Category Archives: Kajian Audio

KITAB FIQIH – Mengumpulkan dan Memecah

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Hewan Kambing  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. kita masuk ke..

Mengumpulkan dan Memecah

➡️ Dari Anas Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Abu Bakar menulis kepadanya sesuatu yang Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam wajibkan, “Tidak boleh dikumpulkan 2 yang berpecah dan tidak boleh dipecah 2 yang berkumpul karena takut dari shadaqoh..” (HR. Bukhari)

Apa makna Hadits ini..?

Imam Malik dalam kitab muwatho berkata maknanya,
contoh :
➖ misalnya ada 3 orang bersekutu pada kambing, dimana masing-masing punya 40 kambing
➖ berarti 40 x 3 orang, masing-masing orang 40 berarti (totalnya) 120
➖ kalau karena kambing itu kalau sudah sampai 40 kambing wajib 1 kambing, maka 3 orang ini masing-masing harus mengeluarkan 1 kambing,
➖ mereka kemudian berpikir bagaimana supaya zakatnya berkurang, makanya mereka satukan jadi 120 kambing, maka 120 kambing hanya 1 ekor saja, karena sudah kita sebutkan bahwa 40 sampai 120 itu hanya 1 ekor.

Rupanya mereka supaya lari dari mengeluarkan sedekah apa zakat, (maka) mereka gabungkanlah sehingga yang keluar hanya 1 ekor saja.. maka ini tidak boleh.

Demikian pula dipecah, kalau misalnya ada 200 ekor milik 3 orang.
➖ kalau 200 ekor berarti harus dikeluarkan 2 kambing,
➖ akhirnya mereka berpikir bagaimana supaya dikeluarkan 1 kambing akhirnya dipecah-pecahlah menjadi 3, jadi 200 : 3
➖ berarti pada waktu itu yang dikeluarkan hanya 1 ekor kambing saja ini jelas termasuk ‘hillah’ yang diharamkan dalam syari’at karena tujuannya untuk lari dari zakat.

➡️ Kemudian Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya),
➖ Kalau misalnya ada 2 orang punya kambing yang disatukan artinya mereka bersekutu karena memiliki kambing,
contoh, misalnya kata Imam al Khotobi,
➖ ada 2 orang bersekutu pada 40 kambing dimana masing-masing punya 20, ketika si A punya 20, si B punya 20 berarti kalau disatukan jadi 40
➖ berarti wajib 1 ekor kambing. Pada waktu itu diambilah kambing.. mau tidak mau diambil kambing salah satu dari keduanya, milik si A atau si B
➖ ketika misalnya milik si A yang diambil, maka siapa yang tidak diambil ini memberikan kepada yang diambil kambingnya itu setengah daripada harga kambingnya.. kalau memang ternyata kambing mereka itu disatukan.

Darimana diambil nya shodaqoh..?

jawabnya harus amil datang langsung ke tempat para pemilik ternak tersebut, berdasarkan Hadits Ibnu Amr, ‘Abdullah bin Amr dari Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam,

1️⃣ tidak boleh si Amil menyuruh supaya yang punya peternakan ini membawa ternak-ternaknya ke dia, sementara ia jauh tinggalnya dari peternakan lalu dia menyuruh supaya ternak-ternaknya diambil, kewajiban zakatnya dibawa ke dia,

2️⃣ tidak boleh juga sebaliknya, si Amilnya dijauhkan dari pemilik harta sehingga Amil sulit untuk mengambilnya.

Maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan, “shodaqoh mereka/zakat mereka tidak boleh diambil kecuali ditempat mereka..” Ini menunjukkan akan kemudahan islam.

Hendaklah pemilik atau orang yang mengeluarkan zakat berusaha meridhokan para Amil yang diutus oleh pemerintah untuk mengambil harta mereka.

➡️ Dari Jarir bin ‘Abdillah dia berkata datang beberapa orang dari arab badui mereka datang kepada Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam dan mereka berkata, “Sesungguhnya orang-orang yang mengambil sedekah kepada kami itu menzholimi kami..” maka Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Ridhokanlah.. berusahakanlah kalian meridhokan orang-orang yang mengambil zakat kepada kalian..”

Berkata Jarir, “Tidak ada seorangpun yang mengambil zakat dariku semenjak aku mendengar Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda tadi kecuali Ia pulang dalam keadaan ia ridho kepadaku..” (HR. Muslim 989)
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

FIQIH Ad Da’wah – 17 – Tidak Ada Ketaatan Dalam Memaksiati Allah

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 16 – Amalan Yang Tidak Berdasarkan Dalil Dari Al Qur’an dan Hadits, Maka Ia Tertolak  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. fawaid dari kitab qowaaid wa dhowaabit fiqih ad da’wah.. kita masuk ke kaidah selanjutnya..

⚉ KAIDAH KE-17 : TIDAK BOLEH MENTAATI MAKHLUK UNTUK MEMAKSIATI ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA

Artinya : Apabila kita diperintahkan oleh orangtua kita atau atasan kita atau pemimpin kita kepada kemaksiatan, maka tidak boleh kita mentaati mereka. 

Ini berdasarkan hadits Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam (yang artinya), “Tidak ada ketaatan dalam memaksiati Allah. Ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf saja..” (HR. Bukhari dan Muslim)

Diantaranya hadits ‘Abdullah bin ‘Umar , dari Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam, beliau bersabda (yang artinya), “Mendengar dan taat adalah kewajiban setiap muslim, dalam perkara yang ia sukai maupun yang tidak ia sukai selama tidak diperintahkan kepada maksiat. Apabila diperintahkan kepada maksiat maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh taat..” (HR. Ahmad dalam musnadnya)

Praktek di dalam dunia dakwah, Contoh :

➡️ Kalau seorang guru atau ustadz memerintahkan untuk memboikot seseorang atau menjatuhkan namanya dan menjauhinya atau sebagainya, wajib dilihat dulu. Jika memang orang yang dihukumi atau divonis tersebut telah melakukan suatu dosa, maka hendaklah diberikan sanksi sesuai dengan tingkatan dosanya, tidak boleh lebih. Dan jika ternyata yang divonis itu tidak melakukan dosa, maka tidak boleh murid mengikuti keinginan gurunya hanya karena memenuhi tujuan si guru tersebut. Karena jelas ini maksiat. 

➡️ Tidak boleh mentaati ulama ataupun ajengan ataupun kiyai bila mereka memerintahkan kepada perkara-perkara yang tidak sesuai dengan syariah. Contoh :
Jika Ulama atau Kiyai ini minta dirinya diangkat sebagai imam yang didengar dan ditaati sejajar dengan Rosul. Sebagaimana hal itu terjadi dalam tarekat-tarekat sufiyah. Dimana mereka mengklaim bahwa wali lebih tinggi dari Nabi dan Rosul. Sehingga mewajibkan mereka (murid-muridnya) untuk mentaati dia dalam segala-galanya. Ini jelas tidak diperbolehkan.

➡️ Tidak boleh taklid membeo kepada ulama atau ustadz jika ternyata pendapatnya bertabrakan dengan pendapat Allah dan Rosul-Nya. 

Kata Syaikhul Islam rohimahullah, “Inilah taklid yang diharamkan Allah dan Rosul-Nya, yaitu mengikuti pendapat selain Rosul yang bertabrakan atau bertentangan dengan pendapat Rosul. Ini haram dengan kesepakatan seluruh kaum muslimin..” (Majmu’ Fatawa jilid 19 halaman 260)

➡️ Demikan pula tidak boleh mentaati peraturan pemerintah atau presiden atau siapapun dari para pemimpin jika ternyata peraturan tersebut bertabrakan dengan syariat Allah dan Rosul-Nya. 

Bukan berarti kita memberontak, tidak..! Akan tetapi dalam peraturan yang tidak sesuai dengan syariat itu yang tidak boleh kita untuk mentaatinya sama sekali.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Amal Sholeh Berpahala Besar # 5

Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : Orang-Orang Yang Memperhatikan Adab dan Sunnah Sholat Jum’at

Artikel Sebelumnya
Amal Sholeh Berpahala Besar # 4 : Pahala Orang Yang Wudhu Di Rumah Lalu Berjalan Ke Masjid Untuk Sholat Berjama’ah
Amal Sholeh Berpahala Besar – KOMPILASI ARTIKEL

Amal Sholeh Berpahala Besar – KOMPILASI ARTIKEL

Berikut adalah kumpulan artikel (audio) tentang Amal Sholeh Berpahala Besar, disampaikan oleh Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى

    1. Amal Sholeh Berpahala Besar # 1 : Do’a Setelah Adzan
    2. Amal Sholeh Berpahala Besar # 2 : Dzkir Setelah Wudhu
    3. Amal Sholeh Berpahala Besar # 3 : Memperbagus Wudhu
    4. Amal Sholeh Berpahala Besar # 4 : Pahala Orang Yang Wudhu Di Rumah Lalu Berjalan Ke Masjid Untuk Sholat Berjama’ah
    5. Amal Sholeh Berpahala Besar # 5 : Orang-Orang Yang Memperhatikan Adab dan Sunnah Sholat Jum’at 
    6. Amal Sholeh Berpahala Besar # 6 : Sholat Dhuha
    7. Amal Sholeh Berpahala Besar # 7 : Duduk Di Masjid Menunggu Sholat Berikutnya Dalam Keadaan Suci
    8. Amal Sholeh Berpahala Besar # 8 : Pahala Sholat Isya dan Shubuh Berjama’ah
    9. Amal Sholeh Berpahala Besar # 9 : Pahala Akhlak Yang Mulia Serta Meninggalkan Perdebatan dan Kebohongan
    10. Amal Sholeh Berpahala Besar # 10 : Sholat Berjama’ah 40 Hari dan Mendapatkan Takbiirotul Ihrom Bersama Imam
    11. Amal Sholeh Berpahala Besar # 11 : Sholat Jenazah dan Mengantarkan Jenazah Ke Pemakaman
    12. Amal Sholeh Berpahala Besar # 12 : Mengucapkan Dzikir Ridho Akan 3 Hal
    13. Amal Sholeh Berpahala Besar # 13 : Sholat Fardhu (Wajib) Berjama’ah
    14. Amal Sholeh Berpahala Besar # 14 : Meminta Syahid Dengan Jujur
    15. Amal Sholeh Berpahala Besar # 15 : Menyambung Silaturrohiim
    16. Amal Sholeh Berpahala Besar # 16 : Mengucapkan Subhaanallahi Al ‘Azhiimi Wabihamdihi
    17. Amal Sholeh Berpahala Besar # 17 : Mengucapkan Subhaanallahi Wabihamdihi 100x
    18. Amal Sholeh Berpahala Besar # 18 : Akhlak Yang Mulia
    19. Amal Sholeh Berpahala Besar # 19 : Membaca Hauqolah
    20. Amal Sholeh Berpahala Besar # 20 : Menghafal 10 Ayat Pertama Surat Al Kahfi
    21. Amal Sholeh Berpahala Besar # 21 : Mengucapkan Tasbih (Subhaanallah) 100x
    22. Amal Sholeh Berpahala Besar # 22 : Menjaga Lisan dan Kemaluan
    23. Amal Sholeh Berpahala Besar # 23 : Berjabat Tangan Ketika Bertemu
    24. Amal Sholeh Berpahala Besar # 24 : Mengucapkan Salam Dengan Sempurna
    25. Amal Sholeh Berpahala Besar # 25 : Menjenguk Orang Sakit
    26. Amal Sholeh Berpahala Besar # 26 : Orang Yang Penyayang
    27. Amal Sholeh Berpahala Besar # 27 : Orang-Orang Yang Masuk Surga Tanpa Di Adzab dan Tanpa Di Hisab
    28. Amal Sholeh Berpahala Besar # 28 : Wudhu Dengan Sempurna Lalu Sholat Sunnah Dengan Khusyu’ 
    29. Amal Sholeh Berpahala Besar # 29 : Memperbanyak Sujud (Sholat) Terutama Sholat-Sholat Sunnah
    30. Amal Sholeh Berpahala Besar # 30 : Mengucapkan Kalimat Tauhid 100 Kali
    31. Amal Sholeh Berpahala Besar # 31 : Dzikir Di Pagi Hari Yang Ganjaran Pahalanya Berlipat-Lipat
    32. Amal Sholeh Berpahala Besar # 32 : 7 Golongan Manusia Yang Allah Berikan Naungan Kelak Di Akherat
    33. Amal Sholeh Berpahala Besar # 33 : Merutinkan Amal Sholeh
    34. Amal Sholeh Berpahala Besar # 34 : Membangun Masjid
    35. Amal Sholeh Berpahala Besar # 35 : Sholat Sunnah 2 Roka’at Sebelum Sholat Fardhu Shubuh
    36. Amal Sholeh Berpahala Besar # 36 : Memberikan Pinjaman Yang Baik
    37. Amal Sholeh Berpahala Besar # 37 : Berbuat Baik Kepada Anak-Anak Perempuan
    38. Amal Sholeh Berpahala Besar # 38 : Menghilangkan Segala Yang Mengganggu  Dari Jalan Kaum Muslimin
    39. Amal Sholeh Berpahala Besar # 39 : Bertekad Melakukan Amal Kebaikan atau Keburukan – TERAKHIR

