Kaidah Yang Perlu Difahami…

Semua kita mengetahui bahwa perkara yang haram adalah dosa yang harus dijauhi.
Namun..
Ada sebuah kaidah yang perlu diketahui.
Yaitu terkadang yang haram menjadi boleh bila keadaannya darurat.
Seperti menghindari mudlarat yang lebih besar.
Atau ada mashlahat yang lebih besar.

Dusta contohnya..
Nabi membolehkannya dalam tiga keadaan: mendamaikan dua muslim yang bertengkar, atau meridlakan istri atau dalam perang.
Alasannya karena mashlahatnya jauh lebih besar dari mudlarat dusta.

Gibah misalnya..
Menjadi boleh dalam enam keadaan, diantaranya untuk memperingatkan orang lain dari bahayanya.
Alasannya karena mashlahatnya jauh lebih besar dari mudlaratnya.

Nah, bila ada yang berdusta untuk mendamaikan dua orang yang bertengkar, apakah boleh kita katakan bahwa dia menghalalkan dusta atau mendukungnya?
Tentu tidak..

Sama halnya ketika ada sebagian ustadz yang membolehkan ikut pemilu karena menghindari mudlarat yang lebih besar..
Karena mengikuti kibar ulama seperti syaikh bin baz, syaikh al bani dll.

Apakah boleh kita katakan bahwa mereka mendukung demokrasi?
Tentu tidak..

Namun terkadang..
Kita dapati sebagian penuntut ilmu menjadi sempit dadanya, hanya karena tidak sesuai dengan pendapatnya..
Lalu ia menuduh para ustadz tersebut mendukung demokrasi yang memang bukan dari islam.

Padahal hendaknya kita memilah antara perkara yang sudah menjadi ijma’ dan ada nashnya..
Dengan masalah ijtihadiyah yang masih khilafiyah yang tidak ada nashnya.

Allahul Musta’an..

Badru Salam, حفظه الله تعالى

da201215

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.