Category Archives: BBG Kajian

Meninggalkan Perkara Yang Diragukan Kehalalannya

Waro’ adalah meninggalkan semua yang dikhawatirkan dapat merusak akherat…

Meninggalkan perkara yang diragukan kehalalannya adalah sikap waro’ yang terpuji…

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi Wa sallam bersabda:

إني لأنقلب إلى أهلي؛ فأجد التمرة ساقطة على فراشي، ثم أرفعها لآكلها ثم أخشى أن تكون صدقة فألقيها

“Sesungguhnya aku pulang ke rumahku, lalu aku menemukan sebutir kurma yang jatuh di atas kasurku. Kemudian aku ambil untuk dimakan tapi aku khawatir ia adalah kurma sedekah maka aku lemparkan..”
(HR Bukhari dan Muslim)

Imam Al Baghawi rahimahullah berkata, “Hadits ini adalah dalil sikap waro’. Yaitu sesuatu yang diragukan kehalalannya hendaknya ditinggalkan..”

[Syarhussunnah 6/100]

#Selfreminder
#Selfreminder
#Selfreminder

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Akibat Tolong Menolong Dalam Dosa dan Permusuhan

Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata:

النَّاس إذا تعاونوا على الإثم و العدوان أبغض بعضهم بعضاً

“Manusia bila saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan mereka pasti akan saling membenci satu sama lainnya..” (Majmu Fatawa 15/128)

Karena dosa menimbulkan permusuhan..
Dan meretakkan persaudaraan…
Maka Allah memerintahkan kita untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa…
Agar menutup celah setan…

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Nasihat Ulama – KOMPILASI ARTIKEL

Jangan Memaki Siapapun

Dari Jabir bin Sulaim Al Hujaimi rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

يا رسول الله ، أنا من أهل البادية ، وفي جفاؤهم ، فأوصني . فقال : ” لا تحقرن من المعروف شيئا ، ولو أن تلقى أخاك ووجهك منبسط ، ولو أن تفرغ من دلوك في إناء المستقي ، وإن امرؤ شتمك بما يعلم فيك فلا تشتمه بما تعلم فيه ، فإنه يكون لك أجره وعليه وزره . وإياك وإسبال الإزار ، فإن إسبال الإزار من المخيلة ، وإن الله لا يحب المخيلة ، ولا تسبن أحدا ” . قال : فما سببت بعده أحدا ، ولا شاة ولا بعيرا

“Wahai Rosulullah aku berasal dari pedesaan, beri aku wasiat..”

Beliau shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda..

● jangan meremehkan kebaikan sedikitpun walaupun dengan tersenyum di wajah saudaramu.. Walaupun dengan menuangkan air ke bejana orang yang meminta air..

● jika ada yang mencacimu dengan aib yang ia ketahui ada pada dirimu, janganlah membalas mencacinya dengan aib yang kamu tahu ada pada dirinya.. karena pahalanya untukmu dan dosanya untuk dia..

● jangan memakai kain melebihi mata kaki karena itu termasuk kesombongan dan Allah tidak menyukai kesombongan.., dan

● jangan memaki siapapun..”

Jabir berkata, “Semenjak itu aku tidak pernah memaki siapapun walaupun kepada kambing dan unta..”

(HR Abu Dawud dan An Nasai)

Wasiat-wasiat yang agung…
Maka camkanlah…

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

KITAB FIQIH – Kewajiban Zakat Tidak Gugur Meskipun Diakhirkan

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Telah Wajib Zakat Namun Hartanya Binasa Sebelum Membayar Zakat  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

Mengakhirkan Zakat Tetap Tidak Menggugurkan Kewajiban Zakat

➡️ Siapa yang telah berlalu beberapa tahun dan belum mengeluarkan zakatnya maka dia Wajib mengeluarkan Zakat setiap tahunnya yang telah lewat tersebut.. baik Ia tahu kewajiban zakat atau dia tidak tahu,. baik Ia berada dinegri islam maupun dinegri kafir..

Zakat Dalam Persekutuan Harta

➡️ artinya kalau ada beberapa orang bersekutu dalam harta.. apabila harta itu milik persekutuan 2 orang atau lebih.. tidak wajib zakat atas seorangpun dari mereka SAMPAI SETIAP mereka mencapai nishob yang sempurna dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Lari Dari Zakat Sebelum Diwajibkannya

➡️ Siapa yang telah sampai nishob dari harta-harta yang diwajibkan padanya zakat namun sebelum haul dia jual dulu, itu harta, supaya tidak terkena kewajiban zakat buat dia.. atau Ia sengaja memberikan harta tersebut kepada orang lain demi untuk lari dari zakat, maka ia tetap berdosa.. dan kewajiban zakat tetap tidak jatuh atas dia karena ini termasuk hillah yang diharamkan.

Misalnya seseorang dengan sengaja.. kambingnya telah sampai nishob, telah sampai haul, kemudian sengaja 1 kambing dijual biar tidak terkena zakat atau misalkan kambingnya diberikan dulu kepada orang lain kepada anaknya misalnya, kemudian setelah lewat ia baru memintanya lagi.. maka yang seperti ini jelas perkara yang diharamkan oleh syariat.. tidak mengugurkan zakat sama sekali.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Penyesalan Yang Telah Terlambat

== Pengingat untuk para ahli taklid ==

Dalam dunia ini banyak orang-orang yang enggan, malas belajar agama, tidak pakai nalar dan logika sehat hingga hanya mau terima bersih dengan taklid buta ikut imam, ustadz, pak kyai, anjengan, buya, dst.

Ketika orang yang di elukan sesat merekapun turut tersesat, orang yang disanjung setinggi langit menyeru ke neraka, para jama’ah setia menemani sang pemimpin ke neraka.

Setiba di neraka barulah tangisan penyesalan sia-sia tak berguna, karena “nasi telah menjadi bubur”. Mereka akan protes minta pada Allah agar yang dahulu mereka panuti dan ikuti dibenamkan dalam kerak neraka dan diazab berlipat ganda atas perbuatan mereka yang telah menyesatkan para pendukung dan pengikut.

Allah berfirman:

وَقَالُوا رَبَّنَا إِنَّا أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَاءَنَا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلَا ًًً، رَبَّنَا آتِهِمْ ضِعْفَيْنِ مِنَ الْعَذَابِ وَالْعَنْهُمْ لَعْنًا كَبِيرًا [الأحزاب : 68]

Mereka berkata: ”duhai Tuhan, kami sungguh dahulu (di dunia) mematuhi para pemimpin kami dan para pembesar kami, maka merekalah yang telah menyesatkan kami dari jalan kebenaran. Duhai Tuhan kami berilah mereka Azab dua kali lipat dari apa yang kami rasakan dan laknatlah mereka laknat yang besar..” (QS:Al -Ahzab :67-68)
———
Jalan keselamatan adalah mengikut jejak Rasulullah Nabi yang maksum, bukan mem”bebek” ikut figur yang belum tentu selamat dari kesalahan dan penyimpangan. Apapun gelar kehormatan yang disematkan padanya.

Cara beragama yang salah adalah dengan menjadikan sosok manusia tertentu seolah Nabi yang tak pernah salah, mematuhi dan mengikutinya secara membabi-buta, membangun loyal cinta dan benci di atas dirinya, tanpa melihat dalil dan rambu syariat.

Siapa yang jadi musuhnya dimusuhi.. siapa yang menjadi sahabat dan kecintaannya dicintai.. bila ia teriakkan “perang” maka mereka setia berperang untuknya, bahkan rela mati dan menukar darahnya..

Di hari kiamat nasib mereka akan persis sebagaimana digambarkan Allah dalam kitabNya:

وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَى يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا يَا وَيْلَتَى لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا لَقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بعد إذ جاءني } الآية. الفرقان ٢٧-٢٨

“Ingatlah pada hari orang-orang zalim menggigit kedua tangannya dan berkata menyesal: ”duhai sekiranya dulu aku mengambil jalan kebenaran bersama Rasul, Duhai kalaulah sekiranya dulu aku tidak menjadikan si fulan idola dan kekasihku, sungguh dia telah menyesatkanku setelah petunjuk Rasul datang padaku..” (QS: Alfurqan: 27-28)

Titel dan gelar akademi LC, MA, DR, bukanlah jaminan seseorang telah benar, tak mungkin keliru dan salah. Sebagaimana gelar yang di berikan masyarakat seperti ustadz, kyai Imam besar, habib, dan semisalnya juga tidak pernah menjadi standar pemiliknya harus benar dan diatas jalan yang lurus.

Tolok ukur benar salah adalah dalil dari kitab Allah dan Sunnah Rasul yang sahih, yang dipahami oleh para sahabat, tabi’in dan para pengikut cara beragama mereka hingga akhir zaman.

Siapapun yang menyelisihi dalil dan cara beragama mereka, campakkan jauh-jauh dari benakmu.. niscaya kau akan selamat.

Karena itu selalu ikut dalil, pakai nalar yang sehat, hindari perasaan dalam beragama, apalagi taklid buta.. Wallahul musta’an..

———
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan MA,  حفظه الله تعالى