Tidak Bermanfaat Puasanya

Syaikh Sholih al-Fauzan hafizhohullah berkata,

“Seorang yang berpuasa bisa jadi merasakan lapar yang sangat, kehausan, dan keletihan. Namun, dia tidak mendapatkan pahala di sisi Allah ‘Azza wa Jalla, karena dia :
– mengumbar lisannya untuk mengucapkan perkataan yang haram,
– mengumbar pandangannya untuk melihat yang haram, dan
– mengumbar telinganya untuk mendengarkan yang haram.

Oleh karena itu, orang yang semacam ini hakikatnya dia tidak berpuasa, tetapi dia hanyalah meninggalkan makanan dan minuman saja, sehingga dia hanya merasakan keletihan tanpa ada manfaatnya.

Dengan demikian, puasa itu juga mencakup semua perkara-perkara ini, yaitu :
– puasa perut dari makan dan minum serta semua hal-hal yang membatalkan puasa,
– puasa pendengaran dari semua ucapan yang haram,
– puasa penglihatan dari semua yang diharamkan oleh Allah untuk dilihat, dan
– puasa lisan dari ucapan yang kotor dan dosa, sehingga semua anggota badannya ikut berpuasa..”

(Majalis Syahri Ramadhan al-Mubarak, hlm. 15)

Segera Ke Masjid Untuk Sholat Berjama’ah Setelah Buka Puasa

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rohimahullah berkata,

فإذا كنت تسمع النداء عليك أن تبادر، تأكل ما تيسر من الفطور ثلاث تمرات، خمس تمرات ثلاث تمرات، ما تيسر ثم تذهب إلى الصلاة

“Apabila engkau mendengar seruan azan, hendaknya engkau bersegera (ke masjid). Engkau bisa berbuka dengan memakan tiga atau lima butir kurma, atau apa yang mudah bagimu (untuk berbuka), kemudian engkau pergi (ke masjid) untuk sholat (berjama’ah).

كان النبي والصحابة يفطرون ثم يذهبون إلى الصلاة، فأنت كذلك تفطر بما يسر الله لك ثم تذهب إلى الصلاة

Dahulu Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat rodhiallahu ‘anhum berbuka, kemudian pergi (ke masjid) untuk sholat (berjama’ah). Demikian pula engkau, hendaknya engkau berbuka (sekadar) dengan apa yang Allah mudahkan untukmu, kemudian engkau (bersegera) pergi (ke masjid) untuk menunaikan sholat (berjama’ah)..”

ref : https://binbaz.org.sa/fatwas/28781/حكم-ترك-صلاة-الجماعة-في-المغرب-بسبب-الانشغال-بالافطار

Memberi Makan Untuk Buka Puasa Di Masjid

Syeikh Al-Utsaimin rohimahullah:

“Hendaknya orang yang mampu (secara finansial) untuk berusaha memberikan makanan berbuka kepada orang-orang yang berpuasa, BISA DI MASJID, bisa juga di tempat-tempat lain. Karena ‘orang memberikan makanan berbuka kepada orang yang berpuasa, dia akan mendapatkan seperti pahala orang yang berpuasa’.

Maka, barangsiapa memberikan makanan berbuka kepada saudara-saudaranya yang berpuasa, baginya seperti pahala puasa mereka.

Oleh karena itu, hendaknya orang yang Allah berikan kecukupan untuk memanfaatkan kesempatan ini agar mendapatkan pahala yang banyak..”

[48 tanya jawab tentang puasa, hal 20]

——

Kata-kata beliau “bisa di masjid”, menunjukkan bolehnya mengadakan buka bersama di masjid, dan ini yang lebih sesuai dalil, karena hadits Nabi yang menjelaskan keutamaan amalan ini tidak membatasi tempatnya. Wallahu a’lam.

Ditulis oleh,
Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

Menebar Cahaya Sunnah