Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini :
25.
26.
27.
.
ARTIKEL TERKAIT
Syarah Kitab Tauhid : 28 – 29 – 30
Syarah Kitab Tauhid : KUMPULAN ARTIKEL
Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini :
25.
26.
27.
.
ARTIKEL TERKAIT
Syarah Kitab Tauhid : 28 – 29 – 30
Syarah Kitab Tauhid : KUMPULAN ARTIKEL
‘Ain adalah pengaruh pandangan hasad (dengki) dari orang yang dengki sehingga bisa membahayakan orang yang dipandang.
Misalnya saja anak kecil yang dipandang dengan penuh dengki, maka ia bisa jatuh sakit atau terus-terusan menangis. Selain dari penglihatan, hasad ternyata bisa terjadi melalui gambar atau hanya sekedar khayalan.
Ibnul Qoyyim rohimahullah dalam Zaadul Ma’ad (4: 153) berkata,
ونفس العائن لا يتوقف تأثيرها على الرؤية ، بل قد يكون أعمى فيوصف له الشيء فتؤثر نفسه فيه وإن لم يره ، وكثير من العائنين يؤثر في المعين بالوصف من غير رؤية
“’Ain bukan hanya lewat jalan melihat. Bahkan orang buta sekali pun bisa membayangkan sesuatu lalu ia bisa memberikan pengaruh ‘ain meskipun ia tidak melihat. Banyak kasus yang terjadi yang menunjukkan bahwa ‘ain bisa menimpa seseorang hanya lewat khayalan tanpa melihat..”
Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Dari sini terlihat bahwa ‘ain bisa ditimbulkan dengan melihat pada gambar seseorang secara langsung atau melihatnya di TV. Bahkan bisa hanya dengan mendengar, lalu dikhayalkan dan terkenalah ‘ain. Kita memohon pada Allah keselamatan..” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 122272)
Kunci utama agar terjauhkan dari ‘ain adalah mendekatkan diri pada Allah dengan tawakkal pada-Nya, juga selalu rutinkan dzikir setiap harinya agar diri dan anak kita selamat dari orang yang hasad (dengki). Hanya kepada Allah tepat berlindung sebagaimana disebutkan dalam surat Al Falaq, kita berlindung dari kejelekan orang yang hasad ketika ia hasad.
Ditulis oleh,
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, حفظه الله تعالى
ref : https://rumaysho.com/3308-pandangan-hasad-lewat-gambar.html
ARTIKEL TERKAIT
Kumpulan HADITS
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL
Suatu malam Al Hasan Al Bashri rohimahullah memanjatkan do’a seraya berkata : “Ya Allah, ampunilah (hamba-Mu) siapapun yang pernah menzholimiku..”
Begitu banyak beliau mengulang-ulang do’a itu hingga terdengar oleh seseorang dan ia bertanya, : “Wahai Abu Sa’id, malam ini sungguh aku mendengarmu mendo’akan kebaikan (memohon ampunan kepada Allah Ta’ala) bagi siapapun yang telah menzholimimu sehingga aku pun (sempat) berharap termasuk orang yang pernah berbuat zholim kepadamu. Apa yang sesungguhnya yang mendorong engkau melakukan hal tersebut..?”
Al Hasan pun menjawab : “(Yang mendorongku itu tidak lain adalah) firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Barangsiapa memaafkan dan berbuat kebajikan, maka Allah pun akan melimpahkan pahala baginya..” (QS. Asy-Syuura [26]: 40)
(Syarah al-Bukhari VI/575 oleh Ibnu Baththol)
ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL
“Boneka Arwah” adalah boneka yang katanya sudah diisi makhluk halus, dia bisa dijadikan sebagai teman dalam kesepian, mengingatkan pemiliknya, bahkan bisa diadopsi seperti anak.
Orang yang membelinya, harus memberikan perhatian ekstra kepadanya, seperti: memberinya makan dan minum, menampakkan kasih sayang kepadanya, mengajaknya ngobrol, dst.
Boneka ini diyakini bisa menjadikan pemilik yang merawatnya mendapatkan keberuntungan dan menyelamatkannya dari mara bahaya.
Melihat hakekat ini, maka hukum “boneka arwah” ini adalah HARAM, karena dalil-dalil berikut ini:
1. Boneka termasuk patung yang diharamkan .. dan biasanya “boneka arwah” ini untuk orang dewasa .. dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang haramnya patung makhluk bernyawa untuk orang dewasa.
2. Banyak sekali hadits yang menjelaskan bahwa “malaikat rahmat” tidak mau masuk rumah yang tampak gambar makhluk bernyawa di dalamnya.
⚉ Bila hadits-hadits tersebut berkaitan dengan gambar makhluk bernyawa, maka tentunya patung makhluk bernyawa jauh lebih tinggi keharamannya.
⚉ Bila hadits-hadits tersebut berkaitan dengan gambar makhluk bernyawa, maka tentunya patung yang ada jinnya jauh lebih berat keharamannya.
3. Boneka Arwah ini katanya telah diisi makhluk halus yang tidak lain adalah jin. dan ini termasuk membeli sesuatu yang tidak terlihat (jin).
⚉ Kalau dikatakan ini membeli boneka, maka kita katakan: tujuan utama pembelinya adalah karena ada jinnya, bukan karena bonekanya .. Andaikan bukan karena ada “isi” yang tidak terlihat itu, tentu pembeli tidak akan mau membelinya.
4. Merawat boneka arwah ini dengan menyuguhkan makan dan minuman dll, merupakan tindakan yang berbau kesyirikan, dan bisa merusak keislaman seseorang, naudzubillahi min dzalik.
⚉ Ini sama dengan ritual sedekah laut .. hanya saja sedekahnya diberikan kepada jin yang ada di boneka itu.
⚉ Sama juga dengan perbuatan orang zaman dulu merawat keris yang diyakini ada penunggunya .. bedanya hanya di bentuk obyeknya saja, yang satu bentuknya keris, yang satu bentuknya boneka.
5. Memberikan makanan dan minuman kepada boneka adalah tindakan mubadzir dan menyia-nyiakan nikmat Allah ta’ala yang diharamkan .. belum lagi adanya sisi “ketidak-warasan” dalam tindakan ini.
⚉ Tidakkah mereka gunakan harta mereka untuk menyantuni fakir miskin, anak yatim, para janda, dan para dhuafa .. yang jumlahnya sekarang mencapai jutaan.
6. Para pemilik boneka ini tidak mungkin melakukan perawatan yang sedemikian rupa tanpa pamrih, pasti ada yang mereka inginkan dari boneka itu .. tentunya yang mereka inginkan tidak jauh-jauh dari manfaat duniawi.
⚉ Simpelnya, mereka ingin “sesuatu” dari penunggu boneka itu, makanya mereka memberikan kepada boneka itu, sesuatu yang diinginkan oleh penunggunya .. Di sinilah sisi syiriknya.
Wallahu a’lam.
Silahkan dishare, semoga bermanfaat dan Allah berkahi.
Ditulis oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى
ref : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=4690606037720943&id=100003147806078&sfnsn=wiwspmo
Sebagian orang membolehkan nobar di Masjid dengan alasan dahulu Nabi -shallallahu alaihi wasallam- membolehkan sebagian sahabatnya untuk “bermain” di masjid.
Sanggahan:
Sekilas apa yang disampaikan terlihat lurus-lurus saja, tapi apakah sebenarnya seperti itu. Mari kita telusuri satu persatu masalah ini:
1. Hadits yang dimaksud diriwayatkan dengan banyak redaksi. Dan dari banyak redaksi tersebut, bisa disimpulkan:
a. Yang bermain adalah orang-orang Habasyah (Ethiopia) saja. [HR. Bukhari: 454, Muslim: 892]. Bukan semua sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam.
b. Mereka bermain dengan tombak kecil. [HR. Bukhari: 2901, Muslim: 892]. Bukan dengan semua jenis permainan.
Sebagian ulama menjelaskan, bisa diqiyaskan kepadanya, semua jenis permainan yang bisa melatih kaum muslimin dalam berjihad di jalan Allah.
c. Momen permainan itu adalah saat hari raya kaum muslimin, bukan hari-hari lainnya. [HR. Muslim: 892].
Sehingga hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil bolehnya nobar sepakbola di “Rumah Allah” sebagaimana yang terjadi hari-hari ini, karena itu untuk semua orang, bukan permainan yang bisa menguatkan kaum muslimin dalam jihadnya, dan tidak di hari raya kaum muslimin.
2. Para ulama telah banyak menjelaskan hadits ini, berikut diantaranya:
a. Sebagian mereka mengatakan bahwa hadits tersebut mansukh (dihapus) dengan Alquran dan Assunnah. Yakni firman Allah di Surat Annur: 36 dan Hadits riwayat Ibnu Majah: 750.
Hal ini disampaikan oleh Abul Hasan Allakhmi [lihat Fathul Bari 1/549].
b. Ada yang mengatakan, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam membolehkan mereka bermain di masjid untuk ta’liful qulub karena mereka baru masuk Islam.
Hal ini disampaikan oleh Syeikh Al-Utsaimin [Al-Ushul min Ilmil Ushul, hal: 59].
c. Ada yang mengatakan, permainan tersebut dilakukan oleh mereka di halaman masjid, bukan di dalam masjidnya.
Penjelasan ini disampaikan oleh Al-Qari. [Mirqatul Mafatih 5/2120].
d. Ada yang mengatakan, permainan itu dibolehkan karena bisa membantu jihad di jalan Allah.
Hal ini disampaikan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar [Fathul Bari 1/549].
Dari beberapa penjelasan ini, kita bisa menyimpulkan semuanya mengarah pada satu titik terang, bahwa pembolehan permainan di masjid bukanlah sesuatu yang mutlak, untuk semua waktu, atau semua keadaan, atau semua permainan.
3. Masjid Adalah “Rumah Allah” yang didirikan untuk “berdzikir kepada-Nya”.
Coba renungkan dengan hati yang paling dalam arti dari “Rumah Allah” dan bahwa itu didirikan untuk “Berdzikir kepada-Nya” .. pantaskah untuk nobar sepakbola..?
Renungkanlah firman Allah ta’ala:
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ * رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ
“(Cahaya itu) berada di rumah-rumah Allah, yang Dia memerintahkan agar di dalamnya nama-Nya dimuliakan dan disebut. Di sana bertasbih kepada-Nya pada waktu pagi dan petang, orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari (kiamat), yang ketika itu hati dan penglihatan menjadi guncang..” [An-Nur: 36-37]
Sungguh tindakan menjadikan masjid sebagai tempat nobar, sangat bertentangan dengan ayat ini, wallahul musta’an.
4. Jumhur ulama memilih pendapat bahwa paha termasuk aurat yang harus ditutup .. Seandainya di luar masjid saja, kita tidak boleh mempertontonkan dan melihat aurat tersebut, apalagi di dalam “Rumah Allah”.
5. Jual beli saja tidak boleh di “Rumah Allah”, padahal itu bisa lebih senyap dan sopan, apalagi nobar sepakbola, yang pasti akan terjadi teriakan dan kegaduhan, bahkan sangat besar kemungkinan keluar kata-kata kotor dan kasar!
6. Mengumumkan benda yang hilang saja tidak boleh di masjid, padahal kebutuhan untuk melakukannya di masjid sangat besar, karena di sana tempat berkumpulnya banyak orang .. lalu bagaimana dengan nobar yang sebenarnya tidak penting bagi Islam dan kaum muslimin.
7. Bila pintu ini dibuka, maka nantinya akan ada nobar motoGP, nobar F1, nobar WWF, nobar tiju, dst. Bayangkan pengaruhnya terhadap “Rumah Allah” .. Ingat keburukan yang besar itu bermula dari keburukan yang kecil.
Intinya:
Kita harus memuliakan masjid yang merupakan “Rumah Allah” dan menjaga kewibawaannya. Dan nobar sepakbola di dalam “Rumah Allah” sangat bertentangan dengan nilai tersebut.
Adapun berdalil dengan hadits yang disebutkan, maka pendalilan itu tidak tepat, karena hadits tersebut berbicara tentang permainan khusus, di waktu khusus, dan untuk kalangan khusus. Sehingga tidak boleh diumumkan untuk semua permainan, semua waktu, dan semua kalangan.
Wallahu a’lam.
Ditulis oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى
Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini :
22.
23.
24.
.
ARTIKEL TERKAIT
Syarah Kitab Tauhid : 25 – 26 – 27
Syarah Kitab Tauhid : KUMPULAN ARTIKEL