Dari buku yang berjudul “Al Ishbaah Fii Bayani Manhajis Salaf Tarbiyati wal Ishlah“, tentang Manhaj Salaf Dalam Masalah Tarbiyah dan Perbaikan, ditulis oleh Syaikh Al Ubailaan حفظه الله تعالى.
. KAIDAH SEBELUMNYA (KE-53) bisa di baca di SINI
=======
🌼 Kaidah yang ke 54 🌼
Alhamdulillah… ini adalah pembahasan terakhir dari “Al Ishbaah Fii Bayani Manhajis Salaf Tarbiyati wal Ishlah“, in-syaa Allah Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى akan melanjutkan dengan pembahasan kitab baru.
🌼 Kaidah yang ke 54 🌼
⚉ Ahlussunnah meyakini apa yang ditunjukan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala [QS Hud : 116]
“Maka mengapa tidak ada dari umat-umat yang sebelum kamu orang-orang yang mempunyai keutamaan yang melarang daripada (mengerjakan) kerusakan di muka bumi, kecuali sebahagian kecil di antara orang-orang yang telah Kami selamatkan di antara mereka, dan orang-orang yang zalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa.“
“Kalaulah Rabb-mu berkehendak, Allah akan jadikan mereka satu ummat (atau satupadu), namun mereka senantiasa berselisih kecuali yang dirahmati oleh Rabb-mu.”
👉🏼 Dalam ayat-ayat ini menunjukkan bahwasanya persatuan itu adalah rahmat sedangkan perpecahan itu adalah azab, dan Allah memerintahkan kita untuk bersatu-padu di atas kebenaran.
“Diantara manusia yang kami ciptakan ada suatu ummat yang memberikan hidayah dengan kebenaran dan dengan kebenaran itu mereka bersikap adil.“
Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam mengabarkan bahwa ummat Islam akan berpecah belah menjadi 73 golongan, semuanya di neraka kecuali satu. Dan Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam menyebutkan siapa mereka, yaitu “…orang-orang yang mengikuti aku dan para sahabatku di hari ini…” Artinya, siapa yang seperti aku (Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam) dan para sahabatku di hari ini maka dialah yang selamat.
👉🏼 Berarti keselamatan itu adalah dengan cara mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam dan para sahabatnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata, “…apabila kebahagiaan dunia dan akhirat dengan cara mengikuti para Rasul berarti orang yang paling berhak terhadap para Rasul adalah yang paling tahu tentang atsar-atsar jejak-jejak para Rasul dan yang paling mengikuti mereka, maka orang-orang yang berilmu yang senantiasa mengikuti jejak kaki para Rasul, merekalah orang-orang yang diberikan oleh Allah kebahagiaan di setiap zaman dan tempat merekalah “Thoifah Najiyah” (kelompok yang selamat), merekalah Ahlussunnah wal Hadits dari ummat Islam ini…“
Ibnu Taimiyyah rohimahullah juga berkata (dalam Majmu Fatawa di jilid 4 halaman 26), “…Ahli Hadits dan Ahlussunnah adalah orang yang paling tahu tentang sabda-sabda Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam dan keadaan-keadaannya, mereka paling bisa membedakan shohih dan dho’if. Imam-imam mereka adalah orang-orang yang faqih, yang betul-betul memahami Alqur’an dan Hadits Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam, dan betul-betul mengikutinya. Dengan pembenaran, dengan amalan, dengan kecintaan, loyalitas dan permusuhan semuanya karena iman diatasnya. Yang mereka membantah pendapat-pendapat yang bathil dan mengembalikan dalil-dalil yang bersifat global kepada Alqur’an dan hikmah, sehingga mereka tidak pernah menegakkan suatu ucapan siapapun sebagai pokok-pokok agama mereka APABILA ternyata tidak sesuai dengan atau tidak “tsabit” dari Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam…“
“…Bahkan mereka hanya menjadikan apa yang di bawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam berupa Alqur’an dan Hadits sebagai pokok yang menjadi sandaran mereka…” (Majmu Fatawa jilid 4 halaman 347)
Beliau juga berkata, “…oleh karena itulah orang-orang mu’tazilah, murji’ah dan yang lainnya dari kalangan ahli bid’ah menafsirkan Alqur’an dengan ro’yu, ro’yu dengan akal mereka sendiri. Oleh karena itu kamu dapati mereka tidak menjadikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam, atsar sahabat dan tabi’in sebagai pegangan mereka. Mereka tidak bersandar kepada sunnah, tidak pula kepada ijma’ salafush-sholeh dan atsar mereka, akan tetapi sandaran mereka adalah akal, dan bahasa arab yang mereka takwil-takwil. Sandaran mereka juga adalah hawa nafsu sehingga pada waktu itu mereka menjadi orang-orang yang tersesat jalannya…“
. Wallahu a’lam 🌴
.
