Category Archives: Abu Yahya Badrusalam

FIQIH Ad Da’wah – 19 – Agama Allah Itu Wasath.. Tidak Berlebihan dan Tidak Boleh Meremehkan

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 18 – Semua Yang Keluar Dari Seruan Islam dan Al Qur’an Maka Itu Termasuk Seruan Jahiliyah  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan..  fawaid dari kitab qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah..

⚉ KAIDAH KE-19 : AGAMA ALLAH ITU TENGAH-TENGAH, TIDAK BERLEBIHAN DAN TIDAK BOLEH JUGA MEREMEHKAN

⚉ Dalil kaidah ini banyak.. diantaranya Allah ta’ala berfirman dalam An-Nisaa: 171

‎يَٰٓأَهۡلَ ٱلۡكِتَٰبِ لَا تَغۡلُواْ فِي دِينِكُمۡ وَلَا تَقُولُواْ عَلَى ٱللَّهِ إِلَّا ٱلۡحَقَّا

“Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar..”

⚉ Allah juga berfirman dalam Al-Baqoroh: 143

‎وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَکُوْنُوْا شُهَدَآءَ عَلَى النَّا سِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا ۗ

“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rosul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu..”

⚉ Ibnu Katsir rohimahullah mengatakan, “Allah Subhaanahu Wata’ala menjadikan umat Islam ini sebagai umat yang wasath.. yang merupakan keistimewaan yang Allah berikan kepada umat Islam ini..” 

Maka kewajiban kita harus wasath, tidak boleh berlebihan dan tidak boleh meremehkan..

Maka dari itulah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah manhaj yang wasath.

➡️ Wasath dalam masalah Asma wa Sifat, dimana Ahlus Sunnah wal Jama’ah menetapkan semua sifat yang ditetapkan Allah dan Rosul-Nya.. dan hanya mencukupkan dengan yang ditujukan oleh dalil saja.. dan meniadakan juga sesuai yang ditunjukan oleh dalil saja.

➡️ Mereka juga tengah-tengah dalam masalah takdir, antara Qodariyah dan jabariyah. Demikian pula mereka tengah-tengah terhadap para sahabat Rosulullah ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam. Antara syi’ah dan khowarij.

➡️ Mereka juga tengah-tengah dalam menyikapi taklid kepada ulama dan masyaikh, dimana mereka tidak berlebih-lebihan sehingga menganggap menaati ulama itu harus mutlak. Tidak pula berpendapat bahwa ulama tidak punya hak untuk ditaati. Namun tengah-tengah. Mereka menganggap ulama itu adalah wasilah untuk memahami Al Quran dan Hadits Nabi ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam. Karena itu umat Islam tengah-tengah antara Yahudi dan Nashrani terhadap Nabi Isa ‘Alaihissalaam.

➡️ Demikian kita harus tengah-tengah dalam setiap permasalahan.. maksudnya tengah tengah disini yaitu tidak berlebihan melampaui batas dan tidak juga meremehkan.

Contoh :
➡️ Dalam masalah mengingkari kemungkaran. Tidak boleh berlebih-lebihan hingga ahirnya merusak/menghancurkan.. dan tidak boleh juga meremehkan tidak mengingkari sama sekali. Tapi megingkari kemunkaran sesuai dengan kemampuan.

➡️ Seorang da’i dalam bergaul dengan manusia juga tidak boleh berlebih-lebihan.. tapi juga tidak boleh bergaul sama sekali. Disesuaikan dengan kebutuhan dan harus ada waktu-waktu untuk memperbaiki dirinya.. dan menambah keilmuannya tentunya.

➡️ Dalam masalah qiyas, kita tidak boleh berlebih-lebihan hingga ahirnya sedikit-sedikit memakai qiyas sebelum mencari dalil.

Inipun tindakan yang salah karena qiyas boleh diambil kalau sudah tidak ada dalil sama sekali. Juga tidak boleh meremehkan/menolak qiyas sama sekali.

➡️ Demikian pula dalam masalah menyikapi ahli bid’ah.. tidak boleh kita berlebih lebihan sehingga ahirnya membuat mereka lari, tapi tidak boleh juga kita meremehkan dengan cara kita ahirnya bergaul dengan mereka yang membuat kita ahirnya terpengaruh dengan syubhat-syubhat mereka.

Ini semua harus sesuai dengan koridor syari’at

.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Emosi

Emosi berupa kemarahan, kesedihan, cinta dan benci..
Terkadang membuat akal tak berfungsi dengan baik..

Orang yang marah akalnya gelap lalu bersikap kasar demi memuaskan kemarahan..

Orang yang sedang jatuh cinta…
Sering membuat akalnya gelap sehingga selalu menganggap bahwa yang ia cintai adalah yang terbaik untuknya…
Padahal Allah yang lebih mengetahui..

Orang yang benci..
Akalnya gelap dan seringkali tidak dapat berlaku adil kepadanya…

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan..”
(Al-Maidah – 8)

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

KITAB FIQIH – Memberikan Stempel Pada Hewan Zakat dan Zakat Harta Karun

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Mengumpulkan dan Memecah  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

Binatang Sedekah atau Zakat Seperti Kambing atau Unta Boleh Di Stempel atau Di Cap Apabila Telah Diambil Oleh Si Amil

➡️ Dari Anas Rodhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku masuk kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dengan membawa bayi saudaraku yang ia adalah adikku, untuk di tahnik oleh beliau dan aku melihat beliau sedang men-stempel atau men-cap kambing yaitu di telinganya..” (HR Bukhari – Muslim)

Disini menunjukkan di bolehkannya mencap binatang yang digunakan untuk zakat, yang sudah dikeluarkan untuk zakat dan men-capnya itu dengan cara di besi panas, namun di telinganya

Zakat Rikaz

➡️ Apa itu rikaz ? Yaitu harta karun jahiliyah yang terpendam.

Dimana disebutkan dalam kita Ar Raudhoh An Nadiyah bahwa Malik berkata, “Perkara yang tidak ada perselisihan disisi kami dan apa yang aku dengar dari para ulama bahwa Rikaz itu adalah zakat (harta) terpendam (atau harta karun) dari jahiliyah selama tidak di cari dengan menggunakan harta, adapun kalo di cari dengan menggunakan harta maka itu bukan Rikaz..”

Artinya kalo ada orang yang mencari harta karun dengan mengeluarkan dana besar maka seperti ini bukan Rikaz.

Jadi disebut Rikaz itu adalah syaratnya harta terpendam milik orang-orang jahiliyah terdahulu. Adapun kalo itu jelas di ketahui pemiliknya dan ia muslim, maka bukan Rikaz.. akan tetapi di kembalikan kepada keturunan-keturunannya.

Dan Rikaz ini disebutkan dalam hadist, “Rikaz itu dikeluarkan 1/5 nya..”

➡️ Apakah di syaratkan harus Haul dan Nishob..? TIDAK ADA Haul dan TIDAK ADA Nishob.

Ketika seseorang misalnya sedang menggali disuatu tempat bekas peninggalan jahiliyah, ternyata tiba-tiba menemukan harta karun yang terpendam didalamnya, maka segera dikeluarkan pada waktu itu juga 1/5 nya.

➡️ Kepada siapa diberikan..?
Kata Syaikh Al Albani rohimahullah, “Itu dikembalikan kepada ijtihad imam kaum muslimin. Jika tidak ada maka di berikan kepada faqir miskin dan orang-orang yang membutuhkannya, karena untuk masalah zakat Rikaz tidak ada ketentuan mustahiknya maka bisa diberikan kepada yang dipandang itu mashlahat..”

.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

FIQIH Ad Da’wah – 18 – Semua Yang Keluar Dari Seruan Islam dan Al Qur’an Maka Itu Termasuk Seruan Jahiliyah

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 17 – Tidak Ada Ketaatan Dalam Memaksiati Allah  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan..  qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. kaidah selanjutnya..

⚉ KAIDAH KE-18 : SEMUA YANG KELUAR DARI SERUAN ISLAM DAN AL QUR’AN MAKA ITU TERMASUK SERUAN JAHILIYAH

Maksudnya : Terkadang seseorang menyeru kepada kelompoknya atau kepada komunitasnya, dimana ia memberikan permusuhan dan loyalitas atasnya. Maka semua ini adalah termasuk seruan jahiliyah.. Hizbiyah yang terlarang dalam Islam.

Kecuali kalau seruan itu memang untuk Islam dan Al Qur’an.

⚉ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata dalam Kitab Majmu Fatawa Jilid 28, halaman 422 : “Siapa yang ta’asshub/fanatik kepada penduduk negerinya atau madzhabnya atau tarekatnya atau kekerabatannya atau teman-temannya tanpa yang lainnya, maka ia memiliki cabang dari perangai jahiliyah.. maka seorang mukmin harus melaksanakan yang Allah perintahkan untuk berpegang kepada tali-Nya, kepada kitab dan sunnah Rosul-Nya.. karena kitab suci mereka satu, agama mereka satu, Nabi mereka satu dan Robb mereka satu illah.. tidak ada illah yang berhak disembah kecuali Dia saja..”

Disini beliau menjelaskan bahwa haram kita fanatik kepada kelompok atau komunitas atau penduduk negeri atau madzhab atau yang lainnya.. bahkan kepada teman-temannya saja tanpa yang lainnya.. dan bahwasanya itu semua termasuk perangai jahiliyah.

Kemudian kata beliau, menisbatkan diri kepada kelompok itu ada tiga macam :

1️⃣ YANG TERPUJI : yaitu menisbatkan diri kepada perkara yang disyariatkan. Seperti kepada Muhajirin, Anshor
2️⃣ YANG MUBAH : yaitu hanya sebatas untuk dikenal sebagai ta’arif saja. Seperti misalnya menisbatkan diri kepada suatu negara atau kabilah.. maka ini mubah.
3️⃣ YANG TERCELA : yaitu menisbatkan diri kepada bid’ah atau maksiat. Maka yang ketiga ini hendaknya kita jauhi, haram hukumnya.

⚉ Adapun yang 1 dan ke 2 diperbolehkan dengan syarat :

➡️ Tidak boleh walaa dan baroo yaitu loyalitas dan permusuhan kita diatasnya. Benci dan cinta kita diatasnya tidak boleh.

➡️ Tidak boleh punya keyakinan bahwa kelompoknya atau komunitasnya atau negeri yang dia menisbatkan darinya lebih utama daripada yang lainnya. Karena kaum mukminin itu keutamaannya adalah dengan ketakwaan.

⚉ Dalil daripada kaidah ini QS Al-Hujurat: 13

‎يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal..”

⚉ Juga Hadits :  Pernah seorang sahabat Muhajirin memukul pantat seorang Anshor. Orang Anshor ini marah dan berkata “Wahai kaum Anshor !”.. dan kaum Muhajirin juga berkata “Wahai kaum Muhajirin !” Mendengar itu Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam marah dan berkata “Seruan jahiliyah apa ini..?” Lalu mereka menyebutkan sebabnya. Maka Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda “Buang itu..! Karena itu adalah busuk..” (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka dalam dunia dakwah :

➡️ kita tidak boleh fanatik kepada ulama atau ustadz tertentu dan berlebih lebihan kepadanya dan mengharuskan orang mengikuti pendapat dan ijtihadnya. Ini haram hukumnya..

➡️ demikian juga tidak boleh fanatik kepada kabilah tertentu, negara tertentu, tanpa yang lainnya. karena kaum muslimin semuanya adalah bersaudara.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

MUTIARA SALAF : Harumnya Keikhlasan

Ibnu Rojab Al Hanbali rohimahullah berkata,

رائحة الإخلاص كرائحة البخور الخالص ، كلَّما قوي ستره بالثياب فاح وعبق بها .
‏ورائحة الرياء كدخان الحطب ، يعلو إلى الجو ثم يضمحل وتبقى رائحته الكريهة

“Harumnya keikhlasan bagaikan wanginya gaharu yang murni.. semakin ditutupi baju semakin semerbak..

Sedangkan baunya riya bagaikan asap kayu bakar.. ia membumbung tinggi awalnya lalu melemah dan tersisa baunya yang tak sedap..”

(Majmu Rasail, 758)

Karena keikhlasan dicintai Arrahman..
Ia harum semerbak sepanjang zaman..
Walaupun orang orang yang tidak suka berusaha memburukkannya…

Sedangkan riya…
Dibenci oleh Allah pencipta alam semesta…
Baunya tak enak walaupun orang orang berusaha mewangikannya…

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

Mengapa Prancis Ikut Merayakan Maulid Nabi..?

Al Jibrati rohimahullah berkata:

“Ketika Napoleon Bonaparte menjajah mesir, kaum shufiyah dan ashabul maulid menjadi lemah.

Lalu pada tahun 1798 komandan pasukan prancis bertanya “mengapa perayaan maulid tidak dilakukan..?”
Syaikh sufi al bakri memberikan alasan karena kurangnya biaya dan sulitnya keadaan.

Sang komandan pun mengirimkan dana sebesar 300 reyal prancis agar menghidupkan kembali perayaan maulid.
Merekapun menyalakan lilin-lilin dan orang orang prancis ikut berkumpul bersama mereka. Mereka menabuh gendang dan suara meriam yang membumbung tinggi..

Al Jibrati menjelaskan alasan Napoleon membantu perayaan tersebut. Ia berkata:
“Prancis membantu itu karena mereka melihat acara tersebut telah keluar dari syariat, bercampur baurnya laki laki dan wanita, adanya syahwat dan musik dan keharaman lainnya..”

(Tarikh Ajaibil Atsar 2/201 dan Kitab Muzhirtaqdis Bizawal Daulat Fransis hal 47)

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc,  حفظه الله تعالى 

Bedakan Ragu Dengan Samar

Jika kita ragu apakah air ini najis atau tidak maka kembalikan kepada asalnya yaitu pada asalnya air itu suci.

Adapun samar adalah kamu yakin air itu najis namun tersamar diantara yang suci maka saat itu kata Ibnul Qoyyim hendaknya ia tayammum.

Demikian faidah sore ini..

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc,  حفظه الله تعالى 

KITAB FIQIH – Mengumpulkan dan Memecah

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Hewan Kambing  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. kita masuk ke..

Mengumpulkan dan Memecah

➡️ Dari Anas Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Abu Bakar menulis kepadanya sesuatu yang Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam wajibkan, “Tidak boleh dikumpulkan 2 yang berpecah dan tidak boleh dipecah 2 yang berkumpul karena takut dari shadaqoh..” (HR. Bukhari)

Apa makna Hadits ini..?

Imam Malik dalam kitab muwatho berkata maknanya,
contoh :
➖ misalnya ada 3 orang bersekutu pada kambing, dimana masing-masing punya 40 kambing
➖ berarti 40 x 3 orang, masing-masing orang 40 berarti (totalnya) 120
➖ kalau karena kambing itu kalau sudah sampai 40 kambing wajib 1 kambing, maka 3 orang ini masing-masing harus mengeluarkan 1 kambing,
➖ mereka kemudian berpikir bagaimana supaya zakatnya berkurang, makanya mereka satukan jadi 120 kambing, maka 120 kambing hanya 1 ekor saja, karena sudah kita sebutkan bahwa 40 sampai 120 itu hanya 1 ekor.

Rupanya mereka supaya lari dari mengeluarkan sedekah apa zakat, (maka) mereka gabungkanlah sehingga yang keluar hanya 1 ekor saja.. maka ini tidak boleh.

Demikian pula dipecah, kalau misalnya ada 200 ekor milik 3 orang.
➖ kalau 200 ekor berarti harus dikeluarkan 2 kambing,
➖ akhirnya mereka berpikir bagaimana supaya dikeluarkan 1 kambing akhirnya dipecah-pecahlah menjadi 3, jadi 200 : 3
➖ berarti pada waktu itu yang dikeluarkan hanya 1 ekor kambing saja ini jelas termasuk ‘hillah’ yang diharamkan dalam syari’at karena tujuannya untuk lari dari zakat.

➡️ Kemudian Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya),
➖ Kalau misalnya ada 2 orang punya kambing yang disatukan artinya mereka bersekutu karena memiliki kambing,
contoh, misalnya kata Imam al Khotobi,
➖ ada 2 orang bersekutu pada 40 kambing dimana masing-masing punya 20, ketika si A punya 20, si B punya 20 berarti kalau disatukan jadi 40
➖ berarti wajib 1 ekor kambing. Pada waktu itu diambilah kambing.. mau tidak mau diambil kambing salah satu dari keduanya, milik si A atau si B
➖ ketika misalnya milik si A yang diambil, maka siapa yang tidak diambil ini memberikan kepada yang diambil kambingnya itu setengah daripada harga kambingnya.. kalau memang ternyata kambing mereka itu disatukan.

Darimana diambil nya shodaqoh..?

jawabnya harus amil datang langsung ke tempat para pemilik ternak tersebut, berdasarkan Hadits Ibnu Amr, ‘Abdullah bin Amr dari Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam,

1️⃣ tidak boleh si Amil menyuruh supaya yang punya peternakan ini membawa ternak-ternaknya ke dia, sementara ia jauh tinggalnya dari peternakan lalu dia menyuruh supaya ternak-ternaknya diambil, kewajiban zakatnya dibawa ke dia,

2️⃣ tidak boleh juga sebaliknya, si Amilnya dijauhkan dari pemilik harta sehingga Amil sulit untuk mengambilnya.

Maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan, “shodaqoh mereka/zakat mereka tidak boleh diambil kecuali ditempat mereka..” Ini menunjukkan akan kemudahan islam.

Hendaklah pemilik atau orang yang mengeluarkan zakat berusaha meridhokan para Amil yang diutus oleh pemerintah untuk mengambil harta mereka.

➡️ Dari Jarir bin ‘Abdillah dia berkata datang beberapa orang dari arab badui mereka datang kepada Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam dan mereka berkata, “Sesungguhnya orang-orang yang mengambil sedekah kepada kami itu menzholimi kami..” maka Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Ridhokanlah.. berusahakanlah kalian meridhokan orang-orang yang mengambil zakat kepada kalian..”

Berkata Jarir, “Tidak ada seorangpun yang mengambil zakat dariku semenjak aku mendengar Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda tadi kecuali Ia pulang dalam keadaan ia ridho kepadaku..” (HR. Muslim 989)
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

FIQIH Ad Da’wah – 17 – Tidak Ada Ketaatan Dalam Memaksiati Allah

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 16 – Amalan Yang Tidak Berdasarkan Dalil Dari Al Qur’an dan Hadits, Maka Ia Tertolak  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. fawaid dari kitab qowaaid wa dhowaabit fiqih ad da’wah.. kita masuk ke kaidah selanjutnya..

⚉ KAIDAH KE-17 : TIDAK BOLEH MENTAATI MAKHLUK UNTUK MEMAKSIATI ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA

Artinya : Apabila kita diperintahkan oleh orangtua kita atau atasan kita atau pemimpin kita kepada kemaksiatan, maka tidak boleh kita mentaati mereka. 

Ini berdasarkan hadits Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam (yang artinya), “Tidak ada ketaatan dalam memaksiati Allah. Ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf saja..” (HR. Bukhari dan Muslim)

Diantaranya hadits ‘Abdullah bin ‘Umar , dari Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam, beliau bersabda (yang artinya), “Mendengar dan taat adalah kewajiban setiap muslim, dalam perkara yang ia sukai maupun yang tidak ia sukai selama tidak diperintahkan kepada maksiat. Apabila diperintahkan kepada maksiat maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh taat..” (HR. Ahmad dalam musnadnya)

Praktek di dalam dunia dakwah, Contoh :

➡️ Kalau seorang guru atau ustadz memerintahkan untuk memboikot seseorang atau menjatuhkan namanya dan menjauhinya atau sebagainya, wajib dilihat dulu. Jika memang orang yang dihukumi atau divonis tersebut telah melakukan suatu dosa, maka hendaklah diberikan sanksi sesuai dengan tingkatan dosanya, tidak boleh lebih. Dan jika ternyata yang divonis itu tidak melakukan dosa, maka tidak boleh murid mengikuti keinginan gurunya hanya karena memenuhi tujuan si guru tersebut. Karena jelas ini maksiat. 

➡️ Tidak boleh mentaati ulama ataupun ajengan ataupun kiyai bila mereka memerintahkan kepada perkara-perkara yang tidak sesuai dengan syariah. Contoh :
Jika Ulama atau Kiyai ini minta dirinya diangkat sebagai imam yang didengar dan ditaati sejajar dengan Rosul. Sebagaimana hal itu terjadi dalam tarekat-tarekat sufiyah. Dimana mereka mengklaim bahwa wali lebih tinggi dari Nabi dan Rosul. Sehingga mewajibkan mereka (murid-muridnya) untuk mentaati dia dalam segala-galanya. Ini jelas tidak diperbolehkan.

➡️ Tidak boleh taklid membeo kepada ulama atau ustadz jika ternyata pendapatnya bertabrakan dengan pendapat Allah dan Rosul-Nya. 

Kata Syaikhul Islam rohimahullah, “Inilah taklid yang diharamkan Allah dan Rosul-Nya, yaitu mengikuti pendapat selain Rosul yang bertabrakan atau bertentangan dengan pendapat Rosul. Ini haram dengan kesepakatan seluruh kaum muslimin..” (Majmu’ Fatawa jilid 19 halaman 260)

➡️ Demikan pula tidak boleh mentaati peraturan pemerintah atau presiden atau siapapun dari para pemimpin jika ternyata peraturan tersebut bertabrakan dengan syariat Allah dan Rosul-Nya. 

Bukan berarti kita memberontak, tidak..! Akan tetapi dalam peraturan yang tidak sesuai dengan syariat itu yang tidak boleh kita untuk mentaatinya sama sekali.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Pentingnya Husnuzhon Dalam Pertemanan

Yunus bin Ubaid rohimahulah pernah terkena musibah. Lalu ada yang berkata kepadanya, “Ibnu Auf tidak datang menjengukmu..”

Yunus bin Ubaid berkata,

إنَّا إذا وثِقنا بِمَودَّةِ أخينا لَم يَضُرُّهُ أن لا يأتينا*

“Kami jika telah percaya saudara kami mencintai kami maka tidak datangnya ia tidak merusak (persahabatan)nya..”

[ Raudhotul Uqola hal. 89 ]

Berhusnuzhon kepada sahabat saleh yang mencintai kita…
Adalah tonggak persahabatan…
Sedangkan berburuk sangka adalah benih-benih retaknya persahabatan…

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Nasihat Ulama – KOMPILASI ARTIKEL