang belum khatam qur’annya…
Pending semua aktivitas, usahakan sebelum terbenam mentari hari ini, kecuali kau sudah mengkhatamkannya

إِنْ شَاءَ اللّهُ.
Bisa

Asalkan niat dan berazam

Ingat belum saatnya menebar, ucapan selamat

Karena kau belum mencapai finish

———————————————

Tj Zakat Dari Hasil Sewa Kamar/Rumah

369. BBG Al Ilmu – 157

Pertanyaan:
Mau Tanya tentang zakat, Ana punya 2 pintu kontrakan, 1 pintu 450 perbulan Dan dibayar perbulan, berapa Ana harus bayar zakatnya ? (uang hasil kontrakan tersebut digunakan untuk keperluan sehari2)

Jawaban:
Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair hafzihohullah pernah ditanya pertanyaan zakat dari sewa rumah, dan jawaban beliau:

“…Hasil sewa rumah tidak ada zakat sampai harta tersebut bertahan satu haul. Kenapa demikian? Karena sebelum satu tahun, ada kemungkinan uang sewa rumah tersebut terpakai. Jadi uang tersebut selama menunggu jatuhnya haul belum tetap ada pada si pemilik karena kemungkinan terpakai. Lalu nanti uang sewa tersebut akan kembali lagi dipungut. Padahal di antara syarat wajib zakat adalah harta tersebut tetap terus ada. Jadinya dipersyaratkan menunggu sampai haul sehingga syarat ini terpenuhi…”
والله أعلم بالصواب

* Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair adalah ulama senior di Saudi Arabia, berdomisi di kota Riyadh. Beliau adalah anggota Hai-ah Kibaril Ulama dan menjadi pengajar di kuliah hadits Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University), Riyadh Saudi Arabia.

Sumber:
http://muslim.or.id/fatwa-ulama/fatwa-ulama-zakat-dari-penghasilan-sewa-rumah.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bakti Kepada Orangtua Yang Sudah Wafat Dan Ziarah Kubur

368. BBG Al Ilmu – 4

Pertanyaan:
Bagaimana bakti seorang anak jika kedua orang tua sudah meninggal..tradisi orang jika lebaran ziarah ke kuburan ?

Jawaban:
Kita memang diperintahkan untuk ziarah kubur sebagaimana sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ

“Sekarang ziarah kuburlah karena itu akan lebih mengingatkan kematian.” (HR. Muslim no. 976).

Namun tidaklah tepat diyakini bahwa setelah Ramadhan adalah waktu terbaik untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Masalahnya, jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa setelah Ramadhan (saat Idul Fithri) adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.

Mengenai cara berbakti kepada orangtua yang sudah wafat, ada sebuah hadits mengenai seseorang dari Bani Salamah mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia bertanya:

“Wahai Rasulullah, apakah masih ada cara berbakti kepada kedua orang tuaku setelah keduanya meninggal?” Beliau menjawab,”Ya, dengan mendoakannya, memintakan ampun untuknya, melaksanakan janjinya (wasiat), menyambung silaturahmi yang tidak bisa disambung kecuali melalui jalan mereka berdua, dan memuliakan teman-temannya”. [HR Abu Dawud]

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/kemungkaran-di-hari-raya.html

http://almanhaj.or.id/content/2647/slash/0/kewajiban-berbakti-kepada-orang-tua/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Batasan Shalat Dhuha

367. BBG Al Ilmu – 407

Pertanyaan:
Mau tanya : apakah sholat duha ada batasan rokaatnya (berapa rokaat) ?

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Sholat dhuha paling sedikit 2 rokaat dan tidak melebihi 12 rokaat.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Puasa Pada Hari Jum’at – Sabtu – Tasyriq

366. BBG Al Ilmu – 307

Pertanyaan:
Bolehkah kita berpuasa pada hari Sabtu atau Jum’at atau hari Tasyriq dalam rangkaian puasa
Daud ?

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Jika puasa daud boleh, tapi untuk hari tasyriq maka tidak boleh.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Keutamaan Wanita Hadir Dalam Shalat ‘Ied

365. BBG Al Ilmu – 3

Pertanyaan:
‘Afwan ana ingin bertanya, mana yang lebih utama bagi para wanita berada di dalam rumah atau keluar rumah untuk mengerjakan shalat ‘Id pada hari raya idul fitri ?

Jawaban:
Yang lebih afdhol untuk wanita adalah keluar menuju lapangan untuk pelaksanaan shalat ‘ied.

Demikianlah yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: (artinya): “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami agar mengajak serta keluar melakukan shalat Idul Fithri dan Idul Adha para gadis, wanita haidh dan wanita yang sedang dipingit. Adapun mereka yang sedang haidh tidak ikut shalat, namun turut menyaksikan kebaikan dan menyambut seruan kaum muslimin. Saya bertanya kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab.” Beliau menjawab: “Hendaknya saudaranya yang memiliki jilbab memberikan pinjaman untuknya.” (HR. Al Bukhari no. 324 dan Muslim no. 890).

Asy Syaukani rahimahullah mengatakan: “…Di sini tidak dibedakan apakah wanita yang diperintahkan tadi adalah wanita perawan, wanita yang telah menikah, wanita yang masih muda dan wanita yang sudah tua renta (dalam keadaan lemah). Begitu pula yang diperintahkan untuk keluar adalah wanita haidh dan lainnya selama bukan dalam masa ‘iddah…” (Nailul Author, Irodatuth Thob’ah Al Muniroh, 3/351)

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menambahkan, “…Namun dengan catatan, sudah sepatutnya mereka dalam keadaan yang baik, tanpa mesti tabarruj (menampakkan perhiasan dirinya), juga tanpa menggunakan harum-haruman. Hendaklah mereka menjalankan sunnah (untuk keluar ke lapangan),  dengan tetap menjaga diri agar jangan sampai menimbulkan fithah (menggoda yang lainnya)..”
(Majmu’ Fatawa wa Rosail, 16/130)

Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3184-hukum-shalat-ied-bagi-wanita.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bisnis Sepatu Merek Bajakan

364. BBG Al Ilmu – 313

Pertanyaan:
Ustadz ana ingin menanyakan mengenai jual beli, ana mendapat tawaran dari rekanan untuk bejualan sepatu tapi sepatu tersebut produksi rumahan dengan label pabrikan (bajakan), Bagimana hukum yg sebenarnya jual beli produk homeindustri (bajakan) dan konsumen pun tau kalau itu bukan asli nya ?

Jawaban:
Pertama, perlu diketahui bahwa kebanyakan ulama’ kontemporer dan juga berbagai badan fiqih internasional telah menegaskan akan pengakuan terhadap kekayaan intelektual (termasuk merek dagang).

Kedua, dalam transaksi yang anda sebutkan ada 3 pihak yang terkait, pertama produsen rumahan, kedua, konsumen dan ketiga, pemilik merek dagang. Meskipun penjual dan pembeli tau bahwa barang itu bajakan, bagaimana dengan pemilik merek dagang ? bentuk pelanggaran yang terjadi yaitu, diantaranya, (1) penjual tidak punya izin memakai merek dagang (2) pemilik merek dagang tidak mendapatkan apa-apa.

Sahabat Abdullah bin Amer bin Al ‘Ash radhialahu ‘anhu mengisahkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa mendambakan dirinya dijauhkan dari api neraka, dan dimasukkan ke surga, hendaknya ia mati dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaknya ia memperlakukan orang lain dengan perilaku yang ia suka untuk diperlakukan dengannya.” (Riwayat Muslim)

Rasul juga bersabda: “Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya.”(HR. Al Baihaqi dan Daruquthni. Lihat Irwaul Gholil no. 1459. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih).

Hukum larangan ini berlaku baik pemilik merek dagang adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati layaknya hak-hak seorang muslim. Untuk ulasan lengkapnya, silahkan buka link berikut:
http://pengusahamuslim.com/hak-kekayaan-intelektual-dalam-islam

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah