Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
JANGAN LEWATKAN YANG BERIKUT INI:
Kumpulan Artikel Terkait Covid-19
Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
JANGAN LEWATKAN YANG BERIKUT INI:
Kumpulan Artikel Terkait Covid-19
Ibnu Baththol -rohimahulloh- dalam Syarah Shohih Bukhorinya mengatakan: “Memberikan minuman, merupakan salah satu ibadah paling agung yang dapat mendekatkan diri kepada Allah ta’ala.
Salah seorang tabi’in mengatakan: ‘Barangsiapa banyak dosanya, maka hendaknya dia (bersedekah) memberikan minuman (kepada orang lain).
Karena, jika dosa seorang yang memberikan minuman kepada anjing saja bisa diampuni, apalagi orang yang memberikan minuman kepada seorang mukmin yang bertauhid, atau memberikan kehidupan kepadanya ?!”.
Dan pernah ada salah seorang sahabat bertanya kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam: “sedekah apakah yang PALING afdhol ?”
Beliau menjawab: “memberikan minuman.”
[HR. Ahmad, dihasankan oleh Syeikh Albani].
Ditulis oleh,
Ustadz DR. Musyaffa Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى.
JANGAN LEWATKAN YANG BERIKUT INI:
Kumpulan Artikel Terkait Covid-19
da0806152211
Memberikan pinjaman, merupakan ladang pahala yang SANGAT BESAR .. Jangan sia-siakan kesempatan ini.
=====
Diantaranya:
1. Mendapatkan pahala bersedekah setiap hari senilai nominal pinjaman sampai jatuh tempo.
2. Mendapatkan pahala bersedekah setiap hari senilai dua kali lipatnya nominal pinjaman, selama waktu penangguhan setelah jatuh tempo.
3. Mendapatkan naungan Allah di hari kiamat.
Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ ، فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ.
“Pemberi hutang setiap harinya mendapatkan pahala bersedekah (senilai piutangnya) sebelum jatuh tempo.
Maka apabila telah jatuh tempo, lalu dia memberikan penangguhan pembayaran, maka setiap harinya dia mendapatkan pahala bersedekah senilai dua kali lipat piutangnya.”
[HR. Ahmad 22537, dishohihkan oleh Syeikh Albani]
Beliau juga bersabda:
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ
“Barangsiapa menunggu orang yang kesulitan (membayar hutangnya), atau membebaskan hutangnya, maka Allah akan menaunginya di bawah naungan-Nya.” [HR. Muslim 3014]
Bayangkan bila Anda menghutangi 1 juta kepada orang lain .. maka anda mendapatkan pahala bersedekah 1 juta setiap harinya sampai jatuh tempo.
Bila setelah jatuh tempo dia masih sulit melunasi dan Anda memberi masa penangguhan, maka anda mendapatkan pahala bersedekah 2 juta setiap harinya sampai dia bisa melunasinya.
Ini baru piutang dengan nominal 1 juta, bagaimana bila lebih dari itu .. Belum lagi pahala naungan dari Allah di akherat kelak.
Karena Allah -‘azza wajalla- sudah memberikan pahala yang sangat besar dari amalan ini .. sebagai gantinya, Allah sangat murka bila akad sosial ini dikomersilkan menjadi riba.
Ayo semangat menghidupkan sunnah ini .. Jangan biarkan saudara-saudara kita terjerat riba oleh mereka yang terbiasa menari di atas penderitaan manusia.
Silahkan dishare .. semoga bermanfaat.
Ditulis oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Amalan Berpahala SEDEKAH : Keutamaan Memperpanjang Tempo Hutang.. (audio oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى)
.
JANGAN LEWATKAN YANG BERIKUT INI:
Kumpulan Artikel Terkait Covid-19
Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Hukum Kufur Kecil dan Pelakunya Di Dunia dan Akherat) bisa di baca di SINI
=======
.
🌿 Keyakinan Khowarij Terhadap Pelaku Dosa Besar 🌿
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..
Kita lanjutkan.. pembahasan kitab At Takfiir wa Dhowabithhu.. fawaaid dari kitab ini.. kemudian kita membahas (kata Syaikh Ibrahim) tentang keyakinan khowarij terhadap pelaku dosa besar.
Kaum khowarij seluruhnya sepakat bahwa pelaku dosa besar di dunia hukumnya kafir, murtad dari agama Islam, kecuali firqoh najdat dari mereka.
Berkata Abul Hasan Al Asy’ari, didalam Kitab Muqolat Islamiyin jilid 1 hal 168, “mereka semua sepakat (orang-orang khowarij) bahwa setiap pelaku dosa besar itu kafir kecuali najdat”
Dan ini merupakan bid’ah yang pertama kali muncul dalam Islam.
Sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah.
Adapun di akhirat, maka orang-orang khowarij juga sepakat bahwa pelaku dosa besar itu kekal dalam api neraka. Karena keyakinan mereka pelaku dosa besar itu kafir, murtad dari agama Islam, maka konsekuensinya mengatakan bahwa mereka kekal dalam api neraka.
Berkata Syaikhul Islam, “kaum khowarij dan mu’tazilah, mengatakan bahwa pelaku dosa besar itu kekal dalam api neraka”
Ini adalah merupakan keyakinan orang khowarij.
Apa yang menyebabkan orang khowarij itu berpendapat demikian..? Kata Syaikh Ibrahim ada dua syubhat:
1⃣ SYUBHAT PERTAMA
Berhubungan dengan masalah nama dan hukum, yaitu keyakinan mereka tentang masalah keimanan. Mereka menyangka bahwa iman itu satu, tidak terbagi-bagi. Apabila sebagiannya hilang, maka hilang seluruhnya.
Kata Syaikhul Islam, “pokok pendapat orang khowarij, murji’ah, mu’tazilah, jahmiyah dan juga sumber perselisihan mereka itu, karena pendapat mereka tentang masalah iman, bahwa iman itu menurut mereka satu, apabila sebagiannya hilang maka hilang seluruhnya, apabila sebagiannya ada (menurut murji’ah) maka ada seluruhnya.
Sehingga itulah yang menyebabkan orang khowarij berkeyakinan kalau orang kehilangan satu saja dari cabang keimaman maka hilang seluruh iman, sehingga tidak lagi disebut muslim, maka dia kafir”
2⃣ SYUBHAT KEDUA
Keyakinan orang khowarij, mereka menyangka tidak mungkin bertemu pahala dan dosa pada seseorang, siksa dan pahala tidak mungkin bertemu pada seseorang.
Berkata Syaikhul Islam, “sumber keyakinan mereka itu karena mereka menyangka katanya tidak mungkin siksa dan pahala itu bersatu pada seseorang, janji dan ancaman, pujian dan celaan tidak mungkin bersatu pada seseorang”
Sehingga akhirnya mereka mengkafirkan para pelaku dosa besar.
Jelas pendapat ini sangat bertabrakan dengan dalil-dalil yang shohih, yang shorih.. yang menyebutkan bahwa pelaku dosa besar keluar dari neraka, mereka mendapatkan syafa’at, sepert hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam (yang artinya), “Akan keluar dari api neraka orang yang ada dihatinya sebesar biji sawi dari keimanan”
Itu membantah pendapat kaum khowarij.
.
.
Wallahu a’lam 🌼
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
.
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN
AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP
Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata : “Allah mempersiapkan bagi hamba-hambaNya kedudukan (yang tinggi) di surga, yang mereka tidak akan mampu mencapai kedudukan tersebut hanya dengan amalan sholeh mereka. Mereka tidak akan mencapainya kecuali dengan ujian dan musibah, maka Allahpun menyiapkan sebab-sebab yang menggiring mereka kepada ujian dan musibah” (Zaadul Ma’aad 3/221).
Kita tidak berharap untuk diuji apalagi tertimpa musibah, akan tetapi jika hal itu datang maka kita bersabar.
Ingat perkataan Ibnul Qoyyim.. siapa tahu dengan ujian dan musibah ini kita bisa meraih kedudukan yang lebih tinggi di surga yang tidak mungkin kita raih dengan amalan sholeh kita.
Karenanya.. BERSABARLAH dan BER-HUSNUDZONLAH kepada Allah dalam ujian dan musibah.
Ustadz DR. Firanda Andirja MA, حفظه الله تعالى
JANGAN LEWATKAN YANG BERIKUT INI:
Kumpulan Artikel Terkait Covid-19
da0206141727
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #10 – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan.. fiqihnya..
⚉ MA’MUM BOLEH BICARA APABILA IMAM BELUM BERKHUTBAH WALAUPUN IMAM SUDAH DUDUK DIATAS MIMBAR
⚉ Dari Sya’labah bin Abi Malik, “bahwasanya dahulu para sahabat berbicara ketika ‘Umar bin Khoththob telah duduk diatas mimbar sampai mu’adzzin selesai, apabila ‘Umar telah mulai berkhutbah tidak ada seorangpun yang berbicara sampai menyelesaikan dua khutbahnya.” (HR Imam Malik, At Thohawi)
⚉ PERINTAH UNTUK TAHIYAT DALAM KHUTBAH JUM’AT
Artinya apabila seseorang telah masuk masjid dan ia tidak sholat tahiyat masjid hendaklah khotib mengingatkan dan menyuruhnya untuk sholat tahiyat.
⚉ Dari Jabir bin Abdillah ia berkata, “Sulaik Al Ghothofani masuk kemasjid pada hari jum’at dan Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sedang berkhutbah maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada Sulaik, “sholatlah dua roka’at dan jangan kamu mengulangi perbuatanmu itu” (HR Ibnu Hiban, Addaaruqutni dan lainnya)
Artinya Sulaik masuk kemasjid langsung duduk tidak sholat dua raka’at masuk masjid.
➡️ Pelajaran hadits ini.. hadits ini menunjukkan bahwa:
▪️ seorang khotib hendaklah mengingatkan kesalahan yang dilakukan oleh seorang ma’mum.
▪️ sholat tahiyat masjid itu sangat ditekankan sekali.
▪️ hadits ini membantah pendapat yang mengatakan bahwa orang yang masuk masjid dalam keadaan imam sedang khutbah jum’at hendaklah ia langsung duduk dengan alasan mendengarkan khutbah itu wajib, sementara sholat tahiyat masjid itu hukumnya sunnah.
Dikatakan benar secara kaedah demikian, namun masalahnya kaedah manapun kalau bertabrakan dengan dalil tidak boleh diamalkan.
➡️ Disini Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam memerintahkan seorang sahabat yang bernama Sulaik Al Ghothofani untuk sholat tahiyat masjid padahal beliau sedang berkhutbah.
⚉ KHOTIB JUM’AT DIANJURKAN UNTUK TIDAK TERLALU PANJANG DALAM BERKHUTBAH
⚉ Dari Jabir bin Samuroh Suwa’i, “adalah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak memanjangkan khutbah pada hari jum’at, akan tetapi adalah kalimat-kalimat yang pendek namun berisi.” (HR Abu Daud)
⚉ Dari Abu Uwa’il ia berkata, “Ammar bin Yasir pernah berkhutbah dan beliaupun meringkaskannya, ketika beliau telah turun kami berkata, “wahai Abal Yakdzon engkau telah menyampaikan dan engkau telah meringkasnya sementara kami berkhutbahnya panjang maka Ammar berkata, “sesungguhnya aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, sesungguhnya panjangnya sholat seseorang dan pendeknya khutbah seseorang tanda akan kefaqihannya, maka panjangkan sholat dan pendekkan khutbah, sesungguhnya diantara penjelasan itu ada yang menyihir.” (HR Imam Muslim)
Maksudnya menyihir disini ketika seseorang menjelaskan dengan sangat bagus sehingga banyak orang yang terkesima dengannya.
➡️ Ini menunjukkan bahwa.. yang sunnah yang sesuai dengan yang dilakukan oleh Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam itu yaitu memendekkan khutbah.. kecuali kata para ulama kalau ada perkara yang memang sangat dibutuhkan untuk dijelaskan dan membutuhkan kepada waktu sedikit banyak karena kalau ternyata sangat pendek dikhawatirkan menimbukan fitnah misalnya.. maka tentu menolak mudhorot lebih didahulukan daripada mendatangkan maslahat.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
JANGAN LEWATKAN YANG BERIKUT INI:
Kumpulan Artikel Terkait Covid-19
Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لكل شيء حقيقة، وما بلغ عبد حقيقة الإيمان حتى يعلم أن ما أصابه لم يكن ليخطئه وما أخطأه لم يكن ليصيبه
“Segala sesuatu itu ada hakikatnya. Seorang hamba tidak akan sampai kepada hakikat iman sampai ia meyakini bahwa apapun yang (ditakdirkan) menimpanya, tidak akan meleset darinya. Dan apapun yang (ditakdirkan) tidak menimpanya maka tak akan menimpanya.” (HR Ahmad)
Hadits ini menunjukkan bahwa beriman kepada takdir adalah hakekat iman. Walaupun manusia berusaha tapi bila Allah tidak menakdirkan untuknya, ia tak akan meraihnya. Walaupun Usaha itu perkara yang diperintahkan oleh Allah. Namun, kewajiban kita hanyalah berusaha, Allah yang menentukan. Lalu ridho dengan semua ketentuan Allah atasnya dan berbaik sangka bahwa Allah pasti sayang pada hambaNya.
