Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 17 – Tidak Ada Ketaatan Dalam Memaksiati Allah – bisa di baca di SINI
. =======
Kita lanjutkan.. qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. kaidah selanjutnya..
⚉ KAIDAH KE-18 : SEMUA YANG KELUAR DARI SERUAN ISLAM DAN AL QUR’AN MAKA ITU TERMASUK SERUAN JAHILIYAH
Maksudnya : Terkadang seseorang menyeru kepada kelompoknya atau kepada komunitasnya, dimana ia memberikan permusuhan dan loyalitas atasnya. Maka semua ini adalah termasuk seruan jahiliyah.. Hizbiyah yang terlarang dalam Islam.
Kecuali kalau seruan itu memang untuk Islam dan Al Qur’an.
⚉ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata dalam Kitab Majmu Fatawa Jilid 28, halaman 422 : “Siapa yang ta’asshub/fanatik kepada penduduk negerinya atau madzhabnya atau tarekatnya atau kekerabatannya atau teman-temannya tanpa yang lainnya, maka ia memiliki cabang dari perangai jahiliyah.. maka seorang mukmin harus melaksanakan yang Allah perintahkan untuk berpegang kepada tali-Nya, kepada kitab dan sunnah Rosul-Nya.. karena kitab suci mereka satu, agama mereka satu, Nabi mereka satu dan Robb mereka satu illah.. tidak ada illah yang berhak disembah kecuali Dia saja..”
Disini beliau menjelaskan bahwa haram kita fanatik kepada kelompok atau komunitas atau penduduk negeri atau madzhab atau yang lainnya.. bahkan kepada teman-temannya saja tanpa yang lainnya.. dan bahwasanya itu semua termasuk perangai jahiliyah.
Kemudian kata beliau, menisbatkan diri kepada kelompok itu ada tiga macam :
1️⃣ YANG TERPUJI : yaitu menisbatkan diri kepada perkara yang disyariatkan. Seperti kepada Muhajirin, Anshor 2️⃣ YANG MUBAH : yaitu hanya sebatas untuk dikenal sebagai ta’arif saja. Seperti misalnya menisbatkan diri kepada suatu negara atau kabilah.. maka ini mubah. 3️⃣ YANG TERCELA : yaitu menisbatkan diri kepada bid’ah atau maksiat. Maka yang ketiga ini hendaknya kita jauhi, haram hukumnya.
⚉ Adapun yang 1 dan ke 2 diperbolehkan dengan syarat :
➡️ Tidak boleh walaa dan baroo yaitu loyalitas dan permusuhan kita diatasnya. Benci dan cinta kita diatasnya tidak boleh.
➡️ Tidak boleh punya keyakinan bahwa kelompoknya atau komunitasnya atau negeri yang dia menisbatkan darinya lebih utama daripada yang lainnya. Karena kaum mukminin itu keutamaannya adalah dengan ketakwaan.
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal..”
⚉ Juga Hadits : Pernah seorang sahabat Muhajirin memukul pantat seorang Anshor. Orang Anshor ini marah dan berkata “Wahai kaum Anshor !”.. dan kaum Muhajirin juga berkata “Wahai kaum Muhajirin !” Mendengar itu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam marah dan berkata “Seruan jahiliyah apa ini..?” Lalu mereka menyebutkan sebabnya. Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda “Buang itu..! Karena itu adalah busuk..” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka dalam dunia dakwah :
➡️ kita tidak boleh fanatik kepada ulama atau ustadz tertentu dan berlebih lebihan kepadanya dan mengharuskan orang mengikuti pendapat dan ijtihadnya. Ini haram hukumnya..
“Ketika Napoleon Bonaparte menjajah mesir, kaum shufiyah dan ashabul maulid menjadi lemah.
Lalu pada tahun 1798 komandan pasukan prancis bertanya “mengapa perayaan maulid tidak dilakukan..?” Syaikh sufi al bakri memberikan alasan karena kurangnya biaya dan sulitnya keadaan.
Sang komandan pun mengirimkan dana sebesar 300 reyal prancis agar menghidupkan kembali perayaan maulid. Merekapun menyalakan lilin-lilin dan orang orang prancis ikut berkumpul bersama mereka. Mereka menabuh gendang dan suara meriam yang membumbung tinggi..
Al Jibrati menjelaskan alasan Napoleon membantu perayaan tersebut. Ia berkata: “Prancis membantu itu karena mereka melihat acara tersebut telah keluar dari syariat, bercampur baurnya laki laki dan wanita, adanya syahwat dan musik dan keharaman lainnya..”
(Tarikh Ajaibil Atsar 2/201 dan Kitab Muzhirtaqdis Bizawal Daulat Fransis hal 47)
Diterjemahkan oleh, Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
➡️ Dari Anas Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Abu Bakar menulis kepadanya sesuatu yang Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam wajibkan, “Tidak boleh dikumpulkan 2 yang berpecah dan tidak boleh dipecah 2 yang berkumpul karena takut dari shadaqoh..” (HR. Bukhari)
Apa makna Hadits ini..?
Imam Malik dalam kitab muwatho berkata maknanya, contoh : ➖ misalnya ada 3 orang bersekutu pada kambing, dimana masing-masing punya 40 kambing ➖ berarti 40 x 3 orang, masing-masing orang 40 berarti (totalnya) 120 ➖ kalau karena kambing itu kalau sudah sampai 40 kambing wajib 1 kambing, maka 3 orang ini masing-masing harus mengeluarkan 1 kambing, ➖ mereka kemudian berpikir bagaimana supaya zakatnya berkurang, makanya mereka satukan jadi 120 kambing, maka 120 kambing hanya 1 ekor saja, karena sudah kita sebutkan bahwa 40 sampai 120 itu hanya 1 ekor.
Rupanya mereka supaya lari dari mengeluarkan sedekah apa zakat, (maka) mereka gabungkanlah sehingga yang keluar hanya 1 ekor saja.. maka ini tidak boleh.
Demikian pula dipecah, kalau misalnya ada 200 ekor milik 3 orang. ➖ kalau 200 ekor berarti harus dikeluarkan 2 kambing, ➖ akhirnya mereka berpikir bagaimana supaya dikeluarkan 1 kambing akhirnya dipecah-pecahlah menjadi 3, jadi 200 : 3 ➖ berarti pada waktu itu yang dikeluarkan hanya 1 ekor kambing saja ini jelas termasuk ‘hillah’ yang diharamkan dalam syari’at karena tujuannya untuk lari dari zakat.
➡️ Kemudian Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), ➖ Kalau misalnya ada 2 orang punya kambing yang disatukan artinya mereka bersekutu karena memiliki kambing, contoh, misalnya kata Imam al Khotobi, ➖ ada 2 orang bersekutu pada 40 kambing dimana masing-masing punya 20, ketika si A punya 20, si B punya 20 berarti kalau disatukan jadi 40 ➖ berarti wajib 1 ekor kambing. Pada waktu itu diambilah kambing.. mau tidak mau diambil kambing salah satu dari keduanya, milik si A atau si B ➖ ketika misalnya milik si A yang diambil, maka siapa yang tidak diambil ini memberikan kepada yang diambil kambingnya itu setengah daripada harga kambingnya.. kalau memang ternyata kambing mereka itu disatukan.
⚉ Darimana diambil nya shodaqoh..?
jawabnya harus amil datang langsung ke tempat para pemilik ternak tersebut, berdasarkan Hadits Ibnu Amr, ‘Abdullah bin Amr dari Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam,
1️⃣ tidak boleh si Amil menyuruh supaya yang punya peternakan ini membawa ternak-ternaknya ke dia, sementara ia jauh tinggalnya dari peternakan lalu dia menyuruh supaya ternak-ternaknya diambil, kewajiban zakatnya dibawa ke dia,
2️⃣ tidak boleh juga sebaliknya, si Amilnya dijauhkan dari pemilik harta sehingga Amil sulit untuk mengambilnya.
Maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan, “shodaqoh mereka/zakat mereka tidak boleh diambil kecuali ditempat mereka..” Ini menunjukkan akan kemudahan islam.
