Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 18 – Semua Yang Keluar Dari Seruan Islam dan Al Qur’an Maka Itu Termasuk Seruan Jahiliyah – bisa di baca di SINI
. =======
“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rosul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu..”
⚉ Ibnu Katsir rohimahullah mengatakan, “Allah Subhaanahu Wata’ala menjadikan umat Islam ini sebagai umat yang wasath.. yang merupakan keistimewaan yang Allah berikan kepada umat Islam ini..”
Maka kewajiban kita harus wasath, tidak boleh berlebihan dan tidak boleh meremehkan..
Maka dari itulah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah manhaj yang wasath.
➡️ Wasath dalam masalah Asma wa Sifat, dimana Ahlus Sunnah wal Jama’ah menetapkan semua sifat yang ditetapkan Allah dan Rosul-Nya.. dan hanya mencukupkan dengan yang ditujukan oleh dalil saja.. dan meniadakan juga sesuai yang ditunjukan oleh dalil saja.
➡️ Mereka juga tengah-tengah dalam masalah takdir, antara Qodariyah dan jabariyah. Demikian pula mereka tengah-tengah terhadap para sahabat Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam. Antara syi’ah dan khowarij.
➡️ Mereka juga tengah-tengah dalam menyikapi taklid kepada ulama dan masyaikh, dimana mereka tidak berlebih-lebihan sehingga menganggap menaati ulama itu harus mutlak. Tidak pula berpendapat bahwa ulama tidak punya hak untuk ditaati. Namun tengah-tengah. Mereka menganggap ulama itu adalah wasilah untuk memahami Al Quran dan Hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam. Karena itu umat Islam tengah-tengah antara Yahudi dan Nashrani terhadap Nabi Isa ‘Alaihissalaam.
➡️ Demikian kita harus tengah-tengah dalam setiap permasalahan.. maksudnya tengah tengah disini yaitu tidak berlebihan melampaui batas dan tidak juga meremehkan.
Contoh : ➡️ Dalam masalah mengingkari kemungkaran. Tidak boleh berlebih-lebihan hingga ahirnya merusak/menghancurkan.. dan tidak boleh juga meremehkan tidak mengingkari sama sekali. Tapi megingkari kemunkaran sesuai dengan kemampuan.
➡️ Seorang da’i dalam bergaul dengan manusia juga tidak boleh berlebih-lebihan.. tapi juga tidak boleh bergaul sama sekali. Disesuaikan dengan kebutuhan dan harus ada waktu-waktu untuk memperbaiki dirinya.. dan menambah keilmuannya tentunya.
➡️ Dalam masalah qiyas, kita tidak boleh berlebih-lebihan hingga ahirnya sedikit-sedikit memakai qiyas sebelum mencari dalil.
Inipun tindakan yang salah karena qiyas boleh diambil kalau sudah tidak ada dalil sama sekali. Juga tidak boleh meremehkan/menolak qiyas sama sekali.
➡️ Demikian pula dalam masalah menyikapi ahli bid’ah.. tidak boleh kita berlebih lebihan sehingga ahirnya membuat mereka lari, tapi tidak boleh juga kita meremehkan dengan cara kita ahirnya bergaul dengan mereka yang membuat kita ahirnya terpengaruh dengan syubhat-syubhat mereka.
⚉ Binatang Sedekah atau Zakat Seperti Kambing atau Unta Boleh Di Stempel atau Di Cap Apabila Telah Diambil Oleh Si Amil
➡️ Dari Anas Rodhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku masuk kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dengan membawa bayi saudaraku yang ia adalah adikku, untuk di tahnik oleh beliau dan aku melihat beliau sedang men-stempel atau men-cap kambing yaitu di telinganya..” (HR Bukhari – Muslim)
Disini menunjukkan di bolehkannya mencap binatang yang digunakan untuk zakat, yang sudah dikeluarkan untuk zakat dan men-capnya itu dengan cara di besi panas, namun di telinganya
⚉ Zakat Rikaz
➡️ Apa itu rikaz ? Yaitu harta karun jahiliyah yang terpendam.
Dimana disebutkan dalam kita Ar Raudhoh An Nadiyah bahwa Malik berkata, “Perkara yang tidak ada perselisihan disisi kami dan apa yang aku dengar dari para ulama bahwa Rikaz itu adalah zakat (harta) terpendam (atau harta karun) dari jahiliyah selama tidak di cari dengan menggunakan harta, adapun kalo di cari dengan menggunakan harta maka itu bukan Rikaz..”
Artinya kalo ada orang yang mencari harta karun dengan mengeluarkan dana besar maka seperti ini bukan Rikaz.
Jadi disebut Rikaz itu adalah syaratnya harta terpendam milik orang-orang jahiliyah terdahulu. Adapun kalo itu jelas di ketahui pemiliknya dan ia muslim, maka bukan Rikaz.. akan tetapi di kembalikan kepada keturunan-keturunannya.
Dan Rikaz ini disebutkan dalam hadist, “Rikaz itu dikeluarkan 1/5 nya..”
➡️ Apakah di syaratkan harus Haul dan Nishob..?TIDAK ADA Haul dan TIDAK ADA Nishob.
Ketika seseorang misalnya sedang menggali disuatu tempat bekas peninggalan jahiliyah, ternyata tiba-tiba menemukan harta karun yang terpendam didalamnya, maka segera dikeluarkan pada waktu itu juga 1/5 nya.
➡️ Kepada siapa diberikan..? Kata Syaikh Al Albani rohimahullah, “Itu dikembalikan kepada ijtihad imam kaum muslimin. Jika tidak ada maka di berikan kepada faqir miskin dan orang-orang yang membutuhkannya, karena untuk masalah zakat Rikaz tidak ada ketentuan mustahiknya maka bisa diberikan kepada yang dipandang itu mashlahat..”
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : Sholat Berjama’ah 40 Hari dan Mendapatkan Takbiirotul Ihrom Bersama Imam
Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : Pahala Akhlak Yang Mulia Serta Meninggalkan Perdebatan dan Kebohongan
Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 17 – Tidak Ada Ketaatan Dalam Memaksiati Allah – bisa di baca di SINI
. =======
Kita lanjutkan.. qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. kaidah selanjutnya..
⚉ KAIDAH KE-18 : SEMUA YANG KELUAR DARI SERUAN ISLAM DAN AL QUR’AN MAKA ITU TERMASUK SERUAN JAHILIYAH
Maksudnya : Terkadang seseorang menyeru kepada kelompoknya atau kepada komunitasnya, dimana ia memberikan permusuhan dan loyalitas atasnya. Maka semua ini adalah termasuk seruan jahiliyah.. Hizbiyah yang terlarang dalam Islam.
Kecuali kalau seruan itu memang untuk Islam dan Al Qur’an.
⚉ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata dalam Kitab Majmu Fatawa Jilid 28, halaman 422 : “Siapa yang ta’asshub/fanatik kepada penduduk negerinya atau madzhabnya atau tarekatnya atau kekerabatannya atau teman-temannya tanpa yang lainnya, maka ia memiliki cabang dari perangai jahiliyah.. maka seorang mukmin harus melaksanakan yang Allah perintahkan untuk berpegang kepada tali-Nya, kepada kitab dan sunnah Rosul-Nya.. karena kitab suci mereka satu, agama mereka satu, Nabi mereka satu dan Robb mereka satu illah.. tidak ada illah yang berhak disembah kecuali Dia saja..”
Disini beliau menjelaskan bahwa haram kita fanatik kepada kelompok atau komunitas atau penduduk negeri atau madzhab atau yang lainnya.. bahkan kepada teman-temannya saja tanpa yang lainnya.. dan bahwasanya itu semua termasuk perangai jahiliyah.
Kemudian kata beliau, menisbatkan diri kepada kelompok itu ada tiga macam :
1️⃣ YANG TERPUJI : yaitu menisbatkan diri kepada perkara yang disyariatkan. Seperti kepada Muhajirin, Anshor 2️⃣ YANG MUBAH : yaitu hanya sebatas untuk dikenal sebagai ta’arif saja. Seperti misalnya menisbatkan diri kepada suatu negara atau kabilah.. maka ini mubah. 3️⃣ YANG TERCELA : yaitu menisbatkan diri kepada bid’ah atau maksiat. Maka yang ketiga ini hendaknya kita jauhi, haram hukumnya.
⚉ Adapun yang 1 dan ke 2 diperbolehkan dengan syarat :
➡️ Tidak boleh walaa dan baroo yaitu loyalitas dan permusuhan kita diatasnya. Benci dan cinta kita diatasnya tidak boleh.
➡️ Tidak boleh punya keyakinan bahwa kelompoknya atau komunitasnya atau negeri yang dia menisbatkan darinya lebih utama daripada yang lainnya. Karena kaum mukminin itu keutamaannya adalah dengan ketakwaan.
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal..”
⚉ Juga Hadits : Pernah seorang sahabat Muhajirin memukul pantat seorang Anshor. Orang Anshor ini marah dan berkata “Wahai kaum Anshor !”.. dan kaum Muhajirin juga berkata “Wahai kaum Muhajirin !” Mendengar itu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam marah dan berkata “Seruan jahiliyah apa ini..?” Lalu mereka menyebutkan sebabnya. Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda “Buang itu..! Karena itu adalah busuk..” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka dalam dunia dakwah :
➡️ kita tidak boleh fanatik kepada ulama atau ustadz tertentu dan berlebih lebihan kepadanya dan mengharuskan orang mengikuti pendapat dan ijtihadnya. Ini haram hukumnya..