1036. Apakah Sholat Sunnah 4 Raka’at Setelah ‘Isya Tidak Menyelisihi Sunnah Yang Dua-Dua ?

1036. BBG Al Ilmu

Tanya:
Berkaitan dengan materi dari Ust. Badru Salam tentang tata cara shalat sunnah ba’diyah ‘isya dengan 1x salam, apakah tidak menyelisihi hadits dan penjelasan berikut :

As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Sunnah Rawatib terdapat di dalamnya salam, seseorang yang sholat rawatib empat rakaat maka dengan dua salam bukan satu salam, karena sesungguhnya nabi bersabda: “Sholat (sunnah) di waktu malam dan siang dikerjakan dua rakaat salam dua rakaat salam”. (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Al-Utsaimin 14/288)

Jawab:
Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Masalahnya ada pernyataan dari ibnu masud radhiallahu ‘anhu yang juga dihukumi marfu.

Tapi kalau mau dua dua tidak masalah.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

Hukum Makan di Restoran All You Can Eat

Ust. M Abduh Tuasikal, حفظه الله تعالى

Di sebagian restoran atau yang kami temukan juga di berbagai lounge di bandara menetapkan harga tertentu ketika masuk dan di dalam terserah makan sepuasnya. Apakah restoran atau warung yang menetapkan sistem “All You Can Eat” seperti itu dibolehkan?

Larangan Jual Beli Ghoror

Sebagaimana disebutkan oleh Al Jarjani, ghoror adalah sesuatu yang mengandung unsur ketidakjelasan, dari sisi ada atau tidaknya.

Mengenai larangan ghoror dalam jual beli telah disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513).

Ghoror yang tidak dibolehkan di sini adalah ghoror yang banyak, yang mempengaruhi akad. Adapun ghoror yang masih sedikit masih ditolerir.

Abul Walid Al Bajiy telah memberikan tolak ukur bagaimanakah bentuk ghoror yang banyak di mana beliau berkata,

الغرر الكثير هو ما غلب على العقد حتّى أصبح العقد يوصف به

“Ghoror yang banyak adalah bila ghoror tersebut mendominasi akad sampai-sampai akad tersebut dicirikan dengannya.” (Al Muntaqo, 5: 41. Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 151)

Ghoror yang Masih Boleh

Al Qhorrofiy berkata, “Ghoror dan jahalah (ketidakjelasan) dalam jual beli ada tiga macam.

1- Jika ghoror dan ketidakjelasan tersebut banyak, maka terlarang berdasarkan ijma’ seperti jual beli burung yang berada di udara.

2- Jika ghorornya sedikit, maka boleh secara ijma’ seperti pondasi rumah yang ikut terjual bersama rumah, begitu pula benang pada pakaian, ketidakjelasan yang ada di sini itu kecil.

3- Jika ghorornya medio, para ulama berbeda pendapat apakah masuk pada jenis pertama ataukah kedua tadi.” (Al Furuq karya Al Qhorrofiy, 3: 265-266. Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 151).

Ibnu Rusyd berkata,

الفقهاء متّفقون على أنّ الغرر الكثير في المبيعات لا يجوز وأنّ القليل يجوز

“Para pakar fikih sepakat bahwa ghoror yang mengandung kerugian yang banyak itulah yang tidak boleh. Sedangkan jika hanya sedikit, masih ditolerir (dibolehkan)”. (Bidayatul Mujtahid, 2: 125).

Imam Nawawi juga berkata,

نقل العلماء الإجماع في أشياء غررها حقير

“Ada nukilan ijma’ -kata sepakat ulama- mengenai masih bolehnya ghoror yang sedikit pada sesuatu.” (Al Majmu’, 9: 188)

Contoh ghoror yang masih boleh disebutkan oleh Imam Nawawi seperti boleh masuk WC atau toilet dengan membayar uang sewa tertentu padahal masing-masing orang yang menggunakan air di dalamnya berbeda-beda, lamanya di kamar mandi pun tidak sama. Di sini ada ghoror, namun ghorornya itu kecil.

Imam Nawawi juga mencontohkan bahwa para ulama menyepakati masih bolehnya menyewa rumah atau yang lainnya dalam hitungan satu bulan (selama bulan Rajab misalnya, -pen). Padahal satu bulan bisa jadi 30 atau 29 hari. (Lihat idem)

Makan Sepuasnya dengan Harga Rp.50.000,-

Restoran atau warung dengan menetapkan biaya tertentu, lalu konsumen terserah makan sepuasnya, hukumnya masih dibolehkan. Karena penjual atau pemilik resto sudah mentaksir bahwa jatah makan tiap orang rata-rata Rp.50.000,- atau tidak mungkin lebih dari harga tersebut.
Adapun jika ada yang makan lebih dari porsi rata-rata, maka itu hanyalah segelintir orang. Ghorornya hanyalah sedikit dalam hal itu sebagaimana yang dicontohkan oleh Imam Nawawi untuk ghoror penggunaan air saat menyewa toilet atau ghoror dalam menyewa rumah.

Adapun untuk konsumen warung atau resto semacam ini hendaklah mengambil porsi sewajarnya, jangan sampai berlebihan.
Jika warung tersebut menetapkan harga yang jauh dari harga wajar guna menarik banyak pelanggan, sehingga ghorornya terlihat besar, ini tidak boleh. Misalnya harga wajar adalah Rp.50.000,- untuk makan dan minum. Namun agar menarik banyak konsumen, ditetapkan harga super murah, misal Rp.25.000,-. Ghoror seperti ini besar dan terlarang.

والله أعلم بالصواب

Ust. M Abduh Tuasikal, حفظه الله تعالى

Alaaah ! Sok Benar, Sok Paling Benar !

Ust. DR. Muhammad Arifin Badri, حفظه الله تعالى

Sobat, mungkin anda sering mendengar tuduhan atau ucapan semacam di atas. Terlebih lagi bila anda adalah lelaki berjenggot, bercelana cingkrang atau wanita muslimah yang menutup rapat aurat anda.

Terlebih lagi bila anda senantiasa meminta dalil dalam setiap urusan agama.

Nah, pada saat menghadapi tuduhan semacam itu, apakah yang anda ucapkan atau lakukan ?

Anda berang ?
Anda buru buru menepis dan berkata : aah tidak, saya tidak merasa paling benar!

Sobat! Coba camkan jawaban anda: bila ternyata anda tidak merasa paling benar lalu mengapa anda mengamalkan bahkan mengajarkan pilihan anda kepada yang lain ?

Dan mengapa anda enggan menggantinya dengan pilihan lain ?

Kalau menurut hemat saya, sebagai seorang muslim, sewajarnya untuk senantiasa memilih yang terbenar dan terbaik. Sangat nista bila anda memilih yang tersalah, atau paling kurang pilihan yang salah, terlebih dalam urusan agama.

Untuk urusan pasangan hidup saja saya yakin anda berusaha memilih yang “the best” dari yang ada atau dari yang bisa anda dapatkan.
Dengan demikian wajar bila anda setia kepada pilihan anda.

Alangkah meruginya bila dalam urusan pasangan hidup anda bersikap “asal dapat” apalagi memilih yang buruk, terlebih lagi bila pilihan yang terburuk.

Walaupun tentunya apapun pilihan anda bukan berarti anda pantas untuk membusungkan dada apalagi meremehkan pilihan orang lain, karena tentunya mereka juga telah berusaha untuk memilih yang terbaik menurut persepsi mereka.

Karena itu dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ»

“Kesombongan yang sejati ialah bila engkau menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.” (HR Muslim)

Oleh Ust. DR. Muhammad Arifin Badri, حفظه الله تعالى

– – – – – •(*)•- – – – –

ATM Dan Infaq

Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

@Dr_Alsadhan:

كثرة السحب من جهاز الصراف ينقص به المال ولو كان السحب قليلاً. وكثرة الإنفاق يزيد به الثواب ولو كان الإنفاق قليلا.

“Sering mengambil uang dari ATM akan mengurangi jumlah uang walaupun pengambilannya sedikit…

…dan banyaknya infak akan memperbanyak pahala walaupun infaknya sedikit…”

Oleh Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

– – – – – •(*)•- – – – –

Ucapan Saat Kondisi Sulit

Ust. M Abduh Tuasikal, حفظه الله تعالى

Ucapkanlah “hasbunallah wa ni’mal wakiil” saat kondisi sulit, sebagaimana contoh dari Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam (HR.Bukhari)

“Hanya Allah yg mencukupi dan tempat bersandar kami.”

– – – – – •(*)•- – – – –

Apakah Syetan Tidur ?

Ust. Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Imam Ibnul Jauzi membuat sebuah perumpamaan yang menggambakan bagaimana upaya setan dalam menggoda manusia.

Sesungguhnya hati manusia ibarat kerajaan. Di bagian luar terdapat tembok yang menjadi benteng. Tembok benteng ini memiliki beberapa pintu dan bagian celah yang belum diperbaiki. Di dalam benteng terdapat istana berupa akal dan hati nurani. Dan disamping benteng terdapat rumah tua yang dihuni hawa nafsu.

Para malaikat keluar masuk ke dalam benteng melalui pintu masuk. Sementara setan keluar masuk ke rumah tua tanpa ada halangan.

Pertempuran terus terjadi antara penghuni istana dengan penghuni rumah tua. Sementara setan selalu keliling mengitari benteng untuk mencari peluang lengahnya penjaga pintu benteng dan berusaha menerobos celah tembok.

Karena itu, tidak selayaknya sang penjaga lengah meskipun hanya sesaat. Dia harus mengontrol semua pintu, dan memperhatikan celah benteng. Karena musuh tidak pernah menyia-nyiakan kesempatan. Seseorang pernah bertanya kepada Hasan al-Bashri,

”Apakah setan itu tidur?” jawab Beliau,

لو نام لوجدنا راحة

“Kalau dia tidur, kita nanti bisa istirahat”

Benteng ini diterangi dengan dzikir dan sinar iman. Di dalam benteng terdapat cermin kaca yang bisa menangkap bayangan setiap orang yang masuk ke dalam benteng. Karena itu, hal pertama yang dilakukan setan di rumah tua adalah memperbanyak asap was-was. Sehingga setan bisa menghitamkan tembok benteng dan mengotori cermin.

Sementara akal sehat yang sejalan dengan aturan syariat, menjadi penghalang munculnya asap, dan hujan dzikir bisa membersihkan cermin.
(Talbis Iblis, hlm. 50)

Ustadz Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى

1034. Sholat Jamak Ketika Safar

1034. BBG Al Ilmu – 449

Tanya:
Sekarang ana sedang safar ke Padang. Tadi waktu sholat Dzuhur, ana langsung jamak dengan ashar. Namun berhubung pesawat delay, jadi masih dapat adzan ashar di padang. Apa ana boleh sholat ashar lagi, atau yang sholat jamak ana tadi tetap sah ?

Jawab:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

Sholat Jamak sudah cukup baginya.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1033. Honor Mengamankan Bank, Halal Ataukah Haram ?

1033. BBG Al Ilmu – 349

Tanya:
Ana seorang polisi, jadi kami selalu melaksanakan pengamanan di bank, lalu di akhir bulan ana menerima honor dari pengamanan tersebut. Jadi bagaimana hukumnya dan bagaimana sebaiknya yang ana lakukan dengan honor yang ana terima tersebut ?

Jawab:
Ust. DR. Erwandi Tarmizi, حفظه الله تعالى

Honornya tidak halal. Sedekahkan untuk fakir miskin.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1032. Apakah Dianjurkan Juga Untuk Bershalawat Ketika Hendak Berdo’a Di Dalam Shalat ?

1032. BBG Al Ilmu

Tanya:
Sebelum berdo’a kita dianjurkan untuk bershalawat, apakah hal ini juga berlaku ketika kita berdo’a dalam shalat ? yaitu ketika sujud.

Jawab:
Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Lafadz dalam hadits tentang anjuran bershalawat ketika berdo’a itu sifatnya umum, tidak terbatas di luar shalat.

Rasulullah bersabda (yang artinya) seluruh do’a itu terhalang sampai shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam salah satu hadits riwayat At Tarmizi, Rasulullah melihat dan mendengar seseorang berdo’a dalam shalatnya tanpa bershalawat dan tanpa memuji Allah, maka Rasulullah mengatakan bahwa orang ini tergesa-gesa. Lalu kemudian Rasulullah memanggil orang tersebut dan mengatakan jika ia ingin berdo’a pujilah Allah dan bershalawatlah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu silahkan berdo’a dengan apa yang disukainya.

Maka dari itu di dalam shalat ketika kita sujud dan mau berdo’a, kita tetap dianjurkan bershalawat karena hadiths ini umum, baik untuk di dalam maupun di luar sholat.

والله أعلم بالصواب
Ref:
Tanya/Jawab Kamis 24.04.14 @ Radio Rodja

– – – – – •(*)•- – – – –

Menebar Cahaya Sunnah