HUKUM MENGHADIRI UNDANGAN NON MUSLIM DAN MENGKONSUMSI HIDANGAN MAKANAN MEREKA

Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ada pertanyaan member Majlis Hadits Akhwat 7:

Ustaz mau nanya.. Apa hukumnya kita memenuhi undangan di rumah teman yang non muslim. … Dan apa boleh kita memakan makanan yg disiapkan.. Terima kasih jawabannya.
وَ ​جَزَاكُمْ اللّهُ خَيْرًا

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Jika undangan tsb utk makan2 atau acara mubah dan tidak terdapat kemungkaran di dalamnya, maka hukum menghadiri n memenuhi undangannya adalah BOLEH.

Demikian pula jika makanan atau minuman yg dihidangkan utk para tamu undangan berasal dr yg Halal, maka hukum mengkonsumsinya HALAL.

Adapun jika hidangan itu berupa hewan sembelihan, maka kita harus melihat terlebih dahulu jenis non muslim yg mengundang kita. Jika non muslim tsb termasuk Ahli Kitab (yakni penganut agama Yahudi dan Nasrani) maka hukum asal mengkonsumsinya adalah HALAL. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
(Al-Yauma Uhilla Lakumuth-Thoyyibaat, wa Tho’aamulladziina Uutul Kitaaba Hillul-Lakum wa Tho’aamukum Hillul-Lahum)

Artinya: “Pada hari ini telah dihalalkan (oleh Allah) untuk kalian apa sj yg baik. Dan makanan Ahli Kitab itu halal bagi kalian, dan makanan kalian jg halal bagi mereka.” (QS. Al-Maidah).

Dan jg berdasarkan hadits yg menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah menerima n memakan hadiah (pemberian) masakan daging dari seorang wanita Yahudi yg termasuk tetangga beliau bersama sebagian sahabat beliau.

Adapun jika non muslim tsb trmasuk penganut agama kemusyrikan spt Hindu, Budha, Konghuchu, Shinto, dsb, maka hukum mengkonsumsi daging hewan sembelihan mereka adalah HARAM. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
(Wa La’kuluu Mimmaa Lam Yudzkarismullahi ‘alaihi)

Artinya: “Dan janganlah kalian makan (daging sembelihan) yg tidak disebutkan nama Allah (ketika menyembelihnya).”

Dan jg berdasarkan firman-Nya:
(Hurrimat ‘Alaikumul Maitatu wad-Damu wa Lahmul Khinziiri wa Maa Uhilla Bihi Lighoirillah)

Artinya: “Telah diharamkan (oleh Allah) utk kalian (mengkonsumsi) bangkai, darah, daging babi, dan hewan apa sj yg disembelih utk selain Allah.”

Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Jakarta, 8 September 2013).

Jurus Jitu Mendidik Anak

Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله

Syeikh Abdurrahman bin Naashir as-Sa’di -Rahimahullah- pernah berkata:

“Mengenal hukum-hukum syariat secara benar akan menambah kecerdasan akal dan menumbuhkan kepintaran;

Karena makna-makna syariat adalah makna pengertian terbaik dan etikanya adalah etika terluhur. Juga karena (kaedah) balasan sesuai jenis amal.

Sehingga sebagaimana ia menggunakan akalnya untuk berfikir tentang Rabb nya dan berfikir tentang tanda-tanda kebesaran yang Allah mengajaknya untuk memikirkannya, maka diapun menambahkannya dari sisi itu”.

(Taisiral-Karimirrahman Fi Tafsir Kalaamil Mannaan  dari al-Majmu’ al-Kaamilah LiMu’allafaat as-Sa’di bag. Tafsir , 5/449-450).

» Baca juga :
Jurus Jitu Mendidik Anak KLIK
http://m.klikuk.com/jurus-jitu-mendidik-anak/

Dahulukan Yang Kanan Jika Ingin Berkah

•Ingin berkah ? Dahulukan yang kanan•

Syariat datang untuk memperbaiki akhlak manusia. Oleh karena itu, Allah mengutus manusia yang paling mulia akhlaqnya untuk menjadi suri tauladan. Beliau adalah Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam.

Perbuatan yang menyelisihi akhlak yang beliau ajarkan tidak layak disebut sebagai akhlak yang mulia.

Laki-laki yang bersalaman dengan wanita bukan mahram dengan alasan supaya tidak terkesan sombong, bukanlah akhlak yang mulia.

Demikian pula seseorang yang makan dan minum dengan tangan kiri supaya dikatakan gaul, juga bukan akhlak mulia. Karena diantara ajaran beliau adalah mendahulukan yang kanan untuk hal-hal yang mulia.

Simak penjelasan Ust Abu Ya’la Kurnaedi,Lc.

klik http://www.salamdakwah.com/videos-detail/mendahulukan-yang-kanan.html

Tj Berqurban Dengan Satu Ekor Kambing Bagi Keluarga

509. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Ana tahun lalu berkurban dan juga istri ana atas nama masing2 tetapi tergabung dalam 1 sapi. Bagaimana ana seharusnya berqurban sesuai petunjuk Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam ?

Jawaban:
Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu:
“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat
Minhaajul Muslim, 264 dan 266)

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya qurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban, sebelum menyembelih beliau mengatakan:
“Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349).

Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan:
“Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Adapun yang dimaksud:
“…kambing hanya boleh untuk 1 orang, sapi untuk 7 orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari 1 orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal 7 orang dan qurban onta hanya boleh dari maksimal 10 orang.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-1.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bolehkah Mengadakan Acara Menyambut Seseorang Pulang Haji ?

508. BBG Al Ilmu – 3

Pertanyaan:
Kalau kita mau menunaikan ibadah haji kan tidak boleh adakan acara pada umumnya, yang mau saya tanyakn kalau sepulang dari ibadah haji kita boleh apa tidak untuk adakan acara seperti mau berangkat haji ada tidak hadisnya ?

Jawaban:
Syaikh Muhammad Ali Farkus
hafizhahullah, pernah ditanya perkara yang sama, dan beliau menjawab:
“…Acara makan-makan ketika datangnya orang yang safar disebut An Naqi’ah. Istilah
An Naqi’ah dari kata dasar
An Naq’u yang artinya debu. Karena orang yang safar biasanya terkena debu diperjalanan. Terdapat hadits shahih dari Nabi Shallalahu’alaihi Wasallam:

“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam datang ke Madinah, beliau menyembelih unta atau sapi betina” (HR. Bukhari no.2923 bab Ath Tha’am Indal Qudum)

Hadits ini juga menunjukkan bahwa mengundang orang untuk mendatangi An Naqi’ah itu disyariatkan (Lihat Aunul Ma’bud, 10/211).

Syaikh Shalih Al Uthaymin rahimahullah, mengatakan:
“…Tidak mengapa mengadakannya. Boleh melakukannya dalam rangka memuliakan para jama’ah haji ketika mereka datang, karena acara ini merupakan bentuk penyambutan bagi mereka. Selain itu dapat memacu orang untuk berhaji…”
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-jamuan-makan-sepulang-haji.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bank Syariah: Masih Adakah Riba ?

507. BBG Al Ilmu – 5

Pertanyaan:
1. Ustadz mau tanya apakah semua produk di bank syariah itu aman dari ribaa ?

2. Untuk pertanyaan yang sama ustad, bolehkah kita melakukan pinjam meminjam di bank syariah,dan uang tersebut kita gunakan utk usaha ?

Jawaban:
Dikarenakan pentingnya masalah ini dan karena keterbatasan tempat, kami rekomendasikan penanya untuk membuka dan membaca kajian2 berikut ini:

‪
http://almanhaj.or.id/content/2599/slash/0/mencari-solusi-bank-syariah/

http://www.konsultasisyariah.com/praktik-bank-syariah-vs-fatwa-dsn-mui/

http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3542-bunga-bank-itu-riba.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dalil Keutamaan Surat Al Waqi’ah

506. BBG Al Ilmu – 215

Pertanyaan:
SURAT AL WAQI’AH. Dalam sebuah riwayat yang di sabdakan oleh Rasulullah SAW :
“Barangsiapa membaca Surah Al-Waqiah setiap malam, maka takkan menimpa padanya kemiskinan (kemiskinan) HR. Al-Baihaqi.

Muhammad Rasulullah SAW
bersabda :
(1). “Siapa membaca surat Al- Waqi’ah setiap hari, ia tidak akan ditimpa kefakiran.”
(2) “Siapa membaca surat Al- Waqi’ah setiap malam, dia tidak akan ditimpa kesusahan atau kemiskinan selama-lamanya.
(Diriwayatkan oleh Baihaqi dari Ibnu Mas’ud r.a.),
(3). “Ajarkanlah surat Al- Waqi’ah kepada isteri-isterimu. Karena sesungguhnya ia adalah surah Kekayaan.” (Hadis riwayat Ibnu Ady),
(4). “Barang siapa yang membaca surat Al-Waqi’ah setiap malam maka dia tidak akan tertimpa kefakiran dan kemiskinan selamanya. Surat Al-Waqi’ah adalah surah kekayaan, maka bacalah ia dan ajarkan kepada anak-anakmu semua.”
mohon infonya derajat hadist tersebut.

Jawaban:
Keutamaan surat Al Waqi’ah memang disebutkan di dalam banyak hadis, akan tetapi semua hadis tersebut, termasuk yang diatas, tidak dapat dijadikan hujjah karena sebagiannya lemah, bahkan ada yang palsu.

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/kasiat-surat-al-waqiah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Nasabah Memakai Jasa Leasing

505. BBG Al Ilmu – 203

Pertanyaan:
Misalkan ana menjual motor/mobil..dan si pembeli ini menggunakan jasa leasing..apakah boleh ?

Jawaban:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Selama itu adalah inisiatif sendiri dari pembeli dan antum tidak terlibat sama sekali dalam proses leasing tersebut dari awal hingga akhir, insya-Allah tidak masalah. Antum bisa terima uangnya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Kredit Motor Syar’i

504. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Ana kan lagi butuh sepeda motor, namun ana takut beli secara kredit lewat leasing (takut dosa), apa أُسْتَاذُ ada saran buat ana ?

Jawaban:
Alhamdulillah, beberapa tahun belakangan ini mulai muncul lembaga pembiyaan kredit yang insya-Allah berdiri diatas sunnah dan dibawah pengawasan para asaatidzah muamalah kontemporer seperti Ust. Erwandi dan Ust. Arifin Badri. Salah satu lembaga pembiyaan tersebut adalah BMT Bintaro. Silahkan di buka websitenya dan menghubungi mereka.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Memakai Bijih Tasbih

503. BBG Al Ilmu – 49

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya memakai tasbih ? apakah disunnahkan ?

Jawaban:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah menggunakan alat tasbih dalam menghitung dzikirnya; dan ini merupakan sunnah yang harus diikuti.

Seandainya menggunakan tasbih merupakan kebaikan, niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat merupakan yang pertama sekali melakukannya.

Oleh sebab itu, orang yang paham tidak akan menyelisihi sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghitung dzikir dengan jari tangannya, menggantinya dengan hal-hal yang bid’ah, yaitu menghitung dzikir dengan tasbih atau alat penghitung lainnya. Inilah yang disepakati oleh seluruh ulama pengikut madzhab, seperti yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 22/506).

Alangkah indah pesan Imam Asy Syafi’i rahimahullah ,”Kami akan mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dalam melakukan suatu ibadah atau dalam meninggalkannya.” Abdullah bin Umar menambahkan,”Semua bid’ah adalah sesat, meskipun manusia memandangnya baik.”

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/1764/slash/0/sejarah-tasbih-dan-hukumnya/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah