Tj Larangan Meninggikan Kuburan

Pertanyaan Ai 319:

Assalamu’alaykum, mau tanya apa hukumnya meninggikan kubur dan juga agar kubur tidak terhinakan ?

Jawaban:

Fitnah kubur termasuk dari fitnah terbesar yang pernah menimpa umat ini, bagaimana tidak padahal fitnah kubur ini telah menyesatkan banyak manusia sejak dari zaman dahulu sampai zaman sekarang. Setan membuat indah dan baik di mata mereka perbuatan menghiasi kubur, mengangungkannya, meninggikannya, dan membangun bangunan (makam/masjid) di atasnya, sampai pada akhirnya mereka menyembah jenazah yang dikubur di dalamnya. Karenanya Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk meratakan kuburan dan tidak meninggikannya serta mewasiatkan para sahabatnya untuk melakukan hal serupa. Larangan meninggikan ini baik berupa mengapuri (mengecat) dan membangun kuburan itu sendiri, maupun meninggikannya dengan cara membangun bangunan atau masjid di atasnya. Semuanya merupakan amalan yang tercela dan merupakan amalan orang-orang Yahudi dan Nashrani terdahulu.

Di sisi lain, Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang kita untuk menghinakan kubur, Karenanya beliau melarang untuk duduk di atas apalagi menginjaknya karena itu merupakan perbuatan mengganggu jenazah yang ada di dalamnya. Dan karenanya pula disebutkan dalam hadits Jabir dengan sanad yang hasan akan dibolehkannya meninggikan kuburan maksimal sejengkal, jika dikhawatirkan dia bisa terinjak atau dihinakan karena tidak diketahui kalau di situ adalah kuburan.

Wallahu A’lam.

 

Tj Amalan Sunnah Ketika Sya’ban

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum

Apakah ada amalan khusus ketika Sya’ban? Mohon pencerahannya.

Dari: Ariqqa

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Ada beberapa hadis shahih yang menunjukkan anjuran amal tertentu di bulan Sya’ban, di antara amalan tersebut adalah:

Pertama, memperbanyak puasa sunnah selama bulan Sya’ban
Ada banyak dalil yang menunjukkan dianjurkannya memperbanyak puasa di bulan Sya’ban. Di antara hadis tersebut adalah:

Dari Aisyah radhiallahuanha, beliau mengatakan,

يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ: لاَ يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ: لاَ يَصُومُ، فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَّا رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ

“Terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa beberapa hari sampai kami katakan, ‘Beliau tidak pernah tidak puasa, dan terkadang beliau tidak puasa terus, hingga kami katakan: Beliau tidak melakukan puasa. Dan saya tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan, saya juga tidak melihat beliau berpuasa yang lebih sering ketika di bulan Sya’ban.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Aisyah mengatakan,

لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ

“Belum pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa satu bulan yang lebih banyak dari pada puasa bulan Sya’ban. Terkadang hampir beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh.” (H.R. Al Bukhari dan Msulim)

Aisyah mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَفَّظُ مِنْ هِلَالِ شَعْبَانَ مَا لَا يَتَحَفَّظُ مِنْ غَيْرِهِ، ثُمَّ يَصُومُ لِرُؤْيَةِ رَمَضَانَ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْهِ، عَدَّ ثَلَاثِينَ يَوْمًا، ثُمَّ صَامَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan perhatian terhadap hilal bulan Sya’ban, tidak sebagaimana perhatian beliau terhadap bulan-bulan yang lain. Kemudian beliau berpuasa ketika melihat hilal Ramadhan. Jika hilal tidak kelihatan, beliau genapkan Sya’ban sampai 30 hari.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An Nasa’i dan sanad-nya disahihkan Syaikh Syu’aib Al Arnauth)

Ummu Salamah radhiallahuanha mengatakan,

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يَصُومُ مِنَ السَّنَةِ شَهْرًا تَامًّا إِلَّا شَعْبَانَ، وَيَصِلُ بِهِ رَمَضَانَ

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam belum pernah puasa satu bulan penuh selain Sya’ban, kemudian beliau sambung dengan Ramadhan.” (HR. An Nasa’i dan disahihkan Al Albani)

Hadis-hadis di atas merupakan dalil keutamaan memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, melebihi puasa di bulan lainnya.

Apa Hikmahnya?

Ulama berselisih pendapat tentang hikmah dianjurkannya memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, mengingat adanya banyak riwayat tentang puasa ini.

Pendapat yang paling kuat adalah keterangan yang sesuai dengan hadis dari Usamah bin Zaid, beliau bertanya: “Wahai Rasulullah, saya belum pernah melihat Anda berpuasa dalam satu bulan sebagaimana Anda berpuasa di bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

Ini adalah bulan yang sering dilalaikan banyak orang, bulan antara Rajab dan Ramadhan. Ini adalah bulan dimana amal-amal diangkat menuju Rab semesta alam. Dan saya ingin ketika amal saya diangkat, saya dalam kondisi berpuasa.” (HR. An Nasa’i, Ahmad, dan sanadnya dihasankan Syaikh Al Albani)

Kedua, memperbanyak ibadah di malam nishfu Sya’ban
Ulama berselisish pendapat tentang status keutamaan malam nishfu Sya’ban. Setidaknya ada dua pendapat yang saling bertolak belakang dalam masalah ini. Berikut keterangannya:

Pendapat pertama, tidak ada keuatamaan khusus untuk malam nishfu Sya’ban. Statusnya sama dengan malam-malam biasa lainnya. Mereka menyatakan bahwa semua dalil yang menyebutkan keutamaan malam nishfu Sya’ban adalah hadis lemah. Al Hafidz Abu Syamah mengatakan: Al Hafidz Abul Khithab bin Dihyah –dalam kitabnya tentang bulan Sya’ban– mengatakan, “Para ulama ahli hadis dan kritik perawi mengatakan, ‘Tidak terdapat satupun hadis shahih yang menyebutkan keutamaan malam nishfu Sya’ban’.” (Al Ba’its ‘ala Inkaril Bida’, Hal. 33).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga mengingkari adanya keutamaan bulan Sya’ban dan nishfu Sya’ban. Beliau mengatakan, “Terdapat beberapa hadis dhaif tentang keutamaan malam nishfu Sya’ban, yang tidak boleh dijadikan landasan. Adapun hadis yang menyebutkan keutamaan shalat di malam nishfu Sya’ban, semuanya statusnya palsu, sebagaimana keterangan para ulama (pakar hadis).” (At Tahdzir min Al Bida’, Hal. 11)

Pendapat kedua, terdapat keutamaan khusus untuk malam nishfu Sya’ban. Pendapat ini berdasarkan hadis shahih dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu ‘anhu, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah melihat pada malam pertengahan Sya’ban. Maka Dia mengampuni semua makhluknya, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.” (HR. Ibn Majah, At Thabrani, dan dishahihkan Al Albani).

Setelah menyebutkan beberapa waktu yang utama, Syaikhul Islam mengatakan, “…pendapat yang dipegangi mayoritas ulama dan kebanyakan ulama dalam Madzhab Hambali adalah meyakini adanya keutamaan malam nishfu Sya’ban. Ini juga sesuai keterangan Imam Ahmad. Mengingat adanya banyak hadis yang terkait masalah ini, serta dibenarkan oleh berbagai riwayat dari para sahabat dan tabi’in…” (Majmu’ Fatawa, 23:123)

Ibn Rajab mengatakan, “Terkait malam nishfu Sya’ban, dulu para tabi’in penduduk Syam, seperti Khalid bin Ma’dan, Mak-hul, Luqman bin Amir, dan beberapa tabi’in lainnya, mereka memuliakannya dan bersungguh-sungguh dalam beribadah di malam itu…” (Lathaiful Ma’arif, Hal. 247).

Keterangan lebih lengkap tentang amalan malam nisfu Sya’ban, bisa anda simak di: Shalat Nishfu Sya’ban

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

BERSEDEKAH MERUPAKAN SALAH SATU SEBAB AGAR DAPAT MERAIH HUSNUL KHATIMAH

Ikhwan dan akhwat sekalian yang berbahagia diatas hidayah islam dan sunnah Nabi صلى الله عليه وسلم , dipagi yang cerah ini saya akan membawakan satu hadits dari Nabi صلى الله عليه وسلم yang menjelaskan tentang keutamaan bersedekah yang mudah-mudahan mendapatkan tempat dihati kaum muslimin dan muslimah sekalian.

Diantara sekian banyak keutamaan-keutamaan bersedekah, diantaranya:
Bahwa bersedekah merupakan salah satu sebab “Husnul Khatimah”, ini merupakan kabar gembira kepada kita semua, bahwa apapun yang kita sedekahkan dengan syarat harta yang kita miliki kita usahakan dari jalan yang halal/benar dan kita sedekahkan dijalan ketaatan kepada ALLAH سبحانه وتعالى maka yang demikian ini merupakan salah satu sebab “Husnul Khatimah”.

Perhatikan hadits berikut ini…

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: “Barang siapa yang akhir kehidupannya ditutup dengan MEMBERI MAKAN ORANG MISKIN karena mengharap ganjaran dari ALLAH سبحانه وتعالى , maka ia akan masuk Syurga, barang siapa yang akhir kehidupannya ditutup dengan puasa karena mengharap ganjaran dari ALLAH maka ia masuk kedalam syurga, barang siapa yang akhir kehidupannya ditutup dengan mengucapkan kalimat Laa Ilaaha Illallah karena mengharap ganjaran dari ALLAH maka ia masuk kedalam syurga.

(Silsilah shohihah :1645).

Semoga ALLAH memudahkan kita semua untuk senantiasa beramal sholeh, memperbanyak sedekah dijalan-jalan ketaatan kepada ALLAH سبحانه وتعالى , bersedekah ditempat dimana ditempat tersebut menghidupkan sunnah Nabi yang mulia صلى الله عليه وسلم . Dan semoga ALLAH subhaanahu wa ta’ala menerima segala amal shaoleh kita serta menjadikan akhir kehidupan kita, kehidupan yang baik.

 Ditulis oleh Ustadz Ahmad Ferry Nasution حفظه الله تعالى

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Tj Mengambil Uang Jamsostek

Tanya Ai 295:

Mohon bantu penjelasaknya ustadz. Istri sy berhnti kerja thn 2009. saldo akhir jamsostek sebesar Rp.1.200.000. Kemudian kami cairkan bulan maret 2013 dengan saldo 2.400.000. Bagai mana hukum perambahan uang tersebut. Syukran wa jazakallahukhairan atas jawabannya.

Jawab:
Bila uang tsb riba mk ia hanya bolih mengambil soldo semula. Selebihnya d salurkan utk bikin jalan/ wc umum dan semisal. Krn bukan hak nya. (Jawaban ustadz Rochmad Supriyadi)

———¤•¤•¤——

Keluarga Samara

Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Wahai keluarga-keluarga yang padanya Allah limpahkan kebahagiaan, keselamatan dan keberkahan…

“Semoga Allah memberkahimu dan dan memberkahi seluruh keluargamu” 
Banyak orang yang mendambakan kebahagiaan, mencari ketentraman dan ketenangan jiwa raga sebagaimana usaha menjauhkan diri dari sebab-sebab kesengsaraan, kegoncangan jiwa dan depresi khususnya dalam rumah dan keluarga.
Perlu diketahui hal itu tidak terealisasikan kecuali dengan iman kepada Allah سبحانه وتعالى , tawakkal dan menyerahkan urusannya kepada Allah سبحانه وتعالى  سبحانه وتعالى , tentunya dengan melaksanakan sebab-sebab yang telah menjadi sunatullah dan telah diajaran dalam syari’atNya.   

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. 30:21)  

Dalam ayat yang mulia ini Allah سبحانه وتعالى firmankan hal ini menunjukkan pengertian ketentraman dalam prilaku dan jiwa dan merealisasikan kelapangan dan ketenangan yang sempurna. Sehingga hubungan pasutri itu demikian dekat dan dalamnya seakan-akan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Allah سبحانه وتعالى jelaskan hal ini dalam firmanNya: 

Mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. (QS. 2:187) [1]

Adakah nuansa dan pemandangan yang lebih indah dari ini?

Jadi panjang ya tulisannya …
lebih panjang lagi silahhkan baca langsung ya :

http://m.klikuk.com/bina-keluarga-samara/

HUKUM MENCUKUR ALIS MATA

Ust. M Abduh Tuasikal Lc

Wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) alis matanya karena perbuatan ini termasuk namsh yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukannya. Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan setan. Jika suaminya yang memerintahkan untuk mencukur alis tersebut, maka suaminya saat itu tidak perlu ditaati. Karena perbuatan itu adalah maksiat. Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Ketaatan hanyalah dalam kebaikan saja. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan hal ini.  Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat jelek. Seperti misalnya tumbuh pada wanita kumis atau jenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan.

Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua; Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid selaku anggota.

[Fatwa no. 19517, pertanyaan no. 2, 17/133]

Hadits larangan an namsh adalah sebagai berikut:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ

“Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125)

An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106)

Semoga sajian singkat ini bermanfaat.

Syariat Dan Harta Haram

Beliau dalam Shahih al-Bukhori dari hadits Abu Hurairoh Radhiyallahu ‘Anhu yang berbunyi:
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِنَ الْحَلَالِ أَمْ مِنَ الْحَرَامِ ؟!

“Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi perduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?!” (HR. al-Bukhâri 2059)
 
Disamping itu ketidaktahuan kaum muslimin terhadap harta haram dan usaha haram membuat keadaan semakin parah. Pada saat demikian sangat diperlukan sekali penjelasan mengenai hakekat usaha dan harta yang haram.

Lebih lengkap Silahkan KLIK :
http://m.klikuk.com/syariat-dan-harta-haram/ 

Baca juga kisah menarik dari sahabat Shuhaib KLIK :
http://m.klikuk.com/kisah-sahabat-nabi-shuhaib/ 

Semoga bermanfaat

Sikap Wara dalam Mencari Rezeki

 ┃Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Sikap wara’dalam mencari rezeki dan kehidupan sudah jarang disebut dan diperhatikan kaum muslimin. Kita lihat kaum muslimin sangat menggampangkan masalah ini sehingga terjerumus dalam perbuatan tercela dalam memenuhi kebutuhannya. Riba, dusta, menipu dan perbuatan haram lainnya di lakukan tanpa merasa berdosa hanya untuk dalih memenuhi kebutuhan hidup.

Apa itu sikap wara’

Syeikhul islam ibnu Taimiyah menggambarkan sikap wara’ ini dengan ungkapan: “sikap hati-hati dari terjerumus dalam perkara yang bwerakibat bahaya yaitu yang jelas pengharoman dan yang masih diragukan keharomannya. Dalam meninggalkan perkara tersebut tidak ada mafsadat yang kebih besar dari mengerjakannya”. (majmu’ Fatawa 10/511)

Hal ini disimpulkan secara ringkas oleh murid beliau imam Ibnu al-Qayim dengan ungkapan: Wara’ adalah meninggalkan semua yang dikhawatirkan merugikan akheratnya. (al-Fawaaid hlm 118).

Jelaslah sikap wara’ adalah sikap meninggalkan semua yang meragukan dirimu dan menghilangkan semua yang membuat jelek dirimu. Hal ini dengan meninggalkan perkara syubuhat dan berhati-hati berjaga dari semua larangan Allah. Seorang tidak dikatakan memiliki wara’ sampai menjauhi perkara syubuhat (samar hukumnya) karena takut terjerumus dalam keharoman dan meninggalkan semua yang dikhawatirkan merugikan akheratnya. )

Baca lebih lengkap KLIK :
http://m.klikuk.com/untaian-nasehat-sikap-wara-dalam-mencari-rezeki/ 

Jadilah Orang Asing Di Dunia

Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Betapa indah perkataan Ibnu Qoyyim rohimahulloh ketika menyebutkan bahwa kerinduan, kecintaan dan harapan seorang muslim kepada surga adalah karena surga merupakan tempat tinggalnya semula.
 
Seorang muslim sekarang adalah tawanan musuh-musuhnya dan diusir dari negeri asalnya karena iblis telah menawan bapak kita, Adam dan dia melihat, apakah dia akan dikembalikan ke tempat asalnya atau tidak.

Oleh karena itu, alangkah bagusnya perkataan seorang penyair:  

نَقِّلْ فُؤَادَكَ حَيْثُ شِئْتَ مِنَ الْهَوَى

مَـا اْلحُـبُّ إِلاَّ لِلْحَبِيْبِ الأَوَّلِ

Palingkan hatimu sesuka hatimu dari hawa nafsumu. Tidaklah kecintaan itu kecuali pada cinta pertamamu (yaitu Allah). Dan pernyataan:
 
كَمْ مَنْزِلٍ فِيْ الأَرْضِ يَأْلِفُهُ الْفَتَى

وَحَنِيْنُـــهُ أَبَــدًا لأَوَّلِ مَــنْزِلٍ
 
Berapa banyak tempat tinggal di bumi yang ditempati seseorang. Dan selamanya kerinduannya hanya pada kampung halamannya (Syurga).  

Demikianlah, hal ini hendaknya menjadikan hati kita senantiasa bertaubat dan tawadhu kepada Alloh jalla wa ‘ala. Menjadi orang yang hatinya senantiasa bergantung pada Alloh, baik dalam kecintaan, harapan, rasa cemas, dan ketaatan.

Hati kita harus senantiasa terkait dengan negeri yang penuh dengan kemuliaan yaitu surga. Kita meyakini dan mengetahui surga tersebut seakan-akan berada di depan mata tidak jauh.

Jadilah di dunia ini seperti orang asing atau musafir. Orang yang berada pada kondisi seakan-akan mereka adalah orang asing atau musafir tidak akan merasa senang dengan kondisinya sekarang. Karena orang asing tidak akan merasa senang kecuali setelah berada di tengah-tengah keluarganya.

Lebih lengkap silahkan KLIK :
http://m.klikuk.com/untaian-nasehat-jadilah-orang-asing-di-dunia/

Awas…Janganlah Engkau Mengintip !

Sobat, coba anda ingat-ingat kebiasaan anda bila hendak bertamu ke rumah teman atau orang lain.

Apakah yang Pertama kali anda lakukan setiba di depan rumah orang yang hendak anda kunjungi?

Mengucapkan salam, lalu menunggu jawaban? Atau terlebih dahulu meyakinkan keberadaan tuan rumah dengan cara mengintip dari balik kaca jendela atau lubang pintu?

Bila jawabannya adalah yang kedua, maka saya sarankan agar anda mengubah kebiasan buruk ini.

Perilaku semacam ini, selain tidak etis, juga haram dan beresiko besar.

Ingin tahu, seberapa besar resikonya? Simak hadits berikut:
«لَوِ اطَّلَعَ فِي بَيْتِكَ أَحَدٌ، وَلَمْ تَأْذَنْ لَهُ، خَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ، فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ»
Andai ada seseorang yang mengintip di rumahmu tanpa seizinmu, lalu engkau melemparnya dengan bebatuan dan mengenai matanya hingga ia buta, maka engkau tidak bersalah.( Muttafaqun alaih)

By: Ust.DR. Muhammad Arifin Badri MA

Menebar Cahaya Sunnah