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
JANGAN LEWATKAN YANG BERIKUT INI:
Kumpulan Artikel Terkait Covid-19
Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Hukum Kufur Besar dan Pelakunya Di Dunia dan Akherat) bisa di baca di SINI
=======
.
🌿 Hukum Kufur Kecil (Asghor) dan Pelakunya Di Dunia dan Akherat 🌿
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..
Kita lanjutkan.. kitab At Takfiir wa Dhowabithhu.. Kita masuk pembahasan berikutnya yaitu hukum kufur asghor.
Kemarin kita telah membahas hukum kufur besar di dunia dan akhirat, sekarang membahas kufur kecil di dunia dan akhirat.
⚉ HUKUM KUFUR KECIL dan PELAKUNYA DI DUNIA
Adapun di dunia seluruh Ulama sepakat bahwa kufur kecil ini tidak mengeluarkan dari Islam, akan tetapi para Ulama berbeda pendapat mengenai apakah pelakunya disebut kafir atau disebut muslim saja.
Imam Al Marwazi rohimahullah menyebutkan dua pendapat tersebut, dimana..
1⃣ PENDAPAT PERTAMA
Orang yang melakukan kufur kecil berupa maksiat-maksiat dosa-dosa besar itu disebut muslim dan tidak disebut mukmin. Berdasarkan firman Allah [QS Al-Hujurat :14]
قَالَتِ الْأَعْرَابُ آمَنَّا ۖ قُلْ لَمْ تُؤْمِنُوا وَلَٰكِنْ قُولُوا أَسْلَمْنَا
“Berkata orang Arab itu, kami beriman. Katakan kalian belum beriman akan tetapi katakan kami Islam”
2⃣ PENDAPAT KEDUA
Mengatakan bahwa pelaku kufur kecil disebut kafir namun dia masih muslim, dan kafir yang dimaksud disini kafir kecil yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.
Hujjahnya hadits bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Apabila seorang muslim berkata kepada saudaranya, wahai kafir, padahal tidak kafir maka ia akan kembali membawa kekafiran”
Artinya kekafiran itu akan kembali kepada orang yang menuduhnya.
⚉ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah menyebutkan, “bahwa orang yang melakukan kekufuran kecil dinamai dengan kafir tapi dengan kafir yang sifatnya terikat (yaitu kafir kecil) dan tidak masuk dalam kata kafir secara mutlak yang itu mempunyai makna kafir besar”
Dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah itu yang benar, walaupun sebetulnya dua pendapat tersebut kata Syaikh Ibrahim, kedua-duanya semua sepakat bahwa pelaku dosa besar atau kufur kecil.. semua sepakat bahwa pelakunya tidak keluar dari Islam, pelakunya masih disebut muslim.
⚉ Adapun orang khowarij mengatakan bahwa pelaku dosa besar, kufur kecil itu, mengeluarkan pelakunya dari Islam dan kekal dalam api neraka. Ini merupakan keyakinan khowarij yang sesat.
⚉ HUKUM KUFUR BESAR dan PELAKUNYA DI AKHERAT
Adapun pelakunya di akhirat, semua Ulama sepakat Ahlussunnah wal Jama’ah bahwa pelakunya dihari kiamat mereka terancam masuk neraka. Namun ada yang dimaafkan oleh Allah, ada juga yang dimasukkan ke dalam api neraka. Namun meraka tidak kekal dalam api neraka. Dan adzab mereka bertingkat-tingkat sesuai dosa yang mereka lakukan, akan tetapi tetap semuanya mereka akan masuk kedalam surga di akhirnya nanti.
Kenapa ?
Karena semua orang Islam yang mengucapkan syahadat LAA ILAAHA ILLALLAH dan menjauhkan kesyirikan telah mendapatkan jaminan dari Allah untuk masuk ke dalam surga.
Oleh karena itulah hadits-hadits syafa’at menunjukkan bahwa pelaku dosa besar yang merupakan kufur kecil itu, mereka dikeluarkan dari api neraka dan dimasukkan ke dalam surga.
.
.
Wallahu a’lam 🌼
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
.
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN
AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #9 – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya.. kemudian beliau berkata..
⚉ KHUTBAH JUM’AT ITU 2x
Berdasarkan beberapa hadits diantaranya sbb ;
⚉ Dari Nafi’ dari Abdullah bin ‘Umar ia berkata, “adalah Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam beliau khutbah jum’at 2x dan beliau duduk diantara keduanya” (HR Imam Bukhori)
⚉ Dari Jabir bin Samuroh ia berkata, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam berkhutbah 2x, beliau duduk diantara keduanya, dalam khutbahnya beliau membaca al qur’an dan mengingatkan manusia”
(HR Imam Muslim)
⚉ KHOTIB HENDAKNYA BERDIRI DAN TIDAK DUDUK
⚉ Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa ia berkata, “adalah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam berkhutbah pada hari jum’at berdiri kemudian beliau duduk” (HR Bukhori dan Muslim)
⚉ Dari Simak ia berkata, mengabarkan kepadaku Jabir bin Samuroh, “bahwasanya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam berkhutbah sambil berdiri kemudian beliau duduk kemudian beliau berdiri dan berkhutbah sambil berdiri, siapa yang memberi tahu kamu bahwa Rosulullah khutbahnya sambil duduk sungguh ia telah berdusta, demi Allah aku sholat bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam lebih dari 2,000 sholat” (HR Muslim)
⚉ IMAM BOLEH MEMUTUSKAN KHUTBAHNYA KARENA ADA URUSAN YANG TIBA-TIBA
⚉ Dari Buraidah ia berkata, “adalah Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam berkhutbah lalu datanglah Hassan dan Hussein keduanya memakai 2 pakaian yang berwarna merah, maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam turun dari mimbar dan memutuskan khutbahnya lalu Nabi menggendong keduanya dan kembali ke mimbar lalu beliau bersabda, “shodaqollah (benar firman Allah), sesungguhnya harta dan anak-anak kalian itu ujian” (HR Imam Ahmad dan Abu Daud)
➡️ Ini menunjukkan bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam memutuskan khutbahnya karena ada keperluan.
⚉ Dari Abu Rifa’ah ia berkata, “aku sampai kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam yang sedang berkhutbah lalu aku berkata, ‘wahai Rosulullah aku orang asing datang untuk bertanya’ (tentang agamanya karena tidak tahu tentang agamanya), maka Nabi pun menghadap kepadaku dan meninggalkan khutbahnya sampai Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam pun didatangkan/dibawakan kepada beliau kursi kemudian Nabi pun duduk dan mengajarkan aku dari apa yang Allah ajarkan kepadanya, kemudian Nabi kembali berkhutbah dan menyelesaikan khutbahnya” (HR Imam Muslim)
⚉ MAKMUM HARAM BERBICARA KETIKA IMAM BERKHUTBAH
⚉ Dari Abu Hurairah, “bahwasanya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, ‘kalau kamu berkata kepada temanmu pada hari jum’at ‘diamlah’ sementara imam sedang berkhutbah sungguh kamu telah berbuat sia-sia” (HR Bukhori dan Muslim)
➡️ Ini menunjukkan bahwa ucapan “diamlah” ini saja sudah membuat kita tidak mendapatkan pahala jum’at, dan beliau (penulis kitab) menyebutkan beberapa hadits yang lain yang menunjukkan haramnya berbicara saat imam berkhutbah.
➡️ Lalu bagaimana menjawab bersin ?
Imam Nawawi rohimahullah merojihkan haramnya menjawab orang yang bersin. Syaikh al-Albani rohimahullah berkata, “ini pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran in-syaa Allah”
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah