1113. Sholat Anak Kecil Di Shaf Terdepan

1113. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah anak kecil (umur antara 7-10 tahun) dibolehkan shalat di shaf terdepan dalam sholat berjama’ah ? Kebanyakan mereka tidak bisa diam, lihat kiri kanan. Apakah hal tersebut memutuskan shaf ?

Jawab:
Tidak mengapa mereka ikut shalat dan boleh menempatkan mereka di shaf-shaf karena anak-anak yang sudah berusia 7 tahun itu memang diperintahkan untuk shalat. Dan shalat mereka sah, juga keberadaan mereka dalam shaf juga sah (tidak memutus shaf, red).

Adapun kekurangan-kekurangan yang mereka lakukan dalam perkara-perkara wajib dalam shalat, hendaknya mereka diperingatkan, dibimbing dan diajari.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://muslimah.or.id/pendidikan-anak/anak-kecil-ikut-shalat-jamaah-di-masjid-apakah-memutus-shaf.html

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1112. Menyumbangkan Harta Riba

1112. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bolehkah jika bunga deposito kita sumbangkan ke mesjid atau yayasan anak yatim ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Para ulama memberikan fatwa bahwa harta riba diperuntukkan untuk yang bersifat umum yang bukan untuk kemuliaan. Seperti membikin jalan, jembatan pagar selokan taman.

Adapun untuk di salurkan untuk masjid dan yatim hendaknya dari sumber yang halal dan toyib. Karena Allah maha Baik tidak menerima sesuatu kecuali yang baik.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1111. Istri Bekerja

1111. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah boleh seorang istri bekerja untuk membantu kedua orang tuanya, sementara si suami melarang si istri bekerja.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jika istri tersebut bekerja yang tidak mengandung ikhtilat/campur laki-perempuan, tidak banyak keluar rumah, dan mendapat ijin suami, serta aman dari fitnah maka dibolehkn, selagi tidak mengganggu kewajiban untuk mengasuh anak. Seperti usaha konfeksi, bordir, makanan dan semisal nya.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Sungguh Mengherankan…!!!

Ustadz Firanda Andirja, MA حفظه الله تعالى

Sebagian kaum muslimin begitu bersemangat menyatakan kebencian dan permusuhan kepada kaum kafir, bahkan semangat menyerukan penerapan syariat islam, akan tetapi ternyata mereka :

– Juga sangat bersemangat mengikuti acara-acara kaum kafir.

– Bahkan memberi selamat ikut bergembira dengan perayaan-perayaan keagamaan mereka…

– Juga sangat bersemangat mengikuti gaya berpakaian dan mode orang-orang kafir..

– juga bangga berbahasa fasih dengan bahasa mereka…. sementara tidak mengerti bahasa Al-Qur’an.

– Banyak menghafalkan lantunan lagu-lagu orang kafir…bahkan sangat cinta dengan para penyanyi tersebut…sementara firman-firman Allah serta sabda-sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mereka hafalkan.

Sungguh mengherankan…!!!!

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

View

Jangan Kawatir !

Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, MA, حفظه الله تعالى

Sobat! Rasa-rasanya puasa tahun ini sedikit membutuhkan persiapan spesial. Betapa tidak, puasa tiba disaat yang sama musim kemaraupun juga tiba. Siang terasa terik, dan siangpun terasa lebih lama dibanding malamnya. Kondisi ini barang kali menjadi momok bagi sebagian kita, terlebih bagi yang jarang berpuasa atau bahkan Ramadhan ini adalah kesempatan perdananya menjalankan puasa sebulan penuh.

Namun demikian, apapun yang terjadi percayalah bahwa anda pasti kuasa menjalankan ibadah puasa ini dengan baik dan benar. Karena kalaupun anda sedang sakit atau bahkan telah menginjak umur senja maka ada solusi bagi semua kondisi yang sedang anda alamai.

Bisa jadi anda membatalkan puasa bila dirasa perlu dengan ketentuan menggantinya di lain hari bila telah sehat sehingga mampu berpuasa. Atau bila memang tidak ada harapan untuk bisa berpuasa maka anda bisa menggantikannya dengan membayar fidyah yaitu dengan memberi makan satu orang miskin setiap harinya.

Dan kalaupun anda belum terbiasa dengan ibadah puasa, sehingga sering rentan lupa makan dan minum, maka jangan kawatir, karena kalau benar-benar lupa maka puasa anda tidak batal walaupun anda telah makan hingga kenyang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

“Barang siapa lupa di saat ia sedang berpuasa sehingga ia makan atau minum, maka hendaknya ia melanjutkan puasanya, karena sejatinya Allah-lah yang memberinya makan dan minum.” (Muslim).

Jadi jangan kawatir, walaupun anda adalah pemula, apalagi bila anda telah terbiasa berpuasa.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊
View

Aurat Pria Dan Wanita Menurut Kitab Yang Dipakai Oleh Saudara Kita Dari NU

Ustadz Abu Riyadl, حفظه الله تعالى

Di antara kitab dasar untuk belajar fiqh Syafii adalah Matan al Taqrib atau Matan Abi Syuja’ karya Ahmad bin al Husain yang terkenal dengan sebutan Abu Syuja’.

Syarh ringkas untuk matan Abi Syuja’ yang umum dipakai dan dipegang oleh para ustadz atau kyai NU adalah buku yang berjudul Fath al Qorib al Mujib karya Syaikh Muhammad bin Qasim al Ghazzi hal 13 disebutkan sebagai berikut:

(و)الثاني (ستر) لون (العورة) عند القدرة ولو كان الشخص خاليا أو في ظلمة فإن عجز عن سترها صلى عاريا ولا يومئ بالركوع والسجود بل يتمهما ولا إعادة عليه.

(Dan) syarat sah shalat yang kedua adalah (menutupi) warna kulit dari (aurat) ketika memungkinkan meski sendirian atau pun shalat dikerjakan di dalam kegelapan. Jika seorang itu tidak mampu menutupi auratnya ketika hendak shalat hendaknya dia tetap shalat meski dalam kondisi telanjang. Ruku dan sujud ketika shalat dalam kondisi telanjang tidaklah dilakukan dengan isyarat namun dikerjakan secara sempurna sebagaimana dalam kondisi normal. Shalat yang dikerjakan dalam kondisi telanjang karena tidak memungkinkan itu sah sehingga tidak perlu diulangi ketika kondisi normal.

ويكون ستر العورة (بلباس طاهر)

Pakaian yang dipergunakan untuk menutup aurat haruslah (pakaian yang suci).

ويجب سترها أيضا في غير الصلاة عن الناس وفي الخلوة إلا لحاجة من اغتسال ونحوه.

Wajib hukumnya menutupi aurat meski di luar shalat dari pandangan orang. Demikian pula wajib menutupi aurat meski sendirian kecuali ketika ada keperluan semisal mandi.

وأما سترها عن نفسه فلا يجب لكنه يكره نظره إليها.

Adapun menutupi aurat sehingga tidak terlihat oleh diri sendiri itu tidak wajib namun makruh hukumnya memandangi aurat sendiri.

وعورة الذكر ما بين سرته وركبته وكذا الأمة.

Aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut. Demikian pula aurat budak perempuan.

وعورة الحرة في الصلاة ما سوي وجهها وكفيها ظاهرا وباطنا إلى الكوعين.

Aurat wanita merdeka di dalam shalat adalah seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan baik bagian atas ataupun bagian dalam telapak tangan hingga pergelangan tangan.

وأما عورة الحرة خارج الصلاة فجميع بدنها.

Sedangkan aurat wanita merdeka di luar shalat adalah seluruh badannya.

Nb:
Nah lihat tulisan paling terakhir… dapat disimpulkan bahwa seluruh tubuh wanita dari ujung rambut sampai ujung kuku kaki disebut aurot disaat bukan dalam sholat… sehingga secara tegas bahwa kitab-kitab yang jadi acuan saudara kita dari nahdhyiin menggap bahwa cadar itu wajib… dan bukan tanda teroris…

Ini menurut kitab itu lho…
Wajah dan telapak tangan bukan aurot jika dalam kondisi sholat saja menurut versi kitab tersebut..

Nah sekarang pernahkah anda dapati sudara kita dari nahdyiin yang bercadar?

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

Ziaroh Kekuburan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam Di Madinah

Ustadz Abu Riyadl, حفظه الله تعالى

Disunnahkan bagi yang sudah sampai di Madinah untuk berziarah ke kuburan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tetapi tidak dibolehkan untuk mengadakan safar hanya diniatkan untuk itu saja. Atau kekeliruan sebagian jamaah haji dan umroh ketika di Madinah hampir tiap hari dia bolak balik ziarah kubur nabi atau berulang ulang ziaroh dalam satu hari, sebenarnya satu kali saja sudah cukup ketika kita satu kunjungan di Madinah.

Sebagaimana yang diriwayatkan Abu Hurairah :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ

“Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan dan jangan kalian jadikan kuburanku sebagai ‘Id (tempat yang selalu dikunjungi dan didatangi pada setiap waktu dan saat), bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku di manapun kalian berada.” (HR. Abu Daud)

Adapun yang sering disebut oleh orang-orang awam bahwa ziarah kubur Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam merupakan kesempurnaan ibadah haji, maka hal itu tidak benar. Tidak satupun dari empat Imam yang mengatakan seperti itu. Adapun hadits yang sering dijadikan landasan untuk itu, yaitu:

مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَزُرني فَقَد جَفَاني

“ Barang siapa yang melakukan ibadah haji dan tidak berziarah kepadaku, maka dia telah memutuskan hubungan denganku.”

Ternyata hadits ini maudhu’ (dibuat-buat manusia), maka tidak boleh dijadikan dalil, dan bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang melarang untuk melakukan safar khusus untuk berziarah ke kuburan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

View

Qodho’lah Puasa Romadhon Yang Lalu Walau Sudah Sya’ban

Ust. Abu Riyadl, حفظه الله تعالى

Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasaa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Qs. al-Baqarah: 185)

Orang yang terpaksa berbuka karena udzur syar’i harus meng-qadha’-nya sebagai aplikasi dari perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan dia harus meng-qadha’-nya pada tahun itu. Tidak diperkenankan baginya untuk mengakhirkan peng-qadha’-annya hingga bulan Ramadhan berikutnya. Karena Aisyah radhiallahu ‘anha berkata, “Saya mempunyai tanggungan meng-qadha’ puasa bulan Ramadhan, tetapi saya tidak bisa meng-qadha’-nya, kecuali pada bulan Syaban.” (HR. Muslim)

Perkataan Aisyah, “Saya tidak bisa meng-qadha’-nya, kecuali pada bulan Syaban” menjadi bukti bahwa hutang puasa Ramadhan harus di-qadha’ sebelum masuk bulan Ramadhan berikutnya.

Tetapi, jika seseorang terlanjur mengakhirkannya setelah Ramadhan berikutnya, maka dia harus beristighfar kepada Allah, bertobat kepada-Nya, dan menyesali apa yang dikerjakannya, serta meng-qadha’-nya hari ini, karena walaupun diakhirkan berarti kewajiban meng-qadha’ tidak hilang. Maka, hari ini juga dia harus meng-qadha’-nya walaupun setelah Ramadhan berikutnya. Wallahu al-Muwaffiq.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Diambil dari konsultasisyariah

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

Mari Kampanye Ramadhan

Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

Ketika sebagian orang sibuk kampanye pilpres, saling mendukung, saling menjatuhkan…

Ketika sebagian orang sibuk kampanye piala dunia, menyusun jadwal nonton bareng, atau pertemuan-pertemuan lainnya…

Maka kita cukupkan dengan kampanye “Bulan Ramadhan Yang Penuh Berkah”

Sudahkah kita mempersiapkan bekal ilmu untuk ibadah yang begitu menggiurkan pahalanya?

Jilka belum, mari kita siapkan bekal ilmu untuknya!

Kalau sudah, perdalam lagi ilmu tentangnya!

Supaya ibadah ramadhan kita berdasarkan ilmu dan bashiroh.

اللهم بلغنا رمضان

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

Jauhi Debat Terbuka Dengan Ahlul Hawa

Ustadz Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Betapa berat jiwa seseorang untuk mengakui kesalahannya. Meski nasehat sudah disampaikan secara rahasia, egonya tetap saja mengalahkan ilmunya.

Lantas bagaimana kondisi orang yang berdebat di depan khalayak secara terbuka ? Gengsi semakin mengalahkan akalnya. Iman pun tergilas demi mempertahankan kehormatannya dimata manusia.

Saat itulah HAWA NAFSU yang kan berbicara. Dia lupa atau pura-pura lupa, tujuan berdebat dalam agama adalah untuk mencari kebenaran bukan kemenangan.

Apalagi jika dia bukanlah ahlinya. Hanya orang yang hobby bantah-membantah. Maka percuma berdialog agama dengan orang bodoh yang suka ngeyel. Meninggalkannya jauh lebih utama.

Membuka pintu dialog di forum terbuka dengan ahlul bid’ah sama saja membuka pintu keburukan yang banyak. Kalah atau menang, mereka TELAH BERKESEMPATAN untuk menyampaikan dakwah syubhatnya ditengah-tengah umat. Padahal syubhat itu menyambar dan hati itu lemah.
Maka jauhilah memperdebatkan agama dengan ahlul bid’ah secara terbuka. Kecuali apabila PENGUASA yang memerintahkannya, dan Anda adalah AHLInya.

Simak penjelasan Ust Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Klik
http://salamdakwah.com/videos-detail/mujmal-ushul-ahlissunnati-fil-aqidah-sesi-3.html

View

Menebar Cahaya Sunnah