Category Archives: BBG Kajian

Lupa Mandi Junub dan Sudah Shalat Beberapa Kali

KISS (Konsultasi Islam Sesuai Sunnah)
Topik: Lupa mandi junub dan sudah shalat beberapa kali.

Pertanyaan:
Bismillah .. Assalamu’alaikum, Ustadz ana mau nanya, ana seorang remaja kelas 8 smp, kemaren malam ana mimpi basah, lalu ana lupa untuk mandi junub dan ana keinget klo ana mimpi basah, ana ingetnya malam ini. Pertanyaan ana: Apakah shalat shalat ana sah..?
Terus, ana blum mandi junub, apakah saat inget langsung mandi junub, syukron
=======

Jawaban:

Bismillah, walhamdulillah, was-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa’ala alihi washahbihi waman tabi’a hudah.

1. Orang yang junub, selama belum mandi besar tetap dianggap sebagai orang yang berhadats besar, meski dia lupa junubnya, sehingga shalat yang dia lakukan tidak sah.

2. Antum harus meng-qadha’ semua shalat yang antum lakukan dalam keadaan hadats besar .. dan qadha’lah shalat-shalat itu dengan cara berurutan. Dalam kasus antum, berarti urutannya: Shubuh, Zhuhur, Ashar, Maghrib, lalu Isya’.

3. Saat ingat masih junub, segeralah mandi dan segeralah mengqadha’ shalat selagi waktunya memungkinkan.

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى.

Penjelasan Ayat Ke 4 Dari Surat Al Maa’uun

PERTANYAAN

Bismillah, tanya ustadz .. dalam surah Al-Maa’uun, kenapa orang yang shalat justru masuk neraka wail .. syukron.
=======

JAWABAN

Bismillah, walhamdulillah, wash shalaatu was salaamu ‘ala Rasulillah, wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa man wa lah.

1. Ayat yang dimaksud adalah firman Allah ta’ala:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (6) وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (7)

“Maka celakalah orang-orang yang shalat (4) Yaitu orang-orang yang lalai terhadap shalatnya (5) mereka berbuat riya’ (6) dan enggan memberikan bantuan..”

2. Menurut sahabat Ibnu Abbas -rodhiyallahu ‘anhumaa-, ayat ini berkaitan dengan orang-orang munafik, yang mereka melakukan shalatnya ketika bersama kaum mukminin saja. Tapi ketika mereka sendirian, mereka meninggalkan dan melalaikan shalatnya.

Penafsiran ini sangat selaras dengan ayat-ayat setelahnya yang menunjukkan sifat-sifat kaum munafikin :
– mereka melalaikan shalat-shalatnya saat sendiri,
– mereka riya’ dengan shalatnya saat melakukannya bersama kaum muslimin, dan
– mereka enggan membantu kaum muslimin meski dengan bantuan yang ringan sekalipun.

3. Harus dibedakan antara ungkapan
“Lalai TERHADAP shalatnya”
dengan ungkapan
“Lalai DI DALAM shalatnya”

“Lalai terhadap shalatnya” berarti: melupakan shalatnya dengan meninggalkannya.

sedangkan “Lalai di dalam shalatnya” berarti: ada kelalaian dalam shalatnya, misalnya: tidak khusyu’ atau tidak fokus dengan shalatnya, pikirannya kemana-mana saat shalat.

4. Jadi ayat ini tidak menjelaskan ancaman bagi orang yang shalat, karena shalatnya .. tapi menjelaskan ancaman bagi orang yang lalai dari shalatnya dan meninggalkannya .. dan ada perbedaan yang sangat jauh antara keduanya.

5. Tidak benar ada neraka yang namanya wail .. memang benar ada riwayat hadits yang menjelaskan bahwa di neraka nanti ada lembah yang namanya wail, namun sayangnya riwayat hadits ini lemah, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah dalam masalah ini.

6. Dalam memahami Al-Qur’an jangan sampai kita memotong ayat dari konteksnya, bila hal itu menyebabkan timbulnya pertentangan antara makna ayat dengan konteksnya.

7. Dan yang paling penting dari itu semua, kita harus merujuk kepada pemahaman generasi salaf dalam memahami ayat Al-Qur’an.

Wallahu A’lam.
Demikian, semoga bisa dipahami dengan baik, bermanfaat dan Allah berkahi, amin.

Dijawab oleh,
Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

KITAB FIQIH – Adakah Zakat Dari Harta Yang Dicuri Atau Hilang..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adakah Zakat Dari Barang Tambang dan Dari Kekayaan Laut..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

Harta Yang Dicuri Atau Hilang

MAKSUDNYA : Harta yang tidak ada ditangan kita.

Bagaimana keadaannya..?

⚉ Syaikhul Islam Taimiyyah rohimahullah (dalam Majmu Fatawa Jilid 25:18) Berkata : “Berkata Imam Malik, Tidak ada zakat pada harta tersebut. Sampai harta tersebut ada ditangannya, dan pada waktu itu Ia keluarkan zakatnya untuk 1 Tahun saja.. Demikian pula menurut Imam Malik uang yang kita hutangkan ke orang lain tidak dikeluarkan zakatnya sampai uang itu kembali dan dikeluarkan zakat untuk setahun saja..” Dan pendapat Imam Malik juga adalah merupakan pendapat Al Hasan Atha Bin Abi Rabah dan ‘Umar Bin Abdul Aziz.

⚉ Sementara ada pendapat lain mengatakan bahwa bila uang itu telah kembali maka wajib dikeluarkan zakat untuk setiap tahunnya, maksudnya misalnya kalau uang itu atau harta tersebut baru kembali setelah 5 tahun, berarti dikeluarkan zakat selama 5 tahun itu. Ini pendapat sebagian ulama.. namun yang dirojihkan oleh Imam Malik adalah cukup dia keluarkan zakatnya setahun saja.

⚉ Bolehkah Membayar Zakat Dengan Harganya..?

Iktilaf para ulama dalam masalah ini menjadi 3 pendapat :

1️⃣ Jumhur Ulama berpendapat bahwa tidak boleh membayar zakat dengan harga, baik itu zakat harta apalagi zakat fitr, alasan mereka bahwa syariat kita sudah menentukan jenis yang harus dikeluarkan dari zakat, maka zakat unta harus dikeluarkan berupa unta, zakat kambing harus dikeluarkan kambing, karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam menyebutkan dalam Hadits, “bahwa apabila telah sampai berupa 40 ekor maka dikeluarkan 1 ekor kambing..” tapi tidak mengatakan boleh diganti dengan yang lain.

2️⃣ Sementara Abu Hanifah rohimahullah berpendapat boleh secara mutlak mengeluarkan zakat dengan harga, mereka beralasan dengan perbuatan Mu’adz Bin Jabal ketika dikirim oleh Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam ke yaman, dimana Mu’adz berkata “keluarkan saja zakat kalian, berupa pakaian, yang itu lebih mudah untuk kami bawa dan itu juga lebih mudah untuk kalian..” Disini, kata Abu Hanifah, Mu’adz mengambil harganya bukan berupa hartanya.. dan pendapat Abu Hanifah ini di rojihkan oleh Imam Bukhari.

3️⃣ Pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah bahwa pada asalnya tidak boleh dikeluarkan dengan harga kecuali bila ada maslahat yang lebih besar, bila sangat dibutuhkan.. maka pada waktu itu diperbolehkan.

Contoh : kalau misalnya ada fakir miskin, dia sangat membutuhkan uang untuk biaya operasi dan yang lainnya, maka pada waktu itu karena ini sesuatu yang sifatnya sangat dibutuhkan maka boleh kata beliau. Ini pendapat yang paling tengah-tengah diantara pendapat-pendapat yang kedua tadi.

.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Tidak Harus Dikenal

Apapun sumbangsihmu terhadap dakwah dan misi-misi kemanusian, akan selalu dicatat Allah Tuhan Yang Maha pemurah, baik namamu dicatat sejarah ataupun sosokmu raib tak dikenal di bumi.

Tak usahlah selalu mencari popularitas dengan “sepak terjangmu” di dunia, toh banyak pelaku sejarah Allah abadikan kisah mereka dalam Quran tanpa menyebut jati diri dan nama para tokoh tersebut.

Tak perlu tau siapa dan berapa jumlah pemuda Ashabul Kahfi, sebab Allah sembunyikan jati diri mereka karena hal tersebut tidak begitu urgen untuk kita ketahui, cukuplah perjuangan mereka dalam mempertahankan tauhid jadi pelajran abadi sepanjang masa.

Lebih dari mereka bahkan ratusan para rasul dan ribuan para Nabi, Allah sembunyikan kisah perjuangan mereka dalam berdakwah. Allah berfirman: “Para Rasul ada yang kami ceritakan padamu sebelumnya dan ada pula para Rasul yang tidak pernah kami kisahkan padamu..” QS: An -Nisa: 164.

Tak usah khawatir berbuat baik, sebab tak satupun dari kebaikan yang kau semai didunia hilang lenyap begitu saja, pasti kan kau tuai kelak dan diabadikan Allah dalam catatan amalmu.

———
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan MA,  حفظه الله تعالى 

Hikmah Allah Pada Corona

Lihatlah bagaimana hikmah Allah pada corona..

Ada yang menganggap remeh dan tidak mau mengambil sebab seraya berkata, “Saya bertawakal kepada Allah..”

Ada yang mengambil sebab tapi kurang tawakalnya kepada Allah. Lebih tawakal dengan sebab..

Ada yang bertawakal kepada Allah sambil mengambil sebab agar terhindar dan ia yakin bahwa semua itu dengan ketentuan Allah.. Inilah yang sesuai dengan sunnah Nabi Shollallaahu ‘alaihi Wa sallam..

Ada seorang laki laki berkata kepada Nabi Shollallaahu ‘alaihi Wa sallam : “Aku biarkan untaku dan tawakal..?”
Nabi Shollallaahu ‘alaihi Wa sallam bersabda, “Ikatlah dahulu lalu bertawakal..” (HR Ibnu Hibban)

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Rajin Ibadah Masuk Neraka..?

Sobat, rahasia amal ibadah agar diterima Allah bukan apa yang zahir tampak oleh manusia, namun apa yang tersembunyi dalam dadamu itulah yang menjadi sebab dimasukkan ke surga atau dibenamkan di dalam neraka.

Rajin ibadah masuk surga..?

Belum tentu sob, perhatikan perkataan Senior Tabiin ini Said bin Jubair-rahimahullah:

‎إن العبد ليعمل الحسنة يدخل بها النار وإن العبد ليعمل السيّئة يدخل بها الجنة.

“Sungguh seseorang hamba terkadang melakukan ibadah yang menjadi penyebab ia masuk neraka, sebaliknya ada pula seorang hamba yang melakukan maksiat menjadi penyebab ia masuk ke surga..”

Penjelasan perkataan beliau di atas, bahwa terkadang banyak orang beramal ibadah,seperti puasa, sedekah, haji, umroh , tahajjud, silaturrahmi, memberi nasehat, berceramah, amar ma’ruf dan nahi mungkar,dst…namun dalam hatinya muncul sifat ujub, bangga, ingin dipuji, dipuja dan disanjung manusia, hingga membuat ia merasa hebat dan merendahkan orang lain, sombong, ingin populer, tersohor, dikenal dst.. yang menjadi penyebab ia dijungkir balikkan ke dalam neraka.

Sementara boleh jadi ada orang-orang yang berbuat maksiat, dosa-dosa besar yang dimurkai Allah, membuat hatinya selalu khawatir akan azab Allah, perasaan takut yang membuat hatinya risau berkepanjangan, merintih dengan sebab dosa-dosanya, membuat Allah Tuhan Yang Maha penyayang mengampuni dosa-dosanya dan memasukkannya ke dalam surga-Nya.

Agar lebih jelas lagi, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadis Abu Hurairah yang maknanya:

”ada seorang ahli maksiat yang berpesan pada anaknya bila ia mati agar membakar tubuhnya hingga menjadi abu, kemudian menyebarkan abunya keseluruh penjuru manakala bertiup angin kencang. Tatkala ia mati anak-anaknya menunaikan wasiat tersebut hingga akhirnya jasadnya dibakar dan abunya disebar. Di hari kiamat Allah bertanya padanya (dan Allah lebih mengetahui darinya) sebab ia berwasiat demikian, maka ia berkata: ”karena takutku berjumpa denganmu Tuhan”, akhirnya rasa takut tersebut menjadi sebab ia diampunkan Allah dan dimasukkan ke surga..”

Dalam kisah lain diantara sekian jalurnya ada yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Jundub bin Abdillah:

”ada dua orang yang bersahabat, yang satu ahli ibadah dan taat pada Allah , sementara yamg lain ahli maksiat, karena seringnya sahabatnya berbuat maksiat dan selalu dinasehati namun tak digubris, maka iapun marah dan berkata: ”Demi Allah tidak kan mungkin dosa-dosamu diampunkan oleh Allah selama-lamanya..”

Dihari kiamat Allah mengumpulkan keduanya dan bertanya: ”Siapa dulu (di dunia) yang bersumpah bahwa aku tidak akan pernah mengampunkan si fulan..? Sungguh aku telah mengampuninya dan mengugurkan semua amalanmu (dengan kesombonganmu)..”

Kesimpulan dari kisah-kisah di atas, orang bijak bukanlah orang yang menumpuk-numpuk amalan zahir namun lalai memperbaiki niat dan amalan hati, padahal ialah menjadi sebab Allah mengampuninya atau mengazabnya. Wallahu a’lam.

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan MA, حفظه الله تعالى

Amal Sholeh Berpahala Besar # 17

Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : Mengucapkan Subhaanallahi Wabihamdihi 100x

Artikel Sebelumnya
Amal Sholeh Berpahala Besar # 16 : Mengucapkan Subhaanallahi Al ‘Azhiimi Wabihamdihi
Amal Sholeh Berpahala Besar – KOMPILASI ARTIKEL