Category Archives: Abu Yahya Badrusalam

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Sebab-Sebab Terjatuh Dalam Kebid’ahan # 1…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5c…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Sebab-Sebab Terjatuh Dalam Kebid’ahan # 1 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. kitab hakikat bid’ah dan hukum-hukumnya..
Disini beliau (penulis kitab) membahas,

‎أسباب الوقوع في البدع

⚉  Sebab-sebab terjatuh dalam kebid’ahan

1⃣ Tidak mengetahui atau kurangnya keilmuan tentang bahasa Arab dan seluk beluknya.

Dan ini adalah merupakan sebab yang menyebabkan banyak firqoh-firqoh sesat itu jatuh kedalam kesalahan dalam memahami ayat-ayat sifat, seperti contohnya mereka menta’wil sabda Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam

‎إنما قلب ابن آدم بين إصبعين من أصابع الرحمن

“Sesungguhnya hati anak adam itu diantara dua jari jemari Arrohman”
Sebagian orang-orang mu’tazilah ada yang menafsirkan atau menta’wil bahwa makna huzbu’ain itu adalah qudrotain (2 kekuasaan).

Maka Imam Addarimiy berkata :

‎فهذه ألفاظ رسول اللّٰه ‎ﷺ – في الحديث

“Ini adalah merupakan lafadz-lafadz Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam dalam hadits yang telah aku jelaskan dan aku riwayatkan dengan bahasa Arab yang nyata.”

‎ففي أي لغات وجَدْتَ أنها قدرتين

“Maka dalam bahasa apa engkau akan dapatkan bahwa makna ‘ushbuk jari’ itu maknanya adalah kekuasaan”

‎وهل من شيء ليس تحت قدرة اللّٰه التي وسعت كل شيء

“Apakah ada sesuatu yang tidak dibawah kekuasaan Allah
padahal kekuasaan Allah mencakup segala sesuatu” bukan hanya sebatas hati manusia saja, dan apakah kekuasaan Allah itu hanya dua saja ? Tentu ini sesuatu yang aneh.

Dan Syaikh Ali Hasan juga menyebutkan diantara kesalahan akibat kurang paham bahasa Arab yaitu mu’adzzin setelah adzan mengucapkan sholawat, padahal khitobnya untuk mendengar dimana Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda “apabila kalian mendengar mu’adzzin adzan, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan oleh mu’adzzin, kemudian bersholawatlah kalian.” Ini kata Beliau, khitob ini untuk para pendengar bukan untuk mu’adzzin.

2⃣ Bodoh terhadap maksud-maksud syari’ah.

Agama ini sudah sempurna, dimana Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam meninggal dalam keadaan telah dijelaskan segala sesuatunya. Maka dari itu wajib kita yakini bahwa agama ini telah sempurna dan tidak membutuhkan lagi tambahan-tambahan.

Dan juga wajib diyakini bahwa ayat-ayat dan hadits-hadits Nabi tidak saling bertabrakan dan tidak saling bertentangan. Maka dari itu, ketika orang tidak memahami bahwa Islam ini atau tidak menyakini Islam ini telah sempurna, seringkali jatuh kepada melakukan kebid’ahan dengan meyakini bahwa yang saya lakukan ini adalah termasuk syari’at.

Maka yang seperti ini jelas tidak sesuai dengan maksud tujuan syari’ah.. karena agama ini telah sempurna.

3⃣ Tidak mau tunduk kepada nash-nash syari’at.

Lebih mengedepankan akal dan hawa nafsu daripada nash-nash syari’at. Seperti yang dilakukan oleh kaum mu’tazilah dan seluruh ahli bid’ah pasti lebih mendahulukan hawa nafsu dan akal mereka diatas syari’ah.

Seperti kita lihat kaum khowarij, hanya membawakan hadits-hadits yang sesuai dengan pendapat mereka saja, bahkan kaum sufi, mereka bertelekan kepada hikayat-hikayat dan mimpi-mimpi para wali.
Demikian pula kaum mu’tazilah yang mendewakan akal dan demikian pula seluruh ahli bid’ah, mereka tidak mau tunduk kepada nash syar’i, mereka lebih tunduk kepada pendapat pembesar-pembesar mereka, wali-wali mereka.