FIQIH Ad Da’wah – 16 – Amalan Yang Tidak Berdasarkan Dalil Dari Al Qur’an dan Hadits, Maka Ia Tertolak

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 15 – Wasilah Itu Disesuaikan Dengan Tujuannya  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kitab qowaaid wa dhowaabit fiqih ad da’wah.. sekarang kita masuk ke kaidah selanjutnya..

⚉ KAIDAH KE-16 : ‎SIAPA YANG MENGAMALKAN SUATU AMALAN YANG TIDAK BERDASARKAN KEPADA DALIL DARI AL QUR’AN DAN HADITS, MAKA IA TERTOLAK

Artinya : Bahwa setiap amalan yang sifatnya ibadah yang sama sekali tidak ditunjukan oleh pokok-pokok Islam dan dalil-dalilnya dari Al Qur’an maupun hadits maupun kaidah-kaidah syariat yang ditunjukan oleh Al Qur’an dan hadits, maka perbuatan itu bathil.

Dan kaidah ini (kata beliau) memberikan batasan kepada perbuatan mukallaf dari dua sisi:

‎1️⃣ Hendaklah yang ia amalkan itu benar-benar yang di izinkan oleh syariat. Adapun yang tidak di izinkan oleh syariat tidak boleh ia amalkan.

‎2️⃣ Mengingkari orang yang mengamalkan sesuatu yang dianggap termasuk agama tapi ternyata Allah tidak pernah mengizinkannya. Baik ia yang membuatnya atau mengikuti orang lain.

⚉ Syaikhul Islam rohimahullah berkata, “Allah telah mengutus Nabi Muhammad dengan membawa syariat Islam dan hakekat Iman. Maka, setiap yang menyeru kepada syariat atau hakikat yang menyelisihi apa yang Allah utus Rosulullah dengannya, maka ia tersesat jalan..” (Kitab Jami’ul Masa’il jilid 1 halaman 87-88)

Dan kaidah ini ditunjukan oleh dalil, bahkan itu merupakan lafazh hadits.

⚉ Rosulullah ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada diatasnya perintah Kami, maka ia tertolak..” (HR. Bukhari dan Muslim).

⚉ Kata Imam Nawawi rohimahullah, “Hadits ini tegas menolak semua bid’ah dan perkara yang dibuat-buat..”

⚉ Demikian pula hadits bahwa ada tiga orang datang kepada isteri-isteri Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam untuk bertanya tentang bagaimana ibadah Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam. Ketika mereka dikabarkan, mereka menganggap sedikit sekali ibadahnya Rosul.

Lalu mereka berkata : “Siapa kita dibandingkan dengan Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam, Allah sudah ampuni dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang..”
Lalu yang satu berkata, “Saya akan shalat semalam suntuk terus menerus..”
Yang satu berkata, “Saya akan berpuasa terus menerus, tidak akan berbuka..”
Yang satu berkata, “Saya tidak akan menikah karena khusus ibadah saja..”

Rupanya ucapan tiga orang ini terdengar kepada Nabi ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam, maka beliau bersabda (yang artinya), “Kaliankah yang mengatakan begini dan begitu..? Aku demi Allah lebih takut kepada Allah dari kalian dan lebih bertakwa dari kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku sholat dan aku tidur, akupun menikah. Siapa yang tidak menyukai sunnahku maka ia tidak termasuk golonganku..”

Praktek dalam dakwah :

1️⃣ Tidak boleh menjadikan bid’ah atau semua wasilah-wasilah yang tidak di izinkan oleh syariat untuk berdakwah. Dengan alasan katanya supaya menarik manusia biar sadar dan yang lainnya tetap tidak boleh. Seperti yang dilakukan banyak orang dizaman ini.

2️⃣ Tidak boleh seorang da’i atau murobbi menyuruh manusia untuk membuat suatu ibadah yang menyerupai i’tikaf. Seperti yang di zaman sekarang. Mereka yang pergi ke masjid 3 hari, 7 hari, 40 hari dengan tujuan katanya mau beribadah, mau berdakwah. Ini jelas tidak ada syariatnya dari Allah dan RosulNya, tidak pula para sahabat, tidak pula para tabi’in dan para tabi’ut tabi’in.

3️⃣ Diantara prakteknya juga, tidak boleh beramar ma’ruf nahi munkar kecuali benar-benar dengan kefaqihan, bukan sebatas dengan semangat. Karena amar ma’ruf nahi munkar itu ibadah. Sedangkan ibadah harus sesuai dengan syariat Rosulullah ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Amal Sholeh Berpahala Besar # 4

Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : Pahala Orang Yang Wudhu Di Rumah Lalu Berjalan Ke Masjid Untuk Sholat Berjama’ah

Artikel Sebelumnya
Amal Sholeh Berpahala Besar # 3 : Memperbagus Wudhu
Amal Sholeh Berpahala Besar – KOMPILASI ARTIKEL

FIQIH Ad Da’wah – 15 – Wasilah Itu Disesuaikan Dengan Tujuannya

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 13 dan 14 – Sesuatu Yang Tidak Utama Bisa Menjadi Lebih Utama Ditempatnya  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kajian daripada kitab qowaaid wa dhowaabit fiqih ad da’wah.. sekarang kita masuk ke..

⚉ KAIDAH KE-15 : ‎WASILAH ITU DISESUAIKAN DENGAN TUJUANNYA

Kata beliau, wasilah syariat islam ada dua macam:

1️⃣ Yang merupakan wasilah dari satu sisi tapi juga sebagai tujuan dari sisi lain.

⚉ Contoh : Wudhu
Wudhu adalah wasilah untuk sahnya sholat, akan tetapi ia juga merupakan tujuan dari ibadah yang berdiri sendiri yang sangat dianjurkan kita menjaganya.

2️⃣ Yang pada asalnya hukumnya mubah saja dimana syariat juga tidak mewajibkannya, akan tetapi ia berhubungan dengan tujuan yang lain.

Dan ini ada dua macam:

🅰️ Wasilah menuju suatu perbuatan yang diperintahkan. Baik hukumnya wajib maupun sunnah atau perkara yang dilarang, baik makruh maupun haram, dan inilah lapangan kaidah yang sedang kita bahas ini, yaitu bahwa “wasilah sesuai dengan tujuannya..”

🅱️ Karena adanya kemungkinan akan menjerumuskan kepada perkara yang terlarang atau mafsadah yang besar. Maka ini masuk padanya kaidah lain yang disebut, “menutup pintu jangan sampai menjerumuskan kepada perkara yang terlarang..”

⚉ Ada beberapa perkara dalam masalah wasilah yang harus diperhatikan :

1️⃣ Bahwasanya amalan-amalan agama tidak boleh diambil sebagai sebab atau wasilah kecuali bila itu memang disyariatkan atau diizinkan oleh syariat.

Maksudnya, bahwa wasilah itu perkara yang diizinkan oleh syariat. Adapun kalau wasilah itu sifatnya haram, maka itu tidak boleh diamalkan dan tidak boleh pula yang haram jadi halal hanya karena untuk tujuan-tujuan yang dianggap itu baik katanya. Karena tujuan tidak menghalalkan segala cara.

2️⃣ Tidak boleh diyakini sesuatu itu sebagai wasilah atau sebab kecuali dengan ilmu. Tidak boleh itu hanya sebatas mereka-reka saja atau menduga-duga saja. Maka siapa yang menetapkan sesuatu itu sebagai sebab atau wasilah dengan tanpa ilmu atau bahkan menyelisihi syariat, maka jelas ini adalah bathil.

3️⃣ Wasilah atau sebab tertentu itu harus ada padanya sebab-sebab yang lainnya. Dan ia memiliki penghalang-penghalang. Jika Allah Subhana wa Ta’ala tidak menyempurnakan sebab-sebab dan tidak menolak penghalang-penghalangnya, tentu tujuan tersebut tidak akan terhasilkan.

Dalil dari kaidah ini :

⚉ Rosulullah ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya),
“Siapa yang bersuci dirumahnya kemudian berjalan menuju masjid untuk melaksanakan sholat berjama’ah maka setiap langkahnya bernilai pahala..” (HR Bukhari dan Muslim)

⚉ BERJALAN : Tidak diberikan pahala pada asalnya. Akan tetapi ketika menjadi wasilah pergi ke masjid untuk sholat berjama’ah, maka itu (berjalan) menjadi pahala.

Demikian pula wasilah kepada yang haram bisa menjadi haram. Wasilah kepada yang wajib bisa menjadi wajib. Wasilah kepada yang sunnah bisa menjadi sunnah.

Maka sesuatu yang tidak sempurna sebuah kewajiban kecuali dengan melakukan suatu perbuatan maka perbuatan itu bisa menjadi wajib.

Contoh :
Beribadah kepada Allah wajib, dan untuk beribadah butuh kesehatan. Berarti mempelajari tentang kesehatan dan menjaga kesehatan itu perkara yang diperintahkan oleh syariat karena itu wasilah kepadanya.

Contoh dalam dakwah :
Banyak sekali.. karena tujuan dakwah adalah untuk memberikan hidayah kepada manusia. Maka kita mengambil wasilah untuk berdakwah selama wasilah itu diizinkan oleh syariat. Wasilah itu berupa hal-hal yang bisa kita jadikan untuk menyampaikan ilmu berupa media sosial, majalah, dan yang lainnya.. kita gunakan.

Adapun jika wasilahnya haram seperti musik, maka tidak boleh dijadikan wasilah untuk berdakwah. Seperti yang dilakukan sebagian orang, berdakwah melalui musik..
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP