قال الحافظ_الذهبي في السير : إذا وقعت الفتن، فتمسك بالسنة، والزم الصمت، ولا تخض فيما لايعنيك، وما أشكل عليك فرده إلى الله ورسوله، وقف، وقل: الله أعلم.
Imam Adz Dzahabi rohimahullah berkata,
“Apabila telah terjadi fitnah peganglah sunnah kuat-kuat, dan banyak diamlah.
Jangan tenggelam dalam perkara yang bukan urusanmu. Kembalikan problemmu kepada Allah dan Rosul-Nya, dan berhentilah dan katakan, Allahu a’lam (Allah lebih mengetahui).”
[Siyar A’lam an-Nubala – 20/141]
Diterjemahkan oleh, Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
ليكن جليسك من يزهدك في الدنيا ويرغبك في الآخرة وإياك ومجالسة أهل الدنيا الذين يخوضون في حديث الدنيا ، فإنهم يفسدون عليك دينك وقلبك
– حلية الأولياء
Sufyan ats-Tsauri rohimahullah berkata,
“Hendaklah teman dudukmu yang membuatmu zuhud di dunia dan berharap akherat. Jauhi duduk dengan ahli dunia yang obrolan mereka sebatas dunia. Karena hal itu dapat merusak agama dan hatimu.”
[Hilyatul Auliya]
Diterjemahkan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى . PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Larangan Mem-Booking Tempat Khusus Di Masjid… – bisa di baca di SINI
“Janganlah kamu sholat kecuali kepada sutroh dan jangan biarkan ada seorangpun yang lewat dihadapanmu jika ia enggan maka perangilah karena bersamanya ada setan.” [HR. Ibnu Khuzaimah]
Dan juga berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
“Apabila salah seorang dari kalian sholat maka sholatlah menuju sutroh dan hendaklah mendekat kepadanya dan jangan sampai setan memutuskan sholatnya.”
Bagaimana kalau kita berada di masjidil harom ?
Sebagian orang mengatakan bahwa masjidil harom pengecualian dan tidak perlu pakai sutroh namun ini pendapat yang bathil.
Karena disebabkan sbb ; 1. Hadits tentang sutroh itu bersifat umum.
2. Adanya perbuatan para sahabat, mereka sholat di masjidil harom tetap memakai sutroh diantaranya dari hadits ;
➡ Sholih bin Qaisan ia berkata, “aku melihat Ibnu ‘Umar sholat di ka’bah dan tidak membiarkan seorangpun yang melewati didepannya.” [HR. Ibnu Sa’ad]
➡ Yahya bin Abi Katsir ia berkata, “aku melihat Anas bin Malik masuk ke masjidil harom lalu beliaupun mendirikan sesuatu untuk sholat menghadapnya.” [HR. Muslim]
⚉ APA ITU SUTROH ?
Yaitu sesuatu yang menghalangi kita didepan ketika sholat berupa dinding atau pohon, tiang, kasur atau yang paling kecil seperti pelana tempat duduk unta (tingginya) sekitar 30 cm berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam,
“Apabila salah seorang dari kalian meletakkan dihadapannya seperti setinggi pelana tempat duduk unta maka hendaklah ia sholat dan jangan peduli dengan siapa yang lewat dibelakang sutroh.” [HR. Muslim]
Hadits ini menunjukkan bahwa sutroh itu paling sedikit, atau paling kecil yaitu setinggi pelana unta maka itu menunjukkan bahwa tidak boleh kurang dari itu, adapun hadits yang menyebutkan boleh dengan menggaris maka itu haditsnya dho’if.
⚉ SUTROH IMAM ADALAH SUTROH UNTUK MA’MUM JUGA
Disebutkan dalam hadits Bukhori Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berkata,
“aku datang dengan mengendarai keledai dan waktu itu aku hampir baligh sementara Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam sholat mengimami manusia di Mina, maka aku pun melewat didepan shof yang pertama dibelakang Rosulullah, lalu aku turun dan aku biarkan keledai itu menggembala lalu aku masuk kedalam shof dan tidak ada seorangpun yang mengingkariku.” [HR. Muslim]
Disini Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berjalan diatas keledainya dibelakang Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam didepan shof pertama namun tidak ada yang mengingkarinya ini menunjukkan bahwa sutroh imam untuk ma’mum seluruhnya.
.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
(HR. Ibnu Majah dan di shohihkan oleh Syaikh al-Albani)
1️⃣0️⃣ KETIKA HENDAK MELEPAS PAKAIAN YANG MEMPERLIHATKAN AURAT
Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda bahwa yang membatasi dan menjadi hijab antara pandangan mata jin dengan aurat manusia adalah saat seseorang membaca BISMILLAH.
1️⃣1️⃣ KETIKA HENDAK MASUK WC
Sama seperti pada poin no 10 diatas terkait masalah terbukanya aurat, Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda bahwa yang membatasi dan menjadi hijab antara pandangan mata jin dengan aurat manusia adalah saat seseorang membaca BISMILLAH.
1️⃣2️⃣ KETIKA TERGELINCIR
Disebutkan dalam hadits bahwa pada suatu saat kendaraan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tergelincir, lalu ada yang berkata “ta’isa (celaka) syaithon..”, maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Jangan kamu katakan celaka syaithon karena kalau kamu katakan itu, syaithon menjadi semakin besar dan berkata, ‘dengan kekuatanku aku akan kalahkan dia..’ tapi ucapkan BISMILLAH, maka dengan itu syaithon akan semakin kecil sehingga menjadi sebesar lalat..” (HR Abu Dawud)
1️⃣3️⃣ KETIKA MERASAKAN SAKIT
Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengajarkan kita untuk meletakkan tangan diatas bagian yang sakit dan mengucapkan BISMILLAH 3x, lalu setelah itu mengucapkan yang berikut sebanyak 7x
“A’UUDZUBILLAHI WA QUDROTIHI MIN SYARRI MAA AJIDU WA UHAADZIRU (7x)..”
1️⃣4️⃣ KETIKA MELETAKKAN MAYAT DI KUBURNYA
Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengajarkan do’a ketika meletakkan mayat
بِسْمِ اللَّهِ وَ عَلَى سُنَّةِ رَ سُوْلِ اللَّهِ
“BISMILLAAHI WA ‘ALAA SUNNATI ROSUULILLAH..”
1️⃣5️⃣ KETIKA MENUTUP PINTU RUMAH, MEMADAMKAN LAMPU, DAN MENUTUP BEJANA
Disebutkan dalam hadits, “Apabila malam telah mulai gelap, maka tahanlah anak-anak kalian, karena syaithon pada waktu itu bertebaran. Apabi waktu ‘Isya, silahkan, dan kuncilah pintumu, dan bacalah nama Allah padanya.. dan padamkan lampumu, dan bacalah nama Allah padanya, dan ikatlah bejanamu, bacakan nama Allah padanya.. dan tutuplah bejanamu dan bacakan nama Allah kepadanya, walaupun kamu lintangkan diatasnya sesuatu..” (HR Al Bukhori)
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Sebab-Sebab Terjatuh Dalam Kebid’ahan # 2…) bisa di baca di SINI
Kita lanjutkan.. pembahasan Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa…
⚉ Apakah ada yang namanya bid’ah hasanah ?
Ketahuilah bid’ah hasanah secara bahasa BERBEDA dengan bid’ah hasanah secara istilah.
➡ Adapun secara bahasa sebagaimana pernah kita bahas, bahwa bid’ah adalah segala sesuatu yang baru ada yang sebelumnya tidak ada.
Maka bid’ah yang sifatnya bahasa seperti ini bisa saja disifati dengan baik. Seperti contohnya misalnya dikatakan oleh ‘Umar bin Khattab ketika Beliau mengumpulkan orang-orang taraweh setiap malam , Beliau mengatakan
نعمة البدعة هذه
“Sebaik-baik bid’ah itu ini”(maksudnya Bid’ah secara bahasa).
Demikian pula perkataan Imam Syafi’i, bid’ah ada dua macam: bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela.
Demikian pula sebagian Ulama terdahulu dari kalangan salaf yang membagi bid’ah. Kata Al Imam Ibnu Rojab dalam kitab Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlih, bahwa semua perkataan Ulama Salaf yang membagi bid’ah menjadi bid’ah yang baik dan bid’ah yang buruk itu adalah secara bahasa, bukan secara istilah syari’at.
➡ Adapun bid’ah secara istilah syari’at semuanya buruk, karena itu yang ditunjukan oleh sabda Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam
كل بدعة ضلالة
“Setiap bid’ah itu adalah sesat”
Dan sudah kita sebutkan bahwa bid’ah secara istilah adalah segala sesuatu yang dibuat-buat dalam agama, yang menyerupai syari’at yang diinginkan darinya yaitu bersungguh-sungguh beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Berarti bid’ah secara istilah itu adalah yang berhubungan dengan masalah agama dan ibadah, atau masalah dunia yang dianggap ibadah.
Maka apakah ada bid’ah hasanah dari sisi bid’ah secara istilah ? Jawab: TIDAK ADA.
Namun mereka yang melakukan bid’ah hasanah.. mereka sendiri tidak bisa memberikan definisi yang benar, yang berakibat akhirnya semua orang menganggap baik bid’ahnya yaitu menjadi boleh. Ini sama saja membuka pintu bid’ah selebar-lebarnya. Yang berakibat akan hilangnya sunnah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam.
Berikut ini beberapa dalil yang dijadikan dalil oleh orang yang mengatakan adanya bid’ah hasanah:
1⃣ Dalil yang pertama, yaitu Hadits Bilal bin al Harits. Dimana Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda
إنه من أحيا سنة من سنتي قد أُميتت بعدي، فإن له من الأجر مثل من عمل بها من غير أن ينقص من أجورهم شيئاً، ومن ابتد ع بدعةَ ضلالةٍ لا تُر ضى اللّٰه ورسوله، كان عليه مثل آثام من عمل بها
“Sesungguhnya orang yang menghidupkan sunnah dari sunnahku yang telah dimatikan setelah aku, maka ia mendapatkan pahala seperti yang ia amalkan dan orang-orang mengamalkannya tanpa dikurangi dari pahala mereka, dan siapa yang melakukan bid’ah yang sesat, yang tidak membuat Allah ridho dan Rosul-Nya maka ia mendapatkan dosa orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi dari dosa mereka.” (HR. Imam at-Tarmidzi).
Pertama.. hadits ini didalam sanadnya ada perawi yang dhoif, yaitu Katsir bin Abdullah bin Amr bin Auf, dimana Ibnu Hajar dalam taqribnya berkata dhoif. Sehingga penghasanan Imam Tarmidzi terhadap Hadits ini tidak bisa diterima. Terlebih para Ulama seperti Adz dzahabi dan lainnya menyatakan bahwa tashihnya Tarmidzi itu sangat longgar, maka karena hadits ini dhoif tidak bisa dijadikan hujjah.
Adapun kalaupun hadits ini diterima atau hujjah atau misalnya shohih.. tidak bisa juga dijadikan dalil. Karena perkataan Nabi: Siapa yang melakukan bid’ah yang sesat yang tidak meridhokan Allah dan Rosul-Nya itu adalah mafhum sifat namamya.
“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian memakan riba berkali-kali lipat”
Apakah berarti kalau tidak berkali lipat jadi boleh ? Tentu tidak. mafhum seperti ini disebut oleh para Ulama mafhum sifat, ini namanya mafhum yang sangat lemah ditolak oleh para Ulama Ushul Fiqih.
Maka perkataan Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, Siapa yang berbuat bid’ah yang sesat yang tidak meridhokan Allah dan Rosul-Nya, karena pasti semua yang bid’ah yang sesat tidak akan membuat Allah ridho.
Dan tidak ada mafhum dan tidak bisa diambil mafhum dari hadits ini, ada bid’ah yang tidak sesat yang membuat Allah dan Rosul-Nya ridho, TIDAK… karena mafhum ini bertabrakan dengan mantuq hadits lain, yaitu
كل بدعة ضلالة
“Setiap bid’ah itu sesat”
Dan kaidah Ushul Fiqih mengatakan apabila mafhum bertabrakan dengan mantuq, maka mantuq lebih dahulukan, ini kalau haditsnya shohih. Bagaimana ini ternyata haditsnya dhoif.
Nanti kita akan lanjutkan kembali pada pertemuan yang akan datang.
.
. Wallahu a’lam 🌴
.
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page : https://t.me/aqidah_dan_manhaj https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Sebab-Sebab Terjatuh Dalam Kebid’ahan # 1…) bisa di baca di SINI
⚉ Diantara sebab-sebab terjatuh dalam perbuatan bid’ah..
4⃣ Membuat-buat kaidah-kaidah atau hasil pendapat akal, atau perasaan, atau karena tujuan politik tertentu yang dijalankan oleh ahli bid’ah.
Contoh: ⚉ Orang-orang sufi membuat kaidah bahwa agama itu terbagi menjadi : hakikat dan syariat, dan bahwasanya orang yang wajib menjalankan syariat adalah yang masih pada fase syariat. Adapun kalau sudah sampai hakikat, katanya, tidak perlu lagi menjalankan syariat.. Jelas ini kesesatan.
⚉ Kaum asy’ariyyah memberikan kaidah bahwa sifat Allah itu ada yang ’Wajib’, ada yang ’Boleh’ dan ada yang ’Mustahil’. Dan mereka tetapkan itu dengan akal-akal belaka. Dimana mereka mewajibkan 20 sifat, membolehkan sifat lain yang menurut akalnya boleh, dan memustahilkan.. sesuai dengan akalnya. Padahal masalah menetapkan sifat tidak boleh dengan akal, akan tetapi dengan dalil dari alquran dan hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam.
⚉ Demikian pula dengan kaum syi’ah yang membuat kaidah-kaidah tentang masalah yang berhubungan dengan ke-ma’shum-an para wali dan imam-imam mereka, dan lainnya.
⚉ Kaum mu’tazilah mempunyai kaidah bahwa akal lebih tinggi daripada dalil
⚉ Kaum khowarij yang memberikan kaidah bahwa pelaku dosa besar itu kafir, dan yang lainnya.
Ini adalah merupakan kaidah-kaidah yang dibuat-buat oleh ahli bid’ah yang mereka pegang kuat-kuat dan dianggap sebagai kaidah yang tidak boleh disalahi.
5⃣ Mengikuti nenek moyang dan masyaikh (tuan guru mereka, ajengan-ajengan, kyai atau sejenisnya).
Contoh: ⚉ Orang-orang syi’ah meyakini bahwa imam mereka ma’shum dan tidak mungkin salah. Sehingga atas dasar itu ucapan imam mereka tidak mungkin salah bagaikan dalil, bagaikan wahyu yang turun dari Allah, sama dengan para Nabi.. naudzubillah
⚉ Demikian juga kaum sufi yang berkeyakinan; orang yang sudah sampai derajat wali maka ucapannya tidak mungkin salah, ia terpelihara. Sehingga seringkali mendahulukan ucapan wali daripada ucapan Rosulullah dan para sahabatnya.
⚉ Demikian pula banyak lagi orang-orang yang lebih mendahulukan nenek moyang mereka, adat istiadat kampungnya, dibandingkan degan apa yang Allah turunkan dalam alquran dan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam.
6⃣ Buruknya pemahaman mereka terhadap alquran dan hadits, dan tidak mau mengikuti pemahaman salafush-sholih.
⚉ Seperti orang-orang sufi yang memahami Ayat Surat Al Kahfi : 65
وَعَلَّمْنَاهُ مِنْ لَدُنَّا عِلْمًا
“dan yang telah Kami ajarkan kepadanya (Khidir) ilmu dari sisi Kami.”
mereka mengatakan maksud ‘ilmu’ disini adalah ‘ilmu ladunni’ , yaitu ilmu yang didapat tanpa harus belajar. Sehingga mereka kaum sufi melakukan perenungan, bertapa di tempat-tempat sepi untuk mendapatkan ilmu ladunni tersebut. Jelas ini adalah sebuah penafsiran yang amat jauh dari kebenaran.
⚉ Demikian pula kaum khowarij yang menafsirkan ayat Allah subhanahu wa ta’ala dalam QS. Al A’raf : 8-9
8. “maka barangsiapa berat timbangan kebaikannya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung”
9. “Dan barangsiapa yang ringan timbangan kebaikannya, maka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, disebabkan mereka selalu mengingkari ayat-ayat Kami”
Kata mereka, yang dimaksud dengan ayat ini bahwa yang ‘timbangannya ringan’ itu orang kafir. Padahal.. yang dimaksud oleh para sahabat, dan ditafsirkan oleh para Ulama, yang dimaksud dengan orang yang ‘timbangannya ringan’ adalah pelaku dosa besar.
Sehingga atas dasar penafsiran ini.. apa yang terjadi ? Mereka menganggap bahwa pelaku dosa besar itu kafir.. na’udzubillah
Dan banyak lagi penafsiran-penafsiran yang sesuai dengan akal dan pemahaman mereka tanpa merujuk kepada pemahaman para salafush-sholih.
Dan kita lanjutkan sebab-sebab yang lain pada pertemuan yang akan datang. In syaa Allah..
.
. Wallahu a’lam 🌴
.
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page : https://t.me/aqidah_dan_manhaj https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
لا يعجبنكم من الرجل طَنْطَنَتُه، ولكن من أدى الأمانة وكف عن أعراض الناس فهو الرجل.
“Jangan sekali-kali kalian terkagum dengan bagusnya seseorang dalam menyampaikan ucapan (retorika), tetapi seseorang yang menunaikan amanah dan menahan diri dari membicarakan kehormatan orang lain, dialah orang yang benar-benar mulia.”
[As-Sunan al-Kubra, karya al-Baihaqy, jilid 6 hlm. 288]
Diterjemahkan oleh, Ustadz DR. Sufyan Baswedan MA, حفظه الله تعالى
Tanda seseorang yang ikhlas, (saat ia terjatuh) mencintai ketenaran yang tanpa disadarinya, jika ia ditegur lantaran hal itu (maka) ia tak akan marah dan tidak menganggap dirinya terbebas dari kekurangan tersebut. Ia justru menyadari (atas kekurangannya) dan berkata,
رَحِمَ اللهُ مَنْ أَهْدَى إِلَيَّ عُيُوبِي
“Semoga Allah merahmati orang yang menunjukkan aib-aibku kepadaku.”
Janganlah dia menjadi orang yang merasa ujub (bangga), tidak menyadari aib-aibnya, bahkan tidak sadar bahwa dirinya tidak menyadari aib-aibnya. Ini adalah penyakit yang kronis.”
[Sumber: Siyar A’lam an-Nubala karya adz-Dzahabi, jilid 7, hlm 393]