Dan kita akan lanjutkan sebab-sebab yang lain pada pertemuan yang akan datang.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Faedah Menyayangi Hewan Kambing…

‏قال رجلٌ : يا رسول الله! إني لأذبح الشاة فأرحمُها، أو قال: إني لأرحم الشاة أن أذبحها. قال: ” والشاة إن رحمتها، رحمك الله” مرتين

(صحيح الأدب المفرد/الألباني)

Seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, saat aku menyembelih kambing aku merasa iba dan menyayanginya.” Nabi bersabda, “Kambing jika kamu sayangi maka Allah akan menyayangimu 2 x.

[Shohiih Al Adabul Mufrod]

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

(Twitter @UB_CintaSunnah)

KITAB FIQIH – Bolehkah Makan, Minum dan Tidur Di Masjid..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Makruh Mencari Barang Hilang Di Masjid…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  BOLEHKAH MAKAN DAN MINUM DAN TIDUR DIMASJID ?

Jawabnya BOLEH.

Disebutkan dalam beberapa hadits diantaranya ;

➡ Hadits Abdullah bin al Harits, ia berkata,

كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ

“kami dahulu makan di zaman Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dimasjid yaitu makan roti dan lahm (daging)”
(HR. Bukhori dan Muslim).

➡ Dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata, “adalah nama yang paling disukai oleh Ali bin Thalib adalah Abu Thurab dan beliau merasa gembira apabila dipanggil dengannya, kemudian beliau menyebutkan sebab beliau disebut Abu Thurab bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam datang kerumah Fathimah namun tidak mendapati Ali dirumahnya, lalu Nabi bertanya kepada Fathimah, “dimana anak pamanmu ?”

Fathimah berkata, “terjadi pertengkaran antara aku dengan dia dan membuat dia marah lalu diapun keluar dan tidak tidur siang disini,” maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda kepada seseorang, “coba lihat dimana dia ?” Maka orang itu datang kepada Rosulullah dan berkata, “ia di masjid sedang tidur”.

Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam pun mendatanginya dalam keadaan Ali sedang berbaring dan,(rida-nya) pakaian atasnya telah jatuh ketanah, lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam mengusap Ali sambil berkata, “qum ya aba thurab” (bangunlah wahai abu thurab”. (HR. Bukhori dan Muslim)

Ini menunjukkan bahwa Ali tidur di masjid demikian juga Ash habussuffah mereka para sahabat faqir miskin yang tidak mempunyai rumah dan saudara di kota Madinah mereka tidur di masjid.

⚉  MASJID TIDAK BOLEH DIJADIKAN TEMPAT LALU LALANG SAJA

Dari Ibnu ‘Umar bahwa, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

لا تتخذوا المساجد طرقا إلا لذكر أو صلاة

“Janganlah kalian mengambil masjid sebagai jalan lalu lalang kecuali untuk dzikir atau sholat saja”
(HR. Imam At Thobrani)

Hadits ini menunjukkan tidak boleh menjadikan masjid itu sebagai tempat lalu lalang maka siapa yang ingin melewati masjid hendaklah ia sholat tahiyyat masjid karena itu adalah merupakan penghormatan kepada masjid.

⚉  LARANGAN MENYILANG-NYILANGKAN JARI JEMARI KETIKA KELUAR MENUJU SHOLAT

Dari Ka’ab bin Ujroh bahwasanya, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِي صَلاَةٍ

“Apabila salah seorang dari kalian telah berwudhu lalu ia memperbagus wudhunya kemudian keluar sengaja menuju masjid untuk sholat maka janganlah sekali kali ia menyilang-nyilangkan jari jemarinya karena ia sedang berada di dalam sholat.” (HR. Imam Ahmad dan Thirmizi)

Hadits ini menunjukkan bahwa menyilang-nyilangkan jari jemari ketika hendak pergi menuju masjid adalah perkara yang terlarang.

⚉  SHOLAT DIANTARA TIANG

Dari Mu’awiah bin Qurro dari ayahnya, ia berkata,

قَالَ كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ، بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا

“Kami dahulu dizaman Rasulullah shollallahu ‘alayhi wasallam dilarang sholat diantara tiang bahkan kami diusir darinya.” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah)

Ini menunjukkan bahwa tidak boleh kita sholat diantara dua tiang akan tetapi kita mundur atau maju, kecuali kata para ulama kalau memang ternyata sudah sangat penuh sehingga tidak ada tempat kecuali diantara tiang maka yang seperti ini diperbolehkan.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

  • Contoh diatas adalah menyilang-nyilangkan jari.

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5c…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5b…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5c 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. fawaaid dari kitab “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa”.. masih membahas tentang masalah yaitu pendapat sahabat…

Beliau berkata (penulis buku ini)

وقول الصحابي، وفعله، وفتواه، ومذهبه، وقضاؤه، ينقسم من حيث انتشاره وشيوعه، ووقع الخلاف فية بينهم إلى أقسام

“Pendapat sahabat, perbuatannya, fatwanya, mazhabnya, keputusan-keputusannya itu terbagi, di lihat dari sisi tersebar atau tidaknya, apakah terjadi perselisihan diantara mereka atau tidaknya, kepada beberapa macam.”

1⃣  Apabila pendapat seorang sahabat itu tersebar dikalangan para sahabat, atau perbuatan mereka tersebar dikalangan sahabat dan tidak ada satupun sahabat yang mengingkarinya.
Maka ini dianggap sebagai ijma’ sukuti, ijma’ yang sifatnya diam dalam artian karena tidak ada penyelisihan, ini dianggap sebagai ijma’.

Namun tentunya disyaratkan padanya tidak ada hal-hal yang menghalangi mereka untuk mengingkari, adapun apabila ada penghalangnya, maka tidak dianggap sebagai ijma’ yang bersifat sukuti.

2⃣  Apabila seorang sahabat berpendapat dengan sebuah pendapat dalam sebuah masalah, yaitu yang masalah tersebut sering kali terjadi. Dan ternyata tidak ada satupun sahabat yang mengingkarinya, maka inipun juga dianggap sebagai ijma’ sukuti.

Sebab apabila permasalahan itu sering terjadi, pastilah para sahabat yang lain mengetahuinya, tapi ketika tidak ada yang mengingkarinya maka ini dianggap sebagai ijma’ sukuti.

3⃣  Apabila seorang sahabat berpendapat atau berbuat, namun tidak tersebar dikalangan sahabat yang lain dan ternyata juga tidak ditemukan padanya penyelisihan dari sahabat yang lain.
Maka ini menjadi perselisihan para Ulama, apakah ini hujjah atau tidak.

4⃣  Apabila para sahabat berselisih dalam satu permasalahan, maka pada waktu itu kita lihat mana pendapatnya yang paling kuat dalil-dalil dan hujjahnya.
Maka kita ambil paling kuat hujjah dan dalilnya.

⚉  Kemudian kembali pada pembahasan, “apakah perkataan para sahabat atau pendapat sahabat itu hujjah atau bukan”, ini ada lima mazhab;

1⃣ Mahzab yang pertama.
Bahwa pendapat sahabat itu hujjah yang wajib diamalkan, ini pendapat yang di nisbatkan kepada Imam Malik dan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam sebuah riwayat dan kebanyakan para ahli ushul fiqih dan fuqoha mahzab hanafiyah, dan ini yang di pilih oleh Ibnu Qayyim dan Imam Asy syatibi serta Ibnu Taimiyah.

2⃣ Mahzab yang ke 2.
Bukan hujjah. Ini dinisbatkan kepada Imam Syafi’i dalam pendapat yang baru namun tidak benar dan ini juga pendapat Imam Ahmad dalam sebuah riwayat dan ini mahzab jumhur syafi’iyah.

3⃣ Mahzab yang ke 3
bahwa itu adalah hujjah jika bukan permasalahan yang tidak boleh berijthad padanya. Dan ini pendapat sebagian hanafiyah.

4⃣ Mahzab yang ke 4
bahwa yang menjadi hujjah hanya Abu Bakar dan Umar saja tanpa yang lainnya.

5️⃣ Mahzab yang ke 5,
yang menjadi hujjah itu Khulafaurrosyidin saja (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali).

➡️ Namun kata beliau (penulis kitab) yang ro’jih adalah pendapat pertama, kenapa ?

Karena dalil-dalil dari Al Qur’an dan Hadits menunjukkan bahwa mereka semua para sahabat dipuji oleh Allah seperti dalam surat At-Taubah ayat 100, Allah berfirman,

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ

“Dan kaum Sabiqun Awwaluun dari kalangan Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan ihsan, Allah ridho kepada mereka dan mereka ridho kepada Allah.”

Ini pernyataan rekomendasi langsung dari Allah terhadap para sahabat. Dan Allah menyatakan bahwa orang-orang yang mengikuti merekapun mendapatkan ke ridhoan Allah.
Berarti itu menunjukkan bawa pendapat para sahabat itu hujjah.

Demikian pula Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam mengabarkan bahwa sebaik-baik manusia adalah generasi Beliau, dan para sahabat adalah generasi Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam yang beliau ada padanya.

Demikian pula Allah menyebutkan bahwa para sahabat itu sebaik-baik ummat

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ

Sebagaimana dalam surat Al Imran ayat 110

Maka dari itu.. ini menunjukan bahwa para sahabat semua telah mendapatkan pujian dari Allah dan Rosul-Nya.

Dan Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam pun, ketika menyebutkan tetang perpecahan ummat, Nabi meyebutkan, siapa yang selamat, yaitu, “yang aku dan para sahabatku diatasnya.”

➡️  Semua ini menunjukkan bahwa pendapat-pendapat para sahabat, fatwa-fatwa mereka itu hujjah.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Makruh Mencari Barang Hilang Di Masjid…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Larangan Menghias Masjid (lanjutan)…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  MAKRUHNYA MENCARI BARANG HILANG DAN BER-JUAL-BELI DI MASJID

➡️  Dari Abu Hurairah, Rosulullah shollallahu ‘alaihi Wassalam bersabda : “Siapa yang mendengar seseorang mencari kambing yang hilang di masjid atau barangnya yang hilang di masjid, hendaklah dia mengatakan, “semoga Allah tidak mengembalikannya kepada kamu, karena masjid tidak dibangun untuk itu.” [HR Muslim]

Yang dimaksud barang yang hilang disini yaitu seperti kambing yang hilang atau unta yang hilang, dimana hilangnya bukan di masjid.

Adapun kalau misalnya kita ketinggalan sesuatu di masjid atau hp kita ketinggalan di masjid, lalu kita mencarinya, boleh. hal sepeti ini tidak termasuk hadits ini.

Yang dilarang itu, kalau seperti hal nya orang yang kehilangan kambing atau yang sifatnya hilangnya bukan di masjid, lalu ia datang ke masjid dan berkata apakah diantara kalian ada yang melihat kambingku ? Misalnya. Maka kita do’akan : “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu, karena masjid bukan di bangun untuk mencari barang hilang seperti itu.”

➡️  Dalam Hadits Abu Hurairah, Rosulullah Sholallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : “Apabila kalian melihat orang yang jual beli di masjid maka do’akanlah ‘Semoga Allah tidak menguntungkan perniagaan mu.’ [HR. Ath-Thirmidzi]

⚉  TIDAK BOLEH MENGANGKAT SUARA DIDALAM MASJID

➡️  Dari ‘Aisyah rodhiallahu ‘Anha, dari Nabi shollallahu ‘alaihi Wassalam bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi Wasallam mendengar dari rumahnya, orang-orang sedang sholat dan mengeraskan bacaan mereka. Maka Nabi Shollallahu ‘alaihi bersabda : ‘Sesungguhnya seseorang yang sedang sholat itu sedang bermunajat kepada Robb nya, hendaklah dia melihat dan memperhatikan munajatnya, jangan mengeraskan suara sebagian suara kalian atas sebagian yang lain dengan bacaan Al Qur’an nya.’ [HR. At-Tabroni]

Ini menunjukkan tidak boleh mengeraskan bacaan Al Qur’an didalam masjid, jika menganggu orang lain yang sedang beribadah, maka Nabi shollallahu ‘alaihi Wasallam melarang itu.

Dan ini ternyata malah dilakukan oleh banyak kaum muslimin di zaman ini, mereka mengeraskan bacaan Al-Qur’an mereka dengan speaker dan akhirnya menganggu orang yang sedang beribadah di rumah-rumah atau bahkan beribadah di masjid itu sendiri. Ini jelas perkara yang di larang oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam

➡️  Disebutkan dalam hadits Nabi shollallahu ‘alaihi Wasallam riwayat Muslim, “Jauhi oleh kalian suara-suara gaduh seperti di pasar, di dalam masjid.”

Hadits itu menunjukkan bahwa tidak boleh membuat gaduh di masjid.

Kita lihat kadang sebagian penuntut ilmu ketika telah berada di masjid, sebelum ustadznya datang, mereka masing-masing ngobrol, sehingga gaduh seperti di pasar.

Maka ini sebenarnya perkara yang di larang oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, jangan samakan masjid dengan pasar, hendaknya di dalam masjid kita lebih khusyu’, kita berdzikir kepada Allah dengan cukup terdengar oleh diri sendiri dan tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah kepada Allah Subhanahu Wata’ala.

⚉  BOLEH BERBICARA ATAU NGOBROL DENGAN PERKARA YANG MUBAH DALAM MASJID (walaupun disitu ada tertawa dan tersenyum)

➡️  Berdasarkan hadits Simak bin Harb ia berkata, aku berkata kepada Jabir bin Samuroh, ‘apakah engkau dahulu duduk di majelis Rosulullah ?’ Ia berkata : ‘ia, sering. Beliau tidak berdiri dari tempat sholatnya yang beliau sholat disitu (sholat subuh, sampai matahari terbit), dan apabila matahari terbit maka beliaupun berdirilah, dan mereka berbincang-bincang tentang urusan perkara jahiliyah terhadulu. Merekapun tertawa-tawa dan Rosulullah pun tersenyum mendengarnya.’” [HR. Muslim]

Hadits ini menunjukkan, membicarakan tentang nikmat Allah, hidayah Islam, di dalam masjid boleh. Adapun berbicara khusus masalah urusan dunia, lebih baik kita hindarkan karena perkara itu disebutkan dalam sebuah riwayat lain juga, Nabi melarangnya untuk membicarakan urusan dunia didalam masjid.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Mukmin Itu…

Al Hasan Al Bashri rohimahullah berkata,

“Mukmin itu tidak bodoh. Tapi jika dijahili ia tidak cepat emosi. Jika dizalimi ia berusaha memaafkan, dan jika dihalangi ia bersabar.”

[Mushonnaf ‘Abdurrozaq no 20254]

Diterjemahkan oleh
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

MUTIARA SALAF : Mereka Yang Allah Akan Bukakan Hatinya

Imam Malik bin Anas rohimahullah berkata,

“Seseorang tidak akan baik hingga meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat dan menyibukkan diri dengan perkara yang bermanfaat.

Jika ia lakukan itu maka Allah akan membuka hatinya..”

[Tartiib al Madaarik – al Qadhi ‘Iyaad]

Diterjemahkan oleh
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

Siapakah Yang Bangkrut Di Hari Kiamat..?

‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz rohimahullah berkata,

“Kami mendapati salaf, mereka tidak memandang ibadah itu (hanya) pada puasa dan sholat. Akan tetapi pada menahan (lisan) dari kehormatan manusia.

Orang yang sholat malam dan puasa jika tidak menahan lisannya akan bangkrut di hari kiamat.”

[At Tamhiid – Ibnu ‘Abdil Barr]

Diterjemahkan oleh
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى