“Bersegeralah beramal sebelum datangnya fitnah yang bagaikan potongan malam yang amat gelap.. di pagi hari seseorang mukmin dan di sore hari ia kafir.. di sore hari ia mukmin dan di pagi hari ia kafir.. Ia menjual agamanya dengan kesenangan dunia..”
(HR Muslim)
Diterjemahkan oleh, Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata,
فإن الصلاة إذا أتى بها كما أُمر ، نهته عن الفحشاء والمنكر ، وإذا لم تنهه ، دل على تضييعه لحقوقها وإن كان مطيعاً
“Sesungguhnya sholat itu apabila dilaksanakan sesuai dengan apa yang diperintahkan, maka ia akan mencegah dari perbuatan keji dan munkar.. dan apabila sholat tidak mencegah darinya maka ini menunjukkan ia melalaikan hak haknya walaupun ia orang yang taat..”
(Majmu’ Fatawa 6/22)
#selfreminder
Diterjemahkan oleh, Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
Al-Imam Abul Faraj Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rohimahulloh berkata,
“Ketahuilah bahwa kebanyakan manusia celaka dikarenakan kekhawatiran terhadap celaan manusia dan kecintaan kepada pujian mereka, sehingga setiap gerak-gerik mereka selalu menyesuaikan keridhoan manusia, berharap pujian dan takut celaan mereka..”
[ Mukhtashor Minhajul Qoshidin hal. 212 ]
Diterjemahkan oleh, Ustadz Mashun Lc, حفظه الله تعالى Assunnah Peduli
maksudnya bahwa bukan hanya zakat yang wajib dikeluarkan dari harta kita, namun juga hal-hal lain yang harus kita keluarkan untuk membantu orang-orang yang susah.
⚉ Dari Abu Musa Al Asy’ari rodhiyallahu ‘anhu, semoga Allah meridhoinya, ia berkata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Berilah makan orang yang lapar dan kunjungilah (jenguklah) orang yang sakit dan bebaskanlah tawanan dari kaum muslimin..” [HR. Bukhari]
⚉ Dari Abu Sa’id Al Khudri rodhiyallahu ‘anhu, Ia berkata ketika kami berada dalam perjalanan bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam . Tiba-tiba ada seorang laki-laki yang berada diatas kendaraannya, lalu ia menengok kanan kiri. Melihat itu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Siapa yang mempunyai kelebihan tempat duduk (kelebihan kendaraan, hewan), hendaklah ia memberikan kepada yang tidak punya. Siapa yang punya kelebihan perbekalan, hendaklah ia memberikan kepada orang yang tidak punya bekal..”
Lalu kata Abu Sa’id rodhiyallahu ‘anhu, “beliaupun menyebutkan macam-macam harta yang lain hingga sampai-sampai kami menganggap bahwa tidak ada hak bagi seorangpun dari kami pada kelebihan hartanya..” [HR. Muslim]
Sebab kata beliau (penulis), “Hanya mengandalkan zakat yang wajib saja terkadang tidak cukup untuk memberi makan orang-orang lapar dan membantu orang-orang susah. Maka dari itulah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam menyuruh kita untuk membantu mereka dengan kelebihan harta kita..”
Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa Ia berkata, “Pada hartamu itu ada hak selain zakat..” (HR. Ibnu Syaibah dan Abu Ubaid dan di shohihkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullah.
Ibnu Hazm rohimahullah berkata dalam kitab Al Muhalla (jilid 6 halaman 224-229), “Wajib atas orang kaya di setiap negri untuk membantu orang-orang fakirnya dan penguasa wajib memaksa mereka untuk itu apabila ternyata zakat itu tidak mencukupi mereka, demikian pula pada semua harta kaum muslimin.. Dengan harta itu untuk makan orang-orang fakir miskin dari makanan pokok yang harus dimakan. Demikian pula pakaian-pakaian, tempat tinggal dan yang lainnya..”
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri..”
Dalam ayat ini Allah mewajibkan hak orang-orang miskin, ibnu sabil demikian pula para budak, karib kerabat dan yang lainnya. Allah mewajibkan berbuat ihsan kepada orang tua, demikian pula tetangga, karib kerabat dan yang lainnya.
Maka ini semua menunjukkan bahwa seorang muslim tidak hanya berkewajiban mengeluarkan zakat dari hartanya tapi juga Ia harus membantu orang-orang susah dari kelebihan hartanya karena demikianlah Islam.
Seorang muslim tidak diperbolehkan mementingkan dirinya sendiri dan membiarkan muslim lainnya kesusahan.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Kita lanjutkan pembahasan kita.. fiqih.. Masih tentang Zakat Fitr
⚉ Waktu Pengeluarannya
⚉ Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa bahwa, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam memerintahkan mengeluarkan Zakat Fitr sebelum keluarnya manusia menuju sholat Ied..” [HR. Bukhari Muslim]
Adapun orang yang diwakilkan untuk membagi-bagikan maka boleh ia membagikannya 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitr.
Dan kemudian beliau (penulis) menyebutkan : ⚉ Tidak Boleh Mengakhirkan Pembagian Dari Waktunya, Siapa Yang Melakukan Itu Maka Dianggap Sebagai Sedekah Biasa.
⚉ Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berkata, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mewajibkan Zakat Fitr.. Siapa yang melaksanakannya setelah sholat maka ia dianggap sedekah biasa..”
⚉ Kepada Siapa Dibagikan..?
Diberikan kepada fakir miskin.. BUKAN kepada 8 asnaf, karena 8 asnaf itu kekhususan zakat harta.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah dalam kitab Ikhtiyarot halaman 102 berkata : “Tidak boleh memberikan Zakat Fitr kecuali kepada orang yang berhak mendapatkan kafarat saja yaitu fakir miskin..”
⚉ Kenapa Demikian..?
Jawabannya : “Karena Zakat Fitr itu sama dengan kafarat.. sedangkan kafarat itu hanya berbentuk makanan dan diberikan kepada fakir miskin saja..”
Oleh karena itu.. sebagaimana sudah kita bahas bahwa Zakat Fitr tidak boleh berbentuk uang, akan tetapi harus berbentuk makanan.
Adapun ayat yang menyebutkan (dalam surat At Taubah : 60)
Adapun untuk Zakat Fitr, Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa menyebutkan bahwa Zakat Fitr itu sebagai makanan bagi orang miskin. Itu menunjukkan bahwa mustahiknya hanya 1 yaitu fakir miskin saja untuk Zakat Fitr.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
dari ‘Abdurrahman bin Abi Bakrah dari bapaknya berkata,
“Ada seseorang menyanjung orang lain di hadapan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam maka Beliau berkata: “Celaka kamu, kamu telah memenggal leher sahabatmu, kamu telah memenggal leher sahabatmu..” kalimat ini diucapkan oleh Beliau berulang kali.
Kemudian Beliau bersabda: “Siapa diantara kalian yang ingin memuji saudaranya hendaklah ia mengucapkan, ‘Aku mengira si fulan demikian, dan Allahlah yang mengetahuinya, dan aku tidak menganggap suci seorangpun di hadapan Allah, aku mengira dia begini-begini..’ jika dia mengetahui tentang diri saudaranya itu..”
( HR. Bukhari )
Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
مسعود بن محمد الهمذاني رحمه الله
كان من خيار الناس وكان كثيرًا ما يصفح عن الناس بقوله : الماضي لا يُذكر
قيل إنّه رُؤيَ في المنام فقيل له : ما فعل الله بك قال : أوقفني بين يديه وقال لي : يا مسعود الماضي لا يُذْكَر، انطلقوا به إلى الجنّة
Mas’ud bin Muhammad Al Hamadzani rohimahullah adalah orang yang sholih. Ia selalu memaafkan manusia dan berkata, “Yang telah berlalu tidak perlu diingat..”
Setelah ia meninggal, disebutkan bahwa ada orang yang bermimpi melihatnya. Ia ditanya, “Apa yang Allah lakukan kepadamu..?”
Ia menjawab, “Aku berdiri di hadapan Allah dan (Allah) berfirman,“Hai Mas’ud, yang telah berlalu tidak perlu diingat..”
Bawalah ia ke surga..
(Tarikhul Islam 42/327)
Allah memberi balasan dengan yang setimpal..
Orang yang selalu memaafkan dan melupakan kesalahan orang lain kepadanya..
Allahpun akan memaafkannya..
#selfreminder
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
Kita lanjutkan fiqihnya.. Masih berbicara tentang Zakat Fitr
⚉ Berapa Banyak Di Keluarkan..?
Yaitu 1 sho’, yaitu berupa kurma ataupun gandum syair. Dimana gandum itu ada Syair dan Bur. Adapun bur maka boleh setengah (1/2) sho’.
⚉ Dari Abu Sa’id Al Khudri rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami dahulu mengeluarkan zakat fitr 1 sho’ dari makanan, 1 sho’ dari Syair (jenis dari gandum), 1 sho’ dari kurma, 1 sho’ dari aqid atau 1 sho’ dari zabit (anggur kering)..” [HR Bukhari dan Muslim]
Adapun bur sudah kita sebutkan, jenis daripada gandum juga.. maka boleh setengah (1/2) sho’. Ini pendapat Abu Hanifah dan demikian pula pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah
⚉ Dari Urwah bin Az-Zubair, bahwasanya Asma bintu Abi Bakar mengeluarkan di zaman Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam untuk keluarganya yaitu 2 mud dari hintoh, yaitu bur.
Dan 2 mud itu sama dengan setengah (1/2) sho’.. dimana 1 sho’ itu sama dengan 4 mud, berarti kalau 2 mud itu setengah (1/2) sho’. Demikian pula 1 sho’ dari kurma.
Kemudian..
⚉ Bolehkah Lebih Dari Itu..?
Dimana 1 sho’ sudah kita sebutkan, bahwa 1 sho’ itu 4 mud, sekitar 3 kg atau kurang dari itu. Sebagian mengatakan 2,5 kg, namun yang lebih hati-hati 3 kg.
Bolehkah lebih dari 1 sho’..?
Jawab : BOLEH. Yang tidak boleh itu kalau kurang.
⚉ Ibnu Taimiyah rohimahullah dalam Majmu’ Fatawa jilid 25 halaman 70, ditanya tentang orang yang mengeluarkan zakat fitr dan melebihkan, apakah itu makruh atau boleh..?
Kata beliau, “boleh menurut kebanyakan ulama dan tidak makruh.. yang memakruhkan itu Imam Malik. Adapun kurang dari kewajiban maka itu tidak boleh dengan kesepakatan ulama..”
Misalnya : Kita mau keluarkan yang harusnya satu 1 sho’ atau 3 kg maka kita jadikan misalnya 4 kg.. BOLEH, tidak masalah.. kelebihannya sebagai bentuk pahala buat kita In-syaa Allah.
⚉ Bolehkah Mengeluarkan Harganya..?
TIDAK BOLEH mengeluarkan harga karena dalilnya hanya menyebutkan makanan saja.
⚉ Ibnu Hazm rohimahullah berkata dalam Al Muhalla, “Bahwa mengeluarkan harganya itu tidak sah..”
⚉ Imam Nawawi rohimahullah berkata, “Mayoritas ulama mengatakan bahwa tidak boleh mengeluarkan berbentuk harga..”
Sementara Abu Hanifah rohimahullah membolehkan.
Yang rojih bahwasanya zakat fitr itu sama dengan kafarat.. dan kafarat itu hanya boleh dikeluarkan berbentuk makanan, bukan harga.
Juga dikarenakan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam hanya menyebutkan berbentuk makanan 1 sho’ dari kurma, 1 sho’ dari syair. Sementara di zaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ada emas dan perak. Ternyata Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak mengeluarkan dengan emas dan perak.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah