Category Archives: BBG Kajian

Akibat Tolong Menolong Dalam Dosa dan Permusuhan

Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata:

النَّاس إذا تعاونوا على الإثم و العدوان أبغض بعضهم بعضاً

“Manusia bila saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan mereka pasti akan saling membenci satu sama lainnya..” (Majmu Fatawa 15/128)

Karena dosa menimbulkan permusuhan..
Dan meretakkan persaudaraan…
Maka Allah memerintahkan kita untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa…
Agar menutup celah setan…

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Nasihat Ulama – KOMPILASI ARTIKEL

Jangan Memaki Siapapun

Dari Jabir bin Sulaim Al Hujaimi rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

يا رسول الله ، أنا من أهل البادية ، وفي جفاؤهم ، فأوصني . فقال : ” لا تحقرن من المعروف شيئا ، ولو أن تلقى أخاك ووجهك منبسط ، ولو أن تفرغ من دلوك في إناء المستقي ، وإن امرؤ شتمك بما يعلم فيك فلا تشتمه بما تعلم فيه ، فإنه يكون لك أجره وعليه وزره . وإياك وإسبال الإزار ، فإن إسبال الإزار من المخيلة ، وإن الله لا يحب المخيلة ، ولا تسبن أحدا ” . قال : فما سببت بعده أحدا ، ولا شاة ولا بعيرا

“Wahai Rosulullah aku berasal dari pedesaan, beri aku wasiat..”

Beliau shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda..

● jangan meremehkan kebaikan sedikitpun walaupun dengan tersenyum di wajah saudaramu.. Walaupun dengan menuangkan air ke bejana orang yang meminta air..

● jika ada yang mencacimu dengan aib yang ia ketahui ada pada dirimu, janganlah membalas mencacinya dengan aib yang kamu tahu ada pada dirinya.. karena pahalanya untukmu dan dosanya untuk dia..

● jangan memakai kain melebihi mata kaki karena itu termasuk kesombongan dan Allah tidak menyukai kesombongan.., dan

● jangan memaki siapapun..”

Jabir berkata, “Semenjak itu aku tidak pernah memaki siapapun walaupun kepada kambing dan unta..”

(HR Abu Dawud dan An Nasai)

Wasiat-wasiat yang agung…
Maka camkanlah…

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

KITAB FIQIH – Kewajiban Zakat Tidak Gugur Meskipun Diakhirkan

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Telah Wajib Zakat Namun Hartanya Binasa Sebelum Membayar Zakat  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

Mengakhirkan Zakat Tetap Tidak Menggugurkan Kewajiban Zakat

➡️ Siapa yang telah berlalu beberapa tahun dan belum mengeluarkan zakatnya maka dia Wajib mengeluarkan Zakat setiap tahunnya yang telah lewat tersebut.. baik Ia tahu kewajiban zakat atau dia tidak tahu,. baik Ia berada dinegri islam maupun dinegri kafir..

Zakat Dalam Persekutuan Harta

➡️ artinya kalau ada beberapa orang bersekutu dalam harta.. apabila harta itu milik persekutuan 2 orang atau lebih.. tidak wajib zakat atas seorangpun dari mereka SAMPAI SETIAP mereka mencapai nishob yang sempurna dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Lari Dari Zakat Sebelum Diwajibkannya

➡️ Siapa yang telah sampai nishob dari harta-harta yang diwajibkan padanya zakat namun sebelum haul dia jual dulu, itu harta, supaya tidak terkena kewajiban zakat buat dia.. atau Ia sengaja memberikan harta tersebut kepada orang lain demi untuk lari dari zakat, maka ia tetap berdosa.. dan kewajiban zakat tetap tidak jatuh atas dia karena ini termasuk hillah yang diharamkan.

Misalnya seseorang dengan sengaja.. kambingnya telah sampai nishob, telah sampai haul, kemudian sengaja 1 kambing dijual biar tidak terkena zakat atau misalkan kambingnya diberikan dulu kepada orang lain kepada anaknya misalnya, kemudian setelah lewat ia baru memintanya lagi.. maka yang seperti ini jelas perkara yang diharamkan oleh syariat.. tidak mengugurkan zakat sama sekali.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Penyesalan Yang Telah Terlambat

== Pengingat untuk para ahli taklid ==

Dalam dunia ini banyak orang-orang yang enggan, malas belajar agama, tidak pakai nalar dan logika sehat hingga hanya mau terima bersih dengan taklid buta ikut imam, ustadz, pak kyai, anjengan, buya, dst.

Ketika orang yang di elukan sesat merekapun turut tersesat, orang yang disanjung setinggi langit menyeru ke neraka, para jama’ah setia menemani sang pemimpin ke neraka.

Setiba di neraka barulah tangisan penyesalan sia-sia tak berguna, karena “nasi telah menjadi bubur”. Mereka akan protes minta pada Allah agar yang dahulu mereka panuti dan ikuti dibenamkan dalam kerak neraka dan diazab berlipat ganda atas perbuatan mereka yang telah menyesatkan para pendukung dan pengikut.

Allah berfirman:

وَقَالُوا رَبَّنَا إِنَّا أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَاءَنَا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلَا ًًً، رَبَّنَا آتِهِمْ ضِعْفَيْنِ مِنَ الْعَذَابِ وَالْعَنْهُمْ لَعْنًا كَبِيرًا [الأحزاب : 68]

Mereka berkata: ”duhai Tuhan, kami sungguh dahulu (di dunia) mematuhi para pemimpin kami dan para pembesar kami, maka merekalah yang telah menyesatkan kami dari jalan kebenaran. Duhai Tuhan kami berilah mereka Azab dua kali lipat dari apa yang kami rasakan dan laknatlah mereka laknat yang besar..” (QS:Al -Ahzab :67-68)
———
Jalan keselamatan adalah mengikut jejak Rasulullah Nabi yang maksum, bukan mem”bebek” ikut figur yang belum tentu selamat dari kesalahan dan penyimpangan. Apapun gelar kehormatan yang disematkan padanya.

Cara beragama yang salah adalah dengan menjadikan sosok manusia tertentu seolah Nabi yang tak pernah salah, mematuhi dan mengikutinya secara membabi-buta, membangun loyal cinta dan benci di atas dirinya, tanpa melihat dalil dan rambu syariat.

Siapa yang jadi musuhnya dimusuhi.. siapa yang menjadi sahabat dan kecintaannya dicintai.. bila ia teriakkan “perang” maka mereka setia berperang untuknya, bahkan rela mati dan menukar darahnya..

Di hari kiamat nasib mereka akan persis sebagaimana digambarkan Allah dalam kitabNya:

وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَى يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا يَا وَيْلَتَى لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا لَقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بعد إذ جاءني } الآية. الفرقان ٢٧-٢٨

“Ingatlah pada hari orang-orang zalim menggigit kedua tangannya dan berkata menyesal: ”duhai sekiranya dulu aku mengambil jalan kebenaran bersama Rasul, Duhai kalaulah sekiranya dulu aku tidak menjadikan si fulan idola dan kekasihku, sungguh dia telah menyesatkanku setelah petunjuk Rasul datang padaku..” (QS: Alfurqan: 27-28)

Titel dan gelar akademi LC, MA, DR, bukanlah jaminan seseorang telah benar, tak mungkin keliru dan salah. Sebagaimana gelar yang di berikan masyarakat seperti ustadz, kyai Imam besar, habib, dan semisalnya juga tidak pernah menjadi standar pemiliknya harus benar dan diatas jalan yang lurus.

Tolok ukur benar salah adalah dalil dari kitab Allah dan Sunnah Rasul yang sahih, yang dipahami oleh para sahabat, tabi’in dan para pengikut cara beragama mereka hingga akhir zaman.

Siapapun yang menyelisihi dalil dan cara beragama mereka, campakkan jauh-jauh dari benakmu.. niscaya kau akan selamat.

Karena itu selalu ikut dalil, pakai nalar yang sehat, hindari perasaan dalam beragama, apalagi taklid buta.. Wallahul musta’an..

———
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan MA,  حفظه الله تعالى 

FIQIH Ad Da’wah – 22 – Tidak Sempurna Kecuali Dengan Ilmu dan Amal

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 21 – Keadilan Adalah Peraturan Segala Sesuatu  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan..  fawaid dari kitab qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah..

⚉ KAIDAH KE-22 : JALAN ALLAH TIDAK SEMPURNA KECUALI DENGAN ILMU DAN AMAL

⚉ Syaikhul Islam berkata (Kitab Jami’ul Masail jilid 3 halaman 85) : “Bahwasanya kelurusan seorang hamba itu saat ia mengetahui kebenaran dan mengamalkannya..”

Beliau juga berkata (Kitab Majmu Fatawa jilid 2 halaman 41 – 42) : “Ahlus sunnah secara lahir dan bathin.. ucapan dan amalan mereka benar-benar diatas keilmuan secara lahir dan bathin, dimana ucapan dan amalan mereka selalu berbarengan.. merekalah kaum muslimin yang sejati yang tetap istiqomah diatas jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang diberikan oleh Allah kenikmatan, bukan jalan orang yang dibenci, bukan pula jalannya orang-orang yang tersesat..”

⚉ ILMU yang dimaksud disini kata beliau adalah :
1️⃣ Ilmu tentang Allah dan sifat-sifatNya
2️⃣ Ilmu tentang hukum-hukum syariat yang Allah turunkan kepada RosulNya.

⚉ Adapun dalil kaidah ini banyak, diantaranya :
Firman Allah Subhanahu waTa’ala dalam QS Al Fatihah : 6 -7 (yang artinya): “Tunjukilah kami jalan yang lurus (6), (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat (7)..”

➡️ Dan Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam menafsirkan bahwa jalan orang-orang yang dibenci itu adalah Yahudi dan orang yang tersesat itu adalah Nashrani.

Mengapa orang Yahudi dibenci..? Karena mereka tidak mengamalkan ilmu mereka.

⚉ Kata Syaikhul Islam : “Karena orang Yahudi itu mengetahui kebenaran tapi tidak mengamalkannya.. sementara orang-orang Nashrani, mereka beribadah kepada Allah dengan tanpa ilmu..” (Majmu Fatawa jilid 11 halaman 26).

⚉ Praktek dari kaidah ini banyak, diantaranya :

➡️ Membantah syubhat ahli bid’ah itu WAJIB :
Dan yang lebih wajib itu adalah dengan keilmuan, bukan dengan kebodohan dan hawa nafsu. Bukan hanya sebatas kita panas, kesal, dan yang lainnya. Tidak..! Tapi tentu dengan keilmuan, membantah mereka secara ilmiyyah.

➡️ Amar ma’ruf nahi munkar :
Tidak boleh dilakukan kecuali dengan keilmuan, dan orang yang ingin beramar ma’ruf nahi munkarpun juga harus berilmu.

⚉ Kata Syaikhul Islam (Al Istiqomah jilid 2 halaman 230): “Orang yang beramar ma’ruf nahi munkar wajib berilmu dulu tentang perkara yang ma’ruf dan perkara yang munkar, dan bisa membedakan antara keduanya, dan juga harus berilmu tentang keadaan orang yang diperintah dan dilarang (harus tahu keaadan objeknya tersebut, keadaannya bagaimana)..

Dan demikian pula kelurusan itu adalah dengan cara mendatangi perintah dan larangan yaitu sesuai dengan jalan yang lurus (karena itu merupakan jalan yang paling dekat untuk meraih yang diinginkan)..”

➡️ Demikian pula dalam masalah dakwah, harus diatas ilmu dan amal. Tidak boleh kita berdakwah kepada amal tanpa ilmu, atau berdakwah kepada ilmu tapi tanpa amal.

⚉ Kata Ibnu Taimiyyah : “Siapa yang berdakwah kepada ilmu tanpa amal, ia tersesat.. dan siapa yang berdakwah kepada amal tanpa ilmu juga tersesat..”
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Memperbarui Wudhu dan Mandi Besar

KISS (Konsultasi Islam Sesuai Sunnah)
Topik: Memperbarui Wudhu dan Mandi Besar

Pertanyaan:
Apakah disunnahkan memperbarui Wudhu dan Mandi Besar di setiap akan melakukan shalat..? Kalau iya, kapan waktunya..?

Jawaban:

Bismillah, walhamdulillah, was-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa’ala alihi washahbihi waman tabi’a hudah.

1. Memperbarui Wudhu pada asalnya tidak disyariatkan, sebagaimana dikatakan oleh Syeikhul Islam -rahimahullah-:

وأما من لم يصل به: فلا يستحب له إعادة الوضوء، بل تجديد الوضوء في مثل هذا بدعة، مخالفة لسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم، ولما عليه المسلمون، في حياته وبعده، إلى هذا الوقت

“Adapun orang yang belum shalat dengan wudhunya, maka tidak dianjurkan baginya untuk memperbarui wudhunya, bahkan memperbarui wudhu pada keadaan yang seperti ini adalah bid’ah, menyelisihi Sunnah (tuntunan) Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, dan menyelisihi praktek kaum muslimin baik di masa beliau masih hidup ataupun setelah beliau wafat hingga hari ini..”

2. Memperbarui wudhu menjadi disunnahkan ketika seseorang telah menggunakan wudhunya untuk shalat, baik shalat fardhu, maupun shalat sunnah.

hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لولا أنْ أشُقَّ على أمتي لأمرتهم عند كل صلاة بوضُوء

“Seandainya bukan karena khawatir memberatkan umatku, tentunya aku sudah perintahkan (wajibkan) mereka untuk wudhu di setiap shalatnya..” [HR. Ahmad: 7513, Sanadnya Hasan]

3. Dikecualikan dari anjuran berwudhu untuk setiap shalat, bila shalat tersebut mengikuti shalat lainnya, seperti: shalat rawatib dengan shalat fardhunya, shalat witir dengan shalat malamnya, shalat malam bila salam di setiap dua rekaatnya.

Begitu pula dengan shalat fardhu yang dijamak, seperti shalat Zhuhur yang dijamak dengan shalat Ashar, maka tidak disunnahkan memperbarui wudhu, karena tidak adanya contoh dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabat beliau.

4. Harus dibedakan antara masalah ‘menjaga Wudhu’ dengan masalah ‘memperbarui Wudhu’.

Adapun ‘menjaga Wudhu’, yaitu berusaha untuk berwudhu ketika ada pembatalnya, maka ini sangat dianjurkan dalam Islam, karena sabda beliau: “Tidaklah menjaga wudhu, kecuali seorang mukmin (sejati)..” [HR. Ahmad: 22378, sanadnya Shahih].

5. Adapun memperbarui mandi besar, maka ini tidak disyariatkan sama sekali (bid’ah), karena tidak adanya dalil yang menjelaskan hal ini sama sekali.

wallahu a’lam.

Demikian, silahkan dishare .. Semoga bermanfaat dan Allah berkahi.

Dijawab oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى.