Soal Puasa Ayyaamul biidh di Hari Tasyrik…

Pertanyaan:

Ustadz, saya kan biasa berpuasa tiga hari setiap bulan. Sementara tanggal 13 di bulan ini masih hari tasyriq. Bolehkah saya berpuasa pada tanggal 14,15, dan 16 ?

Jawab:
Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Yang perlu diketahui bahwa berpuasa tiga hari setiap bulan tidak khusus di tanggal 13,14,15 saja. Namun boleh dilakukan kapan saja baik di awal bulan atau tengah bulan atau di akhir bulan. Namun yang paling utama adalah pada hari hari biidl tgl 13,14 dan 15.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

صيام ثلاثة أيام من كل شهر صيام الدهر

Berpuasa tiga hari di setiap bulan bagaikan berpuasa selamanya. (HR An Nasai).

Syaikh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: Apakah puasa tiga hari setiap bulan itu harus di tanggal biidl 13,14,15 saja ? Atau boleh di hari apa saja ?

Beliau menjawab:

يجوز للإنسان أن يصوم في أول الشهر ، أو وسطه ، أو آخره ، متتابعة ، أو متفرقة ، لكن الأفضل أن تكون في الأيام البيض الثلاثة وهي : ثلاثة عشر ، وأربعة عشر ، وخمسة عشر ،

قالت عائشة رضي الله عنها : كان النبي صلى الله عليه وسلم يصوم من كل شهر ثلاثة أيام ، لا يبالي أصامها من أوله ، أو آخر الشهر ” انتهى .

Diperbolehkan berpuasa tiga hari di awal bulan atau tengahnya atau akhirnya. Boleh secara terus menerus atau secara terpisah. Namun yang paling utama adalah di tanggal 13,14,15

Aisyah radliyallahu anha berkata, “Nabi shallallahu alaihi wasallam berpuasa tiga hari setiap bulan, tidak peduli apakah di awal bulan atau diakhirnya.
Selesai.”

(Majmu fatawa ibnu utsaimin jilid 20 no 376)

Jadi diperbolehkan berpuasa di tanggal 14,15,16. Wallahu a’lam

Hadits HASAN – part 1 – Hasan Lidzatihi…

Hadits Hasan ada dua macam:
Hasan lidzatihi dan
Hasan lighairihi.

Hasan lidzatihi.
Definisi yang paling bagus adalah definisi Ibnu Hajar: beliau berkata, ia adalah hadis ahad yang diriwayatkan oleh yang adil, sempurna ke-dhabit-annya, bersanbung sanadnya, tidak cacat, dan tidak syadz maka dia adalah hadis shahih li-dzatihi, lalu jika ringan ke-dhabit-annya maka dia adalah hadis hasan li dszatihi.

Dari definisi beliau ini dapat kita lihat bahwa perbedaan hadits shahih dengan hadits hasan adalah dalam masalah kedlabitan saja.

Bila kedlabitannya sempurna maka ia shahih haditsnya. Perawi yang sempurna kedlabitannya diungkapkan oleh para ulama dengan istilah: Tsiqoh.

Bila kedlabitannya kurang maka disebut hasan. para ulama mengungkapkan perawi yang kurang kedlabitannya dengan istilah shoduq atau laa basa bihi atau laisa bihi basa.

contoh hadits hasan

عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : (( أكثروا من شهادة أن لا إله إلا الله قبل أن يحال بينكم و بينها, و لقينو ها موتاكم ))

“Dari Abu Hurairah, beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Perbanyaklah bersyahadat Laa ilaaha illallahu (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah) sebelum kalian terhalangi darinya. Dan ajarilah syahadat tersebut kepada orang yang sedang menghadapi sakaratul maut diantara kalian.”

Hadits ini derajatnya hasan karena di sanadnya ada rowi yang bernama Dhimam bin Isma’il.

Al Hafizh Adz Dzahabi rahimahullah berkomentar tentang dirinya : “Shalihul hadits, sebagian ulama melemahkan dirinya tanpa hujjah”.

Abu Zur’ah Al ‘Iroqy rahimahullah dalam kitab Dzailul Kaasyif (hal 144)menukil komentar Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah terhadap Dhimam bin Isma’il : “Shalihul hadits”. Dan juga komentar Abu Hatim rahimahullah : “Shoduq dan ahli ibadah”. Dan juga komentar An Nasa’I rahimahullah : “Laa ba’sa bihi”.

Al Hafizh Ibnu Hajar berkomentar tentangnya : “Shoduq tapi terkadang salah (hafalannya)”

Maka hadits seperti ini minimal berderajat hasan.

(Disarikan dari At Ta’liqaat  ‘alal Manzhumah Al Baiquniyyah karya Syaikh Ali Hasan Al Halabi hafizhahullah hal. 22-23, cet. Daar Ibnul Jauzy)

Hukum Hadits Hasan.

Hadits hasan dalam hal statusnya sebagai hujjah sama seperti hadits shahih, yakni sama-sama bisa dipakai sebagai hujjah, meskipun kekuatannya lebih lemah daripada hadits shahih. Oleh karena itu, seluruh fuqoha berhujjah dengan hadits hasan dan beramal dengannya. Mayoritas para ahli hadits dan ulama ushuliyyun juga berhujjah dengan hadits hasan.

Baca artikel terkait sebelumnya : Hadits SHAHIH… part 5

Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Ulama Salaf dan Fakir Miskin…

1. Aun bin Abdillah rahimahullah
berkata:

” Aku berteman dengan orang-orang kaya, akan tetapi tidak ada orang yang lebih bersedih melebihi aku, meskipun aku melihat lelaki yang memakai pakaian yang lebih indah dan lebih wangi dariku…tapi itu semua membuat aku bersedih, kemudian aku berteman dengan orang-orang Fakir miskin, maka tentramlah hatiku”. (al-Hilyah: 2/95)

2. Dahulu Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah sangat mengagungkan orang-orang miskin dan tidak bermuka manis terhadap orang-orang kaya, di majelisnya orang miskin laksana orang kaya..dan orang-orang kaya di majelisnya tak ubahnya seperti orang miskin ( al-Jami’ al-Muntakhab: 82)

3. Dari Qobishah rahimahullah: tidak pernah aku melihat orang-orang kaya begitu terhina kecuali di majelisnya Sufyan Ats-Tsauri dan tidak pernah aku melihat orang orang miskin begitu terhormat dan dimuliakan kecuali di majelisnya Sufyan Ats-Tsauri. (Al-Hilyah-Tahdzibah: 2/363)

4. Dari Nadhir bin Syamil rahimahullah: ” tidak pernah aku melihat orang yang lebih penyayang terhadap orang miskin melebihi Imam Syu’bah rahimahullah, jika beliau melihat orang miskin, maka beliau selalu memandanginya… hingga si miskin hilang dari penglihatannya. (Al-Hilyah-Tahdzibah: 2/316)

5. Dahulu Imam Ali bin Husain rahimahullah jika datang pengemis kepadanya, maka beliau mengecup keningnya sebelum memberikan sedekah kepadanya (Az-Zuhdi li Imam Ahmad: 306)

Referensi: (Hayat as-Salaf, Ahmad bin Nashir at-Thayyar : 563-571)

Fadlan Fahamsyah,  حفظه الله تعالى

Faidah : Dzikir Setelah Safar…

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari ibnu Umar ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apabila pulang dari perang atau haji atau umroh beliau bertakbir setiap kali melewati tempat tinggi tiga kali dan mengucapkan:

لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير آئبون تائبون عابدون ساجدون لربنا حامدون صدق الله وعده ونصر عبده وهزم الأحزاب وحده

Laa ilaaha illallahu wahdahu laa syariikalahu lahul mulku walahulhamdu wahuwa ‘alaa kulli syaiin qodiir. Aaiibuun taaibuun ‘aabiduun saajiduun lirobbina haamiduun. Shodaqollahu wa’dahu wanashoro abdahu wahazamal ahzaaba wahdahu

Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Menurut jumhur ulama disyariatkan mengucapkan dzikir tersebut pada setiap safar apabila safarnya untuk ketaatan seperti silaturahmi, menuntut ilmu, dan semua yang termasuk ketaatan.


Ada yang berpendapat bahwa safar yang mubah pun boleh mengucapkannya karena safar seperti ini tidak berpahala sehingga diperbolehkan. (Fathul baari 11/189)

Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Persamaan Ustadz Dan Artis…

Dalam beberapa hal, kedua figur ini memiliki kesamaan, terutama sama sama memiliki banyak penggemar yang ngefans, pusat perhatian publik dan panutan mereka. Dan sebagai salah satu konsekwensi adanya sikap ngefans ialah adanya cikal bakal cinta yang suatu saat bisa berubah menjadi benih cinta yang dengan cepat tumbuh dan bersemi di hati para fans.

Bagi banyak orang ngefans tuh beda dengan cinta, namun semua sadar beda antara keduanya terlalu tipis, sehingga orang yang sudah ngefans akan mudah sekali jatuh cinta, apalagi bila orang yang dia fanskan merespon dan mengumbar sinyal – sinyal yang menggoda, aduuh bisa klepek klepek deh para fans.

Kondisi serupa juga berlaku pada para penyiar radio islam, tv islam dan panitia kajian, Suara mereka yang terdengar merdu, selalu membawakan petuah penyejuk hati, dan tutur katanya yang selalu terdengar santun, bisa jadi memakan korban, sebagian pendengar atau pemirsanya.

Kondisi ini bisa menjadi parah bila ternyata ustadz atau artis, atau penyiar tersebut berwajah cukup imut, atau gimana gitu.

Dalam banyak kasus ustadz atau penyiar tidak menyadari apa yang dirasakan oleh para fansnya, mereka merasa adem ayem, namun tidak demikian dengan orang yang terlanjut ngefans banget, sampai kebablasan rasa ngefansnya hingga nyangkut di sudut hatinya, panas dingin sering kali menyengat hatinya.

Karena itu, saya rasa ada baiknya bila pada saat ini saya mengingatkan semua dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِى النَّاسِ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

Sepeninggalku nanti, tiada satu godaan yang lebih berbahaya bagi kaum lelaki dibanding godaan wanita. (Muttafaqun ‘alaih)

Waspadalah, senantiasa koreksi hati anda wahai para ustadz dam juga saudaraku sekalian yang terlanjur ngefans kepada seorang ustadz atau penyiar radio atau TV Islam.

Waspadalah, agar anda tidak ceroboh menebar angin surga bagi fans anda, kasihanilah mereka bisa tersiksa hidupnya karena tak kuasa menahan sengatan asmara yang tidak kesampaian.

Dan sebaliknya, waspadailah diri anda jangan sampai, sikap fans anda yang telah menjadi korban angin surga yang berhembus dari senyum manis dan tutur kata anda yang santun, menjadikan anda tersanjung hingga akhirnya angin surga berbalik bak bumerang bagi anda.

Tidak semua orang mampu tegar ketika diterpa angin surga yang berhembus sepoi sepoi selembut sutra, seharum kasturi dan seindah bunga, salah salah anda mabok kepayang, dan lupa daratan.

Ya Allah jauhkanlah kami semua dari godaan yang menyesatkan dan menyengsarakan.

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِى وَمِنْ شَرِّ بَصَرِى وَمِنْ شَرِّ لِسَانِى وَمِنْ شَرِّ قَلْبِى وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّى

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan pendengaranku, dan dari kejelekan penglihatanku, dan dari kejelekan lisanku, dan dari kejelekan hatiku dan dari kejelekan air maniku. (ِAbu Dawud dan lainnya)

Muhammad Arifin Badri,  حفظه الله تعالى

Kaidah Memahami Al Qur’an ke 25 : Penjelasan Ketika Ada Kemungkinan Pemahaman Yang Salah dan Menghilangkannya…

Kaidah-kaidah memahami Al Qur’an yang diambil dari kitab Qowa’idul Hisaan yang ditulis oleh Syaikh Abdurrohman As Sa’diy, rohimahullah.

Kaidah ke 25

Al Qur’an memberikan penjelasan ketika ada kemungkinan pemahaman yang salah dan menghilangkannya.

Diantara contohnya adalah firman Allah Ta’ala:

إنما أمرت أن أعبد رب هذه البلدة الذي حرمها

Sesungguhnya aku diperintahkan untuk beribadah kepada pemilik negeri yang Dia haramkan ini.

Mungkin akan ada orang menyangka bahwa Allah pemilik negeri makkah saja.
Maka Allah berfirman setelahnya:

وله كله شيء

Dan milikNyalah segala sesuatu. (An Naml:91)
Sehingga hilanglah persangkaan tersebut.

Contoh lainnya adalah firman Allah:

لا يستوى القاعدون من المؤمنين

Tidak sama orang orang yang tidak ikut berperang..

Barangkali ada yang memahami bahwa orang yang tidak ikut berperang semuanya walaupun memiliki udzur.
maka Allah berfirman:

غير أولي الضرر

Kecuali orang yang memiliki udzur. (AnNisa:94)

Contohnya lainnya adalah firman Allah:

ولكن الله يهدي من يشاء

Akan tetapi Allah memberikan hidayah kepada siapa yang Dia kehendaki.

Barangkali ada yang mengira bahwa Allah memberi hidayah kepada siapa saja dengan seenaknya.
maka Allah berfirman:

وهو أعلم بالمهتدين

Dan Dia lebih mengetahui siapa yang berhak mendapat hidayah. (Alqashash:56)

Allah menjelaskan bahwa Dia memberi hidayah dengan ilmu dan hikmahnya. Siapa yang berhak mendapat hidayah karena kebersihan hatinya dan kesungguhannya mencari hidayah.

dan contoh contoh lainnya yang amat banyak.

Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Kaidah Ke 24 : Pada Asalnya Ikatan-Ikatan Yang Ada Pada Suatu Ayat..

KAIDAH MEMAHAMI Al QUR’AN – Kaidah ke 1 s/d Kaidah Terkini

Mau Dikemanakan Kulit Hewan Qurban..?

Banyak yang menanyakan masalah ini, karena di musim qurban seperti ini, jumlah kulit hewan akan banyak menumpuk, padahal sedikit dari para penerima yg bisa memanfaatkannya… Alhamdulillah masalah seperti ini tidak luput dari pembahasan para ulama.. Dan di bawah inilah pendapat yang penulis lihat paling kuat dan paling maslahat dalam hal ini:

Asy-Syaukani –rohimahulloh- mengatakan:

“Para ulama sepakat, bahwa daging qurban tidak boleh dijual, maka begitu pula (seharusnya) kulitnya. Tapi, menjual kulit kurban dibolehkan oleh Al-Auza’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan itu termasuk salah satu sisi dari pendapat ulama syafi’iyyah, dan mereka mengatakan: ‘Hasil dari penjualan itu (harusnya) disalurkan kepada mereka yang berhak mendapatkan bagian dari qurban.'” [Nailul Author 5/153].

Sy. Shaleh Munajjid mengatakan:

“Karena itu, maka tidak mengapa memberikan kulit kepada yayasan-yayasan sosial agar mereka menjualnya dan hasilnya mereka sedekahkan, dan ini termasuk program yang bermanfaat, karena kebanyakan orang tidak bisa memanfaatkan kulit hewan kurban, maka dalam menjual kulit dan menyedekahkannya terdapat maslahat yamg diinginkan (oleh Syariat), yakni memberikan manfaat kepada kaum fuqoro’, sekaligus selamat dari tindakan terlarang yakni tindakan pelaku kurban untuk mengambil untung dari hewan qurbannya.


Perlu diperhatikan, bahwa bagian hewan qurban boleh diberikan kepada orang kaya sebagai hadiah, sehingga apabila pelaku qurban berniat untuk memberikan kulit sebagai hadiah kepada yayasan sosial yang bertugas untuk mengumpulkannya, maka hal itu tidaklah mengapa, kemudian pihak yayasan bisa menjualnya dan bersedekah dengan hasilnya, untuk kegiatan sosial apa saja yang dikehendaki, wallohu a’lam.”

https://islamqa.info/ar/110665
Musyaffa’ Ad Dariny,  حفظه الله تعالى

Tampakkanlah Kegembiraan di Momen Hari Raya..

Al-Hafizh Ibnu Hajar -rohimahulloh- mengatakan:

“Menampakkan kegembiraan di hari raya, adalah termasuk syiar Agama Islam.” [Fathul Bari 2/443].

———

Jadikanlah suasana hari raya ini meriah, ceria, dan penuh kegembiraan… Tentunya dengan tetap menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan.

Berikanlah ucapan selamat berhari raya kepada kerabat, sahabat, dan saudara-saudara seiman, sebagaimana sudah menjadi kebiasaan generasi salaf.

Tidak lupa, saya ucapkan:

Selamat Hari Raya Idul Adha 1437 H

Taqobbalallahu Minna Waminkum

Semoga Allah menjadikan hari raya kita ini penuh dengan keberkahan dan kebahagiaan.

Musyaffa’ Ad Dariny,  حفظه الله تعالى

Menebar Cahaya Sunnah