Category Archives: Abu Yahya Badrusalam

Ilmu Itu Ada 3 Level

Ilmu itu ada 3 level..

● Siapa pun yang baru memasuki level pertama, ia akan merasa KIBR (lebih alim dari yang lain).

● Jika ia berhasil naik ke level ke-2, rasa tawadhu’ mulai muncul pada dirinya.

● Dan barang siapa yang berhasil mencapai level ke-3, ia akan sadar, bahwa ia tidaklah mengetahui apapun dari ilmu melainkan sedikit sekali.

Mayoritas orang menghabiskan waktunya, terlena dan tertipu dengan level 1. Sehingga sibuk hujat sana hujat sini, vonis sana vonis sini, debat sana debat sini, merasa diri sudah bergelimang ilmu. Na’udzu billaah min dzaalik.

Hanya orang yang diberi taufik oleh Allah yang mampu mencapai level 2, hingga ia semakin tawadhu’, menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, mengetahui mana perbedaan pendapat yang dapat ditolerir mana yang tidak, menyadari kadar kehormatan para ulama dan sesepuh-sesepuhnya dalam menuntut ilmu.

Lalu level ke-3 hanyalah dihuni oleh para ulama yang kokoh keilmuannya, tajam bashirohnya, merekalah ulama-ulama robbani yang siap -dengan izin Allah- menuntun thullabul ‘ilm (para penuntut ilmu) untuk mencapai level yang sama. Merekalah pelita di tengah kelamnya kejahilan akan agama, lentera pada kegelapan pikiran dan nalar, cahaya dalam suramnya taklid buta dan fanatisme.

Az-Zuhri (124 H) -rohimahullah- imam besar hadits yang pertama membukukan secara khusus hadits-hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam atas perintah dari Khalifah Umar bin Abdil Aziz- mengisahkan tentang diri Beliau :
“Aku terus menuntut ilmu, hingga aku merasa cukup akan apa yang telah kuraih, hingga aku bertemu dengan Ubaidullah bin Utbah. Akhirnya aku sadar, bahwa aku belum meraih (ilmu) apapun.”

Ubaidullah bin Utbah -rohimahullah- adalah seorang tabiin (89 H), yang digolongkan sebagai salah satu fuqoha’us sab’ah (7 Ahli Fikih) di Kota Madinah. Semoga Allah merahmati mereka.

Mari berkaca kepada para salaf, perhatikan langkah demi langkah mereka menapaki jalan ilmu ini, koreksi niat, karena ilmu yang membuahkan ujub taklah berguna, malah dapat menjelma sebagai pembinasa.

Wallaahul Musta’aan.

Disadur dari cuitan Dr. Abdul Aziz Asy-Syayi’, حفظه الله تعالى oleh
Ustadz Abdullah Sya’roni Lc, حفظه الله تعالى

Diposting oleh
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Berdakwah Dengan Harta…

Setelah Rosulullah dan kaum muslimin menang di perang Hunain, Nabi memberi Shofwan bin Umayyah seratus binatang ternak, kemudian seratus lagi, kemudian seratus lagi.

Shofwan bin Umayyah berkata:

‎والله لقد أعطاني رسول الله ﷺ ما أعطاني وإنه لأبغض الناس إِلَيَّ.
‎‏فما بَرِحَ يعطيني حتى إنه لأحب الناس إِلَيَّ

“Demi Allah, Rosulullah telah memberiku banyak. Sungguh tadinya beliau adalah orang yang paling aku benci. Namun ia terus memberiku hingga ia menjadi manusia yang paling aku cintai.”

[HR Muslim]

Diterjemahkan oleh
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Langit Dan Bumi Menangisi Kematian Mukmin…

Sa’id bin Jubair berkata, “Ada seorang lelaki datang kepada ibnu Abbas dan bertanya: “Wahai ibnu Abbas apa pendapatmu tentang ayat ini,

فَمَا بَكَتْ عَلَيْهِمُ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ وَمَا كَانُوا مُنظَرِينَ

“Maka langit dan bumi tidak menangisi mereka (Fir’aun dan kaumnya) dan merekapun tidak diberi tangguh.” (Addukhan: 29)

Apakah langit dan bumi dapat menangisi seseorang ?” 

Ibnu ‘Abbas berkata, “Iya. Tidak ada seorang makhlukpun kecuali di langit ada pintu untuknya yang rezekinya turun dari pintu tsb dan amalnya naik dari pintu tsb. 
Apabila mukmin meninggal akan tertutuplah pintu tsb sehingga langitpun menangis.
Dan bumi pun kehilangan tempat yang si hamba itu biasa sholat dan berdzikir padanya sehingga bumi menangis. 

Adapun Fir’aun dan kaumnya tidak meninggalkan bekas yang baik dan tidak pula memiliki kebaikan yang naik kepada Allah sehingga langit dan bumi tidak menangisi mereka.”

[Tafsir Ath Thabari]

Diterjemahkan oleh
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

KITAB FIQIH – Larangan Menghias Masjid (lanjutan)…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sholat Di TIGA Masjid dan Larangan Menghias Masjid…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya… kemarin kita sudah menyebutkan tentang…

⚉  LARANGAN MENGHIAS MASJID

➡️ Kemudian beliau (penulis kitab) membawakan hadits dari Abu Darda’, Rosulullah shollallahu ‘alaihi wassalam bersabda : “Apabila kalian menghias masjid-masjid kalian, demikian pula mushaf-mushaf kalian, maka kebinasaan atas kalian.” [dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah]

➡️ Dan dari Nafi’ bahwasanya ‘Abdullah bin Mas’ud mengabarkannya : “Bahwasanya masjid di zaman Nabi shollallahu ‘alaihi wassalam itu dibangun dengan Labin (tanah liat) dan atapnya terbuat dari Al Jarid (pelepah kurma) dan tiangnya itu adalah batang pohon kurma. Dan dimasa Abu Bakar beliau tidak mau menambahnya.” [dikeluarkan oleh Bukhari]

Dan kemudian di zaman ‘Umar diadakan perluasan, di zaman ‘Ustman.. kemudian ‘Ustman mengganti tiangnya dengan batu.

Kemudian di zaman setelah-setelahnya semakin di perlebar.

➡️ Dan dalam Shahih Bukhari secara mu’allaq, bahwa ‘Umar memerintahkan membangun masjid lalu ‘Umar berkata : “Lindungi manusia dari hujan dan jauhi masjid untuk diberi warna merah atau kuning, karena itu bisa memfitnah manusia dalam sholat mereka.” Anas berkata, “maksudnya berbangga-bangga dengan masjid, kemudian mereka tidak mau memakmurkannya kecuali sedikit.” Seperti yang kita lihat di zaman sekarang.. bermewah-mewah dengan bangunan masjid namun yang memakmurkannya sedikit).

⚉  ANJURAN UNTUK MEMBERSIHKAN DAN MENSUCIKAN MASJID DAN MENJAUHKANNYA DARI KOTORAN DAN NAJIS SERTA BAU-BAU YANG TIDAK ENAK, DAN ANJURAN UNTUK MEMBERI WEWANGIAN DI DALAMNYA. 

➡️ Dari Abu Hurairah ia berkata bahwa,  “Ada seorang wanita hitam legam suka menyapu masjid, suatu ketika Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam kehilangan (wanita tersebut) beberapa hari, lalu Nabi, dikatakan pada beliau, bahwa wanita itu sudah meninggal dunia, maka Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam berkata : “kenapa kalian tidak memberitahu aku ?” lalu beliau mendatangi kuburannya dan mensholatkannya dengan sholat jenazah, di kuburannya itu.” [Dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim]

➡️ Dan dari Samuro bin Junduq ia berkata : “Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk membangun masjid di perkampungan-perkampungan kami dan di rumah kami dan memerintahkan kami untuk membersihkannya.” 

Ini menunjukkan bahwa hendaknya disetiap perkampungan itu ada masjid dan kalau ada di rumah kita di sebuah tempat khusus untuk sholat. Itu perkara yang dilakukan oleh para sahabat di zaman Rosul shollallahu ‘alaihi wasallam . [dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan yang lainnya.]

➡️ Dan dari ‘Aisyah dia berkata, “Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk membangun masjid ‘fiid-duur’ (di rumah-rumah) dan agar dibersihkan dan diberikan wewangian.” (Makna “ad duur” disini mempunyai makna bisa jadi yaitu maksudnya perkampungan atau yaitu rumah) [Dikeluarkan Oleh Imam Ahmad]

➡️ Dari Anas Ibnu Malik ia berkata : Ketika kami berada dalam masjid bersama Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam tiba-tiba datang orang Arab Badui lalu ia pun kencing di masjid, maka para sahabat ingin mengingkarinya, maka Rosulullah bersabda : “Biarkan.. biarkan.. jangan di putuskan”, maka mereka membiarkannya hingga selesailah kencingnya, kemudian Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam meminta satu ember air untuk kemudian di guyurkan diatas air kencingnya, lalu Nabi bersabda, “Masjid tidak dibenarkan untuk kencing tidak pula najis, akan tetapi dia adalah untuk berdzikir kepada Allah, sholat dan membaca Al Qur’an.” [Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim]
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Satu Lagi Dzikir Ketika Memasuki Waktu Pagi dan Petang…

Pertanyaan:

Assalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh, baarakallahu fiikum Ustadz. Maaf mengganggu waktu antum Ustadz, ingin tanya apakah hadits berikut shohiih Ustadz ? Syukron.

