Qodho’lah Puasa Romadhon Yang Lalu Walau Sudah Sya’ban

Ust. Abu Riyadl, حفظه الله تعالى

Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasaa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Qs. al-Baqarah: 185)

Orang yang terpaksa berbuka karena udzur syar’i harus meng-qadha’-nya sebagai aplikasi dari perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan dia harus meng-qadha’-nya pada tahun itu. Tidak diperkenankan baginya untuk mengakhirkan peng-qadha’-annya hingga bulan Ramadhan berikutnya. Karena Aisyah radhiallahu ‘anha berkata, “Saya mempunyai tanggungan meng-qadha’ puasa bulan Ramadhan, tetapi saya tidak bisa meng-qadha’-nya, kecuali pada bulan Syaban.” (HR. Muslim)

Perkataan Aisyah, “Saya tidak bisa meng-qadha’-nya, kecuali pada bulan Syaban” menjadi bukti bahwa hutang puasa Ramadhan harus di-qadha’ sebelum masuk bulan Ramadhan berikutnya.

Tetapi, jika seseorang terlanjur mengakhirkannya setelah Ramadhan berikutnya, maka dia harus beristighfar kepada Allah, bertobat kepada-Nya, dan menyesali apa yang dikerjakannya, serta meng-qadha’-nya hari ini, karena walaupun diakhirkan berarti kewajiban meng-qadha’ tidak hilang. Maka, hari ini juga dia harus meng-qadha’-nya walaupun setelah Ramadhan berikutnya. Wallahu al-Muwaffiq.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Diambil dari konsultasisyariah

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.