Category Archives: BBG Kajian

KITAB FIQIH – Adakah Zakat Dari Harta Yang Dicuri Atau Hilang..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adakah Zakat Dari Barang Tambang dan Dari Kekayaan Laut..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

Harta Yang Dicuri Atau Hilang

MAKSUDNYA : Harta yang tidak ada ditangan kita.

Bagaimana keadaannya..?

⚉ Syaikhul Islam Taimiyyah rohimahullah (dalam Majmu Fatawa Jilid 25:18) Berkata : “Berkata Imam Malik, Tidak ada zakat pada harta tersebut. Sampai harta tersebut ada ditangannya, dan pada waktu itu Ia keluarkan zakatnya untuk 1 Tahun saja.. Demikian pula menurut Imam Malik uang yang kita hutangkan ke orang lain tidak dikeluarkan zakatnya sampai uang itu kembali dan dikeluarkan zakat untuk setahun saja..” Dan pendapat Imam Malik juga adalah merupakan pendapat Al Hasan Atha Bin Abi Rabah dan ‘Umar Bin Abdul Aziz.

⚉ Sementara ada pendapat lain mengatakan bahwa bila uang itu telah kembali maka wajib dikeluarkan zakat untuk setiap tahunnya, maksudnya misalnya kalau uang itu atau harta tersebut baru kembali setelah 5 tahun, berarti dikeluarkan zakat selama 5 tahun itu. Ini pendapat sebagian ulama.. namun yang dirojihkan oleh Imam Malik adalah cukup dia keluarkan zakatnya setahun saja.

⚉ Bolehkah Membayar Zakat Dengan Harganya..?

Iktilaf para ulama dalam masalah ini menjadi 3 pendapat :

1️⃣ Jumhur Ulama berpendapat bahwa tidak boleh membayar zakat dengan harga, baik itu zakat harta apalagi zakat fitr, alasan mereka bahwa syariat kita sudah menentukan jenis yang harus dikeluarkan dari zakat, maka zakat unta harus dikeluarkan berupa unta, zakat kambing harus dikeluarkan kambing, karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam menyebutkan dalam Hadits, “bahwa apabila telah sampai berupa 40 ekor maka dikeluarkan 1 ekor kambing..” tapi tidak mengatakan boleh diganti dengan yang lain.

2️⃣ Sementara Abu Hanifah rohimahullah berpendapat boleh secara mutlak mengeluarkan zakat dengan harga, mereka beralasan dengan perbuatan Mu’adz Bin Jabal ketika dikirim oleh Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam ke yaman, dimana Mu’adz berkata “keluarkan saja zakat kalian, berupa pakaian, yang itu lebih mudah untuk kami bawa dan itu juga lebih mudah untuk kalian..” Disini, kata Abu Hanifah, Mu’adz mengambil harganya bukan berupa hartanya.. dan pendapat Abu Hanifah ini di rojihkan oleh Imam Bukhari.

3️⃣ Pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah bahwa pada asalnya tidak boleh dikeluarkan dengan harga kecuali bila ada maslahat yang lebih besar, bila sangat dibutuhkan.. maka pada waktu itu diperbolehkan.

Contoh : kalau misalnya ada fakir miskin, dia sangat membutuhkan uang untuk biaya operasi dan yang lainnya, maka pada waktu itu karena ini sesuatu yang sifatnya sangat dibutuhkan maka boleh kata beliau. Ini pendapat yang paling tengah-tengah diantara pendapat-pendapat yang kedua tadi.

.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Tidak Harus Dikenal

Apapun sumbangsihmu terhadap dakwah dan misi-misi kemanusian, akan selalu dicatat Allah Tuhan Yang Maha pemurah, baik namamu dicatat sejarah ataupun sosokmu raib tak dikenal di bumi.

Tak usahlah selalu mencari popularitas dengan “sepak terjangmu” di dunia, toh banyak pelaku sejarah Allah abadikan kisah mereka dalam Quran tanpa menyebut jati diri dan nama para tokoh tersebut.

Tak perlu tau siapa dan berapa jumlah pemuda Ashabul Kahfi, sebab Allah sembunyikan jati diri mereka karena hal tersebut tidak begitu urgen untuk kita ketahui, cukuplah perjuangan mereka dalam mempertahankan tauhid jadi pelajran abadi sepanjang masa.

Lebih dari mereka bahkan ratusan para rasul dan ribuan para Nabi, Allah sembunyikan kisah perjuangan mereka dalam berdakwah. Allah berfirman: “Para Rasul ada yang kami ceritakan padamu sebelumnya dan ada pula para Rasul yang tidak pernah kami kisahkan padamu..” QS: An -Nisa: 164.

Tak usah khawatir berbuat baik, sebab tak satupun dari kebaikan yang kau semai didunia hilang lenyap begitu saja, pasti kan kau tuai kelak dan diabadikan Allah dalam catatan amalmu.

———
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan MA,  حفظه الله تعالى 

Hikmah Allah Pada Corona

Lihatlah bagaimana hikmah Allah pada corona..

Ada yang menganggap remeh dan tidak mau mengambil sebab seraya berkata, “Saya bertawakal kepada Allah..”

Ada yang mengambil sebab tapi kurang tawakalnya kepada Allah. Lebih tawakal dengan sebab..

Ada yang bertawakal kepada Allah sambil mengambil sebab agar terhindar dan ia yakin bahwa semua itu dengan ketentuan Allah.. Inilah yang sesuai dengan sunnah Nabi Shollallaahu ‘alaihi Wa sallam..

Ada seorang laki laki berkata kepada Nabi Shollallaahu ‘alaihi Wa sallam : “Aku biarkan untaku dan tawakal..?”
Nabi Shollallaahu ‘alaihi Wa sallam bersabda, “Ikatlah dahulu lalu bertawakal..” (HR Ibnu Hibban)

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Rajin Ibadah Masuk Neraka..?

Sobat, rahasia amal ibadah agar diterima Allah bukan apa yang zahir tampak oleh manusia, namun apa yang tersembunyi dalam dadamu itulah yang menjadi sebab dimasukkan ke surga atau dibenamkan di dalam neraka.

Rajin ibadah masuk surga..?

Belum tentu sob, perhatikan perkataan Senior Tabiin ini Said bin Jubair-rahimahullah:

‎إن العبد ليعمل الحسنة يدخل بها النار وإن العبد ليعمل السيّئة يدخل بها الجنة.

“Sungguh seseorang hamba terkadang melakukan ibadah yang menjadi penyebab ia masuk neraka, sebaliknya ada pula seorang hamba yang melakukan maksiat menjadi penyebab ia masuk ke surga..”

Penjelasan perkataan beliau di atas, bahwa terkadang banyak orang beramal ibadah,seperti puasa, sedekah, haji, umroh , tahajjud, silaturrahmi, memberi nasehat, berceramah, amar ma’ruf dan nahi mungkar,dst…namun dalam hatinya muncul sifat ujub, bangga, ingin dipuji, dipuja dan disanjung manusia, hingga membuat ia merasa hebat dan merendahkan orang lain, sombong, ingin populer, tersohor, dikenal dst.. yang menjadi penyebab ia dijungkir balikkan ke dalam neraka.

Sementara boleh jadi ada orang-orang yang berbuat maksiat, dosa-dosa besar yang dimurkai Allah, membuat hatinya selalu khawatir akan azab Allah, perasaan takut yang membuat hatinya risau berkepanjangan, merintih dengan sebab dosa-dosanya, membuat Allah Tuhan Yang Maha penyayang mengampuni dosa-dosanya dan memasukkannya ke dalam surga-Nya.

Agar lebih jelas lagi, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadis Abu Hurairah yang maknanya:

”ada seorang ahli maksiat yang berpesan pada anaknya bila ia mati agar membakar tubuhnya hingga menjadi abu, kemudian menyebarkan abunya keseluruh penjuru manakala bertiup angin kencang. Tatkala ia mati anak-anaknya menunaikan wasiat tersebut hingga akhirnya jasadnya dibakar dan abunya disebar. Di hari kiamat Allah bertanya padanya (dan Allah lebih mengetahui darinya) sebab ia berwasiat demikian, maka ia berkata: ”karena takutku berjumpa denganmu Tuhan”, akhirnya rasa takut tersebut menjadi sebab ia diampunkan Allah dan dimasukkan ke surga..”

Dalam kisah lain diantara sekian jalurnya ada yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Jundub bin Abdillah:

”ada dua orang yang bersahabat, yang satu ahli ibadah dan taat pada Allah , sementara yamg lain ahli maksiat, karena seringnya sahabatnya berbuat maksiat dan selalu dinasehati namun tak digubris, maka iapun marah dan berkata: ”Demi Allah tidak kan mungkin dosa-dosamu diampunkan oleh Allah selama-lamanya..”

Dihari kiamat Allah mengumpulkan keduanya dan bertanya: ”Siapa dulu (di dunia) yang bersumpah bahwa aku tidak akan pernah mengampunkan si fulan..? Sungguh aku telah mengampuninya dan mengugurkan semua amalanmu (dengan kesombonganmu)..”

Kesimpulan dari kisah-kisah di atas, orang bijak bukanlah orang yang menumpuk-numpuk amalan zahir namun lalai memperbaiki niat dan amalan hati, padahal ialah menjadi sebab Allah mengampuninya atau mengazabnya. Wallahu a’lam.

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan MA, حفظه الله تعالى

Amal Sholeh Berpahala Besar # 17

Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : Mengucapkan Subhaanallahi Wabihamdihi 100x

Artikel Sebelumnya
Amal Sholeh Berpahala Besar # 16 : Mengucapkan Subhaanallahi Al ‘Azhiimi Wabihamdihi
Amal Sholeh Berpahala Besar – KOMPILASI ARTIKEL

Bagaimana Caranya Agar Hati Bisa IKHLAS Terus ..? Adakah Do’anya..?

Simak penjelasan Ustadz Dr. Firanda Andirja MA, حفظه الله تعالى berikut ini :

(tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) : Ikuti terus channel : https://telegram.me/bbg_alilmu

Artikel terkait (KLIK Link dibawah ini) :
DAFTAR KOMPLIT Artikel Kupas Tuntas Tentang (KTT) DO’A

KITAB FIQIH – Adakah Zakat Dari Barang Tambang dan Dari Kekayaan Laut..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Memberikan Stempel Pada Hewan Zakat dan Zakat Harta Karun  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

Apakah Di Barang-Barang Tambang Itu Terdapat Zakat..?

Kata Beliau : Tidak ada satupun Nash yang mewajibkan Zakat Barang Tambang kecuali emas dan perak.

⚉ Imam Syafi’i rohimahullahu berkata (dalam kitab Al-Um jilid 4 hal 153), “Apabila Ia mempunyai usaha dalam barang tambang, maka tidak ada zakat yang keluar darinya kecuali emas dan perak saja..”

➡️ Adapun Tembaga, kuningan dan yang lainnya ataupun batubara maka tidak ada Zakat padanya.. dan inipun juga di syaratkan apabila telah mencapai Haul dan Nishobnya yaitu emas dan perak.

⚉ Ibnu Hazm Rahimahullahu berkata : (dalam Al-Muhalla 5 hal 333), “Adapun barang-barang tambang maka umat Islam bersepakat, tanpa ada perselisihan dikalangan mereka, bahwasanya tembaga, besi, kuningan dan sebagainya (selain emas dan perak maksudnya) tidak ada zakat padanya, walaupun banyak jumlahnya..”

⚉ Adapun Hadits Riwayat Malik, “bahwa Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam memberikan kepada Bilal bin Al-Harits, barang tambang milik Qobilah dan tidak diambil darinya kecuali Zakat..” (HR. Abu Daud, Baihaqi)
➡️ Namun Imam Syafi’i mengatakan bahwasanya hadits ini tidak Shohih.

Demikian pula Syaikh al-Albani menyebutkan bahwa hadits ini Dhoif, tidak bisa dijadikan Hujjah, maka tidak ada zakat dalam barang tambang.

=======

Bagaimana Dengan Hasil Kekayaan Laut..?
Berupa Mutiara yang keluar dari kerang dan yang lainnya.

⚉ Syaikh Islam Taimiyyah rohimaullah berkata, “Adapun yang berasal dari laut seperti mutiara, maka tidak ada Zakat padanya menurut Jumhur Ulama..” (Majmu fatwa Jilid 25 hal. 19)

⚉ Demikian pula Ibnu Hazm dalam al-Muhalla jilid 6 hal 160 mengatakan bahwa “tidak ada zakat padanya..”

➡️ Adapun mereka yang mengatakan wajib padanya zakat tidak ada dalilnya sedangkan zakat itu sifatnya ibadah, tidak boleh menetapkan sesuatu itu wajib zakat kecuali dengan dalil.

⚉ Syaikh al-Albani rohimahullah juga pernah ditanya tentang zakat yang keluar dari lautan, beliau mengatakan tidak ada padanya Zakat.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah