1085. Berdusta Karena Ingin Perbuatan Baiknya Tidak Diketahui Orang Lain

1085. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bagaimana jika kita berdusta untuk menjaga ke-ikhlasan dalam ibadah ? Apakah diperbolehkan ? Contoh, ada teman yang rutin melakukan perbuatan baik sembunyi-sembunyi, sekali waktu ada orang yang melihatnya, karena kawatir perbuatan baiknya itu tersebar dan mempengaruhi ke-ikhlasannya dan jatuh ke ujub/riya’, dia berdusta kepada orang itu bahwa bukan dia yang melakukan perbuatan baik tersebut. Apakah dusta seperti ini diperbolehkan ?

Jawab:
Ust. DR. Syafiq Riza Basalamah, حفظه الله تعالى

Jangan berdusta tapi bertauriyah, yaitu berkata yang multi tafsir.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

Menebar Dusta Meraih Bahagia

Ust. DR. Syafiq Riza Baslamah, حفظه الله تعالى

Akhi Ukhtii moga selalu dalam lindungan Allah.

“Tinggalkanlah dusta, karena dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan kepada neraka”.

Kiranya seperti itulah makna salah satu pesan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, namun ternyata ada dusta yang boleh, bahkan itu adalah bumbu penyedap untuk kehidupan suami istri.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لا يصلح الكذب إلا في ثلاث: يحدث الرجل امرأته ليرضيها والكذب في الحرب والكذب ليصلح بين الناس

”Tidak dibenarkan berdusta kecuali dalam tiga hal: ”Seorang laki-laki yang berbicara kepada istrinya demi menyenangkan hatinya, dusta dalam peperangan dan dusta untuk memperbaiki hubungan manusia (yang sedang berseteru).”
(HR. Tirmidzi no. 1939, dan dihasankan oleh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 2834)

Tapi perlu digaris bawahi, bahwa kebolehan ini bukan secara mutlak, yang diperbolehkan adalah dusta yang tujuannya memperbaiki hubungan dan menyenangkan hati, seperti seorang suami yang mengatakan kepada istrinya:

** KAU ADALAH PEREMPUAN TERINDAH UNTUKKU

** RONA WAJAHMU SELALU MEMBAYANGI JALAN-JALANKU

** AKU TAK KUASA BILA TAK MELIHAT WAJAHMU

** AKU AKAN SELALU ADA UNTUKMU, SAYANG!!!

** MASAKANMU TIADA YANG MENANDINGINYA

Begitu pula sang istri kepada suaminya.

Inilah dusta yang seharusnya dipelajari oleh para pasutri, karena di dalamnya mengandung banyak hikmah, dan inilah gombal yang kadang kala sebagian suami sulit untuk mengungkapkannya, oleh karena itu harus ada latihan.

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1084. Hadits Tentang Kucing Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam

1084. BBG Al Ilmu – 301

Tanya:
Ada dua pertanyaan:

1. Ustadz, apa derajat hadits berikut, “Keaktifan anak pada masa kecil, akan menambah kecerdasannya di masa dewasa.” (HR Tirmidzi) ?

2. Derajat kisah tentang kucing Rasulullah seperti dibawah:
Nabi Muhammad memiliki seekor kucing yang diberi nama Mueeza. Suatu saat, di kala Nabi hendak mengambil jubahnya, ditemuinya Mueeza sedang terlelap tidur dengan santai diatas jubahnya. Tak ingin mengganggu hewan kesayangannya itu, Nabi pun memotong belahan lengan yang ditiduri Mueeza dari jubahnya.

Ketika Nabi kembali ke rumah, Muezza terbangun dan merunduk sujud kepada majikannya. Sebagai balasan, Nabi menyatakan kasih sayangnya dengan mengelus lembut ke badan mungil kucing itu sebanyak 3 kali. Dalam aktivitas lain, setiap kali Nabi menerima tamu di rumahnya, nabi selalu menggendong mueeza dan di taruh dipahanya. Salah satu sifat Mueeza yang Nabi sukai ialah ia selalu mengeong ketika mendengar adzan, dan seolah-olah suaranya terdengar seperti mengikuti lantunan suara adzan. Kepada para sahabatnya, Nabi berpesan untuk menyayangi kucing peliharaan, layaknya menyanyangi keluarga sendiri.

Jawab:
Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Hadits diatas DUSTA.

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1083. Bolehkah Mencicipi Makanan Yang Dijual Di Supermarket ?

1083. BBG Al Ilmu

Tanya:
Saat saya belanja di supermarket, di bagian buah-buahan dan makanan kering dalam toples, saya sering mencicipi sekadarnya, bila buah jeruk saya kupas dan makan separuhnya, bila makanan kering saya ambil sendiri sedikit untuk dicoba sendiri karena disitu tidak ada yang jaga. Awalnya ragu, namun pengunjung lain melakukannya juga jadi saya pikir wajar. Apakah salah tindakan saya ?

Jawab:
Ust. Ali Hasan Bawazier, حفظه الله تعالى

Jika itu termasuk yang “dipersilahkan” oleh pemilik market karena bagian dari marketing, maka tidak mengapa. Namun jika itu dilakukan karena “aji mumpung”, karena tidak ada yang mengetahuinya, dan sebenarnya hal tersebut tidak diperkenankan, maka hal itu sama dengan mencuri.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1082. Ada Kuburan Baru Di Samping Masjid, Bolehkah Sholat Di Masjid Tersebut ?

1082. BBG Al Ilmu – 289

Tanya:
Bagaimana Hukum Sholat di Masjid yang ada kuburan baru disampingnya ?

Jawab:
Ada pertanyaan serupa yang pernah diajukan kepada Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengenai kasus masjid di kota Jogja (sekitar kampus UGM), yaitu masjid tersebut terdapat satu kuburan di arah kiblat namun di balik tembok, di mana kuburan tersebut masih masuk halaman masjid, bagaimana hukum shalat di masjid semacam itu?

Jawaban beliau hafizhohullah, “Jika kuburan tersebut masih bersambung (muttashil) dengan masjid (artinya: masih masuk halaman masjid), maka tidak boleh shalat di masjid tersebut. Namun jika kuburan tersebut terpisah (munfashil), yaitu dipisah dengan jalan misalnya dan tidak menunjukkan bersambung dengan masjid (artinya bukan satu halaman dengan masjid), maka boleh shalat di masjid semacam itu”. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo).

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://rumaysho.com/belajar-islam/aqidah/3749-shalat-di-masjid-yang-ada-kubur.html

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1081. Bolehkah Memakan Buah Dari Tanaman Yang Ditanam Di Lahan Yang Bukan Miliknya ?

1081. BBG Al Ilmu – 133

Tanya:
Di komplek perumahan terdapat tanah kosong fasilitas umum. Dimana saat ini ditanam berbagai macam pohon buah2an oleh masing2 warga. Dan saat ini banyak yang sedang berbuah. Bagaimana hukum memakan buah-buahan ini?

Jawab:
Ust. Shubhan Bawazier, حفظه الله تعالى

Harus ada izin pemilik tanah, dan halal atau tidaknya tergantung akad dengan pemilik tanah. Bisa ditanyakan ke developer siapa pemilik tanah itu.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1080. Antara Isbal Dan Melipat Celana Ketika Shalat

1080. BBG Al Ilmu – 133

Tanya:
Saya pegawai kantor dimana diharuskan memakai celana panjang yang menutupi mata kaki, lalu saat sholat celana saya gulung agar tidak menutupi mata kaki, Apa hukumnya bila sholat menggulung celana dan lengan kemeja yang panjang ?

Jawab:
Orang yang memanjangkan kainnya hingga melampaui mata kaki maka dia telah melanggar larangan Isbal dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dia dalam keadaan shalat atau tidak, jika dia dalam keadaan shalat melipat kainnya supaya tidak Isbal maka di sisi lain dia terkena larangan mengumpulkan (melipat) kain saat shalat. Dalilnya adalah hadits dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Aku diperintah (oleh Allah) untuk bersujud pada tujuh tulang, yaitu pada dahi –dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjuk dengan tangannya pada hidung beliau-, dua (telapak) tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua telapak kaki. Dan kami tidak (boleh) mengumpulkan pakaian dan rambut.” (HR. Bukhari/812 dan Muslim/490)

Imam Nawawi berkata: Ulama’ bersepakat tentang larangan seseorang shalat sedangkan pakaian atau lengan bajunya tergulung….semua ini terlarang dengan kesepakatan ulama’, Makruh di sini adalah makruh Tanziih (bukan keharaman), seandainya seseorang shalat dan keadaannya seperti itu maka dia telah berbuat buruk akan tetapi shalatnya tetap sah. (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 4/209).

Jika dalam keadaan Isbal dan ingin shalat, larangan yang lebih keraslah yang harus dihindari, dan larangan yang lebih keras adalah larangan menjulurkan kain sampai melebihi mata kaki (Isbal), perbuatan ini termasuk dosa besar, sehingga orang yang Isbal hendaknya menggulung kainnya supaya bisa diatas mata kaki.

Meski demikian ini bukan berarti pembolehan bagi orang-orang untuk melakukan Isbal. Karena Isbal terlarang baik itu ketika shalat atau di luar shalat.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/hukum-menggulung-pakaian-ketika-sholat-.html

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1079. Berjabat Tangan Antara Lawan Jenis Memakai Sarung Tangan

1079. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah dibolehkan wanita bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram dengan memakai sarung tangan ? Dengan anggapan memakai sarung tangan akan terhalangi bersentuhan kulit secara langsung.

Jawab:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah ditanya pertanyaan serupa sebagai berikut:

“Apa hukum berjabat tangan dengan wanita selain mahram apabila ia sudah tua, dan apa hukum berjabat tangan dengan wanita selain mahram apabila ia memakai penghalang dari kain, sarung tangan atau lainnya ?”

Jawaban:
“Tidak diperbolehkan berjabat tangan dengan wanita selain mahram secara umum, baik ia adalah seorang wanita muda atau wanita tua, dan yang menjabat tangan seorang laki-laki muda ataukah sudah tua, karena di dalamnya ada bahaya fitnah bagi masing-masing pihak.

Telah diriwayatkan dalam hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.

إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ

“Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita”

Aisyah berkata : “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah memegang tangan perempuan (bukan mahramnya) sama sekali, karena hanya membai’atnya dengan perkataan”.

Tidak ada bedanya antara berjabat tangan dengan alat penghalang (sapu tangan) ataupun dengan tanpa penghalang berdasarkan keumuman dalil serta menutup jalan yang mendatangkan fitnah.”

[Majallatul Buhuts Al-Islamiyah, 38/131]

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://almanhaj.or.id/content/917/slash/0/hukum-berjabat-tangan-dengan-wanita/

– – – – – •(*)•- – – – –

Viiew

Rahasia Rumput Tetangga Lebih Hijau

Ust. DR. Muhammad Arifin Badri, حفظه الله تعالى

Sobat, anda pernah melihat wanita yang aduhai cantiknya, sehingga memikat hati anda ? Atau barang kali anda merasa bahwa “ladang tetangga” senantiasa nampak lebih hijau nan menyegarkan dibanding “ladang anda “sendiri ?

Pernahkah anda berpikir, mengapa semua itu bisa terjadi ?

Ketahulah sobat ! Sejatinya yang menyebabkan anda begitu tergoda dan “ladang tetangga” nampak lebih hijau dibanding “ladang” sendiri adalah nafsu birahi setan.

Setan menipu pandangan anda dan menggoyang-goyang jantung anda sehingga setiap melihat “ladang tetangga” atau wanita yang tidak halal spontan jantung anda terasa berdebar-debar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إن المرأة عورة، فإذا خرجت استشرفها الشيطان

“Sejatinya wanita itu adalah aurat, sehingga setiap kali mereka keluar dari rumahnya, maka setan pasti mengesankan mereka nampak begitu cantik rupawan. (Ahmad)

Inilah yang terjadi, jantung anda berdebar-debar karena sedang digoyang-goyang oleh setan sehingga darah anda mengalir dengan deras dan nafsu andapun bangkit.

Segera baca ta’awuz (memohon perlindungan kepada Allah) dari godaan setan dan segera palingkan pandangan anda setiap melihat wanita yang tidak halal, agar setan tidak terus menggoyang-goyang jantung anda.

Dan kalau sudah menikah, segera pulang karena istri anda memiliki semua yang dimiliki oleh wanita yang anda anggap aduhai tersebut. Bahkan bisa jadi istri anda lebih spesial dibanding wanita tersebut.

إِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ الَّتِي تُعْجِبُهُ فَلْيَرْجِعْ إِلَى أَهْلِهِ حَتَّى يَقَعَ بِهِمْ، فَإِنَّ ذَلِكَ مَعَهُمْ»

“Bila engkau melihat seorang wanita yang menjadikanmu tertegun kagum maka segeralah engkau pulang menjumpai istrimu dan lampiaskanlah hasratmu padanya, karena semua yang ada pada wanita tersebut ada pula pada istrimu. (Ibnu Hibban dan lainnya).

– – – – – •(*)•- – – – –

View

Menebar Cahaya Sunnah