All posts by BBG Al Ilmu

KITAB FIQIH – Larangan Mem-Booking Tempat Khusus Di Masjid…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Bolehkah Makan, Minum dan Tidur Di Masjid..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  LARANGAN MEM-BOOKING TEMPAT KHUSUS DI MASJID (dimana tidak boleh di gunakan oleh orang lain kecuali dia)

➡ Dari Abdurrahman bin Sibl ia berkata, Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam melarang dari “Nukrotul Ghurob” (orang yang sholatnya cepat bagaikan burung yang mematuk) dan melarang dari ‘Iftirosh as Sabu’ (seseorang yang sujud seperti halnya anjing yang menghamparkan tangannya) dan seseorang mem-booking tempat di masjid sebagaimana unta yang menempati suatu tempat, maksudnya tempat tersebut tidak boleh di tempati oleh orang lain. [Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Abu Dawud, An Nasa’i dan yang lainnya dan di Hasankan oleh Syaikh Al Albani].

➡ Ibnu Munzier dalam kitab Al Ausad berkata, “barang siapa yang mendahului suatu tempat (ia datang terlebih dahulu ke suatu masjid dan duduk di tempat tersebut) maka ia lebih berhak untuk mendapatkan tempat tersebut dan ia duduk disitu. Apabila ia pergi maka tentu hak nya pun juga hilang.”

⚉  TEMPAT-TEMPAT YANG TERLARANG UNTUK SHOLAT

1⃣ Sholat di pekuburan

Dari Abu Sa’id dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda :

الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاًّ لْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

“Bumi itu seluruhnya masjid, kecuali kamar mandi dan kuburan.” Hadits ini menunjukkan bahwa haram hukumnya sholat di perkuburan

Maka dari itu haram kita sholat disitu

2⃣ Al Hammam (kamar mandi) berdasarkan hadits tadi

Bagaimana dengan sholat ‘Fil Bia’ ? (di gereja atau sejenisnya)

➡ Disebutkan dalam shohih Al Bukhari,

‌باب الصلاة في البيعة وقال عمر رضي الله عنه إنا لا ندخل كنائسكم من أجل التماثيل التي فيها الصور

berkata ‘Umar, “kami tidak mau masuk gereja kalian karena didalamnya terdapat gambar-gambar dan patung-patung.” Ibnu ‘Abbas pernah sholat di gereja, kecuali gereja yang ada padanya patung-patung atau gambar, demikian disebutkan oleh Shohih Bukhari

Kata beliau penulis buku ini, “yang rojih buat saya bahwa boleh sholat di tempat-rempat seperti itu apabila aman dari fitnah dan gerejanya kosong dari patung-patung atau berhala-berhala. Adapun jika disitu terdapat patung atau berhala maka tidak di perbolehkan.”

⚉  HUKUM SHOLAT DI TEMPAT-TEMPAT ATAU KAUM YANG DI TENGELAMKAN OLEH ALLAH ATAU DI ADZAB

Imam Al-Bukhari berkata dalam BAB “Sholat Di Tempat-Tempat Hasf” (ditenggelamkan oleh Allah atau di adzab)

Dan disebutkan bahwa ‘Ali rodhiallahu ‘anhu beliau tidak menyukai sholat ditempat ditenggelamkannya Negeri Baabil.

➡ Hadits ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda :

لَمَّا مَرَّ بِالْحِجْرِ قَالَ « لاَ تَدْخُلُوا مَسَاكِنَ الَّذِينَ ظَلَمُوا إِلاَّ أَنْ تَكُونُوا بَاكِينَ ، أَنْ يُصِيبَكُمْ مَا أَصَابَهُمْ » . ثُمَّ قَنَّعَ رَأْسَهُ وَأَسْرَعَ السَّيْرَ حَتَّى أَجَازَ الْوَادِىَ

“Janganlah kalian masuk ketempat orang-orang yang di adzab kecuali kalian dalam keadaan menangis, jika kalian tidak menangis jangan masuk kepada mereka supaya tidak menimpa kalian apa yang menimpa mereka.” [Dikeluarkan oleh Muslim]

⚉  HUKUM SHOLAT DI KA’BAH

Sholat di Ka’bah yakni di dalam ka’bah “boleh”

➡ Dari Ibnu ‘Umar ia berkata,

أن النبي صلى الله عليه وسلم قدم مكة فدعا عثمان بن طلحة ففتح الباب, فدخل النبي صلى الله عليه وسلم وبلال وأسامة بن زيد وعثمان بن طلحة, ثم أغلق الباب, فلبث فيه ساعة ثم خرجوا, قال ابن عمر: فبدرت فسألت بلالا, فقال: صلى فيه, فقلت: في اي؟ قال: بين الاسطوانتين.

Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam masuk kedalam ka’bah bersama Usamah bin Zaid dan Uthman bin Talhah dan Bilal, kemudian keluar, kemudian aku orang yang pertama kali masuk setelah itu, lalu aku bertanya kepada Bilal, “dimana Nabi sholat ?” Bilal berkata. “diantara dua tiang di bagian depan.” [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim].
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Diantara Manfaat Segera Bertaubat…

Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata :

الذنب بمنزلة شرب السم، والتوبة ترياقه ودواؤه، والطاعة هي الصحة والعافية

“Perbuatan dosa itu ibarat seseorang yang meminum racun. Maka taubat yang akan menawarkan dan mengobati racun tersebut. Dan keta’atan kepada Allah yang akan menyebabkan dia sehat wal afiat.”

[ Madarijus Salikin 1/222 ]

Diterjemahkan oleh,
Ustadz DR. Sufyan Baswedan MA, حفظه الله تعالى

https://www.facebook.com/Dr.SufyanBaswedan.MA/

Harta Bukanlah Lambang Dari Kemuliaan…

Ibnu Katsir rohimahullah berkata :

الله تعالى يعطي المال من يحب ومن لا يحب ويضيق على من يحب ومن لا يحب وإنما المدار في ذلك على طاعة الله في كل من الحالين إذا كان غنيا بأن يشكر الله على ذلك وإذا كان فقيرا بأن يصبر

“Sesungguhnya Allah ta’ala memberikan harta kepada orang yang Dia cintai dan kepada orang yang tidak Dia cintai. Dia pun menyempitkan rejeki kepada orang yang Dia cintai dan kepada orang yang tidak Dia cintai.

Barometer dalam permasalahan ini tiada lain adalah “KETA’ATAN” kepada Allah ta’ala dalam dua kondisi tersebut. Apabila seseorang diberi kekayaan, maka hendaknya ia bersyukur kepada Allah atas hal tersebut. Namun jika ia berada dalam kemiskinan, maka hendaknya ia bersabar.”

[ Tafsir ibnu Katsir 8/388 ]

Diterjemahkan oleh,
Ustadz DR. Sufyan Baswedan MA, حفظه الله تعالى

https://www.facebook.com/Dr.SufyanBaswedan.MA/

Menurut Anda dan Menurut Mereka

Bid’ah itu menurut anda, tapi menurut mereka sunnah.

Dalilnya lemah menurut anda, namun kuat menurut mereka.

Rojih itu menurut anda, sedang menurut mereka marjuh.

Tidak sah menurut anda, namun sah menurut mereka.

Membatalkan ibadah itu menurut anda, namun tidak membatalkan menurut mereka.

Dan masih banyak lagi.

Bila perbedaan ini tidak disikapi dengan ilmu dan hikmah, niscaya terjadi kekacauan.

Perbedaan semisal terjadi pada banyak masalah, sejak dahulu kala hingga saat ini perbedaan serupa terus terjadi.

Karena perbedaan semacam inilah dahulu di Masjid Haram Makkah setiap kali sholat fardhu, ummat Islam di sana berkelompok menjadi 4 kelompok besar, ada para pengikut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.

Setiap waktu sholat tiba, Masing masing dari mereka mengumandangkan Azan dan Iqamat serta sholat berjama’ah secara bergantian.

Masing masing penganut mazhab meyakini bahwa sholat penganut mazhab lain tidak sah, mengamalkan bid’ah, atau melakukan sebagian pembatal ibadah.

Akibatnya mereka tidak mau berjama’ah di belakang penganut mazhab lain.

Bahkan sebagian penganut mazhab merasa bahwa menikahi wanita ahli kitab lebih baik dibanding menikahi wanita penganut mazhab lain.

Imam Ibnu Taimiyah pernah ditanya perihal hukum berjama’ah dengan penganut mazhab lain, dan beliau menjawab:

“Segala puji hanya milik Allah, betul, sebagian mereka (para penganut mazhab) boleh mendirikan sholat di belakang penganut mazhab yang lain, sebagaimana dahulu para sahabat, para penerus mereka dengan kebaikan (tabi’in) dan juga para imam sepeninggal mereka diantaranya imam keempat mazhab, sebagian mereka mendirikan sholat (berjama’ah) di belakang sebagian lainnya.

Padahal mereka bersilang pendapat dalam masalah masalah yang telah disebutkan di atas dan jga masalah masalah lainnya. Walau demikian tidak seorangpun dari ulama salaf ( terdahulu ) yang berpendapat tidak sahnya sholat di belakang sebagian lainnya.

Dan siapapun yang mengingkari fakta ini, maka itu pertanda ia adalah seorang ahli bid’ah (mubtadi’) lagi sesat, menentang Al Kitab, As Sunnah, dan ijma’ generasi terdahulu dari ummat ini dan ijma’ para imam ummat ini.

Sungguh di kalangan para sahabat dan tabi’in dan generasi penerus mereka, dari mereka ada yang membaca basmalah ketika sholat, dan ada dari mereka yang tidak membacanya.

Dari mereka ada yang mengeraskan bacaan basmalah dan ada pula yang tidak mengeraskannya.

Dari mereka ada yang membaca QUNUT SUBUH, dan dari mereka ada pula yang tidak membaca qunut.

Dari mereka ada yang mengulang wudhu’ karena berbekam, mimisan, dan muntah, dan dari mereka juga ada yang tidak mengulang wudhunya karena hal hal tersbeut.

Dari mereka ada yang berwudhu kembali setiap kali menyentuh kemaluannya, menyentuh wanita dengan diringi nafsu birahi, dan dari mereka ada yang tidak mengulang wudhunya walau telah melakukan hal hal tersebut ……

Secara global, permasalahan ini ada dua kondisi:

⚉  Kondisi pertama:
Tidak diketahui apakah sang imam melakukan hal yang dapat membatalkan sholat, maka pada kondisi ini menurut kesepakatan ulama; terdahulu, dinataranya imam keempat mazhab dan lainnya, makmum boleh mendirikan sholat di belakang imam tersebut. Pada kondisi ini, di kalangan ulama’ terdahulu tidak ditemukan perbedaan pendapat.

Perbedaan pendapat baru ditemukan di kalangan sebagian kaum fanatisme dari penganut mazhab dari kalangan mutaakhirin. ……

⚉  Kondisi kedua:
Diketahui dengan meyakinkan bahwa sang imam melakukan hal yang terlarang menurut pendapat makmum, semisal menyentuh kemaluannya, atau wanita dengan diiringi nafsu birahi, berbekam, atau fashdu atau muntah, kemudian ia mendirikan sholat tanpa berwudhu kembali, maka pada kondisi ini terjadi perbedaan yang telah masyhur:

➡️ Pendapat pertama:
Sholat makmum di belakang imam tersbeut tidak sah, karena ia meyakini batalnya sholat sang Imam, ini adalah pendapat yang dianut oleh sebagian pengikut mazhab Abu Hanifah, As Syafii, dan Ahmad.

➡️ Pendapat kedua:
Sholat makmum tetap sah, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama; terdahulu, dan ini adalahmazhab Imam Malik, dan pendapat kedua di kalangan penganut mazhab As Syafii dan Ahmad, bahkan termasuk penganut mazhab Imam Abu Hanifah.

Dan kebanyak teks ucapan Imam Ahmad sejalan dengan pendapat ini.

Inilah pendapat yang benar, sejalan dengan hadits yang diriwayatkan dalam shohih Al Bukhari dan lainnya dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam:

يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَلَهُمْ وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

“Para imam kalian itu memimpin kalian dalam mendirikan sholat. Bila mereka berbuat benar, maka pahalanya untuk kalian dan juga untuk mereka. Namun bila para imam berbuat salah, maka pahalanya untuk kalian, sedangkan dosa kesalahan sepenuhnya mereka yang menangungnya.”

Pada hadits ini Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa kesalahan imam tidak menular kepada para makmumnya. …..

Sedangkan anggapan bahwa makmum meyakini bahwa sholat imamnya telah batal, maka ini adalah kesalahan persepsi.

Karena yang benar makmum meyakini bahwa imamnya telah melakukan ibadah sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawabnya, dan bahwasannya Allah akan mengampuni kesalahannya dan sholatnya tidak sertta merta menjadi batal karena amalannya tersebut.” (Majmu’ Fatawa 23/373-378)

Ini namanya manhaj salaf dalam berbeda pendapat bukan berbeda pendapatan, sehingga tetap adeeem mak nyeeeees

Selamat berekreasi di dunia fiqih yang selalu dinamis dan indah.

Semoga menyegarkan khazanah keilmuan anda.

Ditulis oleh,
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT

  1. Sholat Di Belakang Imam Yang Qunut Shubuh…
  2. Apakah Makmum Ikut Mengangkat Tangan dan Mengamini Imam Qunut Shubuh..?
  3. Sumber Perbedaan Masalah Qunut Shubuh Dan Pendapat Jumhur Ulama…
  4. Masalah Khilafiyah dan Ijtihaadiyah # 3 – Perkara Khilaf Yang Tidak Boleh Dikatakan Sesat – Qunut Shubuh…
  5. Saling Menghormati Dalam Masalah Ijtihadiyah…
  6. Beda Antara Khilafiyah dan Ijtihadiyah…