1028. Harta Gono-Gini

1028. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Teman ana ada persoalan tentang perceraian. Ia memahami bahwa di dalam sunnah tidak terdapat perkara Harta Gono-Gini akibat perceraian. Namun dipengadilan agama mensyaratkan dicantumkannya tentang harta gono-gini tersebut bila mengajukan gugatan. Pertanyaannya adalah bagaimana ia harus bertindak ?

Jawab:
Ust. Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى

Dia bisa cantumkan apa saja yang menjadi harta milik pribadinya ke Pengadilan Agama.

Harta gono-gini yang tidak ada dalam islam adalah membagi dua semua harta yang ada di dalam rumah, tanpa melihat harta mana yang menjadi miliknya dan harta mana yang bukan miliknya. Konsep semacam ini, tidak dikenal dalam islam.

Namun jika maksudnya dia harus menyebutkan harta mana saja yang menjadi miliknya, ini tidak masalah.

Tambahan:
Penanya bisa juga membaca pembahasan lengkap dalam artikel berikut:

http://www.konsultasisyariah.com/teka-teki-harta-gono-gini/#

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1027. Apa Saja Tuntunan Badal Haji / Menghajikan Orang Lain ?

1027. BBG Al Ilmu – 323

Tanya:
Bagaimana Tuntunan Syariat agama kita dalam hal Membadal-kan Haji/umroh bagi Orangtua/keluarga kita yang sudah Meninggal dunia?

Dan seperti apa pelaksanaanya? Apakah harus kita sebagai keluarganya? Atau di titipkan sama orang yang sudah pernah ber-haji/umroh..?

Jawab:
Badal haji/menghajikan orang lain dibolehkan syariat namun perlu diperhatikan beberapa hal:

1. Tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain KECUALI IA TELAH MENUNAIKAN HAJI YANG WAJIB UNTUK DIRINYA. Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri lantas ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri.

2. Lebih afdhol, anak membadalkan haji kedua orang tuanya atau kerabat membadalkan haji kerabatnya. Namun jika orang lain selain kerabat yang membadalkan, juga boleh.

3. Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji.

Para ulama yang duduk di al Lajnah ad-Daa’imah berkata, “Tidak boleh seseorang dalam sekali haji membadalkan haji untuk dua orang sekaligus, badal haji hanya boleh untuk satu orang, begitu pula umrah. Akan tetapi seandainya seseorang berhaji untuk orang dan berumrah untuk yang lainnya lagi dalam satu tahun, maka itu sah asalkan ia sudah pernah berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri.” (Fatawa Al Lajnah 11: 58).

4. Betul-betul diperlukan perhatian untuk memilih orang yang membadalkan haji, yaitu carilah orang yang amanat, bagus agamanya dan memahami benar ibadah haji.

والله أعلم بالصواب

Ref:

Tj Badal Haji

– – – – – •(*)•- – – – –

1026. Mana Yang Lebih Utama Bagi Wanita, Shalat Di Masjidil Haram Atau Di Tempat Tinggalnya ?

1026. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Ada 3 pertanyaan berkaitan dengan umroh:

1. Lebih utama mana untuk kaum hawa, apakah sholat di Masjidil Haram ataukah sholat di rumah/tempat penginapan/hotel ketika berada di Makkah ?

2. Apakah benar bahwa melakukan umroh 3 kali sama pahalanya dengan melakukan ibadah Haji ?

3. Dan apakah hukum melakukan Umroh sama dengan melakukan Haji? Dimana akan menjadi wajib bila kita telah mampu?

Jawab:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

Secara asal, bagi wanita shalat ditempat yang lebih tersembunyi itu lebih afdhal.

Mari kita perhatikan hadits berikut ini (yang artinya):

Dari Ummu Humaid –istri Abu Humaid as-Sa’idi bahwa ia telah datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,
”wahai Rasulullah, sungguh saya senang shalat bersamamu.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ”aku sudah tahu itu, dan shalatmu di bagian dalam rumahmu lebih baik bagimu daripada shalat di kamar depan. Shalatmu dikamar depan lebih baik bagimu daripada shalat di kediaman keluarga besarmu. Shalatmu di kediaman keluarga besarmu lebih baik bagimu daripada shalat di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik dari shalat di masjidku.”

Maka Ummu Humaid memerintahkan agar dibangunkan masjid dibagian rumahnya yang paling dalam dan paling gelap, dan ia shalat di situ sampai bertemu Allah. [HR. Ahmad no.27.090, dihukumi hasan oleh Ibnu Hajar].

Kita sudah mengetahui besarnya keutamaan shalat di Masjid Nabawi. Namun bagi para wanita, shalat di rumah mereka tetap lebih baik bagi mereka dibanding shalat di Masjid Nabawi, bahkan di Masjidil Haram. Semakin tersembunyi tempat shalat, itu semakin baik bagi mereka.

2. Ana belum pernah mendapatkan dalilnya.

3. Hukum Haji adalah wajib bagi yang mampu, demikian pula dengan umroh.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1025. Bolehkah Mengikuti Kejuaraan Dimana Ada Biaya Pendaftaran Dan Dapat Hadiah Bila Menang ?

1025. BBG Al Ilmu – 75

Tanya:
Apakah boleh kita mengikuti suatu pertandingan/kejuaraan dimana kita harus membayar uang pendaftaran kemudian kalau kita menang dapat hadiah tapi kalau kalah tidak mendapat apa-apa ?

Jawab:
Ust. Shubhan Bawazier, حفظه الله تعالى

Boleh saja asal niatnya bukan untuk judi.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1024. Apa Hukum Memakai Behel / Kawat Gigi ?

1024. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apa hukum memakai behel/kawat gigi ?

Jawab:
Perlu diketahui bahwa untuk meratakan gigi perlu ada sebagian gigi yang dicabut untuk memberikan ruang yang cukup bagi gigi yang hendak diratakan. Setelah kawat gigi dilepas gigi perlu di-fresh-kan untuk menghilangkan bekas dari benda penyangga kawat gigi yang terbuat dari besi.

Syeikh Shalih al Fauzan pernah ditanya tentang hukum meratakan gigi. Jawaban beliau,
“Jika ada kebutuhan untuk meratakan gigi semisal susunan gigi nampak jelek sehingga perlu diratakan maka hukumnya tidak mengapa (baca:mubah).

Namun jika tidak ada kebutuhan untuk mengotak-atik gigi maka mengotak-atik gigi hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan meruncingkan dan mengikir gigi agar nampak indah. Terdapat ancaman keras atas tindakan ini karena hal ini adalah suatu yang sia-sia dan termasuk mengubah ciptaan Allah.

Jadi mengotak-atik gigi dengan tujuan pengobatan, menghilangkan penampilan gigi yang jelek atau ada kebutuhan yang lain semisal seorang itu tidak bisa makan dengan baik kecuali jika susunan gigi diperbaiki dan ditata ulang maka hal tersebut hukumnya tidak mengapa.

Tentang menghilangkan gigi yang ‘berlebih’ Syeikh Ibnu Jibrin mengatakan, “Tidaklah mengapa mencopot gigi yang ‘berlebih’ karena keberadaan gigi tersebut merusak penampilan sehingga orang yang mengalami tidak merasa PeDe. Namun tidak diperbolehkan mengikir dan meruncingkan gigi karena hal tersebut terlarang”.

والله أعلم بالصواب

Ref:

Hukum Memakai Kawat Gigi

– – – – – •(*)•- – – – –

1023. Apa Maksud QS Hud Ayat 15 Dan 16 ?

1023. BBG Al Ilmu – 301

Tanya:
Apa maksud dari QS Hud ayat ke 15 dan 16 ?

Jawab:
Harta merupakan salah satu fitnah dunia yang paling menonjol. Demi harta, seseorang rela berbuat apa saja asal bisa meraihnya. Tujuan hidupnya, seolah hanya untuk mencapai kesenangan duniawi belaka.

Dalam masalah ini, Syaikh Al Utsaimin rahimahullah telah membedakan antara riya’ dengan keinginan mendapat dunia.

Riya’, ialah seseorang yang beribadah karena ingin dipuji agar dikatakan sebagai ‘abid (ahli ibadah), dan ia tidak menginginkan harta. Adapun keinginan terhadap dunia yang dimaksudkan dalam ayat ini, seseorang beribadah bukan karena ingin dipuji atau dilihat, bahkan sebenarnya ia ikhlas dalam beribadah kepada Allah. Akan tetapi ia ingin mendapatkan sesuatu dari dunia, seperti harta, pangkat, kesehatan; baik pribadi, keluarga maupun anak, dan lain-lain. Jadi dengan amal ibadahnya ia inginkan manfaat dunia dan tidak menginginkan pahala akhirat.

Beliau memberikan contoh-contoh bagaimana seseorang menginginkan dunia dengan amal ibadahnya. Misalnya: menjadi muadzin dengan niat mencari uang. Berangkat haji dengan tujuan mencari harta. Belajar agama di perguruan tinggi dengan niat mencari ijasah agar martabatnya naik. Melakukan beberapa jenis peribadatan dengan maksud menyembuhkan penyakit, atau supaya disenangi orang lain atau supaya tidak mendapat gangguan, atau maksud-maksud lain.

Karena itu, kita harus berhati-hati, jangan sampai terjatuh ke dalam syirik niat sebagaimana yang disebutkan dalam surat Hud ayat 15-16 di atas.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://almanhaj.or.id/content/2774/slash/0/fenomena-fitnah-harta/

– – – – – •(*)•- – – – –

1022. Bolehkah Shalat Dan Baca Al Qur’an Di Ruangan Yang Ada Salibnya ?

1022. BBG Al Ilmu – 201

Tanya:
Bolehkan membaca Al Qur’an dan shalat di kamar atau lobby rumah sakit kristen terutama di kamar pasien terpampang gambar dan salib, karena sedang menunggu keluarga yang sakit, bagaimana hukumnya ?

Jawab:
Ust. Fachruddin Nu’man, حفظه الله تعالى

Insya Allah boleh, karena ibadah mereka beda tatacaranya dengan ibadah kita, dan umar rodhiyallahu ‘anhu suatu saat pernah shalat di dalam kanisah ( gereja ).
والله أعلم بالصواب
Tambahan:
Shalat di tempat yang di dalamnya terdapat salib tetap sah karena tidak ada dalil kusus yang melarang hal tersebut. Namun, perlu diperhatikan hal-hal berikut:

1. Untuk laki-laki, hendaknya dia shalat berjemaah di masjid.

2. Seandainya “terpaksa” shalat di tempat yang di dalamnya terdapat salib maka carilah tempat yang terjauh dari salib tersebut atau di tempat salib-salib tersebut tidak terlihat.

Adapun hadis yang mengatakan bahwa malaikat tidak akan masuk ke rumah yang ada gambar dan anjingnya maka hadis itu tidak dapat dijadikan dalil untuk melarang shalat di tempat yang di dalamnya terdapat salib.

Ref:
http://www.konsultasisyariah.com/shalat-di-rumah-orang-nasrani/#

– – – – – •(*)•- – – – –

1021. Benarkah Ada Kewajiban Berdakwah Sekali Seumur Hidup Minimal 4 Bulan ?

1021. BBG Al Ilmu – 379

Tanya:
Ada orang bilang wajib kita dakwah sekali seumur hidup minimal 4 bulan. Bagaimana hukumnya ?

Jawab:
Ust. Djazuli, حفظه الله تعالى

Berdasarkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dakwah itu hanya boleh dilkukan oleh orang yang berilmu dan tidak semua orang boleh berdakwah apalagi di wajibkan (minimal 4 bulan seumur hidup) seperti itu.

Pemahaman seperti itu adalah pemahaman yang keliru yang tidak ada dasar dalilnya.
والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

Kemampuan Dan Kesempatan

Abul Fath Al-Busti rohimahullah berkata :

زيادةُ المرءِ في دنياه نقصانُ وربحُه غيرَ محضِ الخير خسرانُ

Tambahan dunia seseorang adalah kekurangan…. Dan keuntungannya pada selain murni kebaikan adalah kerugian

أَحْسِنْ إلى النَّاسِ تَسْتَعبِدْ قلوبَهم فطالما استعبدَ الإنسانَ إِحسانُ

Berbuat baiklah kepada manusia, maka engkau akan menundukan hati mereka….sungguh betapa perbuatan baik menundukan hati manusia…

مَن جادَ بالمالِ مالَ النَّاسُ قاطبةً إليه والمالُ للإنسانِ فتَّانُ

Barang siapa yang dermawan dengan hartanya maka seluruh manusia akan condong kepadanya, dan harta adalah pembawa fitnah bagi manusia…

أَحْسِنْ إذا كان إمكانٌ ومَقْدِرَةٌ فلن يدومَ على الإنسان إِمكانُ

Berbuat baiklah jika engkau memiliki kemampuan dan kesempatan…karena kesempatan dan kemampuan tidak selamanya bersama manusia…

حيَّاك مَن لم تكنْ ترجو تحيَّتَه لولا الدَّراهمُ ما حيَّاك إنسانُ

Orang yang tidak kau harapkan salamnya akan menyapa dan menyalamimu….kalau bukan karena dirham (duit) tak seorangpun akan menyapamu…

Faidah dari sya’ir di atas :

1) Tambahan itu dituntut untuk perkara akhirat, adapun kalau yang bertambah adalah perkara dunia sementara perkara akhiratnya tidak ada peningkatan, maka tambahan dunia itu pada hakekatnya adalah kekurangan…

2) Sebagaimana untung jika bukan pada kebaikan, maka untung itu tentu pada perkara yang tidak baik atau yang kurang baik, atau pada yang tidak bermanfaat, maka dari situ keberuntungan tersebut pada hekakatnya adalah kerugian

3) Barang siapa yang dermawan maka otomatis akan didekati oleh banyak orang, bahkan orang yang tidak diharapkan kedatangannya dan sapaannya akan segera datang mendekat dan menyapa serta menyalami. Namun seandainya sang dermawan tidak memiliki uang, maka orang-orang tersebut akan segera menjauh, bahkan tatkala lewat dihadapannya tidak akan memberi salam

4) Berbuat baik kepada orang lain merupakan kunci untuk menarik dan menundukan hati orang lain…bahkan orang yang tadinya benci bisa tertunduk hatinya dengan perbuatan baik.

5) Bersegeralah untuk berbuat kebaikan, karena untuk bisa berbuat kebaikan harus memenuhi dua persyaratan,

(a) kemampuan (harta dan semisalnya), dan

(b) kesempatan untuk berbuat baik. Karena betapa banyak orang yang memiliki kemampuan namun tidak berksempatan untuk berbuat baik, dan sebaliknya terlalu banyak orang yang memiliki kesempatan untuk menolong tapi tidak memiliki kemampuan untuk menolong.

Dan ternyata kedua perkara ini (kemampuan dan kesempatan) tidak selalu ada pada seseorang, oleh karenanya tatkala keduanya lagi berkumpul pada seseorang maka segeralah untuk berbuat kebaikan.

Penulis,
Ustadz Firanda Andirja MA, حفظه الله تعالى

Menebar Cahaya Sunnah