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
. Dari buku yang berjudul “Al Ishbaah Fii Bayani Manhajis Salaf Tarbiyati wal Ishlah“, tentang Manhaj Salaf Dalam Masalah Tarbiyah dan Perbaikan, ditulis oleh Syaikh Al Ubailaan حفظه الله تعالى.
. Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page : https://t.me/aqidah_dan_manhaj https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
Tanya: Bagaimana hukum sholat sunat tahajjud dengan witirnya yang pas masuk azan subuh karena kesiangan,apakah sah tahajjudnya yang demikian itu ?
Jawab:
Memilih waktu tahajjud pada 1/3 malam yang mendekati shubuh juga boleh, tetapi syaratnya qiyaamul-lail dan witirnya tidak boleh sampai adzan, karena dengan adzan berarti waktu qiyaamul-lail dan witir sudah habis.
Ustadz Djazuli Ruhan Basyir Lc, حفظه الله تعالى
===================
Tambahan: Ketika ditanya kapan terakhir waktu tahajjud, syaikh Ibnu Baz, rohimahullah, menjawab:
“…Terbitnya fajar, akan tetapi barang siapa melewatkan waktu sholat malamnya ia disyariatkan untuk melaksanakan sholat itu pada siang hari, yaitu pada waktu dhuha dengan menggenapkan roka’atnya (tidak membiarkannya ganjil).
Apabila biasanya ia melaksanakan sebanyak 3 roka’at maka ia melaksanakannya 4 rok’at dengan dua salam (saat dhuha tersebut). Apabila biasanya ia melaksanakan sebanyak 5 roka’at maka ia melaksanakannya dengan tiga salam (6 roka’at.pen), yakni dengan menambahkan 1 roka’at supaya genap. Ini berdasarkan riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, Beliau berkata: Dahulu, bila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatkan sholat malam karena sakit atau lainnya Beliau melaksanakan sholat 12 roka’at pada siang hari.
Kebiasaan Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah beliau sering melaksanakan 11 roka’at shalat malam. Apabila beliau melaksanakan sholat tersebut pada siang hari maka jumlahnya 12 roka’at, yakni menambahkan 1 roka’at untuk menggenapkannya-semoga Allah ta’ala bershalawat kepadanya-karena siang bukanlah letak witir…”.
(Fatawa nur ala ad-darb 10/402)
Hadits yang dibawakan oleh syaikh Ibnu Baz rohimahullah diriwayatkan oleh Imam Muslim no.746 (yang artinya): “Jika beliau ketiduran atau sedang sakit sehingga tidak dapat melakukannya (sholat malam) di malam hari, maka beliau sholat di waktu siangnya sebanyak 12 roka’at.”
ابن حجر في الدرر الكامنة (6/24 ط.دائرة المعارف) مترجما لابن سند بعد أن ذكر ذكاءه وعلومه : (في أواخر عمره: تغير ذهنه ونسي غالب محفوظاته؛ حتى القرآن ؛ ويقال: إن ذلك كان عقوبة له لكثرة وقيعته في الناس). !!
Ibnu Hajar Al Asqolani dalam kitab Adduror AlKaminah 6/24 (cet. Dairotulmaarif) menyebutkan beografi ibnu sanad dan menceritakan (hebatnya) kecerdasan dan keilmuannya. Lalu beliau berkata: “Di akhir hayatnya ia lupa moyoritas hafalannya bahkan alqur’anpun ia lupa. Dikatakan bahwa itu akibat ia seringkali mencaci manusia.”
👉🏼 Orang yang merusak sesuatu wajib menggantinya kecuali dalam 3 keadaan: 1. Karena menghindari bahaya yang akan menimpanya. 2. Diizinkan oleh pemillik barang. 3. Diizinkan oleh syariat.
