Category Archives: Kajian Audio

FIQIH Ad Da’wah – 21 – Keadilan Adalah Peraturan Segala Sesuatu

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 20 – Tidak Boleh Menghalalkan Segala Cara Untuk Mencapai Tujuan  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan..  fawaid dari kitab qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah..

⚉ KAIDAH KE-21 : KEADILAN ITU ADALAH PERATURAN SEGALA SESUATU

ADIL artinya: meletakkan segala sesuatu pada tempatnya.

Dan tidak disebut adil kecuali apabila sesuai dengan syariat Allah dan Rosul-Nya. Karena keadilan itu adalah yang berasal dari Allah dan Allah mensifati dirinya adil, maka tidak ada keadilan kecuali yang berasal dari Allah Subhaanahu wa Ta’ala

⚉ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan : “Segala urusan manusia itu bisa lurus hanya dengan keadilan di dunia ini. Karena keadilan itu adalah aturan segala sesuatu. Apabila urusan dunia itu ditegakkan dengan penuh keadilan, maka ia akan lurus walaupun pelakunya itu bukan orang Islam. Dan kapan saja keadilan itu tidak ditegakkan maka tidak akan lurus dunia ini walaupun orang yang tidak menegakkan keadilan itu orang yang punya banyak amalan sholeh..” (Dalam Kitab Majmu Fatawa jilid 28, halaman 146)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebutkan bahwa keadilan itu pada beberapa perkara :

1️⃣ ADIL TERHADAP HAK ALLAH : dengan cara beribadah kepada Allah saja dan tidak mempersekutukan Allah. Karena hakikat syirik itu artinya menyamakan Allah yang Maha Sempurna dengan makhluk yang sangat lemah yang butuh kepada karunia Allah. Ini jelas kezholiman yang paling zholim.

2️⃣ ADIL DALAM IBADAH : yaitu sesuai dengan sunnah Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam. Tidak berlebih-lebihan dan tidak juga meremehkan.

3️⃣ ADIL DALAM HARTA, DARAH, DEMIKIAN PULA KEHORMATAN : dimana kita tidak boleh mengambil harta seseorang tanpa hak. Demikian pula tidak boleh menjatuhkan kehormatan seseorang tanpa hak. Maka segala sesuatu harus ditegakkan dengan keadilan.

⚉ Dalil daripada kaidah ini adalah firman Allah dalam (QS Ali-Imran: 64)

‎قُلۡ يَٰٓأَهۡلَ ٱلۡكِتَٰبِ تَعَالَوۡاْ إِلَىٰ كَلِمَةٖ سَوَآءِۢ بَيۡنَنَا وَبَيۡنَكُمۡ أَلَّا نَعۡبُدَ إِلَّا ٱللَّهَ وَلَا نُشۡرِكَ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗا وَلَا يَتَّخِذَ بَعۡضُنَا بَعۡضًا أَرۡبَابٗا مِّن دُونِ ٱللَّهِۚ فَإِن تَوَلَّوۡاْ فَقُولُواْ ٱشۡهَدُواْ بِأَنَّا مُسۡلِمُونَ

Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)..”

Kata-kata kalimat “sawa/سواء”, kalimat yang sama artinya kalimat yang adil.

⚉ Demikian pula Allah berfirman dalam (QS Al-Maidah: 8)

‎يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلۡقِسۡطِۖ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَ‍َٔانُ قَوۡمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعۡدِلُواْۚ ٱعۡدِلُواْ هُوَ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan..

➡️ Maka dari itu, kewajiban kita bersikap adil dalam keadaan apapun. Bahkan ketika kita marah kepada seseorang, kita harus bersikap adil. Atau kita memusuhi seseorang, tetap kita harus bersikap adil. Jangan sampai hanya karena dia musuh kita, kebenaran yang ia sampaikan kita tolak.

➡️ Demikian pula kepada orang yang kita cintai juga kita harus bersikap adil. Jangan sampai gara-gara hanya kita mencintai dia, kita berat sebelah. Ini tidak dibenarkan.

➡️ Maka dalam amar ma’ruf nahi munkar harus bersikap adil. Sesuai dengan perintah Allah dan RosulNya. Didalam mengajarkan. manusia juga harus bersikap adil, tidak boleh berat sebelah.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Telah Wajib Zakat Namun Hartanya Binasa Sebelum Membayar Zakat

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adakah Zakat Dari Harta Yang Dicuri Atau Hilang..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

Telah Wajib Zakat Namun Hartanya Binasa Sebelum Membayar Zakat

Kemudian beliau (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah) berkata, apabila telah ada kewajiban zakat pada harta seseorang lalu sebelum ia membayarkannya hartanya binasa..

Bagaimanakah itu..? Apakah ia tetap wajib mengeluarkan zakatnya atau tidak..?

Ikhtilaf para ulama, yang rojih kata beliau, “apabila ia (hartanya) binasanya bukan karena kesalahan dia, bukan karena dia meremehkannya juga, maka tidak ada mewajiban lagi dia untuk membayar zakat, tapi jika itu karena kesalahan dia dan karena meremehkannya dia maka dia tetap berkewajiban untuk mengganti zakat tsb dan membayarkannya..”

⚉ Imam Syafi’i berkata (dalam kitabnya Al Umm jilid 4 hal.188),
“apabila dia memiliki harta dan sudah ada nishob untuk dikeluarkan padanya zakat namun ia tidak mau melakukannya tidak mau mengeluarkan zakat sehingga berlalulah beberapa tahun kemudian hartanya hancur/binasa, maka dia tetap mengeluarkan zakat beberapa tahun tsb karena dia meremehkannya..”

Dan ini juga merupakan pendapat banyak ulama diataranya :

⚉ Ibnu Qudamah (dalam Al Mugniy jilid 2 hal 465), setelah menyebutkan beberapa pendapat dalam masalah ini beliau berkata,
“yang shohih in-syaa Allah, bahwa zakat itu gugur dengan binasanya harta jika dia tidak meremehkan pembayaran zakat dan harta tsb binasa bukan karena dia meremehkannya, karena ia wajib memberikan bantuan maka wajib atas sisi dimana membayarnya itu adalah karena adanya orang-orang fakir, tapi ketika dia meremehkan maka pada waktu itu dia tetap wajib untuk membayarnya..”

Apa maksud meremehkannya..?

Kata beliau, meremehkannya itu yaitu ketika sudah waktunya untuk mengeluarkan tapi dia tidak mau mengeluarkan..

adapun kalau dia tidak meremehkan seperti karena hartanya masih ditangan orang/susah diambil atau karena dia telah mencari mustahik orang miskin tidak ketemu maka orang seperti ini bukan termasuk meremehkan.

⚉ Dalam kitab Al ikhtirodh Al fiqqiyah hal 498, Ibnu Taimiyyah berkata, “apabila harta yang telah wajib dikeluarkan zakat itu binasa/hilang bukan karena ia meremehkan maka ia tidak perlu menggantinya..”

⚉ Ini pendapat Syaikh al-Albani juga dalam Al Tamammul Minnah hal 379.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

FIQIH Ad Da’wah – 20 – Tidak Boleh Menghalalkan Segala Cara Untuk Mencapai Tujuan

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 19 – Agama Allah Itu Wasath.. Tidak Berlebihan dan Tidak Boleh Meremehkan  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan..  fawaid dari kitab qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah..

⚉ KAIDAH KE-20 : DIRAIHNYA TUJUAN DENGAN SEBAGIAN PERKARA TIDAK BERKONSEKWENSI KEBOLEHANNYA

Maksudnya : Tidak boleh tujuan itu menghalalkan segala cara. Hanya karena misalnya cara tersebut ternyata berhasil dan ia mendapatkan apa yang ia inginkan, dan ternyata cara tersebut adalah merupakan cara yang dilarang dalam syariat.

➡️ Maka kewajiban kita adalah bahwa cara itu harus sesuai dengan syariat, baik itu terhasilkan atau teraih tujuannya atau tidak.. adapun kemudian semua cara jadi halal hanya untuk medapatkan tujuan, maka ini tidak dibenarkan.

⚉ Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata (dalam Majmu Fatawa jilid 11 halaman 586), “Tidak boleh seorangpun meniti jalan menuju Allah kecuali sesuai dengan disyariatkan oleh Rosul ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam untuk umatnya..”

Artinya : Tidak boleh kita membuat cara sendiri. Walaupun misalnya dengan cara yang kita buat-buat sendiri itu ternyata bisa mendapatkan apa yang kita inginkan.

⚉ Dalil daripada kaidah ini adalah hadits Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam :

‎عن بهز بن حكيم عن أبيه عن جده قال: سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول: ((ويل للذي يحدث بالحديث ليضحك به القوم فيكذب، ويل له، ويل له))
‎أخرجه الترمذي، وأبو داوود، وحسنه الألباني رحمه الله

“Celaka bagi orang yang berbicara dusta agar orang-orang tertawa, celaka dan celaka..” (HR. Imam Tirmidzi)

Memasukkan kegembiraan kepada hati seorang muslim itu disyariatkan, bahkan termasuk amal besar. Tapi bukan berarti bolehnya berdusta didalam bercanda atau supaya orang lain tertawa.

➡️ Maka dari itu, kalau misalnya ada orang berkata begini, “Yang penting orang taubat..” Akhirnya kemudian dia membuat cara dakwah yang tidak sesuai dengan syariat, seperti misalnya berdakwah dengan musik, berdakwah dengan nyanyian, berdakwah dengan gamelan.. dan ternyata benar ada orang yang bertaubat. Maka apakah menunjukan bahwa berdakwah dengan musik, nyanyian, gamelan dan yang lainnya itu jadi boleh..? Tentu tetap kita katakan tidak boleh..!

➡️ Misalnya ada orang datang ke kuburan dan minta minta-disana dan ternyata benar dikabulkan oleh Allah. Apakah berarti minta-minta dikuburan itu jadi boleh..? Tentu tidak..!

Adapun kemudian ia mendapatkan apa yang ia minta itu hakikatnya adalah “istidroj”.. Allah ulur agar ia lebih sesat lagi..

➡️ Contoh lagi, misalnya, tidak boleh kita berdalil dengan hadits-hadits yang dho’if dan palsu.. sebagai cara untuk berdakwah kepada Allah dengan alasan katanya ada sebagian orang yang bertaubat gara-gara ia membawakan hadits yang palsu tersebut. Tetap ini harom karena itu termasuk berdusta atas nama Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam .
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Adakah Zakat Dari Harta Yang Dicuri Atau Hilang..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adakah Zakat Dari Barang Tambang dan Dari Kekayaan Laut..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

Harta Yang Dicuri Atau Hilang

MAKSUDNYA : Harta yang tidak ada ditangan kita.

Bagaimana keadaannya..?

⚉ Syaikhul Islam Taimiyyah rohimahullah (dalam Majmu Fatawa Jilid 25:18) Berkata : “Berkata Imam Malik, Tidak ada zakat pada harta tersebut. Sampai harta tersebut ada ditangannya, dan pada waktu itu Ia keluarkan zakatnya untuk 1 Tahun saja.. Demikian pula menurut Imam Malik uang yang kita hutangkan ke orang lain tidak dikeluarkan zakatnya sampai uang itu kembali dan dikeluarkan zakat untuk setahun saja..” Dan pendapat Imam Malik juga adalah merupakan pendapat Al Hasan Atha Bin Abi Rabah dan ‘Umar Bin Abdul Aziz.

⚉ Sementara ada pendapat lain mengatakan bahwa bila uang itu telah kembali maka wajib dikeluarkan zakat untuk setiap tahunnya, maksudnya misalnya kalau uang itu atau harta tersebut baru kembali setelah 5 tahun, berarti dikeluarkan zakat selama 5 tahun itu. Ini pendapat sebagian ulama.. namun yang dirojihkan oleh Imam Malik adalah cukup dia keluarkan zakatnya setahun saja.

⚉ Bolehkah Membayar Zakat Dengan Harganya..?

Iktilaf para ulama dalam masalah ini menjadi 3 pendapat :

1️⃣ Jumhur Ulama berpendapat bahwa tidak boleh membayar zakat dengan harga, baik itu zakat harta apalagi zakat fitr, alasan mereka bahwa syariat kita sudah menentukan jenis yang harus dikeluarkan dari zakat, maka zakat unta harus dikeluarkan berupa unta, zakat kambing harus dikeluarkan kambing, karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam menyebutkan dalam Hadits, “bahwa apabila telah sampai berupa 40 ekor maka dikeluarkan 1 ekor kambing..” tapi tidak mengatakan boleh diganti dengan yang lain.

2️⃣ Sementara Abu Hanifah rohimahullah berpendapat boleh secara mutlak mengeluarkan zakat dengan harga, mereka beralasan dengan perbuatan Mu’adz Bin Jabal ketika dikirim oleh Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam ke yaman, dimana Mu’adz berkata “keluarkan saja zakat kalian, berupa pakaian, yang itu lebih mudah untuk kami bawa dan itu juga lebih mudah untuk kalian..” Disini, kata Abu Hanifah, Mu’adz mengambil harganya bukan berupa hartanya.. dan pendapat Abu Hanifah ini di rojihkan oleh Imam Bukhari.

3️⃣ Pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah bahwa pada asalnya tidak boleh dikeluarkan dengan harga kecuali bila ada maslahat yang lebih besar, bila sangat dibutuhkan.. maka pada waktu itu diperbolehkan.

Contoh : kalau misalnya ada fakir miskin, dia sangat membutuhkan uang untuk biaya operasi dan yang lainnya, maka pada waktu itu karena ini sesuatu yang sifatnya sangat dibutuhkan maka boleh kata beliau. Ini pendapat yang paling tengah-tengah diantara pendapat-pendapat yang kedua tadi.

.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Amal Sholeh Berpahala Besar # 17

Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : Mengucapkan Subhaanallahi Wabihamdihi 100x

Artikel Sebelumnya
Amal Sholeh Berpahala Besar # 16 : Mengucapkan Subhaanallahi Al ‘Azhiimi Wabihamdihi
Amal Sholeh Berpahala Besar – KOMPILASI ARTIKEL

Bagaimana Caranya Agar Hati Bisa IKHLAS Terus ..? Adakah Do’anya..?

Simak penjelasan Ustadz Dr. Firanda Andirja MA, حفظه الله تعالى berikut ini :

(tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) : Ikuti terus channel : https://telegram.me/bbg_alilmu

Artikel terkait (KLIK Link dibawah ini) :
DAFTAR KOMPLIT Artikel Kupas Tuntas Tentang (KTT) DO’A

KITAB FIQIH – Adakah Zakat Dari Barang Tambang dan Dari Kekayaan Laut..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Memberikan Stempel Pada Hewan Zakat dan Zakat Harta Karun  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

Apakah Di Barang-Barang Tambang Itu Terdapat Zakat..?

Kata Beliau : Tidak ada satupun Nash yang mewajibkan Zakat Barang Tambang kecuali emas dan perak.

⚉ Imam Syafi’i rohimahullahu berkata (dalam kitab Al-Um jilid 4 hal 153), “Apabila Ia mempunyai usaha dalam barang tambang, maka tidak ada zakat yang keluar darinya kecuali emas dan perak saja..”

➡️ Adapun Tembaga, kuningan dan yang lainnya ataupun batubara maka tidak ada Zakat padanya.. dan inipun juga di syaratkan apabila telah mencapai Haul dan Nishobnya yaitu emas dan perak.

⚉ Ibnu Hazm Rahimahullahu berkata : (dalam Al-Muhalla 5 hal 333), “Adapun barang-barang tambang maka umat Islam bersepakat, tanpa ada perselisihan dikalangan mereka, bahwasanya tembaga, besi, kuningan dan sebagainya (selain emas dan perak maksudnya) tidak ada zakat padanya, walaupun banyak jumlahnya..”

⚉ Adapun Hadits Riwayat Malik, “bahwa Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam memberikan kepada Bilal bin Al-Harits, barang tambang milik Qobilah dan tidak diambil darinya kecuali Zakat..” (HR. Abu Daud, Baihaqi)
➡️ Namun Imam Syafi’i mengatakan bahwasanya hadits ini tidak Shohih.

Demikian pula Syaikh al-Albani menyebutkan bahwa hadits ini Dhoif, tidak bisa dijadikan Hujjah, maka tidak ada zakat dalam barang tambang.

=======

Bagaimana Dengan Hasil Kekayaan Laut..?
Berupa Mutiara yang keluar dari kerang dan yang lainnya.

⚉ Syaikh Islam Taimiyyah rohimaullah berkata, “Adapun yang berasal dari laut seperti mutiara, maka tidak ada Zakat padanya menurut Jumhur Ulama..” (Majmu fatwa Jilid 25 hal. 19)

⚉ Demikian pula Ibnu Hazm dalam al-Muhalla jilid 6 hal 160 mengatakan bahwa “tidak ada zakat padanya..”

➡️ Adapun mereka yang mengatakan wajib padanya zakat tidak ada dalilnya sedangkan zakat itu sifatnya ibadah, tidak boleh menetapkan sesuatu itu wajib zakat kecuali dengan dalil.

⚉ Syaikh al-Albani rohimahullah juga pernah ditanya tentang zakat yang keluar dari lautan, beliau mengatakan tidak ada padanya Zakat.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah