MUTIARA SALAF : Untuk Dilewati Bukan Dimiliki

Ibnul Jauzi rohimahullah berkata,

“Sesungguhnya dunia tercipta hanyalah untuk dilewati bukan untuk dimiliki, agar engkau bisa mengambil pelajaran di dalamnya bukan untuk engkau memakmurkannya.. maka bunuhlah hawa nafsumu yang suka condong kepadanya, dan terimalah nasehatku, janganlah engkau gantungkan harapan kepadanya..”

[ Al-Mudhisy hal 274 ]

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

MUTIARA SALAF : Bagaikan Mimpi Ketika Tidur

Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata,

“Hari-hari di dunia ini bagaikan mimpi-mimpi ketika tidur atau laksana bayangan yang akan segera hilang.. apabila dunia bisa membuat tertawa sesaat, maka ia juga bisa membuat banyak tangisan..

Jika dunia (yang fana) bisa membahagiakan sehari atau beberapa hari, maka ia juga bisa menyengsarakan beberapa bulan atau bahkan sekian tahun..”

[ ‘Uddatush Shoobirin – 336 ]

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

Janganlah Meremehkan Pintu Kebaikan Yang Dibuka Untuk Orang Lain

Syaikh ‘Abdurrozzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-Badr, hafizhohullah berkata,

“Janganlah anda meremehkan pintu kebaikan yang dibuka untuk orang lain.. karena bisa jadi dimudahkan kepadamu untuk banyak berpuasa, yang lain dimudahkan untuk membantu kaum muslimin dengan kegiatan-kegiatan sosial yang bisa jadi engkau melihat bahwasanya perkara itu remeh dibandingkan dengan sholatmu, sedekahmu atau puasamu. Padahal bisa jadi juga amalan orang lain lebih besar disisi Allah subhanahu wa ta’ala daripada apa yang engkau lakukan..”

[ Kaifa Takunu Miftahan Lil Khoir ]

Mengatakan “Tidak Tahu” Dengan Jujur

Google mencerdaskan anda atau menjadikan anda bodoh..?

Mengatakan “tidak tahu” dengan jujur adalah jawaban cerdas, bukan jawaban bodoh.

Penyakit di zaman ini, terutama orang yang terlanjur dipandang atau ditokohkan terlebih lagi di media sosial, adalah ceroboh menjawab, berkomentar, dan menulis.

Jujur dengan berkata “saya tidak tahu” menjadi momok paling menakutkan di dunia maya. Dengan dalih, kalau tidak tahu kan tinggal tanya ke “mufti google”, dan sejurus kemudian jadi ulama’ besar.

Yuk, kita “uri uri” alias kita hidup suburkan kejujuran dengan berkata “saya tidak tahu”

Lebih baik diam daripada berkata dalam urusan agama yang tidak kita kuasai ilmunya.

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung..” (An Nahel 116)

Semoga mencerahkan.

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى

KITAB FIQIH – Zakat Emas Dan Perak Dan Kaitannya Dengan Zakat Uang

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Mengeluarkan Zakat Ketika Telah Sampai Nishob Tapi Belum Haul  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. sekarang kita masuk..

⚉ ZAKAT EMAS DAN PERAK

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat emas dan perak, dengan siksa yang pedih yaitu, dijadikan setrikaan pada hari kiamat

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan dalam Quran Surat At-Taubah Ayat 34

وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih..”

Quran Surat At-Taubah Ayat 35

يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu disetrikakan ke dahi mereka, rusuk dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu..”

➡ Adapun nishob emas maka itu dua puluh (20) Dinar yaitu sama dengan delapan puluh lima (85) gram jika dua puluh empat (24) karat, maka dikeluarkan 2,5% nya.

Dari ‘Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu, Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

عن علي -رضي الله عنه- قال: ((…….فإذا كانت لك مائتا درهم، وحال عليها الحول؛ فعليها خمسة دراهم، وليس على شيء -يعني في الذهب- حتى يكون لك عشرون دينارا، فإذا كان لك عشرون دينارا وحال عليها الحول؛ ففيها نصف دينار)) ((صحيح سنن أبي داود))

“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu..”

Kalau sudah sampai Dua puluh (20) dinar dan sudah haul maka dikeluarkan 1/2 Dinar (Diriwayatkan oleh abu daud)
Dan ini menjadi ijma para ulama kota madinah

➡ Adapun nishob perak yaitu Dua Ratus (200) dirham sekitar Lima Ratus Sembilan puluh lima (595) gram, yang 1.000 karat. Ini berdasarkan Hadits :

عن علي رضي الله عنه قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: ((…..فإذا بلغت مائتين ففيها خمسة دراهم)) أخرجه أبو داود

“Apabila perak telah sampai 200 dirham maka yang dikeluarkan adalah 5 Dirham (2,5%) nya..”

➡ Kemudian tentang masalah uang, Para ulama berbeda pendapat apakah uang itu dikonversikannya dengan emas atau dengan perak.

⚉ Sebagian mengatakan dengan perak yaitu 595 gram karena alasan mereka bahwa zakat itu adalah untuk memperhatikan orang-orang Fakir miskin. Maka mereka yang telah sampai uangnya 595 gram perak dan sudah haul maka wajib dikeluarkan padanya 2,5%.

⚉ Sementara sebagian ulama mengatakan dikonversikan dengan emas alasannya bahwa kalau kita perhatikan zakat-zakat yang lainnya itu senilai hampir senilai demikian. Contoh misalnya kambing Nishobnya 40 ekor, contoh lagi misalnya Unta nishobnya 5 ekor, 1 unta itu harganya 2.000-5.000 riyal. Demikian pula kalau kita melihat zakat tanaman nishobnya sekitar 750 kwintal..

➡ Maka kalau kita perhatikan, ini semua mirip dengan emas. maka dari itu mereka merojihkan zakat uang itu sama dengan emas dan ini yang lebih mudah sedangkan islam itu mudah dan In-syaa Allah pendapat yang paling kuat.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Do’a ZIARAH KUBUR

do’a saat ziarah kubur..(yang digaris bawahi)
.
ASSALAAMU ’ALAYKUM AHLAD-DIYAAR MINAL MU’MINIINA WAL MUSLIMIIN..
.
WA INNAA IN-SYAA ALLOOHU LA-LAAHIQUUN..
.
AS-ALULLOOHA LANAA WALAKUMUL ‘AAFIYAH..
.
“Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian..”
.
Nabi shollalahu ‘alayhi wa sallam mengajarkan para sahabat ketika keluar menuju kubur dengan membaca doa di atas. Hadits di atas dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya.
.
(HR. Muslim, no.975)
.
Silahkan di save, share, repost..
.
Baarokallahu fiikum..

Menebar Cahaya Sunnah