Ust. M Abduh Tuasikal, حفظه الله تعالى
Di sebagian restoran atau yang kami temukan juga di berbagai lounge di bandara menetapkan harga tertentu ketika masuk dan di dalam terserah makan sepuasnya. Apakah restoran atau warung yang menetapkan sistem “All You Can Eat” seperti itu dibolehkan?
Larangan Jual Beli Ghoror
Sebagaimana disebutkan oleh Al Jarjani, ghoror adalah sesuatu yang mengandung unsur ketidakjelasan, dari sisi ada atau tidaknya.
Mengenai larangan ghoror dalam jual beli telah disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513).
Ghoror yang tidak dibolehkan di sini adalah ghoror yang banyak, yang mempengaruhi akad. Adapun ghoror yang masih sedikit masih ditolerir.
Abul Walid Al Bajiy telah memberikan tolak ukur bagaimanakah bentuk ghoror yang banyak di mana beliau berkata,
الغرر الكثير هو ما غلب على العقد حتّى أصبح العقد يوصف به
“Ghoror yang banyak adalah bila ghoror tersebut mendominasi akad sampai-sampai akad tersebut dicirikan dengannya.” (Al Muntaqo, 5: 41. Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 151)
Ghoror yang Masih Boleh
Al Qhorrofiy berkata, “Ghoror dan jahalah (ketidakjelasan) dalam jual beli ada tiga macam.
1- Jika ghoror dan ketidakjelasan tersebut banyak, maka terlarang berdasarkan ijma’ seperti jual beli burung yang berada di udara.
2- Jika ghorornya sedikit, maka boleh secara ijma’ seperti pondasi rumah yang ikut terjual bersama rumah, begitu pula benang pada pakaian, ketidakjelasan yang ada di sini itu kecil.
3- Jika ghorornya medio, para ulama berbeda pendapat apakah masuk pada jenis pertama ataukah kedua tadi.” (Al Furuq karya Al Qhorrofiy, 3: 265-266. Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 151).
Ibnu Rusyd berkata,
الفقهاء متّفقون على أنّ الغرر الكثير في المبيعات لا يجوز وأنّ القليل يجوز
“Para pakar fikih sepakat bahwa ghoror yang mengandung kerugian yang banyak itulah yang tidak boleh. Sedangkan jika hanya sedikit, masih ditolerir (dibolehkan)”. (Bidayatul Mujtahid, 2: 125).
Imam Nawawi juga berkata,
نقل العلماء الإجماع في أشياء غررها حقير
“Ada nukilan ijma’ -kata sepakat ulama- mengenai masih bolehnya ghoror yang sedikit pada sesuatu.” (Al Majmu’, 9: 188)
Contoh ghoror yang masih boleh disebutkan oleh Imam Nawawi seperti boleh masuk WC atau toilet dengan membayar uang sewa tertentu padahal masing-masing orang yang menggunakan air di dalamnya berbeda-beda, lamanya di kamar mandi pun tidak sama. Di sini ada ghoror, namun ghorornya itu kecil.
Imam Nawawi juga mencontohkan bahwa para ulama menyepakati masih bolehnya menyewa rumah atau yang lainnya dalam hitungan satu bulan (selama bulan Rajab misalnya, -pen). Padahal satu bulan bisa jadi 30 atau 29 hari. (Lihat idem)
Makan Sepuasnya dengan Harga Rp.50.000,-
Restoran atau warung dengan menetapkan biaya tertentu, lalu konsumen terserah makan sepuasnya, hukumnya masih dibolehkan. Karena penjual atau pemilik resto sudah mentaksir bahwa jatah makan tiap orang rata-rata Rp.50.000,- atau tidak mungkin lebih dari harga tersebut.
Adapun jika ada yang makan lebih dari porsi rata-rata, maka itu hanyalah segelintir orang. Ghorornya hanyalah sedikit dalam hal itu sebagaimana yang dicontohkan oleh Imam Nawawi untuk ghoror penggunaan air saat menyewa toilet atau ghoror dalam menyewa rumah.
Adapun untuk konsumen warung atau resto semacam ini hendaklah mengambil porsi sewajarnya, jangan sampai berlebihan.
Jika warung tersebut menetapkan harga yang jauh dari harga wajar guna menarik banyak pelanggan, sehingga ghorornya terlihat besar, ini tidak boleh. Misalnya harga wajar adalah Rp.50.000,- untuk makan dan minum. Namun agar menarik banyak konsumen, ditetapkan harga super murah, misal Rp.25.000,-. Ghoror seperti ini besar dan terlarang.
والله أعلم بالصواب
Ust. M Abduh Tuasikal, حفظه الله تعالى