Category Archives: BBG Kajian

Petaka Marah

Kemarahan adalah sumber dari segala keburukan. Karena itulah Nabi kita berpesan pada seseorang yang meminta nasehat beliau agar tidak marah.

Marah yang tidak terkontrol menjadi sebab segala macam petaka yang membawa penyesalan di belakang hari. Karena marah suami istri bercerai, anak, orang, karib kerabat putus hubungan, hubungan antar jiran berantakan, bahkan karena marah nyawa melayang dan darahpun bisa tertumpah.

Nabi yang mulia memerintahkan dalam hadis beliau yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Bazzar dari hadis Ibnu Abbas dan disahihkan syeikh Al-Albani dalam silsilahnya:

وإذا غضبَ أحدكُم فليسكُت

“Apabila salah seorang kalian dalam kondisi marah maka diamlah..!”

Kebanyakan manusia dalam kondisi marah (kecuali yang dirahmati Allah dan mereka ini sedikit) tidak stabil dalam berkata-kata.

Bila dirinya tidak mampu diam akan keluarlah segala caci maki, kata-kata kasar, kotor, keji, tak peduli siapa yang dia hadapi, mau sahabat, teman dekat, orang tua, guru, lebih dari itu ia akan nekat mencela pihak yang berwewenang, merendahkan pejabat dan aparat bahkan nekat menentang Allah dan Rasul-Nya serta berkata-kata kufur.

Biasanya, setelah kemarahan mereda, kan muncul buah penyesalan yang berkepanjangan, dan terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, yang kadang berujung jadi penghuni tetap “Hotel Prodeo” dipolisikan dan di bui bertahun-tahun.

Karena marah ada yang nekat menghina agama, merendahkan ajaran Nabi, bahkan menentang Allah, menyepelekan neraka-Nya, menghinakan surga-Nya.

Terakhir, orang kuat itu bukanlah orang yang hebat dikala bertarung, mudah menjatuhkan lawannya, orang kuat itu hakikatnya adalah orang yang mampu menahan dirinya dikala kemarahan dapat dia tumpahkan.

———
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan MA,  حفظه الله تعالى 

Bencana Mulut

Tak salah bila pepatah nenek moyang kita dulu menyatakan dengan tegas ”mulut kamu harimau kamu” yang artinya, bahwa mulutmu yang tidak kau kontrol dapat menjadi penyebab utama kebinasaanmu bagaikan harimau yang siap memangsamu dan mencabik-cabik dirimu.

Tidak salah juga jika nenek moyang kita sebagai bangsa yang terhormat dan berbudi pekerti yang tinggi mengajari kita dengan ungkapan ”fikir dahulu pendapatan sesal kemudian tiada berguna”

Berapa banyak korban dari buas dan kejinya mulut yang tidak dipikirkan matang-matang sebelum diucapkan, menghantarkan manusia ke dalam jeruji besi, menjadi sebab peperangan dan pertumpahan darah, perpecahan dan perceraian, bahkan pemberontakan.

Jika setiap orang di negeri ini, apalagi yang ditokohkan dan dijadikan panutan ummat mampu menahan diri untuk tidak berkata-kata sebelum dipikirkan masak-masak, untuk memilih kata-kata bijak yang tidak menyakitkan orang lain, takkan muncul kekacauan dan kerusuhan yang menguras energi bahkan bisa menghancurkan sendi-sendi bangsa.

Apalagi jika sosok tersebut berperan di panggung kehidupan sebagai alim ulama, dan cendikiawan, punya banyak pengikut dan pengaruh, seyogyanya lebih berhati-hati lagi dalam mengeluarkan statement yang bisa berujung fatal, benturan antara sesama ummat maupun aparat.

Ilmu yang butuh diterapkan dan dipelajari untuk menghindari kerusakan adalah ilmu diam, menahan lidah untuk berbicara, dan menahan tangan untuk bergerak menyebar celaan dan kebencian yang tidak pada porsinya.

Berapa banyak masalah yang remeh-temeh menjadi menggunung dan membesar karena bahaya lidah yang tak bertulang.

La haula walaa quwwata illaa billaah..

———
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan MA,  حفظه الله تعالى 

FIQIH Ad Da’wah – 21 – Keadilan Adalah Peraturan Segala Sesuatu

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 20 – Tidak Boleh Menghalalkan Segala Cara Untuk Mencapai Tujuan  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan..  fawaid dari kitab qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah..

⚉ KAIDAH KE-21 : KEADILAN ITU ADALAH PERATURAN SEGALA SESUATU

ADIL artinya: meletakkan segala sesuatu pada tempatnya.

Dan tidak disebut adil kecuali apabila sesuai dengan syariat Allah dan Rosul-Nya. Karena keadilan itu adalah yang berasal dari Allah dan Allah mensifati dirinya adil, maka tidak ada keadilan kecuali yang berasal dari Allah Subhaanahu wa Ta’ala

⚉ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan : “Segala urusan manusia itu bisa lurus hanya dengan keadilan di dunia ini. Karena keadilan itu adalah aturan segala sesuatu. Apabila urusan dunia itu ditegakkan dengan penuh keadilan, maka ia akan lurus walaupun pelakunya itu bukan orang Islam. Dan kapan saja keadilan itu tidak ditegakkan maka tidak akan lurus dunia ini walaupun orang yang tidak menegakkan keadilan itu orang yang punya banyak amalan sholeh..” (Dalam Kitab Majmu Fatawa jilid 28, halaman 146)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebutkan bahwa keadilan itu pada beberapa perkara :

1️⃣ ADIL TERHADAP HAK ALLAH : dengan cara beribadah kepada Allah saja dan tidak mempersekutukan Allah. Karena hakikat syirik itu artinya menyamakan Allah yang Maha Sempurna dengan makhluk yang sangat lemah yang butuh kepada karunia Allah. Ini jelas kezholiman yang paling zholim.

2️⃣ ADIL DALAM IBADAH : yaitu sesuai dengan sunnah Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam. Tidak berlebih-lebihan dan tidak juga meremehkan.

3️⃣ ADIL DALAM HARTA, DARAH, DEMIKIAN PULA KEHORMATAN : dimana kita tidak boleh mengambil harta seseorang tanpa hak. Demikian pula tidak boleh menjatuhkan kehormatan seseorang tanpa hak. Maka segala sesuatu harus ditegakkan dengan keadilan.

⚉ Dalil daripada kaidah ini adalah firman Allah dalam (QS Ali-Imran: 64)

‎قُلۡ يَٰٓأَهۡلَ ٱلۡكِتَٰبِ تَعَالَوۡاْ إِلَىٰ كَلِمَةٖ سَوَآءِۢ بَيۡنَنَا وَبَيۡنَكُمۡ أَلَّا نَعۡبُدَ إِلَّا ٱللَّهَ وَلَا نُشۡرِكَ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗا وَلَا يَتَّخِذَ بَعۡضُنَا بَعۡضًا أَرۡبَابٗا مِّن دُونِ ٱللَّهِۚ فَإِن تَوَلَّوۡاْ فَقُولُواْ ٱشۡهَدُواْ بِأَنَّا مُسۡلِمُونَ

Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)..”

Kata-kata kalimat “sawa/سواء”, kalimat yang sama artinya kalimat yang adil.

⚉ Demikian pula Allah berfirman dalam (QS Al-Maidah: 8)

‎يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلۡقِسۡطِۖ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَ‍َٔانُ قَوۡمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعۡدِلُواْۚ ٱعۡدِلُواْ هُوَ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan..

➡️ Maka dari itu, kewajiban kita bersikap adil dalam keadaan apapun. Bahkan ketika kita marah kepada seseorang, kita harus bersikap adil. Atau kita memusuhi seseorang, tetap kita harus bersikap adil. Jangan sampai hanya karena dia musuh kita, kebenaran yang ia sampaikan kita tolak.

➡️ Demikian pula kepada orang yang kita cintai juga kita harus bersikap adil. Jangan sampai gara-gara hanya kita mencintai dia, kita berat sebelah. Ini tidak dibenarkan.

➡️ Maka dalam amar ma’ruf nahi munkar harus bersikap adil. Sesuai dengan perintah Allah dan RosulNya. Didalam mengajarkan. manusia juga harus bersikap adil, tidak boleh berat sebelah.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Kunci Sukses Dunia Akhirat

Berprasangka baik pada Allah adalah kunci kesuksesan seseorang dunia dan akhirat..

Allah itu maha pengasih dan penyayang pada hambaNya, lebih kasih dari ibu bapamu, bahkan dari dirimu sendiri yang kau kasihi dan cintai..

Karena itu Dia tidak akan pernah menzalimimu, menterlantarkanmu, membiarkan dirimu terpuruk dalam masalah, kecuali Dia akan berikan padamu solusi, keluarkanmu dari problem yang sedang kau hadapi..

Hal itu akan terbukti manakala kau yakin dengan janjiNya, berhusnuz-zhan dengan Dirinya. Dialah yang berkata dengan jujur: ”Aku ada sebagaimana prasangka hamba terhadapKu..”

Wahai orang-orang yang sedang dalam ujian..
yakinlah semua ujian kan berakhir, dan kau kan sukses menghadapinya bilamana..

bersamaNya selalu,
bersyukur dengan nikmatNya,
bertakwa padaNya,
menjalankan perintahNya,
menjauhi laranganNya,
senantiasa berzikir padaNya..

Orang yang melecehkan diriNya saja, dan menyatakan Dia punya Anak, punya Bini, tetap mendapatkan cucuran nikmatnya di dunia ini, apalagi engkau yang hanya menyembah padaNya, dan ikut rambu-rambunya..

———
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan MA,  حفظه الله تعالى 

KITAB FIQIH – Telah Wajib Zakat Namun Hartanya Binasa Sebelum Membayar Zakat

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adakah Zakat Dari Harta Yang Dicuri Atau Hilang..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

Telah Wajib Zakat Namun Hartanya Binasa Sebelum Membayar Zakat

Kemudian beliau (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah) berkata, apabila telah ada kewajiban zakat pada harta seseorang lalu sebelum ia membayarkannya hartanya binasa..

Bagaimanakah itu..? Apakah ia tetap wajib mengeluarkan zakatnya atau tidak..?

Ikhtilaf para ulama, yang rojih kata beliau, “apabila ia (hartanya) binasanya bukan karena kesalahan dia, bukan karena dia meremehkannya juga, maka tidak ada mewajiban lagi dia untuk membayar zakat, tapi jika itu karena kesalahan dia dan karena meremehkannya dia maka dia tetap berkewajiban untuk mengganti zakat tsb dan membayarkannya..”

⚉ Imam Syafi’i berkata (dalam kitabnya Al Umm jilid 4 hal.188),
“apabila dia memiliki harta dan sudah ada nishob untuk dikeluarkan padanya zakat namun ia tidak mau melakukannya tidak mau mengeluarkan zakat sehingga berlalulah beberapa tahun kemudian hartanya hancur/binasa, maka dia tetap mengeluarkan zakat beberapa tahun tsb karena dia meremehkannya..”

Dan ini juga merupakan pendapat banyak ulama diataranya :

⚉ Ibnu Qudamah (dalam Al Mugniy jilid 2 hal 465), setelah menyebutkan beberapa pendapat dalam masalah ini beliau berkata,
“yang shohih in-syaa Allah, bahwa zakat itu gugur dengan binasanya harta jika dia tidak meremehkan pembayaran zakat dan harta tsb binasa bukan karena dia meremehkannya, karena ia wajib memberikan bantuan maka wajib atas sisi dimana membayarnya itu adalah karena adanya orang-orang fakir, tapi ketika dia meremehkan maka pada waktu itu dia tetap wajib untuk membayarnya..”

Apa maksud meremehkannya..?

Kata beliau, meremehkannya itu yaitu ketika sudah waktunya untuk mengeluarkan tapi dia tidak mau mengeluarkan..

adapun kalau dia tidak meremehkan seperti karena hartanya masih ditangan orang/susah diambil atau karena dia telah mencari mustahik orang miskin tidak ketemu maka orang seperti ini bukan termasuk meremehkan.

⚉ Dalam kitab Al ikhtirodh Al fiqqiyah hal 498, Ibnu Taimiyyah berkata, “apabila harta yang telah wajib dikeluarkan zakat itu binasa/hilang bukan karena ia meremehkan maka ia tidak perlu menggantinya..”

⚉ Ini pendapat Syaikh al-Albani juga dalam Al Tamammul Minnah hal 379.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

FIQIH Ad Da’wah – 20 – Tidak Boleh Menghalalkan Segala Cara Untuk Mencapai Tujuan

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 19 – Agama Allah Itu Wasath.. Tidak Berlebihan dan Tidak Boleh Meremehkan  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan..  fawaid dari kitab qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah..

⚉ KAIDAH KE-20 : DIRAIHNYA TUJUAN DENGAN SEBAGIAN PERKARA TIDAK BERKONSEKWENSI KEBOLEHANNYA

Maksudnya : Tidak boleh tujuan itu menghalalkan segala cara. Hanya karena misalnya cara tersebut ternyata berhasil dan ia mendapatkan apa yang ia inginkan, dan ternyata cara tersebut adalah merupakan cara yang dilarang dalam syariat.

➡️ Maka kewajiban kita adalah bahwa cara itu harus sesuai dengan syariat, baik itu terhasilkan atau teraih tujuannya atau tidak.. adapun kemudian semua cara jadi halal hanya untuk medapatkan tujuan, maka ini tidak dibenarkan.

⚉ Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata (dalam Majmu Fatawa jilid 11 halaman 586), “Tidak boleh seorangpun meniti jalan menuju Allah kecuali sesuai dengan disyariatkan oleh Rosul ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam untuk umatnya..”

Artinya : Tidak boleh kita membuat cara sendiri. Walaupun misalnya dengan cara yang kita buat-buat sendiri itu ternyata bisa mendapatkan apa yang kita inginkan.

⚉ Dalil daripada kaidah ini adalah hadits Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam :

‎عن بهز بن حكيم عن أبيه عن جده قال: سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول: ((ويل للذي يحدث بالحديث ليضحك به القوم فيكذب، ويل له، ويل له))
‎أخرجه الترمذي، وأبو داوود، وحسنه الألباني رحمه الله

“Celaka bagi orang yang berbicara dusta agar orang-orang tertawa, celaka dan celaka..” (HR. Imam Tirmidzi)

Memasukkan kegembiraan kepada hati seorang muslim itu disyariatkan, bahkan termasuk amal besar. Tapi bukan berarti bolehnya berdusta didalam bercanda atau supaya orang lain tertawa.

➡️ Maka dari itu, kalau misalnya ada orang berkata begini, “Yang penting orang taubat..” Akhirnya kemudian dia membuat cara dakwah yang tidak sesuai dengan syariat, seperti misalnya berdakwah dengan musik, berdakwah dengan nyanyian, berdakwah dengan gamelan.. dan ternyata benar ada orang yang bertaubat. Maka apakah menunjukan bahwa berdakwah dengan musik, nyanyian, gamelan dan yang lainnya itu jadi boleh..? Tentu tetap kita katakan tidak boleh..!

➡️ Misalnya ada orang datang ke kuburan dan minta minta-disana dan ternyata benar dikabulkan oleh Allah. Apakah berarti minta-minta dikuburan itu jadi boleh..? Tentu tidak..!

Adapun kemudian ia mendapatkan apa yang ia minta itu hakikatnya adalah “istidroj”.. Allah ulur agar ia lebih sesat lagi..

➡️ Contoh lagi, misalnya, tidak boleh kita berdalil dengan hadits-hadits yang dho’if dan palsu.. sebagai cara untuk berdakwah kepada Allah dengan alasan katanya ada sebagian orang yang bertaubat gara-gara ia membawakan hadits yang palsu tersebut. Tetap ini harom karena itu termasuk berdusta atas nama Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam .
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Lupa Mandi Junub dan Sudah Shalat Beberapa Kali

KISS (Konsultasi Islam Sesuai Sunnah)
Topik: Lupa mandi junub dan sudah shalat beberapa kali.

Pertanyaan:
Bismillah .. Assalamu’alaikum, Ustadz ana mau nanya, ana seorang remaja kelas 8 smp, kemaren malam ana mimpi basah, lalu ana lupa untuk mandi junub dan ana keinget klo ana mimpi basah, ana ingetnya malam ini. Pertanyaan ana: Apakah shalat shalat ana sah..?
Terus, ana blum mandi junub, apakah saat inget langsung mandi junub, syukron
=======

Jawaban:

Bismillah, walhamdulillah, was-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa’ala alihi washahbihi waman tabi’a hudah.

1. Orang yang junub, selama belum mandi besar tetap dianggap sebagai orang yang berhadats besar, meski dia lupa junubnya, sehingga shalat yang dia lakukan tidak sah.

2. Antum harus meng-qadha’ semua shalat yang antum lakukan dalam keadaan hadats besar .. dan qadha’lah shalat-shalat itu dengan cara berurutan. Dalam kasus antum, berarti urutannya: Shubuh, Zhuhur, Ashar, Maghrib, lalu Isya’.

3. Saat ingat masih junub, segeralah mandi dan segeralah mengqadha’ shalat selagi waktunya memungkinkan.

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى.

Penjelasan Ayat Ke 4 Dari Surat Al Maa’uun

PERTANYAAN

Bismillah, tanya ustadz .. dalam surah Al-Maa’uun, kenapa orang yang shalat justru masuk neraka wail .. syukron.
=======

JAWABAN

Bismillah, walhamdulillah, wash shalaatu was salaamu ‘ala Rasulillah, wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa man wa lah.

1. Ayat yang dimaksud adalah firman Allah ta’ala:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (6) وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (7)

“Maka celakalah orang-orang yang shalat (4) Yaitu orang-orang yang lalai terhadap shalatnya (5) mereka berbuat riya’ (6) dan enggan memberikan bantuan..”

2. Menurut sahabat Ibnu Abbas -rodhiyallahu ‘anhumaa-, ayat ini berkaitan dengan orang-orang munafik, yang mereka melakukan shalatnya ketika bersama kaum mukminin saja. Tapi ketika mereka sendirian, mereka meninggalkan dan melalaikan shalatnya.

Penafsiran ini sangat selaras dengan ayat-ayat setelahnya yang menunjukkan sifat-sifat kaum munafikin :
– mereka melalaikan shalat-shalatnya saat sendiri,
– mereka riya’ dengan shalatnya saat melakukannya bersama kaum muslimin, dan
– mereka enggan membantu kaum muslimin meski dengan bantuan yang ringan sekalipun.

3. Harus dibedakan antara ungkapan
“Lalai TERHADAP shalatnya”
dengan ungkapan
“Lalai DI DALAM shalatnya”

“Lalai terhadap shalatnya” berarti: melupakan shalatnya dengan meninggalkannya.

sedangkan “Lalai di dalam shalatnya” berarti: ada kelalaian dalam shalatnya, misalnya: tidak khusyu’ atau tidak fokus dengan shalatnya, pikirannya kemana-mana saat shalat.

4. Jadi ayat ini tidak menjelaskan ancaman bagi orang yang shalat, karena shalatnya .. tapi menjelaskan ancaman bagi orang yang lalai dari shalatnya dan meninggalkannya .. dan ada perbedaan yang sangat jauh antara keduanya.

5. Tidak benar ada neraka yang namanya wail .. memang benar ada riwayat hadits yang menjelaskan bahwa di neraka nanti ada lembah yang namanya wail, namun sayangnya riwayat hadits ini lemah, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah dalam masalah ini.

6. Dalam memahami Al-Qur’an jangan sampai kita memotong ayat dari konteksnya, bila hal itu menyebabkan timbulnya pertentangan antara makna ayat dengan konteksnya.

7. Dan yang paling penting dari itu semua, kita harus merujuk kepada pemahaman generasi salaf dalam memahami ayat Al-Qur’an.

Wallahu A’lam.
Demikian, semoga bisa dipahami dengan baik, bermanfaat dan Allah berkahi, amin.

Dijawab oleh,
Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى