KISS (Konsultasi Islam Sesuai Sunnah)
Topik: Memperbarui Wudhu dan Mandi Besar
Pertanyaan:
Apakah disunnahkan memperbarui Wudhu dan Mandi Besar di setiap akan melakukan shalat..? Kalau iya, kapan waktunya..?
Jawaban:
Bismillah, walhamdulillah, was-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa’ala alihi washahbihi waman tabi’a hudah.
1. Memperbarui Wudhu pada asalnya tidak disyariatkan, sebagaimana dikatakan oleh Syeikhul Islam -rahimahullah-:
وأما من لم يصل به: فلا يستحب له إعادة الوضوء، بل تجديد الوضوء في مثل هذا بدعة، مخالفة لسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم، ولما عليه المسلمون، في حياته وبعده، إلى هذا الوقت
“Adapun orang yang belum shalat dengan wudhunya, maka tidak dianjurkan baginya untuk memperbarui wudhunya, bahkan memperbarui wudhu pada keadaan yang seperti ini adalah bid’ah, menyelisihi Sunnah (tuntunan) Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, dan menyelisihi praktek kaum muslimin baik di masa beliau masih hidup ataupun setelah beliau wafat hingga hari ini..”
2. Memperbarui wudhu menjadi disunnahkan ketika seseorang telah menggunakan wudhunya untuk shalat, baik shalat fardhu, maupun shalat sunnah.
hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لولا أنْ أشُقَّ على أمتي لأمرتهم عند كل صلاة بوضُوء
“Seandainya bukan karena khawatir memberatkan umatku, tentunya aku sudah perintahkan (wajibkan) mereka untuk wudhu di setiap shalatnya..” [HR. Ahmad: 7513, Sanadnya Hasan]
3. Dikecualikan dari anjuran berwudhu untuk setiap shalat, bila shalat tersebut mengikuti shalat lainnya, seperti: shalat rawatib dengan shalat fardhunya, shalat witir dengan shalat malamnya, shalat malam bila salam di setiap dua rekaatnya.
Begitu pula dengan shalat fardhu yang dijamak, seperti shalat Zhuhur yang dijamak dengan shalat Ashar, maka tidak disunnahkan memperbarui wudhu, karena tidak adanya contoh dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabat beliau.
4. Harus dibedakan antara masalah ‘menjaga Wudhu’ dengan masalah ‘memperbarui Wudhu’.
Adapun ‘menjaga Wudhu’, yaitu berusaha untuk berwudhu ketika ada pembatalnya, maka ini sangat dianjurkan dalam Islam, karena sabda beliau: “Tidaklah menjaga wudhu, kecuali seorang mukmin (sejati)..” [HR. Ahmad: 22378, sanadnya Shahih].
5. Adapun memperbarui mandi besar, maka ini tidak disyariatkan sama sekali (bid’ah), karena tidak adanya dalil yang menjelaskan hal ini sama sekali.
wallahu a’lam.
Demikian, silahkan dishare .. Semoga bermanfaat dan Allah berkahi.
Dijawab oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى.