Kisah Wanita Ajaib

Ust. Badrusalam, حفظه الله

Ia bernama Rahmah bintu Ibrahim, suaminya terbunuh dan meninggalkan dua anak, dan ia seorang wanita yang miskin.

Suatu hari ketika ia sedang berpuasa, ia bermimpi melihat suaminya bersama para syuhada (orang-orang yang mati syahid), sedang makan di meja makan.

Lalu suaminya meminta izin untuk memberikan kepada Rahmah sepotong roti.

Lalu Rahmah pun memakannya, ternyata rasanya sangat lezat. Rahmah bangun dalam keadaan ia telah kenyang, dan kenyangnya berlangsung selama 20 tahun lebih, ia tidak makan, tidak minum dan tidak buang air sampai meninggal dunia.

Maha suci Allah yang berkuasa atas segala sesuatu..
(Siyar a’laam An Nubalaa 13/572).

– – – – – •(*)•- – – – –

WAHAI ISTRI, JANGAN ENGKAU SAKITI SUAMIMU YANG SHALEH DIDUNIA INI TAATILAH PERINTAHNYA, SELAMA BUKAN MA’SIYAT KEPADA ALLAH

Ust. Ferry Nasution, حفظه الله

Nabi صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ bersabda:

لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا ؛ إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ : لاَ تُؤْذِيْهِ قَاتَلَكِ اللهُ ؛ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيْلٌ يُوْشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا

“Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia kecuali istrinya di akhirat dari bidadari akan berkata, “Janganlah engka mengganggunya, semoga Allah membinasakanmu.

Sesungguhnya ia hanyalah tamu di sisimu, hampir-hampir lagi ia akan meninggalkanmu menuju kami”

(HR At-Thirmidzi dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 173)

– – – – – •(*)•- – – – –

906. Menjadi Suami Dari 2 Wanita Kakak Beradik Pada Saat Bersamaan

906. BBG Al Ilmu

Tanya:
Saya memiliki teman yang ketika ibunya dalam keadaan sakit yang sampai dalam keadaan tidak ingat apa2 (maaf tidak connect) kemudian bapaknya menikahi adik dari ibu teman saya tersebut (tantenya teman saya) dan kemudian memiliki 3 anak dari tantenya tersebut… Bolehkah pernikahan tersebut..??

Jawab:
Ust. Djazuli, حفظه الله

Itu zina dan tidak sah pernikahannya, sebab para ulama berijma’, haram seorang laki2 menikahi 2 wanita kakak adik yang masih hidup, kecuali jika salah satunya sudah diceraikan maka nikahnya baru sah.

Salah satu konsekuensi pernikahan tidak sah diatas adalah si bapak tidak bisa menjadi wali pernikahan anaknya dan juga terputus warisnya.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

905. Sholat Di Rumah Orang Non-Muslim Yang Ada Patungnya

905. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bolehkah kita menumpang sholat d rumah orang yang berbeda keyakinan dengan kita, terlebih di dalam rumah tersebut ada gambar2 maupun patung2 berhala mereka…?

Jawab:
Ust. Fuad H Baraba’, حفظه الله

Pada dasarnya boleh shalat di tempat manapun selama tidak ada dalil yang melarang untuk shalat di tempat tersebut. Karena Nabi صلى الله عليه و سلم bersabda:

جعلت لي الأرض مسجدا و طهورا

“Dijadikan bumi ini untukku sebagai masjid dan suci (mensucikan).” (Muttafaq ‘alaih).

Bahkan shalat di tempat ibadah mereka, seperti di gereja yang sudah pasti berisi salib, hukumnya boleh. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, Abu Musa, al-Hasan, asy-Sya’bi, Umar ibn Abdul Aziz, dan an-Nakhai.

Karena itu, shalat di tempat atau di rumah yang ada salibnya adalah sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi.

Adapun shalat di tempat yang di dalamnya ada patung atau berhala, maka menurut para ulama hukumnya haram atau minimal makruh. Seperti yang diketahui bahwa Nabi صلى الله عليه و سلم sendiri baru mau masuk ke dalam Ka’bah ketika patung dan berhala yang ada di dalamnya disingkirkan.

Demikian pula Umar bin al-Khattab. Radhiallah ‘anhu berkata:

إنا لا ندخل كنائسكم من أجل التماثيل التي فيها الصور

“Kami tidak masuk ke dalam gereja kalian karena di dalamnya terdapat patung.”

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

904. Makna “Al Khulu”

904. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Apakah arti khuluk ?

Jawab:
Al Khulu adalah gugatan cerai. Kata Al-Khulu dengan didhommahkan huruf kha’nya dan disukunkan huruf Lam-nya, berasal dari kata (خُلْعُ الْشوْ بِ). Maknanya melepas pakaian. Lalu digunakan untuk istilah wanita yang meminta kepada suaminya untuk melepas dirinya dari ikatan pernikahan yang dijelaskan Allah sebagai pakaian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
 
“Mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka”
[Al-Baqarah : 187]

Sedangkan menurut pengertian syari’at, para ulama mengatakan dalam banyak defenisi, yang semuanya kembali kepada pengertian, bahwasanya Al-Khulu ialah terjadinya perpisahan (perceraian) antara sepasang suami-isteri dengan keridhaan dari keduanya dan dengan pembayaran diserahkan isteri kepada suaminya.

Adapaun Syaikh Al-Bassam berpendapat, Al-Khulu ialah perceraian suami-isteri dengan pembayaran yang diambil suami dari isterinya, atau selainnya dengan lafazh yang khusus.

Rujukan:
http://almanhaj.or.id/content/2382/slash/0/al-khulu-gugatan-cerai-dalam-islam/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

903. ‘Iddah Bagi Wanita Yang Permohonan Cerainya Dikabulkan Pengadilan

903. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
jika istri yang mengajukan perceraian, dan disetujui oleh pengadilan agama:

1. Adakah iddah bagi wanita ?

2. Jika ada iddah, kapan dimulai masa iddahnya ?

3. apakah benar jika istri mengajukan yang cerai kemudian dikabulkan pengadilan agama dan jika si istri dan suami mau kembali lagi, harus nikah lagi meskipun masih dalam masa iddah ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Wanita yg telah khuluk maka ia menanti satu kali haid & suci. Iddah ini berbeda dengan iddah talak. Dimulai tatkala khuluk terjadi. Tidak ada rujuk dalam khuluk. Jika ia ingin kembali maka ia lakukan dengan nikah baru, beserta prasyaratnya seperti wali, mahar, dst.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

902. Acara Tukar Cincin Dan Foto Pre-Wedding Dalam Islam

902. BBG Al Ilmu – 307

Mohon penjelasan,

1. Apakah dalam Islam ada acara tukar cincin saat pernikahan ?

2. Foto prewed dalam Islam diperbolehkan kah? Walau difoto itu antara pria dan wanitanya tidak bersentuhan ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Tidak ada amalan tukar cincin dalam Islam, dan acara yang semisal.

Hukum foto dilarang, sebagaimana penjelasan para ulama, memfoto, menyimpan foto, dan seterusnya lebih baiknya dihindari.

Kecuali hal yang darurat, seperti untuk keperluan birokrasi negara.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

901. Barang Yang Dibeli Tidak Sesuai Dengan Yang Dikatakan Penjual

901. BBG Al Ilmu – 203

Tanya:
Ana kan kemarin beli flashdisk yang ada kitab2nya dalam bentuk pdf, terus ana tanya..kitab fathul baari nya bisa dicopas ga? Dia bilang bisa tapi ternyata ga bisa karena pdf dalam bentuk gambar..

Dan penjualnya udah faham kalo dimaksud ana “copas” tuh copy huruf per huruf nya bukan copy gambar..

Bisa nggak ustadz kalau ana minta kembali uangnya?

Dan apakah itu termasuk ghoror?

Jawab:
Ust. Erwandi Tarmizi, حفظه الله
Iya, antum berhak membatalkan jual-belinya karena ditipu.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌

Mimpi Seorang Ulama

Ust. Badrusalam, حفظه الله

Imam Qutaibah rahimahullah berkata, “Dahulu ketika aku masih muda, aku menuntut ilmu dengan ro’yu. Suatu malam aku bermimpi melihat ember turun dari langit, orang-orang berusaha meraihnya, namun mereka tidak dapat menggapainya. Lalu aku datang untuk mengambilnya, ternyata aku mampu menggapainya.

Lalu aku melihat ke dalam ember itu, ternyata aku melihat antara timur dan barat. Di pagi harinya, aku pergi ke Mukhdli’ al bazaz, ia seorang ahli menafsirkan mimpi. aku ceritakan kepadanya perihal mimpiku tersebut.

Ia berkata, “hai anakku, hendaklah kamu berpegang dengan atsar, karena ro’yu tidak mencapai timur dan barat, yang mencapainyanya hanyalah atsar.

Qutaibah berkata, “Semenjak itu aku tinggalkan ro’yu dan mencari atsar.”
(Siyar a’lam annubala 11/17, karya ima adz dzahabi).

 Oleh Ustadz Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

Khawatirkah Kita Ketika Berbuat Dosa ?

Ust. MA Tuasikal, حفظه الله

Para sahabat dahulu begitu khawatir berbuat dosa, namun kita?

Di antara kita menganggap bahwa dosa itu kecil sajalah, tak mengapa dilakukan.

Tak apalah terus lakukan, besok bisa taubat.

Banyak alasan lainnya untuk melegalkan menerjang suatu dosa.

Padahal para sahabat nabi seperti ini berkata:

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya kalian melakukan suatu amalan dan menyangka bahwa itu lebih tipis dari rambut. Namun kami menganggapnya di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sesuatu yang membinasakan.” (HR. Bukhari no. 6492).

Moga kita tidak menjadi orang yang meremehkan dosa ….

Selengkapnya di Rumaysho.Com segera kunjungi di pagi ini:
http://rumaysho.com/qolbu/tidak-meremehkan-dosa-3608

M. Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com)

– – – – – •(*)•- – – – –

Menebar Cahaya Sunnah