⚉ Hendaklah pemilik atau orang yang mengeluarkan zakat berusaha meridhokan para Amil yang diutus oleh pemerintah untuk mengambil harta mereka.
➡️ Dari Jarir bin ‘Abdillah dia berkata datang beberapa orang dari arab badui mereka datang kepada Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam dan mereka berkata, “Sesungguhnya orang-orang yang mengambil sedekah kepada kami itu menzholimi kami..” maka Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Ridhokanlah.. berusahakanlah kalian meridhokan orang-orang yang mengambil zakat kepada kalian..”
Berkata Jarir, “Tidak ada seorangpun yang mengambil zakat dariku semenjak aku mendengar Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda tadi kecuali Ia pulang dalam keadaan ia ridho kepadaku..”(HR. Muslim 989) . Wallahu a’lam 🌻 . Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى . . Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 16 – Amalan Yang Tidak Berdasarkan Dalil Dari Al Qur’an dan Hadits, Maka Ia Tertolak – bisa di baca di SINI
. =======
Kita lanjutkan.. fawaid dari kitab qowaaid wa dhowaabit fiqih ad da’wah.. kita masuk ke kaidah selanjutnya..
⚉ KAIDAH KE-17 : TIDAK BOLEH MENTAATI MAKHLUK UNTUK MEMAKSIATI ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA
Artinya : Apabila kita diperintahkan oleh orangtua kita atau atasan kita atau pemimpin kita kepada kemaksiatan, maka tidak boleh kita mentaati mereka.
Ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam (yang artinya), “Tidak ada ketaatan dalam memaksiati Allah. Ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf saja..” (HR. Bukhari dan Muslim)
Diantaranya hadits ‘Abdullah bin ‘Umar , dari Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, beliau bersabda (yang artinya), “Mendengar dan taat adalah kewajiban setiap muslim, dalam perkara yang ia sukai maupun yang tidak ia sukai selama tidak diperintahkan kepada maksiat. Apabila diperintahkan kepada maksiat maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh taat..” (HR. Ahmad dalam musnadnya)
⚉ Praktek di dalam dunia dakwah, Contoh :
➡️ Kalau seorang guru atau ustadz memerintahkan untuk memboikot seseorang atau menjatuhkan namanya dan menjauhinya atau sebagainya, wajib dilihat dulu. Jika memang orang yang dihukumi atau divonis tersebut telah melakukan suatu dosa, maka hendaklah diberikan sanksi sesuai dengan tingkatan dosanya, tidak boleh lebih. Dan jika ternyata yang divonis itu tidak melakukan dosa, maka tidak boleh murid mengikuti keinginan gurunya hanya karena memenuhi tujuan si guru tersebut. Karena jelas ini maksiat.
➡️ Tidak boleh mentaati ulama ataupun ajengan ataupun kiyai bila mereka memerintahkan kepada perkara-perkara yang tidak sesuai dengan syariah. Contoh : Jika Ulama atau Kiyai ini minta dirinya diangkat sebagai imam yang didengar dan ditaati sejajar dengan Rosul. Sebagaimana hal itu terjadi dalam tarekat-tarekat sufiyah. Dimana mereka mengklaim bahwa wali lebih tinggi dari Nabi dan Rosul. Sehingga mewajibkan mereka (murid-muridnya) untuk mentaati dia dalam segala-galanya. Ini jelas tidak diperbolehkan.
➡️ Tidak boleh taklid membeo kepada ulama atau ustadz jika ternyata pendapatnya bertabrakan dengan pendapat Allah dan Rosul-Nya.
Kata Syaikhul Islam rohimahullah, “Inilah taklid yang diharamkan Allah dan Rosul-Nya, yaitu mengikuti pendapat selain Rosul yang bertabrakan atau bertentangan dengan pendapat Rosul. Ini haram dengan kesepakatan seluruh kaum muslimin..” (Majmu’ Fatawa jilid 19 halaman 260)
➡️ Demikan pula tidak boleh mentaati peraturan pemerintah atau presiden atau siapapun dari para pemimpin jika ternyata peraturan tersebut bertabrakan dengan syariat Allah dan Rosul-Nya.