Cahaya Diantara Dua Batu

Suatu ketika, Hudzaifah bin Al Yaman mengambil dua batu dan meletekkan salah satunya di atas yang lain, lalu ia berkata kepada sahabat-sahabatnya,

“Apakah kalian melihat ada cahaya diantara sela-sela dua batu itu?”
Mereka berkata, “Wahai Abu Abdirrahman, kami tidak melihatnya kecuali sedikit saja.”

Hudzaifah berkata, “Demi Dzat yang diriku berada di tanganNya, bid’ah benar-benar akan muncul sampai kebenaran tidak terlihat kecuali seperti cahaya antara dua batu tersebut.

Demi Allah, bid’ah akan benar-benar tersebar sehingga apabila ada sebuah bid’ah ditinggalkan,

mereka berkata, “Telah ditinggalkan sunnah.”

(Al Bida’ wan Nahyu ‘anha hal. 58).

 Ditulis oleh Ustadz Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Tj Hukum Undian Berhadiah

114. Tj – 43

Pertanyaan:
Akh…mau tnya, apa ya hukum nya undian dalam islam ???
Seandainya gini : pihak panitia lomba sudah menyiapkan beberapa hadiah yang “waah”, trus saya untuk mendapatkan hadiah tersebut diharuskan membeli kupon sebesar 10 rb. Terus, yang ikut undian tersebut sekitar 100 orang dan dengan uang kupon tadi tidak menutupi untuk modal membeli hadiah tersebut…itu hukum nya apa akh ???

Jawaban:
Jika seseorang disyaratkan untuk membayar dengan nominal tertentu supaya namanya masuk dalam undian puluhan/ratusan/ribuan nama yang berhak mendapatkan Door Prize maka ini bisa masuk dalam kategori perjudian yang tidak boleh berpartisipasi di dalamnya.

http://m.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/door-prize.html

———————————————

Tj Panggilan ‘Ummi’ Untuk Istri

113. Tj – 29

Pertanyaan:
Ustad, ana mau tanya.. Apa hukumnya suami-istri membiasakan panggilan umi-abi atau ayah-bunda pada pasangangannya.. apa dalilnya? Jazakallah khoir..

Jawaban:
Ulama’ berbeda pendapat mengenai panggilan suami kepada istrinya dengan panggilan yang digunakan oleh suami untuk memanggil mahramnya. Ada yang memakruhkan dan ada yang tidak.

Disebabkan perbedaan pendapat yang terjadi dalam masalah ini, sebaiknya kita memilih pendapat yang mengeluarkan kita dari perbedaan ulama’ tersebut, dengan demikian sebaiknya suami memanggil istrinya dengan selain ummi atau panggilan lain yang ia gunakan untuk memanggil mahramnya. Suami memanggil dengan panggilan kunyah istri (seperti Ummu Fulan), istriku atau panggilan kesayangan, seperti memanggil berdasarkan kelebihan fisik istri.

Aisyah Radhiyallahu anha bercerita:
Dari Aisyah-istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam – ia berkata: Orang-orang Habasyah memasuki masjid dan bermain tombak. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada ku: Wahai Humaira, apakah engkau mau melihat mereka?….(HR. An-Nasai di Sunan Al-Kubro no.8902 . Dishahihkan oleh Al-Albani di Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah 7/817 no.3277). Humaira di sini maknanya adalah yang putih kulitnya.

http://salamdakwah.com/baca-pertanyaan/panggilan-kesayangan-ummi.html‬

Tj Jamak Dan Qashar Di Rumah

112. Tj – 29

Pertanyaan:
Ustad, ana pernah dengar saat kita dirumah dan tidak safar kita boleh shalat di jamak qhosor sekali2.. Apa dalilnya ustad?

Jawaban:
Perlu dibedakan antara
jamak dengan qashar. Mengingat banyak orang yang menganggap bahwa jamak identik dengan
qashar, padahal hakikatnya adalah dua hal yang berbeda.

Hukum Qashar:
Hukum qashar terkait dengan
safar (melakukan perjalanan), atau dengan kata lain: qashar identik dengan safar. Semua Ulama sepakat bahwa “…orang yang boleh meng-qashar shalat adalah musafir…”. Salah satu dalil akan hal ini adalah:

– Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, “Saya sering menyertai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perjalanan, dan beliau melaksanakan shalat tidak lebih dari dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum Jamak:
Menjama’ shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya – baik musafir atau bukan- dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan ketika diperlukan saja. (Lihat Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/308-310 dan Fiqhus Sunnah 1/316-317).

Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama’ shalatnya adalah:

– musafir: ketika masih dalam perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan (HR. Bukhari dan Muslim),

– turunnya hujan (HR. Muslim, Inbu Majah dll) ,

– dan orang sakit (Fiqhus Sunnah 1/313-317).

http://www.konsultasisyariah.com/tentang-menjamak-qashar-shalat/

http://almanhaj.or.id/content/1336/slash/0/seputar-hukum-shalat-jama-dan-qashar/

 

والله أعلم بالصواب

———————————————

Tj Membaca Al Qur’an Melalui Pengeras Suara Masjid

111. Tj – 255

Pertanyaan:
Afwan mau tanya, apa hukum mmbaca quran dg pengeras suara di masjid berdalil dg perbuatan ibnu masud dan abu bakar tatkala membaca quran dg suara keras di dekat ka’bah ? Syukron

Jawaban:
Merupakan tipu daya Iblis terhadap banyak ahli qira’ah, yaitu mereka membaca al-Qur’an di menara masjid pada waktu malam dengan paduan suara yang keras sampai berjuz-juz, sehingga mereka mengganggu dan menghalangi orang lain tidur, sekaligus dapat menjerumuskan diri mereka kepada perbuatan riya’.

Sebagaimana banyak dilakukan di masjid-masjid kaum muslimin di negeri ini, yang mereka membaca Al-Qur’an lewat pengeras suara masjid sebagai ganti di menara, ini tentulah lebih mengganggu tidur orang lain daripada sekedar membaca di menara.

Bahkan di antara mereka ada yang sengaja membaca al-Qur’an di masjid di waktu setelah adzan, karena ini merupakan waktu berkumpulnya orang-orang di masjid.

http://almanhaj.or.id/content/2825/slash/0/bidah-bidah-seputar-qiraah/

———————————————

Tj Shadaqah Barang Yang Belum Lunas

110. Tj – 321

Pertanyaan:
afwan ustadz, ana mau bertanya…bgm klo kita mau bersedekah tetapi barang yg kita mau sedekahkan barang yg diutang,apakah bisa atau bgm ,mohon saran dan masukannya..ﺷﻜﺮﺍﹰ

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Barang utang tidak boleh disedekahkan. Karena masih berhubungan dengan pihak pemilik barang.

———————————————

Tj Men-jahar-kan Surat Al Faatihah Dan Surat Lainnya Dalam Shalat Sunnah Rawatib

108. Tj – 235

Pertanyaan:
Ustad?ana mohon jawaban ustad? apa boleh pada saat shalat sunnah rawatib dirumah? kita jaharkan dan nyaringkan bacaan alfatihah dan surah dalam rangka dan niat utk melancarkan hafalan? krn ana takut bid’ah ?
بارك الله فيكم وجزاكم الله

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc,

Perbuatan ini tidak mengikuti sunnah, jadi tinggalkan.

———————————————

ROJA’ / BERHARAP

Roja’ artinya berharap nya hati untuk menanti apa yang dicintai disisinya.
Jikalau harapan tersebut tanpa sebab musabab, maka berarti ia sedang tertipu dan kepandiran lebih tepat untuk nya. Sebagaimana dalam ungkapan sya’ir, “Engkau berharap tercapainya keberhasilan sedang dirimu tidak menjalani sebab -sebabnya. Sesungguhnya suatu bahtera tidak akan berlayar di pasir yg kering”.

Demikian juga, jikalau sesuatu yang diharapkan tersebut dipastikan terjadi, maka ini bukanlah harapan, sebagaimana ucapan seseorang, “Aku berharap terbitnya matahari”. Akan tetapi ucapan yang tepat, “Aku berharap hujan turun”.
Ia katakan disaat ia melihat mendung di langit.

Allah سبحانه وتعالى berfirman,
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berhijrah dan berjihad dijalan Allah, merekalah orang-orang yang sesungguhnya berharap kepada rahmat Allah سبحانه وتعالى dan Allah adalah Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
(QS Al Baqoroh 218)
Ayat diatas menunjukkan sesungguhnya mereka-merekalah yang berharap rahmat Allah. Dan barang siapa yang harapannya membawa ketaatan dan menjauh dari maksiat, maka harapan tersebut adalah benar dan sebaliknya jika mengiring kearah maksiat, menjauh dari ketaatan maka harapan tersebut adalah tipuan belaka.

Ditulis oleh Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Adab Menyebut Nama Bila Tuan Rumah Menanyakannya

Diantara adab seorang tamu menyebutkan namanya apabila tuan rumah menanyakan “siapa?” Dan tidak cukup bagi tamu menjawab “aku”.

Ikhwan dan akhwat sekalian yang kami hormati diantara perkara atau adab seorang muslim dan muslimah yang perlu diketahui ialah ketika mereka meminta izin untuk bertamu atau seseorang yang menelpon seseorang yang dia tuju, maka apabila tuan rumahnya atau orang yang dituju menanyakan “siapa?” maka dia harus menyebutkan namanya dengan jelas….
dan tidak cukup baginya menjawab “aku” atau “ana ikhwan” atau “ana akhwat” tanpa menyebutkan namanya. Yang demikian, dengan menyebutkan namanya berarti mereka telah mengikuti sunnah Rasulullah dan sunnahnya para sahabat.

Sebagaimana terdapat dalam riwayat dari Jabir radhiallahu’anhu, dia berkata,
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دَيْنٍ كَانَ عَلَى أَبِي فَدَقَقْتُ الْبَابَ فَقَالَ مَنْ ذَا فَقُلْتُ أَنَا فَقَالَ أَنَا أَنَا كَأَنَّهُ كَرِهَهَا

“Aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka aku mengetuk pintu, lalu beliau
bertanya, ‘Siapa?’ Maka Aku
menjawab, ‘Saya.’ Lalu beliau bertanya, ‘Saya, saya?’ Sepertinya beliau tidak suka.” (HR Muslim 2155)

Hadits ini menunjukkan seorang tamu menyebutkan namanya dengan jelas apabila tuan rumahnya menanyakan siapa yang datang. Dan tidak boleh bagi tamu menjawabnya dengan kalimat “aku” atau “saya”, “ikhwan” atau “akhwat”. Tanpa menyebutkan namanya dengan jelas.

 Ditulis oleh Ustadz Ahmad Ferry Nasution حفظه الله تعالى

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Menebar Cahaya Sunnah