KEUTAMAAN ILMU AGAMA LEBIH AGUNG DARIPADA KEUTAMAAN IBADAH

Oleh: Abu Fawaz Muhammad Wasitho, حفظه الله

» Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

فضل العلم أحب إلي من فضل العبادة

Artinya: “Keutamaan ilmu (syar’i) lebih aku sukai daripada keutamaan ibadah.”. (HR. Al-Hakim, Al-Bazzar, At-Thoyalisi, dari jalan Hudzaifah bin Al-Yaman radhiallahu ‘anhu. Dan dinyatakan SHOHIH oleh syaikh Al-Albani dalam Shohih Al-Jami’, no.4214).

» Di dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ على الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ
الْبَدْرِ على سَائِرِ الْكَوَاكِبِ

Artinya: “Sesungguhnya keutamaan seorang yang berilmu dibanding ahli ibadah, seperti keutamaan bulan di malam purnama dibanding seluruh bintang- bintang.” (HR. Abu Dawud no.3641, Ibnu Majah no.223, dari hadits Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu).

(*) Maksud dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dlm hadits ini ialah bahwa memiliki ilmu syar’i dengan cara mencari dan mempelajarinya, atau mengajarkannya, merupakan amalan ibadah yang lebih utama dibanding amalan ibadah lainnya, seperti shalat sunnah, berpuasa sunnah, dzikir sunnah, dan selainnya. Bukan yang dimaksud oleh beliau bahwa menuntut ilmu syar’i dan mengajarkannya bukan bagian dari ibadah, tapi maksudnya bahwa menuntut ilmu syar’i merupakan bagian dari ibadah yang paling mulia, bahkan bagian dari jihad fi sabilillah.

» Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu berkata: “Barangsiapa yang mengira bahwa berangkat dari rumah menuju suatu tempat untuk menuntut ilmu (agama) bukan amalan jihad, maka sungguh ia telah kurang pandangan dan akalnya.”. (Lihat Miftahu Daris Sa’adah, karya Ibnul Qoyyim I/122).

» Sufyan Ats-Tsauri (seorang ulama Tabi’in) rahimahullah berkata: “Aku tidak mengetahui ada satu ibadah yang lebih utama daripada engkau mengajarkan ilmu (syar’i) kepada manusia.” (Lihat Jami’ bayanil ilmi, karya Ibnu Abdil Bar hal.227).

» Sufyan ats-Tsauri rahimahullah juga berkata: “Tiada satu amalan yang lebih utama dari menuntut ilmu jika niatnya benar (yakni ikhlas karena Allah semata, pent).” (Lihat Jami’ bayanil ilmi, karya Ibnu Abdil Bar, hal.119).

» Beliau (Sufyan ats-Tsauri) rahimahullah pernah ditanya: “Manakah yg lebih kau sukai, menuntut ilmu (agama) ataukah beramal?”. Beliau menjawab: “Sesungguhnya ilmu itu dimaksudkan untuk beramal, maka jangan tinggalkan menuntut ilmu dengan alasan untuk beramal, dan jangan tinggalkan amal dengan alasan untuk menuntut ilmu.”. (Lihat Tsamrat al-’Ilmi al-’Amal, hal. 44-45).

» Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Menuntut ilmu (agama) itu lebih utama daripada sholat sunnah.”

Demikian faedah ilmiyah dan mau’izhoh hasanah yg dpt kami sampaikan pd hari ini. Smg menjadi tambahan ilmu yg bermanfaat bagi kita semua. (Klaten, 5 April 2014).

» BBG Majlis Hadits chat room Fadhilah Amal.

(*) Blog Dakwah, KLIK:
http://abufawaz.wordpress.com

– – – – – •(*)•- – – – –

Yakin Dengan Rezeki Dari Allah Yang Tidak Akan Diambil Orang Lain

Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

Ketahuilah bahwa rezeki yang Allah tetapkan bagi setiap manusia berbeda-beda, Allah telah membagi-bagi rezeki mereka.
Allah Ta’ala berfirman:

نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا

“Kamilah yang membagi-bagikan penghidupan diantara mereka dalam kehidupan di dunia ini”. (QS. az-Zukhruf:32).

Ayat yang mulia ini menunjukan bahwa pembagian rezeki itu adalah dari sisi Allah Ta’ala. Maka tinggalkan saling iri terhadap orang lain dalam hal rezeki.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِيَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ

“Wahai manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seseorang akan mati, hingga ia benar-benar telah mendapatkan seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka dari itu bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram”. (HR. Ibnu Majah:2144).

Mudah-mudahan Allah Ta’ala menjadikan kita hamba yang qona’ah dengan apa yang telah ditetapkan-Nya untuk kita, dan selalu mencukupkan kita dengan apa yang halal saja.

آمين يَا رَبَّ العَـــالَمِيْنَ

– – – – – •(*)•- – – – –

980. Bagaimana Hukum Tinta Pemilu ?

980. BBG Al Ilmu – 319

Tanya:
Jika kita ikut Pemilu, bagaimana hukum tinta yang ada dijari kita untuk wudhu dan sholat ?

Jawab:
Ust. M Arifin Badri, حفظه الله

Tidak ada masalah dengan adanya tinta tersebut di jari antum ketika sholat, karena berbeda dengan cat yang membentuk lapisan di permukaan kulit.

Tambahan:
Fatwa Lajnah Daimah, ketika ditanya tentang hukum cat atau pacar kuku:

“Jika pacar kuku ini mengandung zat yang menutupi permukaan kuku, maka tidak sah digunakan untuk wudhu, sebelum dibersihkan sebelum wudhu. Jika tidak ada zat yang menghalangi permukaan kulit, boleh digunakan untuk wudhu, seperti hena (pacar kuku).” [Fatawa Lajnah Daimah, 5/218].

Berdasarkan keterangan di atas, tinta pemilu termasuk jenis seperti “hena”, yang dia masuk ke dalam pemukaan kulit. Sehingga tinta ini tidak menghalangi air untuk mengenai permukaan kulit. Berbeda dengan cat, lem, atau stiker yang ada di permukaan kulit. Benda seperti ini bisa menghalangi air mengenai permukaan kulit.
والله أعلم بالصواب
Rujukan:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-tinta-pemilu-untuk-wudhu/#

– – – – – •(*)•- – – – –

979. Telat Aqiqah Dan Perlukah Mencukur Kepala Bayi ?

979. BBG Al Ilmu – 29

Tanya:
Anak ana usianya 7 hari, ana belum sempat tuk aqiqah nya karena ana masih kerja, gimana hukumnya?

Ana juga mau tanya masalah cukur rambut setelah tali pusarnya putus, gimana hukumnya ? Timbangannya dengan emas atau perak ?

Jawab:
Ada pertanyaan yang diajukan kepada syaikh bin Baz rahimahullah:
“Ada orang yang memiliki dua anak laki-laki, yang pertama berumur 4 tahun dan yang kedua berumur 3 tahun, orang tersebut belum mengaqiqahi keduanya, apakah dia boleh melaksanakannya sekarang ?”

Beliau menjawab:
“Sunnahnya adalah mengaqiqahi keduanya meski keduanya sudah besar, untuk setiap anak laki-laki tersebut dua sembelihan, adapun anak perempuan maka dia hanya disembelihkan satu.”

http://www.binbaz.org.sa/mat/11698

Adapun metode pelaksanaannya maka Aqiqah dilaksanakan seperti biasa, sebagaimana mengaqiqahi anak yang berumur 7 hari.

Berkaitan dengan mencukur rambut, Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (8: 432) berkata, “Disunnahkan menggundul rambut kepala bayi pada hari ketujuh. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa rambut yang telah dicukur dan ditimbang lalu bersedekah dengan emas seberat rambut yang telah dicukur. Jika tidak, maka dengan perak. Hal ini berlaku baik bagi bayi laki-laki dan bayi perempuan.”

والله أعلم بالصواب
Rujukan:
http://rumaysho.com/keluarga/hadiah-di-hari-lahir-8-menggundul-rambut-kepala-bayi-perempuan-2238

887. Bolehkah Aqiqah Lewat Dari 7 Hari ?

– – – – – •(*)•- – – – –

978. Bolehkah Mu’adzdzin Diberikan Upah Bulanan ?

978. BBG Al Ilmu – 391

Tanya:
Dalam buku ENSIKLOPEDI Shalat Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal.190 ada disebutkan satu hadits yang terjemahannya begini:
“… Pilihlah mu’adzdzin yang tidak meminta upah dari adzannya”.

1. Apa maksud dari hadits tersebut ?

2. Umumnya masjid-masjid besar di Indonesia terutama di kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya mengangkat muadzdzin dan imam rawatib khusus yang diberi bekal hidup (UPAH) sebulan yang besarnya cukup variatif tergantung kondisi masjid dan cara berpikir pengurusnya. Bila UPAH muadzdzin dan imam tidak mencukupi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya (makan, minum, dan biaya pendidikan anak-anaknya), apakah boleh muadzdzin dan imam tersebut meminta UPAH yang sesuai dengan standar hidup layak ?

3. Ada sebuah masjid “pribadi milik orang berada di Jakarta Pusat (ini fakta) mengangkat seorang muadzdzin bertugas sendirian full 5 kali sehari diberi upah Rp. 1 juta sebulan. Oleh imam masjid diprotes ke pemilik masjid bahwa upah sekian tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari apalagi untuk ukuran Jakarta. Lantas pemilik masjid menjawab, “dia kan (muadzdzin) dapat pahala besar dari Allah ?”. Nah, apakah sikap pemilik masjid tersebut dapat dibenarkan ?

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله

1. Maksudnya, muadzin hendaknya hanya mengharap pahala dari Allah Ta’ala semata. Banyak dalil-dalil shahih tentang besarnya pahala muadzin itu.

2. Tidak boleh! Namun, jika DKM berinisiatif menggaji muadzin tersebut, maka diperbolehkan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dll. Wallahu a’lam.

3. Solusinya, angkat orang tersebut (muadzin) sebagai marbot; yang salah satu tugasnya adalah adzan/iqomah. Dengan demikian, pemilik tidak segan-segan untuk menaikkan gajinya.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

977. Bagaimana Hukum Air Kencing Unta ?

977. BBG Al Ilmu – 323

Tanya:
Bagaimana hukum air kencing unta ?

Jawab:
Air kencing hewan yang halal dimakan, seperti unta, kambing atau sapi dihukumi suci. Dan jika dikonsumsi air seni (air kencing) tersebut dihukumi halal. Buktinya adalah hadits ‘Urayinin berikut:
Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadist di atas menunjukan bahwa air kencing unta tidak najis, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ‘Urayinin yang terkena sakit untuk berobat dengan meminum air susu dan air kencing unta. Beliau tidak akan menyuruh untuk meminum sesuatu yang najis. Adapun air kencing hewan-hewan lain yang boleh dimakan juga tidak najis dengan mengqiyaskan (menganalogikan) pada air kencing unta. Inilah yang jadi pendapat Imam Malik, Imam Ahmad, sekelompok ulama salaf, sebagian ulama Syafi’iyah, Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir, Ibnu Hibban.  

Hadist di atas berlaku bagi semua unta dan semua orang.
والله أعلم بالصواب
Rujukan:
http://rumaysho.com/umum/hukum-berobat-dengan-minum-air-kencing-3721

– – – – – •(*)•- – – – –

976. Pemimpin Amanah

976. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Mohon penjelasan tentang pemimpin yang amanah.

Jawab:
Syaikhul Islam dalam karyanya as-Siyasah as-Syar’iyah tentang kriteria pemimpin yang baik. Beliau menjelaskan,
”Selayaknya untuk diketahui siapakah orang yang paling layak untuk posisi setiap jabatan. Karena kepemimpinan yang ideal, itu memiliki dua sifat dasar: kuat (mampu) dan amanah.”

Sebagaimana firman Allah,
“Sesungguhnya manusia terbaik yang anda tunjuk untuk bekerja adalah orang yang kuat dan amanah.” (QS. Al-Qashas: 26).

Sifat amanah, itu kembali kepada kesungguhan orang untuk takut kepada Allah, tidak memperjual belikan ayat Allah untuk kepentingan dunia, dan tidak takut dengan ancaman manusia. Tiga kriteria inilah yang Allah jadikan standar bagi setiap orang yang menjadi penentu hukum bagi masyarakat.

Kemampuan dan amanah jarang bersatu pada diri seseorang. Karena itu, Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu pernah mengadu kepada Allah, ”Ya Allah, aku mengadu kepada-Mu: orang fasik yang kuat (mampu) dan orang amanah yang lemah.”

Di sinilah Syaikhul Islam menyarankan untuk menerapkan skala prioritas. Mana karakter yang lebih dibutuhkan masyarakat, itulah yang dikedepankan.

Dalam posisi tertentu, sifat amanah lebih dikedepankan. Namun di posisi lain, sifat mampu dan profesional lebih dikedepankan.

Syaikhul Islam membawakan riwayat dari Imam Ahmad, ketika beliau ditanya,

’Jika ada dua calon pemimpin untuk memimpin perang, yang satu profesional tapi fasik, dan yang satu soleh tapi lemah. Mana yang lebih layak dipilih?’

Jawab Imam Ahmad:
Orang fasik yang profesional, maka kemampuannya menguntungkan kaum muslimin. Sementara sifat fasiknya merugikan dirinya sendiri. Sedangkan orang soleh yang tidak profesional, maka kesolehannya hanya untuk dirinya, sementara ketidak mampuannya merugikan kaum muslimin. Dipilih perang bersama pemimpin yang profesional meskipun fasik.

Sebaliknya, jika dalam posisi jabatan itu lebih membutuhkan sifat amanah, maka didahulukan yang lebih amanah, sekalipun kurang profesional, seperti bendahara atau semacamnya.

Kemudian, beliau memberikan kesimpulan dalam menentukan pemimpin:
“…Diutamakan yang lebih menguntungkan untuk jabatan itu, dan yang lebih sedikit dampak buruknya…”

Rujukan:
http://www.konsultasisyariah.com/bagaimana-kriteria-pemimpin-yang-baik-dalam-islam/#

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

Perbedaan Kalimat ‘Andai Kemarin’ Dan ‘Andai Besok’

‘Andai kemarin’ dan ‘andai besok.’

Sobat..! Dua ucapan yang sekilas sama saja, namun ketahuilah bahwa keduanya memiliki perbedaan yang sangat besar.

Ucapan “ANDAI KEMARIN” menggambarkan adanya penyesalan dan keinginan untuk merubah masa lalu. Tentu saja keinginan merubah masa lalu adalah sikap pandir dan sia-sia.

Wajar saja bila Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلَا تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ – حديث صحيح رواه مسلم

“Orang mukmin yang tangguh lebih baik dan lebih Allah cintai dibanding mukmin yang lemah dan pada keduanya terdapat kebaikan. Upayakanlah segala yang bermanfaat bagimu, dengan tetap meminta pertolongan dari Allah dan jangan pernah merasa lemah/tidak berdaya.

Bila engkau ditimpa sesuatu maka jangan pernah berkata: “andai aku berbuat demikian niscaya kejadiannya akan demikian dan demikian..”

Namun ucapkanlah: “ini adalah takdir Allah dan apapun yang Allah kehendaki pastilah terjadi/terwujud..” karena sejatinya ucapan “andai” hanyalah membuka pintu godaan setan..” [Riwayat Muslim]

Walau demikian, perlu anda ketahui bahwa larangan ini berlaku bila ucapan “ANDAI” diucapkan dalam konteks menyesali kodrat ILAHI, bukan dalam rangka mengambil pelajaran/ibroh agar tidak mengulang kembali kesalahan atau untuk meningkatkan amalan.

Adapun bila diucapkan dalam rangka mengambil ibroh atau antisipasi maka itu ucapan terpuji. Karena itu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

: ((لولا حداثة عهد قومك بالكفر لنقضت الكعبة، ولجعلتها على أساس إبراهيم، فإن قريشاً حين بنت البيت استقصرت، ولجعلت لها خلفاً)

“Andailah bukan karena kaummu baru saja meninggalkan kekufurannya niscaya aku memugar bangunan Ka’bah, dan aku kembalikan sesuai pondasi yang dibuat oleh Nabi Ibrahim, karena sejatinya pada saat quraisy memugar Ka’bah, mereka kekurangan biaya, dan niscaya aku buatkan pula pintu keluarnya..” [Riwayat Muslim]

Pada kisah lain Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

(لو استقبلت من أمري ما استدبرت لما سقت الهدى ولجعلتها عمرة…)

“Andai aku masih di awal perjalananku dan belum terlanjur, niscaya aku tidak membawa hewan sembelihan (Al Hadyu) dan aku jadikan ihromku ini sebagai ihrom umroh terlebih dahulu ( sehingga menjadi haji tamattu’)..”. [Riwayat Muslim]

Ucapan “ANDAI” untuk hari esok adalah indikator orang cerdas nan bijak. “ANDAI BESOK” berarti rencana, persiapan atau antisipasi, dan semua itu mencerminkan sikap bijak dan sudah barang tentu tidak terlarang.

Karena itu ungkapan semacan ini banyak kita temukan dalam hadits dan ucapan para sahabat.

Diantaranya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

” لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع

“Andai aku berumur panjang hingga tahun depan niscaya aku puasa pula pada hari ke sembilan (dari bulan Muharrom).” [Riwayat Muslim]

Penulis,
Ustadz Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى

Keimanan Sumber Kebahagian

Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

Kebahagian adalah dambaan setiap orang. Tak seorangpun yang ingin hidup sengsara.

Kebahagiaan merupakan sebuah cita-cita yang semua orang berusaha untuk meraihnya.

Lalu bagaimana meraih kebahagian yang hakiki?

Keimanan kepada Allah merupakan faktor utama dalam meraih kebahagiaan.

Imam Ibnu Qayyim Rahimahullah menjelaskan 3 tanda kebahagian:

1. Bersyukur
2. Sabar
3. Beristighfar

keadaan seseorang akan selalu berputar, antara mendapat karunia yang melimpah, di timpa musibah atau terjerumus dalam lubang dosa.

Seorang yang beriman tatkala memperoleh sebuah kenikmatan, ia mengetahui bahwa itu semua datangnya dari Allah ‘Azza wa jalla, kemudian dia memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya.

Jika ditimpa musibah, dia yakin
bahwa itu semua atas kehendak Allah ‘Azza wa jalla, lalu dirinya ridha dan sabar.

Dan bila pada suatu waktu ia terkalahkan oleh nafsunya dan terjatuh ke dalam jurang dosa, ia menyadari bahwa dirinya telah melanggar batasan-batasan Allah ‘Azza wa jalla dan kemudian segera bertaubat dan beristighfar.

Ketiga hal tersebut menunjukan, bahwa kebahagian hanya dapat diraih dengan beriman kepada Allah ‘Azza wa jalla.
Keimanan merupakan tempat bersandar seorang Muslim pada setiap keadaan.

Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
” Sungguh sangat menakjubkan perkara (kondisi) seorang Mukmin. Seluruh perkara (kondisinya) baik, dan itu tidak ada pada seseorang kecuali pada seorang Mukmin. Jika mendapat nikmat, ia pun bersyukur dan itu adalah terbaik baginya. Jika ditimpa musibah, ia bersabar dan itulah yang terbaik bagi dirinya. (HR. Muslim)

Semoga kita dapat meraih kebahagian yang hakiki.

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

975. Bagaimana Bila Sudah Sepuh Dan Lupa Bilangan Ataupun Bacaan Dalam Sholat ?

975. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Ayah saya sudah sepuh 83 tahun, akhir2 ini beliau sering lupa jumlah raka’at dan bacaan. Ibu saya sudah mengingatkan dengan menepuk tangan tapi beliau tetap bingung kesalahan dimana. Akhirnya ibu saya sholat dahulu, baru menjaga sholat ayah saya dengan memberitahu kesalahan dimana, tapi ayah tetap bingung. Mohon petunjuknya.

Jawab:
Ust. M Wasitho, حفظه الله

Hal pertama yang harus diketahui, bahwa hukum sholat fardhu (yang lima waktu) berjama’ah bagi setiap laki-laki muslim yang berakal dan baligh, mukim, sadar dan mampu datang ke masjid adalah WAJIB berdasarkan perintah Allah ta’ala di dlm Al-Qur’an dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di dalam hadits2 yang shohih.

Oleh karena itu, ayah anda wajib sholat berjama’ah di masjid. Sedangkan ibu anda boleh sholat sendirian di rumah karena sholat fardhu berjama’ah di masjid wanita muslimah adalah TIDAK WAJIB.

Kemudian, hal kedua; jika ayah anda sholat berjamaah di rumah bersama ibu anda karena sakit atau hujan deras yang menghalanginya untuk pergi ke masjid, sementara keadaannya sebagaimana yang anda ceritakan, yakni sering lupa jumlah roka’at sholat; maka kewajiban ibu anda mengingatkan ayah anda (suaminya) dengan tepuk tangan ketika lupa.

Jika sudah diingatkan berulang kali, namun ayah anda tetap saja lupa dengan jumlah roka’atnya, maka yang nampak bagi kami, sebaiknya ibu anda sholat sendirian dalam rangka menjaga kekusyu’an sholatnya.

Dan ayah anda diberitahu agar memilih jumlah roka’at yang paling sedikit jika ia lupa atau ragu2 dengan jumlah roka’at sholatnya. Sebagai contoh; ayah anda ragu2 atau lupa, apakah ia sudah sholat 2 atau 3 roka’at? Maka hendaknya ia memilih 2 roka’at. Karena itulah yang dianggap sebagai suatu yang yakin.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: (Da’ Maa Yariibuka ilaa Maa Laa Yariibuka)

Artinya: “Tinggalkanlah apa yang membuatmu ragu-ragu, untuk memilih (atau mengikuti) sesuatu yang tidak meragukanmu.”

Di dalam kaedah fiqih disebutkan: (Al-Yaqiinu Laa Yazuulu Bi Asy-Syakk)

Artinya: “Sesuatu yang yakin tidak dapat dihilangkan dengan sebab adanya keragu-raguan.”

Dan hal yang terakhir, jika ayah anda sudah berupaya untuk mengingat-ingat jumlah roka’at sholatnya, namun ternyata masih tetap saja lupa dan keliru, maka hal tersebut dimaafkan oleh Allah.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: (innallah Tajaawaza ‘An Ummatii ‘anil Khotho’i wan-Nisyaani Wa Mastukrihuu ‘Alaihi)

Artinya: “Sesungguhnya Allah memaafkan kesalahan umatku yang dilakukan karena keliru, LUPA, dan TERPAKSA.”

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga mudah dipahami dan menjadi ilmu yang bermanfaat.
والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

Menebar Cahaya Sunnah