All posts by BBG Al Ilmu

Kapan Mengajarkan Anak Untuk Menegakkan Shalat ?

Oleh Ust. Abdullah Zaen, M.A, حفظه الله تعالى

Shalat merupakan amalan yang paling utama dalam Islam. Karena itu kenalkan shalat pada anak sedini mungkin. Mulai dengan memperlihatkannya saat ia sudah dapat melihat. Lalu bimbing dan ajak ia shalat di samping kita, saat ia bisa melakukan beberapa gerakan seperti berdiri, ruku dan sujud.

Tapi ingat! Lakukan semua dalam suasana menyenangkan dan menggembirakan. Sebab saat itu anak belum memasuki usia taklif (pembebanan kewajiban agama). Tujuan kita sekedar membiasakan hingga saat baligh nanti, ia sudah terbiasa mengerjakan shalat dan ibadah lainnya.

Saat umur tujuh tahun, perintahkan anak mengerjakan shalat. Ajarkan kepadanya sifat shalat Nabi shallallahu’alaihiwasallam secara ringkas, tentang rukun, kewajiban, sunat dan pembatal shalat. Lakukan terus itu selama tiga tahun diiringi dengan pemberian targhîb (motivasi dan iming-iming) serta tarhîb (peringatan dan ancaman).

Ketika menginjak umur sepuluh tahun, berikan sangsi pada anak, bila ia secara sengaja meninggalkan shalat. Hukuman tersebut bisa berupa pukulan, namun bentuknya adalah pukulan yang tidak melukai atau meninggalkan bekas. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan,

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْر”.

“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat saat berumur tujuh tahun, dan pukullah jika enggan saat mereka berumur sepuluh tahun”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh al-Albani.

Dikutip dari:

http://tunasilmu.com/anak-dan-rukun-islam-bagian-2/#more-1069

Bagaimana Mengajarkan Anak Tentang Dua Kalimat Syahadat ?

Oleh Ust. Abdullah Zaen, M.A, حفظه الله تعالى

Dua kalimat syahadat adalah ucapan Asyhadu allâ ilâha illallah dan Asyhadu anna Muhammadan rasulullah. Artinya: Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.

Mengajarkan dua kalimat mulia tersebut hendaklah dijadikan sebagai aktivitas pengajaran atau pengenalan pertama kepada anak-anak ketika mereka mulai mampu mengucapkan kalimat-kalimat pendek. Sekalipun mereka menirukan kalimat tersebut tanpa mengerti maksudnya, dengan membiasakan mereka mengucapkannya, anak-anak akan memiliki sifat reflek dalam mengucapkan kalimat ini; sehingga kelak akan mempengaruhi pembentukan pemikiran dan jiwanya.

Kalimat-kalimat yang secara reflek diucapkan oleh anak-anak sejak kecil akan berpengaruh terhadap perkembangan pikiran dan jiwanya setelah anak dewasa. Jika anak-anak telah akrab dengan kalimat syahadat, kelak mereka akan mudah menghayati maksud dan makna kalimat tersebut. Penghayatan yang tumbuh pada kemudian hari akan sangat membantu pola pikir dan perkembangan mental anak dalam menghayati agamanya.

Pengajaran syahadat semacam ini dapat dilakukan sewaktu-waktu dan dengan cara yang mudah dilakukan oleh anak.  Dengan kesenangan mereka mengucapkan kalimat ini berulang-ulang, insyaAllah mereka akan semakin akrab dengan kalimat syahadat.

Saat anak mulai bisa menalar, bertahaplah mengajarkan padanya kandungan dari dua kalimat mulia tersebut, dengan bahasa yang mudah dicerna. Dimulai dari syahadat pertama. Sampaikan pada anak bahwa inti makna kalimat tersebut adalah bahwa satu-satunya yang berhak untuk disembah dan diibadahi adalah Allah ta’ala. Jika  anak bertanya mengapa demikian? Jawablah bahwa karena Allah lah yang telah mengaruniakan pada kita segala sesuatu. Kehidupan, makanan, minuman, pakaian, kesehatan, tempat tinggal dan seluruh kenikmatan yang kita rasakan tanpa terkecuali. Jika diperlukan, jelaskan pula pada anak beberapa perilaku keliru yang ada di sekelilingnya berupa praktek-praktek peribadatan kepada selain Allah. Entah itu penyembahan terhadap pohon, bebatuan, jin, kuburan atau yang semisal.

Setelah itu, jelaskan padanya makna syahadat yang kedua. Intinya adalah meyakini bahwa Allah telah mengutus Nabi Muhammad shallallahu’alaihiwasallam untuk menyampaikan ajaran Islam. Beliau adalah manusia pilihan yang memiliki kesempurnaan dan keistimewaan. Karena itu beliaulah yang paling berhak untuk dijadikan panutan dan idola dalam keseharian dan setiap perilaku kita.

Dikutip dari:

http://tunasilmu.com/silsilah-fiqih-pendidikan-anak-no-26-anak-dan-rukun-islam-bagian-1/

Wasiat Emas Imam Asy-Syafi’i Kepada Muridnya

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, حفظه الله تعالى

وعظ الشافعي تلميذه المزني فقال له: اتق الله, ومثل الآخرة في قلبك, واجعل الموت نصب عينك, ولا تنس موقفك بين يدي الله، وكن من الله على وجل، واجتنب محارمه, وأد فرائضه, وكن مع الحق حيث كان، ولا تستصغرن نعم الله عليك وإن قلت, وقابلها بالشكر, وليكن صمتك تفكراً، وكلامك ذكراً، ونظرك عبره، واستعذ بالله من النار بالتقوى .(مناقب الشافعي 2/294)

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah pernah memberikan beberapa nasehat yang sangat agung nan penuh hikmah kepada salah seorang muridnya yang bernama Al-Muzani rahimahullah dengan mengatakan kepadanya:

1. Bertakwalah engkau kepada Allah,

2. Gambarkan kehidupan AKHIRAT di dalam hatimu,

3. Jadikan kematian ada di depan matamu,

4. Janganlah lupa bahwa engkau akan berdiri di hadapan Allah ‘azza wajalla,

5. Takutlah engkau kepada Allah,

6. Jauhilah larangan-larangan-Nya,

7. Tunaikanlah apa-apa yang Dia wajibkan atasmu,

8. Ikutilah KEBENARAN kapan dan dimana pun engkau berada,

9. Janganlah engkau meremehkan nikmat-nikmat Allah yang dilimpahkan kepadamu meskipun sedikit. Tetapi,

10. sikapilah nikmat-nikmat tersebut dengan bersyukur kepada-Nya,

11. Hendaknya engkau jadikan diammu untuk berfikir, ucapanmu sebagai dzikir, dan pandanganmu kepada sesuatu untuk mengambil pelajaran darinya.

12. Dan hendaknya engkau memohon perlindungan kepada Allah dari siksa api neraka dengan selalu bertakwa kepada-Nya.” (Lihat Manaaqibu Asy-Syafi’i II/294).

Semoga kita semua dapat mengamalkannya dengan istiqomah hingga akhir hayat.

– – – – – •(*)•- – – – –

Cara Bersedekah Dengan Harapan Penyakitnya Sembuh

Oleh Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى
•» TANYA «•

Bagaimana cara sedekah dalam rangka untuk mengobati penyakit yang diderita ?

•» JAWAB «•

Bismillah.

Cara bersedekahnya yang benar, sah dan diterima Allah -in syaa Allah- adalah sebagai berikut:

1. Ketika memberikan sedekah, niatnya ikhlas karena mengharap pahala dan ridho Allah semata. Tanpa ada sedikitpun keinginan riya’ (pamer dan ingin dipuji oleh orang lain), atau ingin mendapatkan timbal balik dari orang yang diberi sedekah.

2. Ketika bersedekah ia berdoa dan berharap hanya kepada Allah Ta’ala agar penyakitnya sembuh, dan diberi kesehatan yang lebih baik dari sebelumnya, serta dosa-dosanya diampuni.

3. Menyalurkan sedekah kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti: Fakir dan miskin, orang yamg terlilit hutang, para mujahid fi sabilillah baik yang berada di medan jihad maupun di medan dakwah, para penuntut ilmu yang tidak punya bekal (uang) untuk kebutuhan makan, pakaian, kitab dsb.

Atau bisa juga menyalurkan sedekah ke tempat-tempat yang baik dan di jalan yang dicintai Allah, seperti: Pembuatan sumur untuk kepentingan kaum muslimin, panti asuhan anak yatim piatu, pembangunan masjid dan pesantren yang berdiri di atas aqidah dan pemahaman yang lurus, serta ibadah yang benar sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

4. Bersedekah dengan harta yang baik lagi HALAL. Hal ini karena Allah tidak menerima harta haram yang disedekahkan oleh hamba-Nya.

Bersedekah dengan cara seperti ini, in syaa Allah dapat menyembuhkan penyakit, mendatangkan keberkahan pada rezeki dan umur pelakunya, serta mendapat pahala yang besar dan ridho Allah Ta’ala.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

– – – – – •(*)•- – – – –

Adakah Zakat Profesi Dalam Syari’at Islam ?

Oleh Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى
•» TANYA «•

Bagaimana jika kita menyalurkan zakat penghasilan dan menjadi donasi anak yatim ke lembaga zakat, kemudian ada keluarga dekat kita yang termasuk golongan fakir miskin ? apa yang seharusnya kita lakukan ?

•» JAWAB «•

Bismillah.

Pertama-tama yang perlu kita ketahui dan pahami bahwa di dalam agama Islam tidak dikenal dan tidak disyari’atkan Zakat Penghasilan (zakat profesi/gaji) yang dikeluarkan pada setiap bulan. Dan ini merupakan ijma’ (konsensus) para ulama sunnah selama 14 abad hijriyah.

Hal ini dikarenakan syarat wajibnya mengeluarkan zakat maal ada 2, yaitu:

1. Mencapai nishob, yaitu 85 gram emas murni atau yang senilai dengannya.

2. Adanya Haul, yakni harta tersebut telah berputar selama 1 (satu) tahun hijriyah terhitung sejak mencapai nishob.

Jadi, apabila harta atau penghasilan seseorang telah mencapai nishob, namun belum melewati masa 1 tahun, maka belum terkena kewajiban mengeluarkan zakat maal.

» Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Artinya: “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul (yakni melewati 1 tahun).” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dan hadits ini dinyatakan SHOHIH oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah).

» Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah berkata: “Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci:  Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishob, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati.”

» Dan yang perlu kita ketahui pula, bahwa di dalam fatwa sebagian orang yang mewajibkan zakat penghasilan (profesi) terkandung berbagai penyimpangan dan kejanggalan. Diantaranya:

1. Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi mengqiyaskan (menganalogikan) zakat profesi dengan zakat hasil pertanian. Dan ini adalah qiyas yang batil (rusak dan menyeleweng), karena terdapat perbedaan antara keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1/10  (seper sepuluh / 10 %) dari hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan  1/20 (seper dua puluh / 5 %) dari hasil panen bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 % (dua setengah persen).

Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi sebesar  seper sepuluh bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan  seper dua puluh bagi profesi yang membutuhkan modal. Tentu ini sangat memberatkan. Dan orang-orang yang mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini.

2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli, dan standar nilai barang.

3. Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa buktinya:

» Sahabat Umar bin Khoththob radhiyallahu ‘anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, lalu iapun diberi upah oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Pada awalnya, sahabat Umar radhiyallahu ‘anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah (yakni sebagiannya, pent).” (HR. Muslim).

» Seusai sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dibai’at untuk mejabat sebagai kholifah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan, beliau berjumpa dengan Umar bin Khoththob radhiyallahu ‘anhu, maka Umar pun bertanya kepadanya: “Hendak kemanakah engkau?” Abu Bakar menjawab: “Ke pasar.” Umar kembali bertanya: “Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukkanmu ?”

Abu Bakar menjawab: “Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?” Umar pun menjawab: “Kita akan meberimu (gaji) secukupmu.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dan Al-Baihaqi).

» Maka berdasarkan dalil-dalil syar’i dan keterangan ini, sebaiknya biaya atau donasi bulanan anak yatim dikeluarkan dari sedekah sunnah, bukan dari zakat maal yang wajib.

» Kemudian, yang perlu kita perhatikan dan pahami pula bahwa bersedekah kepada keluarga atau kerabat kita yang tergolong fakir dan miskin itu pahalanya lebih besar dan lebih afdhol daripada bersedekah kepada orang fakir dan miskin yang jauh atau tidak ada hubungan kekerabatan dengan kita, meskipun semuanya itu dianggap oleh Allah sebagai amal sholih yang berpahala dan mendatangkan keberkahan pada rezeki dan umur kita.

» Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

الصدقة على المسكين صدقة وهي على ذي الرحم صدقة وصلة

Artinya: “Bersedekah kepada orang miskin adalah sedekah. Namun bersedekah kepada karib kerabat yg miskin (dianggap oleh Allah) sebagai sedekah dan silaturahmi.” (HR. At-Tirmidzi)

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga mudah dipahami dan menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

– – – – – •(*)•- – – – –

Hukum Mengusap Kaos Kaki Ketika Berwudhu

Oleh Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى
•» TANYA «•

Apakah sama antara khuf dengan kaos kaki ?

– Lantas apakah kita bisa mengusap kaos kaki pada saat kita berwudhu, dikarenakan tempat wudhu (untuk umum) sehingga tidak memungkinkan bagi kita untuk membuka kaos kaki ?

•» JAWAB «•

Bismillah.

Berkaitan dengan hukum mengusap kaos kaki ketika berwudhu, maka terdapat 2 (dua) pendapat di kalangan para ulama sunnah. Ada yang melarang, dan ada pula yang membolehkannya.

Akan tetapi, pendapat yang Rojih (kuat dan benar) adalah pendapat para ulama yang membolehkannya, karena mengusap kaos kaki hukumnya sama dengan mengusap khuff (terompa/kaos kaki yang terbuat dari kulit). Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama sunnah, diantaranya:

– Hasan Al-Basri,
– Sa’id bin Al-Musayyib,
– Imam Ahmad bin Hanbal,
– Ibnu Hazm,
– Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
– Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah,
– Syaikh Ibnu ‘Utsaimin,
– Syaikh Muhammad Asy-Syinqithi rahimahumullah.
– Dan selainnya.

(*) Dalil-dalil syar’i yang menguatkan dan membenarkan pendapat ini (yakni BOLEHNYA mengusap kaos kaki ketika berwudhu) adalah sebagai berikut:

1. Hadits yang diriwayatkan dari Syu’bah bin Al-Mughiroh radhiyallahu anhu, ia berkata:

“Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah berwudhu dan beliau mengusap di atas kedua kaos kaki dan sandal beliau.”
(Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ahmad. Dan di-SHOHIH-kan oleh syaikh Al-Albani rahimahullah di dalam Irwa’ul GholiiL no.101).

2. Dari Al-Azroq bin Qois rahimahullah, ia berkata:
“Aku pernah melihat Anas bin Malik radhiyallahu anhu berhadats (yakni batal wudhunya), lalu beliau (berwudhu dengan) membasuh wajah dan kedua tangan beliau, dan beliau mengusap di atas kedua kaos kaki beliau yang terbuat dari Shuuf (sejenis kain wol).”

Maka aku bertanya kepada beliau, ‘Apakah engkau mengusap di atas kedua kaos kaki (ketika berwudhu) ?’ Beliau Jawab: “Sesungguhnya kaos kaki itu adalah khuff, akan tetapi ia terbuat dari kain wol.”
(Dikeluarkan oleh Ad-Duulaabi di dalam Al-Kunaa I/181, dan dinyatakan SHOHIH oleh syaikh Ahmad Syakir rahimahullah).

3. Ada 11 (sebelas) orang dari para Sahabat Nabi yang berpendapat BOLEHNYA mengusap kaos kaki ketika berwudhu. Diantaranya; Umar bin Khoththob, Abdullah bin Umar bin Khoththob, Ali bin Abi Tholib, Abdullah bin Mas’ud, Anas bin Malik radhiyallahu anhum. Dan tidak ada seorang sahabat pun yang menyelisihi pendapat mereka. Maka pendapat ini menjadi IJMA’ (konsesus) di kalangan para sahabat radhiyallahu anhum.

(*) CATATAN:

» Waktu Bolehnya mengusap kaos kaki ketika berwudhu adalah sehari semalam bagi orang mukim. Dan tiga hari tiga malam bagi orang musafir. Hal ini berdasarkan Hadits SHOHIH yang diriwayatkan oleh imam Muslim dan An-Nasa’i dari jalan Ali bin Abu Tholib radhiyallahu anhu.

» Syarat bolehnya mengusap kaos kaki ketika berwudhu, hendaknya sebelum memakai kaos kaki sudah dalam keadaan bersuci dari hadats kecil dan besar.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga mudah dipahami dan menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

– – – – – •(*)•- – – – –

Doa Keluar WC Yang Benar

Oleh Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى
•» TANYA «•

Apakah boleh atau shohih do’a dengan tambahan, menjadi: (ghufronaka, alhamdulillaahil ladzi adzaha annil adzaa wa’aafanii) yang artinya: “aku memohon ampun kepada-Mu, segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoran ku dan menjadikan aku sehat wal’afiat.”

•» JAWAB «•

Bismillah.

Doa keluar WC dengan lafazh: (ghufronaka, alhamdulillaahil ladzi adzaha annil adzaa wa’aafanii) diriwayatkan oleh Ibnu Majah di dalam kitab Sunannya dari jalan Anas bin Malik radhiyallahu anhu.

Derajat hadits tersebut DHO’IF JIDDAN (sangat lemah), karena di dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang bernama Isma’il bin Muslim Al-Makky, dia dinilai sebagai perawi yang Munkar haditsnya, atau Matruk (ditinggalkan) haditsnya.

Diantara para ulama hadits yang menilainya DHO’IF adalah:

1. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqolani.
2. Al-Hafizh Ibnu Katsir.
3. Imam An-Nawawi.
4. Imam Adz-Dzahabi.
5. Ibnul Jauzi.
6. Ibnu Al-Mulaqqin.
7. Al-‘Aini.
8. Imam Ash-Shon’ani.
9. Syaikh Al-Albani.
10. Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad.

(*) Doa keluar WC dengan lafazh tersebut juga dikeluarkan oleh Ibnu As-Sunni di dalam kitab ‘Amalul Yaumi Wal-Lailati dari jalan Abu Dzar radhiyallahu anhu. Akan tetapi derajatnya DHO’IF juga, sebagaimana dinyatakan oleh syaikh Al-Albani rahimahullah.

(*) Dengan demikian, maka cukuplah bagi kita ketika keluar WC agar membaca doa “GHUFROONAKA” saja, karena riwayatnya SHOHIH (benar datangnya) dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam Sunannya dari jalan Aisyah radhiyallahu anha.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipahami dan jadi ilmu yang bermanfaat.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

– – – – – •(*)•- – – – –

Hukum Mengumandangkan Adzan Di Telinga Bayi Yang Baru Lahir

Oleh Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى
•» TANYA «•

Tentang hukum Adzan di telinga bayi yang baru lahir, adakah haditsnya?

•» JAWAB «•

Bismillah. Berkaitan dengan masalah adzan di telinga kanan bayi yang baru lahir, ada dalilnya dari hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam. Akan tetapi para ulama hadits berselisih pendapat tentang derajatnya.

Ada diantara mereka yang menilai derajatnya Dho’if, seperti syaikh Al-Albani, syaikh Ibnu Utsaimin, dll.
Dan ada pula yang menilai derajatnya HASAN (Hasan Lighorihi), seperti imam At-Tirmidzi, Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah, dll.

» Bagi siapa yang memandang haditsnya Dho’if, maka janganlah ia mengamalkannya.

» Dan bagi siapa yang menilai derajat haditsnya Hasan, karena mengikuti para ulama hadits yang meng-Hasan-kannya, maka ia boleh mengamalkannya.

Dan bagi yang mengumandangkan adzan pada telinga bayi yang baru lahir, maka ia tidak diingkari dan dicela, sebagaimana fatwa sebagian ulama seperti syaikh Bin Baz dan Komite Tetap untuk Fatwa dan Riset Ilmiyah di Arab Saudi.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

(*) Berikut ini kami sertakan Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkaitan dengan Hukum Adzan di Telinga Bayi yang Baru Lahir.

Pertanyaan:

Tentang adzan di telinga kanan bayi dan iqomah di telinga kiri bayi, apa hukumnya?

(*) Jawaban Syaikh Bin Baz rahimahullah:

هذا مشروع عند جمع من أهل العلم، وقد ورد فيه بعض الأحاديث، وفي سندها مقال، فإذا فعله المؤمن حسن؛ لأنه من باب السنن ومن باب التطوعات،

Hal tersebut dituntunkan menurut sejumlah ulama. Ada beberapa hadits mengenai hal ini namun ada pembicaraan mengenai kualitas sanadnya. Jika ada seorang mukmin yang melakukannya maka itu adalah suatu hal yang baik, karena amalan ini termasuk amalan yang dianjurkan.

والحديث في سنده عاصم بن عبيد الله بن عاصم بن عمر بن الخطاب وفيه ضعف، وله شواهد،

Hadits tentang masalah ini dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama ‘Ashim bin ‘Ubaidillah bin ‘Ashim bin Umar bin Khattab dan beliau adalah perawi yang memiliki kelemahan namun terdapat sejumlah riwayat yang menguatkannya.

وقد فعل النبي صلى الله عليه وسلم في تسمية إبراهيم، ولم يحفظ عنه أنه أذن لما ولد له إبراهيم، سماه إبراهيم ولم يحفظ عنه أنه أذن في أذنه اليمنى وأقام في اليسرى، وهكذا الأولاد الذين يؤتى بهم إليه من الأنصار ليحنكهم ويسميهم لم أقف على أنه أذن في أذن واحد منهم وأقام،

Ketika Nabi memberi nama untuk anaknya Ibrahim tidak terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa beradzan di telinga kanan Ibrahim dan mengumandangkan iqomah di telinga kirinya. Demikian pula bayi-bayi dari kalangan Anshor yang dibawa ke hadapan Nabi untuk ditahnik dan diberi nama, tidak kujumpai riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi mengumandangkan adzan dan iqomah pada telinga bayi tersebut.

ولكن إذا فعل ذلك المؤمن للأحاديث التي أشرنا إليها فلا باس، لأنه يشد بعضها بعضاً، فالأمر في هذا واسع، إن فعله حسن لما جاء في الأحاديث التي يشد بعضها بعضاً، وإن تركه فلا بأس.

Akan tetapi jika ada yang melakukannya menimbang hadits-hadits yang telah kusebutkan, maka tidak mengapa karena riwayat-riwayat yang ada sebagiannya menguatkan sebagian yang lain [sehingga berstatus HASAN lighairihi, pent]. Ringkasnya ada kelonggaran dalam masalah ini. Jika ada yang mengamalkannya, maka itu baik, mengingat hadits-hadits dalam masalah ini sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Tidak melakukannya juga tidak mengapa”.

(*) SUMBER:
http://binbaz.org.sa/mat/9646
(Diterjemahkan oleh ustadz Aris Munandar, dengan Link berikut: http://ustadzaris.com/hukum-adzan-di-telinga-bayi).

Senandung Yang Mengajarkan Dusta

Ust. DR. M Arifin Badri, حفظه الله تعالى

Nina bobok oh nina bobok, kalau tidak bobok digigit nyamuk.

Senandung “kuno” ini sering dinyanyikan oleh ibu-ibu disaat menidurkan putranya yang masih kecil. Senandung ini terus mereka nyanyikan tanpa sedikitpun ada rasa sungkan atau risih, atau kawatir, seolah-oleh nyanyian itu adalah salah satu prosedur formal menidurkan anak kecil.

Namun demikian, sobatku sekalian!

Pernahkah anda berpikir: kira-kira apa respon dan perasaan anak anda bila mengetahui bahwa nyamuk lebih leluasa untuk beraksi mengisap darah ketika ia telah terlelap tidur?

Tidakkah anda kawatir bahwa tanpa disadari, dan secara terus menerus anda menanamkan kebiasan buruk, yaitu berdusta atau bahkan pembodohan kepada anak anda sendiri?

Tidakkah anda kawatir bila perilaku serupa di kemudian hari akan mereka lakukan kepada anda, setelah mereka pandai merangkai sendiri senandung yang serupa?

Bila dulu anda berdusta dengan nina bobok, karena anak anda belum mengenal nyamuk, maka bisa jadi besok, anak anda berdusta dalam urusan lain yang tidak atau belum anda ketahui ?

Bukankah anda menyadari bahwa di zaman ini dan saat ini anak-anak anda lebih menguasai tentang tekhnologi dan alat komunikasi ?

Sangat memungkinkan kini mereka melakukan hal serupa “ibu bobok oh ibu bobok, kalau tidak bobok digigit nyamuk”.

Tenang saja ibu, jangan kawatir, aku ada acara kuliah sore, praktikum LAB, PKL, ambil sampel, dll, padahal nyatanya pergi bersama pacar.

(رَبَّنَاهَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا)

“Wahai Tuhan kami, anugrahkan kepada kami istri-istri dan anak keturunan kami sebagai penyejuk hati kami, dan jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang beriman.”

– – – – – •(*)•- – – – –