⚉ Adapun yang PERTAMA, contohnya adalah apabila ada perampok hendak mengambil harta kita atau membunuh, dan tidak mungkin menghindar darinya kecuali dengan membunuhnya. Maka diizinkan membunuhnya karena terpaksa dan tidak ada ganti rugi.
Apabila sedang berihram, bulu mata kita menyakiti mata dan harus dicabut. Maka boleh mencabutnya dan tidak terkena dam.
Tapi bila ia mencukur rambutnya bukan karena rambutnya yang menyakiti, tapi karena banyaknya kutu. Maka ia wajib membayar dam. Sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam.
⚉ Adapun yang KE-DUA, maka memecahkan barang milik orang lain dengan seizin pemiliknya tidak mewajibkan apapun juga dan tidak berdosa.
⚉ Adapun yang KE-TIGA, Contohnya kata syaikh Al Utsaimin rohimahullah, bila kita menghancurkan alat maksiat milik orang lain, tidak wajib membayar ganti rugi, karena hal tersebut diizinkan oleh syariat.
قال ابن القيم: “لا تصح لك درجة التواضع حتى تقبل الحق ممن تحب وممن تبغض
فَتَقْبَلُهُ مِنْ عَدُوِّكَ كَمَا تَقْبَلُهُ مِنْ وَلِيِّكَ
بل حقيقة التواضع:
أنه إذا جاءك قبلته منه وإذا كان له عليك حق أديته إليه
فلا تمنعك عداوته من قبول حقه ولا من إيتائه إياه”
مدارج 2/ 321
Ibnu Qayyim berkata:
“Tidak sah derajat tawadlu’mu sampai kamu menerima dari orang yang kamu cintai dan orang yang kamu benci. Kamu menerima kebenaran yang datang dari musuhmu sebagaimana kamu menerimanya dari teman setiamu. Bahkan hakikat tawadlu adalah: Apabila musuhmu datang kepadamu (membawa kebenaran) kamu menerimanya dan jika ia memiliki hak yang wajib kamu laksanakan, maka kamupun tetap melaksanakannya. Sehingga permusuhanmu dengannya tidak mencegahmu untuk menerima kebenaran darinya dan tidak juga untuk melaksanakan haknya.”
Dari buku yang berjudul “Al Ishbaah Fii Bayani Manhajis Salaf Tarbiyati wal Ishlah“, tentang Manhaj Salaf Dalam Masalah Tarbiyah dan Perbaikan, ditulis oleh Syaikh Al Ubailaan حفظه الله تعالى.
. KAIDAH SEBELUMNYA (KE-52) bisa di baca di SINI
=======
🌼 Kaidah yang ke 53 🌼
⚉ Orang-orang kafir itu tidak satu derajat dalam bermuamalah dengan mereka.
. Allah Ta’ala berfirman [QS Al-Imran : 75]
“Diantara ahli kitab ada yang apabila kamu berikan amanah ia dengan harta yang banyak ia tetap melaksanakan amanahnya. Ada juga diantara mereka kalau kamu berikan amanah dengan satu dinar, ia tidak melaksanakan amanah tersebut, kecuali kalau kamu terus menerus memintanya (menagihnya).”
. Artinya bahwa ahli kitab (yang merupakan kafir dzimmi) pun juga berbeda.
. Allah juga berfirman [QS Al Mumtahanah : 8]
“Allah tidak melarang kalian dari orang-orang kafir yang tidak memerangi kalian dalam agama tidak pula mengusir kalian dari negeri-negeri kalian. Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik kepada mereka dan bersikap adil kepada mereka. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bersikap adil.“
. Disini kata Ibnu Katsir rohimahullah: “Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak melarang berbuat baik kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi umat Islam dalam agama mereka. Tidak pula mereka saling tolong menolong untuk mengusir umat Islam.”
. Berarti ini orang-orang kafir yang boleh kita berbuat baik kepadanya. Lalu Allah mengatakan setelahnya di ayat ke sembilan
“Yang Allah larang itu terhadap orang-orang kafir yang memerangi kamu dalam agama Allah“
. Dan mereka berusaha untuk saling tolong menolong untuk mengusir kamu, maka itu Allah larang berbuat baik kepada mereka.
. Disebutkan dalam riwayat Imam Ahmad dari Asma’ bintu Abu Bakar, ia berkata: “Ibuku (yang masih musyrik *) datang di zaman perdamaian Hudaibiyah, lalu aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, ibuku datang, apakah aku boleh menyambung silaturahim dengannya ?” Kata Rasulullah: “iya, sambunglah dengan ibumu.” (Diriwayatkan Bukhori dan Muslim)
. Dan dalam riwayat Imam Ahmad juga disebutkan bahwa ibu dari pada Asma’ ini datang membawa hadiah-hadiah yang banyak. Namun Asma’ tidak menerimanya, karena di khawatirkan tentunya sesuatu yang masuk di dalam hati kita, sehingga hati kita menjadi luruh dan memberikan loyalitas… na’uzubillah.
. Maka yang seperti ini akan dikhawatirkan malah berdampak tidak baik, maka kita tidak boleh melakukannya.
. 👉🏼 Disini ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa orang-orang kafir itu tidak sama. Disana ada orang-orang kafir yang boleh kita berbuat baik kepada mereka, yaitu orang- orang yang tidak memerangi kita dan tidak saling tolong menolong mengusir kita. Disana juga ada orang-orang kafir harbi yang memerangi kita, maka kita tidak boleh berbuat baik kepada kita, dan apabila orang harbi itu meminta perdamaian dengan kaum muslimin, wajib kita penuhi dan tidak boleh kita membatalkan perdamaian mereka, tidak boleh menghianatinya sebab Rasulullah menjelaskan bahwa kalau kita menghianati perdamaian itu sebab mereka bisa menguasai kaum muslimin.
. Wallahu a’lam 🌴
.
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
Tambahan dari Admin: (*) Di dalam audio, tersebutkan “Ayahku (yang musyrik)…” yang benar adalah “Ibuku (yang musyrik)…”
Hadits no. 5521 : Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin ‘Urwah] telah mengabarkan kepadaku [Ayahku] telah mengabarkan kepadaku [Asma` bintu Abu Bakr] radhiyallahu ‘anhuma dia berkata; “Ibuku (yang musyrik) datang pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menemuiku dalam keadaan mengharapkan baktiku, lalu saya bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; “Apakah saya boleh berhubungan dengannya ?” beliau menjawab: “Ya.” Ibnu ‘Uyainah lalu berkata; “Kemudian Allah Ta’ala menurunkan ayat Allah tidak melarang kalian dari orang-orang yang tidak memerangi agama kalian (QS Al Mumtahanah; 8).”
(**) Sahabat Abu Bakar ash-Shiddiq rodhiyallahu ‘anhu pernah menikah dengan Qutaylah bintu Abd al-Uzza bin Abd bin As’ad pada masa Jahiliyyah dan dikaruniai dua orang anak, yaitu Abdullah dan Asma’. Qutaylah bintu Abd-al-Uzza tidak menerima agama Islam lalu Abu Bakar rodhiyallahu ‘anhu menceraikannya. Dalam hadits, Asma’ bintu Abu Bakar rodhiyallahu ‘anhumaa sedang bercerita tentang kedatangan ibunya yang masih musyrik yaitu Qutaylah bintu Abd-al-Uzza. Wallahu a’lam
. Dari buku yang berjudul “Al Ishbaah Fii Bayani Manhajis Salaf Tarbiyati wal Ishlah“, tentang Manhaj Salaf Dalam Masalah Tarbiyah dan Perbaikan, ditulis oleh Syaikh Al Ubailaan حفظه الله تعالى.
. Silahkan bergabung di Telegram Channel :https://t.me/aqidah_dan_manhaj
*( الله يجعل لأوليائه عند ابتلائهم مخارج ، وإنما يتأخر ذلك عن بعضهم في بعض الأوقات : تهذيبًا ، وزيادةً لهم في الثواب ! )* .
📒 فتح الباري : ٦/٤٨٣)
Ibnu Hajar Rohimahullah berkata:
“Setiap kali Allah menguji para walinya maka akan pasti ada jalan keluarnya, namun terkadang jalan keluar tersebut lambat datangnya pada sebagian waktu sebagai bentuk pembersih dosa dan penambah pahala mereka…“