Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 18 – Semua Yang Keluar Dari Seruan Islam dan Al Qur’an Maka Itu Termasuk Seruan Jahiliyah – bisa di baca di SINI
. =======
“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rosul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu..”
⚉ Ibnu Katsir rohimahullah mengatakan, “Allah Subhaanahu Wata’ala menjadikan umat Islam ini sebagai umat yang wasath.. yang merupakan keistimewaan yang Allah berikan kepada umat Islam ini..”
Maka kewajiban kita harus wasath, tidak boleh berlebihan dan tidak boleh meremehkan..
Maka dari itulah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah manhaj yang wasath.
➡️ Wasath dalam masalah Asma wa Sifat, dimana Ahlus Sunnah wal Jama’ah menetapkan semua sifat yang ditetapkan Allah dan Rosul-Nya.. dan hanya mencukupkan dengan yang ditujukan oleh dalil saja.. dan meniadakan juga sesuai yang ditunjukan oleh dalil saja.
➡️ Mereka juga tengah-tengah dalam masalah takdir, antara Qodariyah dan jabariyah. Demikian pula mereka tengah-tengah terhadap para sahabat Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam. Antara syi’ah dan khowarij.
➡️ Mereka juga tengah-tengah dalam menyikapi taklid kepada ulama dan masyaikh, dimana mereka tidak berlebih-lebihan sehingga menganggap menaati ulama itu harus mutlak. Tidak pula berpendapat bahwa ulama tidak punya hak untuk ditaati. Namun tengah-tengah. Mereka menganggap ulama itu adalah wasilah untuk memahami Al Quran dan Hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam. Karena itu umat Islam tengah-tengah antara Yahudi dan Nashrani terhadap Nabi Isa ‘Alaihissalaam.
➡️ Demikian kita harus tengah-tengah dalam setiap permasalahan.. maksudnya tengah tengah disini yaitu tidak berlebihan melampaui batas dan tidak juga meremehkan.
Contoh : ➡️ Dalam masalah mengingkari kemungkaran. Tidak boleh berlebih-lebihan hingga ahirnya merusak/menghancurkan.. dan tidak boleh juga meremehkan tidak mengingkari sama sekali. Tapi megingkari kemunkaran sesuai dengan kemampuan.
➡️ Seorang da’i dalam bergaul dengan manusia juga tidak boleh berlebih-lebihan.. tapi juga tidak boleh bergaul sama sekali. Disesuaikan dengan kebutuhan dan harus ada waktu-waktu untuk memperbaiki dirinya.. dan menambah keilmuannya tentunya.
➡️ Dalam masalah qiyas, kita tidak boleh berlebih-lebihan hingga ahirnya sedikit-sedikit memakai qiyas sebelum mencari dalil.
Inipun tindakan yang salah karena qiyas boleh diambil kalau sudah tidak ada dalil sama sekali. Juga tidak boleh meremehkan/menolak qiyas sama sekali.
➡️ Demikian pula dalam masalah menyikapi ahli bid’ah.. tidak boleh kita berlebih lebihan sehingga ahirnya membuat mereka lari, tapi tidak boleh juga kita meremehkan dengan cara kita ahirnya bergaul dengan mereka yang membuat kita ahirnya terpengaruh dengan syubhat-syubhat mereka.
Emosi berupa kemarahan, kesedihan, cinta dan benci.. Terkadang membuat akal tak berfungsi dengan baik..
Orang yang marah akalnya gelap lalu bersikap kasar demi memuaskan kemarahan..
Orang yang sedang jatuh cinta… Sering membuat akalnya gelap sehingga selalu menganggap bahwa yang ia cintai adalah yang terbaik untuknya… Padahal Allah yang lebih mengetahui..
Orang yang benci.. Akalnya gelap dan seringkali tidak dapat berlaku adil kepadanya…
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan..” (Al-Maidah – 8)
Ditulis oleh, Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
Menciptakan pertemanan sejati tak semudah menciptakan permusuhan bebuyutan, untuk membuat permusuhan mudah dan sebentar, namun untuk menciptakan pertemanan sejati butuh waktu yang panjang, sepanjang lorong usiamu..
Apabila kau menemukan teman sejati, pegang eratlah dia jangan kau lepaskan selamanya, sebab teman seperti itu sekarang benar-benar langka..
Ditulis oleh, Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan MA, حفظه الله تعالى
⚉ Binatang Sedekah atau Zakat Seperti Kambing atau Unta Boleh Di Stempel atau Di Cap Apabila Telah Diambil Oleh Si Amil
➡️ Dari Anas Rodhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku masuk kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dengan membawa bayi saudaraku yang ia adalah adikku, untuk di tahnik oleh beliau dan aku melihat beliau sedang men-stempel atau men-cap kambing yaitu di telinganya..” (HR Bukhari – Muslim)
Disini menunjukkan di bolehkannya mencap binatang yang digunakan untuk zakat, yang sudah dikeluarkan untuk zakat dan men-capnya itu dengan cara di besi panas, namun di telinganya
⚉ Zakat Rikaz
➡️ Apa itu rikaz ? Yaitu harta karun jahiliyah yang terpendam.
Dimana disebutkan dalam kita Ar Raudhoh An Nadiyah bahwa Malik berkata, “Perkara yang tidak ada perselisihan disisi kami dan apa yang aku dengar dari para ulama bahwa Rikaz itu adalah zakat (harta) terpendam (atau harta karun) dari jahiliyah selama tidak di cari dengan menggunakan harta, adapun kalo di cari dengan menggunakan harta maka itu bukan Rikaz..”
Artinya kalo ada orang yang mencari harta karun dengan mengeluarkan dana besar maka seperti ini bukan Rikaz.
Jadi disebut Rikaz itu adalah syaratnya harta terpendam milik orang-orang jahiliyah terdahulu. Adapun kalo itu jelas di ketahui pemiliknya dan ia muslim, maka bukan Rikaz.. akan tetapi di kembalikan kepada keturunan-keturunannya.
Dan Rikaz ini disebutkan dalam hadist, “Rikaz itu dikeluarkan 1/5 nya..”
➡️ Apakah di syaratkan harus Haul dan Nishob..?TIDAK ADA Haul dan TIDAK ADA Nishob.
Ketika seseorang misalnya sedang menggali disuatu tempat bekas peninggalan jahiliyah, ternyata tiba-tiba menemukan harta karun yang terpendam didalamnya, maka segera dikeluarkan pada waktu itu juga 1/5 nya.
➡️ Kepada siapa diberikan..? Kata Syaikh Al Albani rohimahullah, “Itu dikembalikan kepada ijtihad imam kaum muslimin. Jika tidak ada maka di berikan kepada faqir miskin dan orang-orang yang membutuhkannya, karena untuk masalah zakat Rikaz tidak ada ketentuan mustahiknya maka bisa diberikan kepada yang dipandang itu mashlahat..”
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : Sholat Berjama’ah 40 Hari dan Mendapatkan Takbiirotul Ihrom Bersama Imam
Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : Pahala Akhlak Yang Mulia Serta Meninggalkan Perdebatan dan Kebohongan