Diriwayatkan dari Abu Darda’ rodhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa mengucapkan setiap hari, ketika memasuki waktu pagi dan ketika memasuki waktu sore, ‘HASBIYALLAH, LAA ILAAHA ILLAA HUWA ‘ALAYHI TAWAKKALTU WA HUWA ROBBUL ‘ARSYIL ‘AZHIIM’, sebanyak 7 kali maka Allah mencukupinya dari apa yang membebaninya (menyusahkannya) dari perkara dunia dan akhirat.”

Jawaban:

Hadits tersebut Diriwayatkan oleh Abu Dawud secara mauquf dengan sanad hasan.
Dan diriwayatkan oleh ibnu Sunni secara marfu’ namun sanadnya dlaif.
Yang kuat hadits ini mauquf dari perkataan Abu Darda. Namun ini dihukumi marfu’ karena tidak mungkin berasal dari ijtihad Abu Darda’.

Wallahu a’lam.

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

➡️➡️ KESIMPULANNYA : Di bolehkan membaca dzikir tersebut di waktu pagi dan petang (sesuai waktu-waktu membaca dzikir pagi dan petang)

da2104161839

Tentang Menutupi Dinding Dengan Kain…

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustad. Ana mau nanya tentang hukum menutupi dinding dengan kain yang bergambar ka’bah atau sejenisnya tapi tidak ada makhluk bernyawanya?

Jawab:
Disebutkan dalam hadits yang riwayatkan oleh Muslim bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إن الله لم يأمرنا أن نكسو الحجارة والطين

‘Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kita untuk memberi pakaian kepada batu dan tanah.’

Imam An Nawawi rohimahullah berkata dalam syarah shahih Muslim 14/86:

فاستدلوا به على أنه يمنع من ستر الحيطان وتنجيد البيوت بالثياب وهومنع كراهة تنزيه لاتحريم هذا هو الصحيح وقال الشيخ أبو الفتح نصر المقدسى من أصحابنا هو حرام وليس في هذا الحديث ما يقتضي تحريمه لأن حقيقة اللفظ أن الله تعالى لم يأمرنا بذلك وهذا يقتضي أنه ليس بواجب ولا مندوب، ولا يقتضي التحريم”.

“Para ulama berdalil dengannya larangan menutupi dinding rumah dengan kain. Namun larangan ini adalah makruh bukan haram dan itulah yang shahih.

Sementara Syaikh Abul Fath Nashr Al Maqdisi dari ashab kami berkata: Hukumnya haram. Padahal lafadz hadits tersebut tidak menunjukkan haram, ia hanya mnunjukkan bahwa Allah tidak memerintahkan kita demikian, artinya bukan wajib dan bukan sunnah dan bukan haram.”

Dari perkataan beliau tersebut terlihat bahwa para ulama ada dua pendapat dalam masalah, sebagian mengharamkannya yaitu Abul Fath Nashr Al Maqdisi. Dan sebagian memakruhkannya yaitu imam Nawawi.

Maka selayaknya untuk kita tinggalkan.

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

da2304161311

Tunggu Apa Lagi..?!

1. Diriwayatkan oleh Ahmad, dan derajat haditsnya HASAN.

2. Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani, dan derajat haditsnya HASAN LIGHAIRIHI, sebagaimana dijelaskan berikut ini.

Dalam sanad hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani terdapat Risydin bin Sa’ad dan Zabban bin Faid keduanya lemah, tapi Risydin dimutabaah oleh Ibnu Lahi’ah sehingga illatnya tinggal Zabban, ia lemah yang ringan.

Adapun perkataan Ibnu Hibban bahwa riwayatnya dari Sahl bin Mu’adz seakan naskah yang palsu adalah sikap berlebihan Ibnu Hibban, dan riwayat ini dikuatkan oleh mursal Said bin Musayyib dengan sanad yang shahih yang diriwayatkan oleh Addarimi, dan sanad yang lemah ringan bila dikuatkan oleh mursal shahih terangkat menjadi HASAN LIGHAIRIHI.

( Faedah dari tulisan dan diskusi dengan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc,  حفظه الله تعالى )
.
.

PERTANYAAN
.
1. Apakah surat Al Ikhlas yang dibaca di dalam :
– sholat wajib dan sholat-sholat sunnah
– dalam dzikir pagi (3 x) dan sore (3 x), dzikir setelah sholat (1 x) atau DZIKIR sebelum tidur (3 x)…
.
apakah sudah termasuk dalam bilangan 10 x yang dimaksudkan dalam hadits ? Ataukah ini amalan tersendiri dan terpisah..?
.
2. Jika dibaca terpisah dari DZIKIR-dzikir, Apakah dibacanya berurutan langsung 10 kali..?
.
Syukron Ustadz

.
JAWABAN
.
Yang dzohir dia tersendiri dan dibaca berurutan.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc,  حفظه الله تعالى
.
.
.
da050917-1737

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5b…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5a…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5b 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan kitab.. “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa”.. kita masih membahas poin yang ke 5 dari perkara yang berhubungan dengan bid’ah, dimana poin ke 5 adalah bid’ah adalah sesuatu yang tidak ada asalnya dalam agama.

Kemaren sudah kita jelaskan bahwa yang dimaksud dengan asal disini, yaitu dalil, (yaitu Al Qur’an, Hadits yang shohih dan ijma’).

Kemudian disini Beliau menyebutkan, yaitu

‎قول الصحابي

‘Termasuk asal itu dalil, pendapat para sahabat dan perbuatan mereka.’

Karena para sahabat adalah orang-orang yang langsung diberikan rekomendasi oleh Allah dan Rosul-Nya.
Dimana Allah memuji mereka dalam Al Qur’an seperti dalam Surat At Taubah ayat 100.

Dan Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam pun juga menyatakan bahwa mereka sebaik-baiknya generasi.

Kemudian ada beberapa permasalahan yang berhubungan dengan pendapat sahabat ini.

1⃣  Perkataan seorang sahabat yang mengatakan begini, ‘termasuk sunnah adalah ini dan itu.’

Itu adalah hukumnya sampai kepada Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam. Karena para sahabat semuanya adil, dan paling paham tentang bahasa Arab.

Maka kalau seorang sahabat berkata termasuk sunnah adalah begini, itu maksudnya sunnah Rosul ‎shollallahu ‘alayhi wasallam.

2⃣  Perkataan seorang sahabat, ‘kami diperintahkan untuk ini, atau kami dilarang’, itu maksudnya adalah Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam yang memerintahkan dan melarang.
Maka tidak mungkin sahabat yang lain yang memerintahkan atau melarang, akan tetapi yang dimaksud adalah Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam

3⃣  Perkataan seorang sahabat yang mengatakan, ‘kami dahulu melakukan begini di zaman Nabi atau kami dahulu mengatakan begini.’

Ini ada 2 keadaan :

⚉  apabila itu disebutkan di zaman Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam, maka hukumnya marfu’ kepada Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam

⚉  Adapun kalau tidak disebutkan di zaman Nabi, maka yang terjadi  (adalah) ikhtilaf para Ulama, akan tetapi Al Hafiz Ibnu Hajar Asqolani mengatakan bahwa itu dihukumi marfu’, sebagaimana itu pendapat Al Hakim, Arroziy, Al Amidiy.

4⃣  Seorang sahabat menghukumi bahwa, ‘suatu perbuatan itu keta’atan kepada Allah dan kepada Rosul-Nya, atau menghukumi itu sesuatu maksiat,’ maka yang seperti inipun dihukumi marfu’,
karena untuk menghukumi ta’at dan maksiat itu adalah hak Allah dan Rosul-Nya saja tidak untuk yang lainnya.

Contoh, misalnya perkataan Ammar yang dikeluarkan oleh Bukhori, ‘siapa yang berpuasa dihari yang meragukan sungguh ia telah memaksiati Abdul Qasim’ (yaitu Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam)

5️⃣  Apabila pendapat sahabat bertabrakan dengan qiyas,
artinya apabila seorang sahabat berpendapat dan ternyata pendapatnya tidak sesuai dengan qiyas, maka kata para Ulama ini hukumnya pun juga marfu’ atas pendapat yang rojih, karena tidak mungkin seorang sahabat menyalahi qiyas kecuali karena adanya dalil dari Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam
Dan ini merupakan pendapat hanafiyah dan jumhur hanabilah dan juga pendapat Imam Syafi’i, baik pendapat yang dulu maupun yang baru.

Contoh, misalnya perkataan Ibnu ‘Abbas tentang orang yang bernazar untuk menyembelih anaknya, kata beliau

‎فيمن نذر ذبح ولده يذبح شاة

‘Maka dia harus mengganti dengan menyembelih kambing.’

Ini adalah merupakan perkataan sahabat kalau ternyata bertabrakan dengan qiyas.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP