Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Ibadah Wanita Haidh Pada Malam Laylatul qadr

358. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Bagaimana untuk dapat lailatul qadr bagi wanita yang haid ?

Jawaban:
Dalam Fatwa Islam Tanya-Jawab dijelaskan:
“Wanita haid boleh melakukan semua bentuk ibadah, kecuali shalat, puasa, tawaf di ka’bah, dan i’tikaf di masjid.

Menghidupkan lailatul qadr tidak hanya dengan shalat, namun mencakup semua bentuk ibadah. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, ‘Makna ‘menghidupkan malam lailatul qadar’ adalah begadang di malam tersebut dengan melakukan ketaatan.’

An-Nawawi mengatakan, “Makna ‘menghidupkan lailatul qadar’ adalah menghabiskan waktu malam tersebut dengan bergadang untuk shalat dan amal ibadah lainnya.

Di antara bentuk ibadah yang bisa dilakukan adalah:

1. Membaca Alquran tanpa menyentuh mushaf.

2. Berzikir dengan memperbanyak bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (la ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), dan zikir lainnya.

3. Memperbanyak istigfar.

4. Memperbanyak doa.

5. Membaca zikir ketika lailatul qadar, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat dari Aisyah radhiallahu ‘anha, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, jika aku menjumpai satu malam yang itu merupakan lailatul qadar, apa yang aku ucapkan?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ucapkanlah, ‘اللَّـهُـمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُـحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي’
(Ya Allah, sesungguhnya Engkau Dzat yang Maha Pemaaf dan Pemurah maka maafkanlah diriku.)’” (Hadis sahih; diriwayatkan At-Turmudzi dan Ibnu majah).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/lailatul-qadar-untuk-wanita-haid/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dalil Shalat Witir 2 + 1

357. BBG Al Ilmu – 359

Pertanyaan:
Maaf ustadz cara shalat witir dengan mengerjakan dua raka’at terlebih dahulu kemudian salam, lalu ditambah satu raka’at kemudian salam. Bisa minta keterangannya/hadistnya?.

Jawaban:
Dalil pertama:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memisah antara raka’at yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad 6/83. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini
shahih)

Dalil kedua (terjemahan):

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia biasa  memisahkan dua rakaat dari raka’at tunggal dengan salam, dan ia mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan itu. Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (2435), Ibnu Hajar mengatakan dalam al-Fath (2/482): sanad adalah qawiy (kuat).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3031-panduan-shalat-witir.html

http://www.islam-qa.com/en/46544

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Nikah Siri

356. BBG Al Ilmu – 391

Pertanyaan:
Apakah hukum nikah siri ? Apakah nikah siri membutuhkan wali ? Saya pernah mendengar
bahwasanya orang2 sekarang ada yang melakukan nikah siri…sedang kan dia berjauhan seperti halnya (indonesia-hongkong) tapi nikahnya cuma lewat telpon (perbincangan) apa itu juga bisa sah ?

Jawaban:
Hukum nikah siri dalam arti tidak dilaporkan dan dicatat di lembaga resmi yang mengatur pernikahan, yaitu KUA maka status hukumnya sah, selama memenuhi syarat dan rukun nikah. Sehingga nikah siri dengan pemahaman ini tetap mempersyaratkan adanya wali yang sah, saksi, ijab-qabul akad nikah, dst.

Mengenai nikah melalui telepon, Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi berfatwa (terjemahnya): “…tidak boleh melangsungkan akad via telephone, karena akad nikah mengharuskan adanya wali, suami dan dua saksi, dan tidak mungkin mereka bisa bertemu di telepon. Tidak cukup hanya dengan mengenali suara mereka (di telepon) karena bisa jadi orang yang berbicara (ijab) di telepon bukanlah wali, dan bisa jadi orang yang menerima pernikahan (Qabul) bukanlah suami, dan bisa jadi saksi yang bicara bukanlah saksi yang adil (tidak diketahui karena tidak kelihatan). intinya tidak boleh mengadakan akad nikah dengan telepon, akan tetapi wajib bagi ke-empat-empatnya utuk hadir: wali, suami dan dua orang syaahid/saksi yang adil”

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/nikah-siri-tanpa-sepengatahuan-orang-tua/

http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/nikah-via-telepon.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Suntikan Infus Di Siang Ramadhan

355. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Apakah suntikan infus di siang bulan Ramadhan di bolehkan ?

Jawaban:
Suntikan di siang hari Ramadan ada dua macam:

1. Suntikan nutrisi (infus), yang bisa menggantikan makanan dan minuman. Suntikan semacam ini membatalkan puasa karena dinilai seperti makan atau minum.

2. Suntikan selain nutrisi, seperti: suntik obat atau pengambilan sampel darah. Suntikan semacam ini tidak membatalkan dan tidak memengaruhi puasa, baik suntikan ini diberikan di lengan atau di pembuluh. Hanya saja, jika memungkinkan, sebaiknya suntikan ini dilakukan di malam hari, dan itu lebih baik, sebagai bentuk kehati-hatian ketika puasa.

Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa) ditanya tentang hukum berobat dengan disuntik saat siang hari Ramadan, baik untuk pengobatan maupun untuk nutrisi.

Mereka menjawab, “Boleh berobat dengan disuntik di lengan atau urat, bagi orang yang puasa di siang hari Ramadan. Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari Ramadan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dengan pembatal puasa Ramadan. Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.” (Fatawa Lajnah, 10:252).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/suntik-di-siang-hari-ramadhan/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hipnoteraphy

353. BBG Al Ilmu – 2

Pertanyaan:
Ada teman bisa sembuhkan penyakit diabetes dengan cara hipnoteraphy: cara mensugesty agar otak memerintahkan agar pankreas atau insuline bisa berfungsi untuk menetrallkan gula darah, apakah pengobatan seperti ini di perbolehkan?

Jawaban:
Secara umum ada 2 macam hipnotis:
1. Hipnotis klasik: mempengaruhi pikiran orang melalui metode sarat klenik (sesajian, bakar kemenyan, dll). Ini melanggar syari’at islam, dan membawa ke jurang kesyirikan kepada Allah Ta’ala.

2. Hipnotis Moderen: pada umumnya adalah pengembangan/management fungsi otak kanan (bawah sadar) dan otak kiri (sadar). Hipnoterapi memanfaatkan memori pahit/manis yang pernah dialami oleh pasiennya, karena sering penyakit disebabkan oleh trauma atau suatu persepsi tentang suatu hal yang kurang baik.

Yang menjadi masalah pokok adalah didalam ilmu hipnotis ada yang dsebut filter atas setiap “saran” atau masukan yang sampai kepada pikiran anda, mulai dari filter bahasa, ideologi, perasaan, tradisi, pola pikir dan lainnya. Pada tahapan ini seorang hipnoterapi dapat mengubah atau mempengaruhi ideologi anda, guna menuntut anda kepada keadaan yang ia inginkan. Kebanyakan ahli hipoterapi adalah orang kafir, atau orang yang tidak paham prinsip akidah agama Islam, sehingga banyak ulama sekarang mengharamkan ilmu ini.

Akan tetapi bila ahli hipnotisnya adalah orang yang bertauhid, maka akan berbeda persepsinya.

Oleh karena itu tidak ada jawaban yang baku tentang hipnoterapi. Akan tetapi seyogyanya setiap kejadian dan setiap ahli hipnoterapi dikaji secara tersendiri, guna diberikan keputusan hukum yang selaras dengannya. Bila padanya terdapat hal-hal yang bertentangan dengan agama, maka yang kita larang sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Sebaliknya, bila bila tidak ada yang menyelisihi prinsip agama, maka tidak masalah.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
Ust. Arifin Badri MA
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-hipnotis/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Seputar Qunut

352. BBG Al Ilmu – 399

Pertanyaan:
Mohon penjelasan mengenai Qunut.

Jawaban:
Terdapat perbedaan pendapat diantara para imam madzhab mengenai qunut.

Namun pendapat yang lebih kuat adalah TIDAK disyari’atkan qunut pada shalat fardhu kecuali pada saat nawazil (kaum muslimin tertimpa musibah).

Adapun qunut witir tidak ada satu hadits shahih pun dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan beliau melakukan qunut witir. Akan tetapi dalam kitab Sunan ditunjukkan bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Al Hasan bin ‘Ali bacaan yang diucapkan pada qunut witir yaitu
“Allahummah diini fiiman hadayt …”. Sebagian ulama menshahihkan hadits ini.

Jadi kesimpulannya adalah jika seseorang melakukan qunut witir, maka itu baik. Jika meninggalkannya, juga baik. (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 14/97-98, Asy Syamilah).
والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2713-qunut-shubuh-dalam-pandangan-empat-madz-hab.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Membayar Seluruh Zakat Maal Dengan Uang

351. BBG Al Ilmu – 399

Pertanyaan:
Bolehkah membayar zakat maal dengan uang? Maksudnya semua asetnya di kurskan dengan uang ?

Jawaban:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah ditanya masalah serupa dan jawaban beliau:

“WAJIB mengeluarkan zakat dengan harta yang sama, seperti unta, sapi, kambing, dan makanan. Ini wajib dan inilah asalnya sebagaimana diterangkan oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Namun jika ada hajat dan maslahat mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat), atau karena perintah dari penguasa yang memerintahkan mengeluarkannya dengan
qimah, maka tidak mengapa.

Begitu pula boleh mengeluarkan dengan qimah ketika orang yang menunaikan zakat tidak mendapatkan hewan ternak sesuai umur yang diperintahkan untuk dikeluarkan. Atau bisa jadi pula karena orang miskin meminta diberikan qimah (semisal uang) saja karena itu lebih baik bagi mereka. Maka keadaan seperti ini yang diserahkan adalah
qimah yang pertengahan.

Tidaklah masalah mengeluarkan seperti itu karena ada maslahat syar’i. Yang dikeluarkan adalah sesuatu seharga unta, sapi, kambing atau makanan yang nilainya pertengahan, artinya tidak terlalu jelek dan tidak kemahalan. Begitu pula ketika seseorang menjual buah-buahan hasil panen berupa kurma atau biji-bijian, maka ketika itu zakat yang dikeluarkan adalah berupa uang sebagai ganti dari makanan-makanan tadi karena makanan tersebut telah dijual dan tidak ada lagi. Jadinya yang diserahkan sebagai zakat adalah uang.

Namun jika zakat yang dikeluarkan dengan kurma atau biji-bijian, maka itu lebih baik, lebih sempurna dan lebih hati-hati.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3816-hukum-mengeluarkan-zakat-dengan-uang.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Mengucapkan Sayyidina Dalam Shalawat

350. BBG Al Ilmu – 319

Pertanyaan:
Mau tanya Hukum mengucapkan sayyidina ketika bersholawat apakah diperbolehkan ? Syukron

Jawaban:
Shalawat kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tasyahud, juga pada
do’a sesudah adzan tidak ada dan tidak boleh menambahkan kalimat sayyidina. Alasannya karena
tidak ada dalil shohih (yang bisa diterima) yang menyebutkan bahwa Nabi mengajarkan para sahabatnya mengenai tata cara shalawat kepada beliau atau pun adzan dan iqomah. Dan juga hal ini dikarenakan ibadah adalah tauqifiyyah (harus ada dalil untuk dilaksanakan). Tidak boleh seseorang menambah ajaran yang bukan syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Adapun menggunakan lafadz sayyidina selain tempat-tempat tadi (selain tasyahud dan doa sesudah adzan) maka tidaklah mengapa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَومَ القِيَامَةِ ، وَأَوَّلُ مَن يَنشَقُّ عَنهُ القَبرُ

“Saya adalah sayyid keturunan adam pada hari kiamat. Sayalah orang yang pertama kali terbelah kuburnya.” (HR. Muslim 2278).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/perlukah-menambahkan-kata-sayyidina-dalam-tahiyat/

http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2344-hukum-menggunakan-lafadz-qsayyidina-q-muhammad.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Tidur Saat I’tikaf

349. BBG Al Ilmu – 29

Pertanyaan:
Ustadz apakah ada do’a dan sholat khusus yang sebaiknya kita lakukan dalam mengisi ibadah I’tikaf,,,kalau pada saat I’tikaf kita mengantuk lalu kita tidur di masjid sejenak apakah itu mengurangi pahalanya ?

Jawaban:
Disunnahkan bagi orang yang i’tikaf untuk menyibukkan diri dengan segala bentuk ketaatan kepada Allah, seperti shalat, membaca al-Qur-an, mengucapkan tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir, beristighfar, membaca shalawat atas Rasulullah, berdo’a, menuntut ilmu dan yang lainnya.

Boleh membawa kasur dan tidur bila lelah, namun jangan terlalu banyak tidur, secukupnya untuk melepas lelah agar bisa melanjutkan ibadah.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/ramadhan/panduan-itikaf-ramadhan.html

http://almanhaj.or.id/content/1625/slash/0/itikaf/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Jual Beli Cash Dan Kredit

348. BBG Al Ilmu – 4

Pertanyaan:
Afwan ustadz, ana ingin bertanya. Ibu ana berdagang beras ustadz, beliau menjual secara cash juga memberikan hutangan. Beras yang dihutangkan akan beda harganya dengan yg bayar cash, lebih mahal sedikit dari yang bayar cash. Menurut agama kita sebenarnya bagaimana hukumnya ustadz dalam hal ini? Ana bingung, soalnya ada yang mengatakan ngga apa2 dan ada yang mengatakan ngga boleh. Hutang dalam sebulan.

Jawaban:
Pertama, barang yang dijual ibu anda harus sudah menjadi milik dan dikuasai ibu anda.

Kedua, memang para ulama berselisih pendapat tentang hukum jual beli kredit, namun yang rojih adalah BOLEH dengan syarat TIDAK ADA tambahan pembayaran apabila pembayaran angsurannya terlambat (yaitu denda jika terlambat bayar cicilan). Inilah yang disampaikan Departeman Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Negara Saudi Arabia (Ar Riasah Al’amah li Idaratil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta).

Dengan demikian dibolehkan bila ibu anda menetapkan harga jual kredit lebih tinggi dari harga jual cash (kontan) dan sebagai penjual boleh mencari keuntungan yang ia inginkan dengan cara hitungan ekonomi (tidak ada ketentuan berapa persen keuntungannya) namun perlu diingat sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang berbunyi:
“Semoga Allah merahmati orang yang mudah apabila menjual dan bila membeli serta bila menagih hutang.” (HR Al Bukhori)

Yang mudah dan kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://pengusahamuslim.com/tanya-jawab-hukum-jual-beli-kredit

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