Yunus bin Ubaid rohimahulah pernah terkena musibah. Lalu ada yang berkata kepadanya, “Ibnu Auf tidak datang menjengukmu..”
Yunus bin Ubaid berkata,
إنَّا إذا وثِقنا بِمَودَّةِ أخينا لَم يَضُرُّهُ أن لا يأتينا*
“Kami jika telah percaya saudara kami mencintai kami maka tidak datangnya ia tidak merusak (persahabatan)nya..”
[ Raudhotul Uqola hal. 89 ]
Berhusnuzhon kepada sahabat saleh yang mencintai kita… Adalah tonggak persahabatan… Sedangkan berburuk sangka adalah benih-benih retaknya persahabatan…
Ditulis oleh, Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata,
“Sebagian salaf berkata, kekuatan mukmin itu ada pada hatinya dan kelemahannya di badannya. Sedangkan kekutan munafik itu di badannya dan kelemahannya di hatinya..” (Al Fatwa Al Kubro)
Demikianlah Allah menyifati orang munafik dalam alqur’an,
“Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. Dan jika mereka berkata kamu mendengarkan perkataan mereka. Mereka adalah seakan-akan kayu yang tersandar..” (QS Al Munafiqun: 4)
Kayu yang disandarkan.. Terlihat kuat lahirnya namun tak ada akal dan iman.. tidak ada juga kefaqihan dan ilmu.. Di hatinya hanya syahwat dan hawa nafsu..
Sedangkan mukmin.. Baginya keselamatan hati itu segala galanya.. Maka ia makmurkan hatinya dengan ketaqwaan.. Ia hiasi hatinya dengan cinta, takut dan berharap kepada pencipta alam..
Itulah hakikat kekuatan..
Ditulis oleh, Ustadz Abu Yahya Badrussalam Lc حفظه الله تعالى
Syaikh ‘Abdurrozaq bin Badr حفظه الله تعالى bercerita di chanel telegram beliau,
“Sebagian temanku yang salih bercerita tentang tetangganya yang berusia 24 tahun. Ia adalah pecandu arak. Dan tidak pernah sholat. Hari-harinya diisi dengan minum arak..
Suatu hari, aku melihat dia sholat di masjid dan banyak beribadah. Ia duduk setelah sholat shubuh sampai matahari terbit. Aku merasa heran dengan perubahannya..
Ketika orang orang telah pergi, aku mendekatinya dan duduk di sampingnya. Pemuda itu berkata,“Aku akan menceritakan kisahku..
“Suatu malam yang amat dingin aku keluar seperti biasanya. Ternyata aku melihat seekor anak anjing hampir mati kedinginan. Aku merasa iba sekali kepadanya. Segera ku ambil anjing itu. Aku berikan susu. Saking kasihannya aku peluk anjing itu agar merasa hangat. Sampai hilang kedinginannya dan ia segar kembali. .
Lalu akupun tidur..
Namun anehnya keinginanku minum arak telah hilang sama sekali. Padahal aku sangat candu dengan arak dan aku merasa semangat untuk beribadah dan sholat… . Syaikh ‘Abdurrozaq berkata, “Perhatikanlah sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tentang pelacur yang memberi minum anjing yang kehausan.. Lalu Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya..”
Ia menyayangi seekor anjing, dan Allah lebih sayang kepada hamba hamba-Nya. “Orang yang penyayang itu akan disayangi oleh Arrohman.” (HR Attirmidzi)
Diterjemahkan oleh, Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 15 – Wasilah Itu Disesuaikan Dengan Tujuannya – bisa di baca di SINI
. =======
Kita lanjutkan.. kitab qowaaid wa dhowaabit fiqih ad da’wah.. sekarang kita masuk ke kaidah selanjutnya..
⚉ KAIDAH KE-16 : SIAPA YANG MENGAMALKAN SUATU AMALAN YANG TIDAK BERDASARKAN KEPADA DALIL DARI AL QUR’AN DAN HADITS, MAKA IA TERTOLAK
Artinya : Bahwa setiap amalan yang sifatnya ibadah yang sama sekali tidak ditunjukan oleh pokok-pokok Islam dan dalil-dalilnya dari Al Qur’an maupun hadits maupun kaidah-kaidah syariat yang ditunjukan oleh Al Qur’an dan hadits, maka perbuatan itu bathil.
Dan kaidah ini (kata beliau) memberikan batasan kepada perbuatan mukallaf dari dua sisi:
1️⃣ Hendaklah yang ia amalkan itu benar-benar yang di izinkan oleh syariat. Adapun yang tidak di izinkan oleh syariat tidak boleh ia amalkan.
2️⃣ Mengingkari orang yang mengamalkan sesuatu yang dianggap termasuk agama tapi ternyata Allah tidak pernah mengizinkannya. Baik ia yang membuatnya atau mengikuti orang lain.
⚉ Syaikhul Islam rohimahullah berkata, “Allah telah mengutus Nabi Muhammad dengan membawa syariat Islam dan hakekat Iman. Maka, setiap yang menyeru kepada syariat atau hakikat yang menyelisihi apa yang Allah utus Rosulullah dengannya, maka ia tersesat jalan..” (Kitab Jami’ul Masa’il jilid 1 halaman 87-88)
Dan kaidah ini ditunjukan oleh dalil, bahkan itu merupakan lafazh hadits.
⚉ Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada diatasnya perintah Kami, maka ia tertolak..” (HR. Bukhari dan Muslim).
⚉ Kata Imam Nawawi rohimahullah, “Hadits ini tegas menolak semua bid’ah dan perkara yang dibuat-buat..”
⚉ Demikian pula hadits bahwa ada tiga orang datang kepada isteri-isteri Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam untuk bertanya tentang bagaimana ibadah Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam. Ketika mereka dikabarkan, mereka menganggap sedikit sekali ibadahnya Rosul.
Lalu mereka berkata : “Siapa kita dibandingkan dengan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, Allah sudah ampuni dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang..” Lalu yang satu berkata, “Saya akan shalat semalam suntuk terus menerus..” Yang satu berkata, “Saya akan berpuasa terus menerus, tidak akan berbuka..” Yang satu berkata, “Saya tidak akan menikah karena khusus ibadah saja..”
Rupanya ucapan tiga orang ini terdengar kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, maka beliau bersabda (yang artinya), “Kaliankah yang mengatakan begini dan begitu..? Aku demi Allah lebih takut kepada Allah dari kalian dan lebih bertakwa dari kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku sholat dan aku tidur, akupun menikah. Siapa yang tidak menyukai sunnahku maka ia tidak termasuk golonganku..”
⚉ Praktek dalam dakwah :
1️⃣ Tidak boleh menjadikan bid’ah atau semua wasilah-wasilah yang tidak di izinkan oleh syariat untuk berdakwah. Dengan alasan katanya supaya menarik manusia biar sadar dan yang lainnya tetap tidak boleh. Seperti yang dilakukan banyak orang dizaman ini.
2️⃣ Tidak boleh seorang da’i atau murobbi menyuruh manusia untuk membuat suatu ibadah yang menyerupai i’tikaf. Seperti yang di zaman sekarang. Mereka yang pergi ke masjid 3 hari, 7 hari, 40 hari dengan tujuan katanya mau beribadah, mau berdakwah. Ini jelas tidak ada syariatnya dari Allah dan RosulNya, tidak pula para sahabat, tidak pula para tabi’in dan para tabi’ut tabi’in.
Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : Pahala Orang Yang Wudhu Di Rumah Lalu Berjalan Ke Masjid Untuk Sholat Berjama’ah
Suatu ketika Al Hasan Al Bashri menjenguk temannya yang sakit dan menanyakan keadaannya.
Temannya berkata, “Aku ingin makan tapi tak mampu menelan .. dan ingin minum tapi tak mampu menelannya juga..”
Al Hasan menangis dan berkata,
على الاسقام والأمراض أسست هذه الدار وهبك تصح من الأسقام وتبرأ من الأمراض هل تقدر أن تنجو من الموت؟
“Dunia ini memang dibangun di atas kesakitan dan penyakit.. Kalaupun kamu selamat dan sehat dari penyakit, akankah kamu selamat dari kematian..?
Mendengar itu orang-orangpun menangis..”
(Az Zuhd karya Ibnu Abidunya hal. 257)
Maka janganlah merasa tenang dari kematian..
Karena semua kita pasti akan meninggal..
Dan kembali kepada Allah..
Lantas dimanakah amal..?!
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 13 dan 14 – Sesuatu Yang Tidak Utama Bisa Menjadi Lebih Utama Ditempatnya – bisa di baca di SINI
. =======
Kita lanjutkan.. kajian daripada kitab qowaaid wa dhowaabit fiqih ad da’wah.. sekarang kita masuk ke..
⚉ KAIDAH KE-15 : WASILAH ITU DISESUAIKAN DENGAN TUJUANNYA
Kata beliau, wasilah syariat islam ada dua macam:
1️⃣ Yang merupakan wasilah dari satu sisi tapi juga sebagai tujuan dari sisi lain.
⚉ Contoh : Wudhu Wudhu adalah wasilah untuk sahnya sholat, akan tetapi ia juga merupakan tujuan dari ibadah yang berdiri sendiri yang sangat dianjurkan kita menjaganya.
2️⃣ Yang pada asalnya hukumnya mubah saja dimana syariat juga tidak mewajibkannya, akan tetapi ia berhubungan dengan tujuan yang lain.
Dan ini ada dua macam:
🅰️ Wasilah menuju suatu perbuatan yang diperintahkan. Baik hukumnya wajib maupun sunnah atau perkara yang dilarang, baik makruh maupun haram, dan inilah lapangan kaidah yang sedang kita bahas ini, yaitu bahwa “wasilah sesuai dengan tujuannya..”
🅱️ Karena adanya kemungkinan akan menjerumuskan kepada perkara yang terlarang atau mafsadah yang besar. Maka ini masuk padanya kaidah lain yang disebut, “menutup pintu jangan sampai menjerumuskan kepada perkara yang terlarang..”
⚉ Ada beberapa perkara dalam masalah wasilah yang harus diperhatikan :
1️⃣ Bahwasanya amalan-amalan agama tidak boleh diambil sebagai sebab atau wasilah kecuali bila itu memang disyariatkan atau diizinkan oleh syariat.
Maksudnya, bahwa wasilah itu perkara yang diizinkan oleh syariat. Adapun kalau wasilah itu sifatnya haram, maka itu tidak boleh diamalkan dan tidak boleh pula yang haram jadi halal hanya karena untuk tujuan-tujuan yang dianggap itu baik katanya. Karena tujuan tidak menghalalkan segala cara.
2️⃣ Tidak boleh diyakini sesuatu itu sebagai wasilah atau sebab kecuali dengan ilmu. Tidak boleh itu hanya sebatas mereka-reka saja atau menduga-duga saja. Maka siapa yang menetapkan sesuatu itu sebagai sebab atau wasilah dengan tanpa ilmu atau bahkan menyelisihi syariat, maka jelas ini adalah bathil.
3️⃣ Wasilah atau sebab tertentu itu harus ada padanya sebab-sebab yang lainnya. Dan ia memiliki penghalang-penghalang. Jika Allah Subhana wa Ta’ala tidak menyempurnakan sebab-sebab dan tidak menolak penghalang-penghalangnya, tentu tujuan tersebut tidak akan terhasilkan.
Dalil dari kaidah ini :
⚉ Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Siapa yang bersuci dirumahnya kemudian berjalan menuju masjid untuk melaksanakan sholat berjama’ah maka setiap langkahnya bernilai pahala..” (HR Bukhari dan Muslim)
⚉ BERJALAN : Tidak diberikan pahala pada asalnya. Akan tetapi ketika menjadi wasilah pergi ke masjid untuk sholat berjama’ah, maka itu (berjalan) menjadi pahala.
Demikian pula wasilah kepada yang haram bisa menjadi haram. Wasilah kepada yang wajib bisa menjadi wajib. Wasilah kepada yang sunnah bisa menjadi sunnah.
Maka sesuatu yang tidak sempurna sebuah kewajiban kecuali dengan melakukan suatu perbuatan maka perbuatan itu bisa menjadi wajib.
⚉ Contoh : Beribadah kepada Allah wajib, dan untuk beribadah butuh kesehatan. Berarti mempelajari tentang kesehatan dan menjaga kesehatan itu perkara yang diperintahkan oleh syariat karena itu wasilah kepadanya.
⚉ Contoh dalam dakwah : Banyak sekali.. karena tujuan dakwah adalah untuk memberikan hidayah kepada manusia. Maka kita mengambil wasilah untuk berdakwah selama wasilah itu diizinkan oleh syariat. Wasilah itu berupa hal-hal yang bisa kita jadikan untuk menyampaikan ilmu berupa media sosial, majalah, dan yang lainnya.. kita gunakan.