Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Hukum Mencukur/Memendekkan Janggut

210. BBG Al Ilmu – 29

Pertanyaan:
Ustadz mau tanya hukum memelihara jenggot itu yang benar apa,,saya pernah dengar ada yg bilang sunnah,,,ada yang bilang wajib,,, Saya sendiri memelihara jenggot, namun terkadang say arapikan kalau sudah terlalu panjang,,mohon penjelasannya

Jawaban:
Al-Allamah besar dan Al-Hafizh terkenal, Abu Muhammad bin Hazm berkata, “Para ulama telah besepakat bahwa memelihara, memperbanyak dan membiarkan jenggot memanjang adalah fardhu (wajib), tidak boleh ditinggalkan sebab Rasulullah memerintahkan demikian seperti terdapat dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot memanjang, selisihilah orang-orang Majusi”

Jelas terdapat petunjuk bahwa memanjangkan kumis dan mencukur jenggot serta memotongnya termasuk perbuatan menyerupai orang-orang majusi dan orang-orang musyrik padahal sudah diketahui bahwa menyerupai mereka adalah perbuatan yang munkar, tidak boleh dilakukan berdasarkan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Artinya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka”

Perbuatan maksiat ini dapat mengurangi iman dan memperlemahnya serta dikhawatirkan pula ditimpakannya kemurkaan Allah dan azab-Nya
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/apa-hukum-memelihara-jenggot/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Membunuh Muslim Dengan Sengaja

209. BBG Al Ilmu – 49

Pertanyaan:
ustad,ijinkan saya bertanya, bagaimana hukumnya apabila seorang muslim terbunuh di tangan muslim lainnya,,dan sikorban adalah wanita yang dibunuh pacarnya sendiri karena faktor cemburu, tks

Jawaban:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal menumpahkan darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada sesembahan (yang benar) selain Allah dan bersaksi bahwa aku (Muhammad) adalah Rasulullah kecuali dengan salah satu dari tiga alasan: [1] nyawa dibalas nyawa (qishash), [2] seorang lelakiberistri yang berzina, [3] dan orang yang memisahkan agama dan meninggalkan jama’ah (murtad).” (HR. Bukhari  Muslim)

Beliau juga bersabda, “Sungguh, lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar.” (HR. Al-Mundziri, lihat Sahih At-Targhib wa At-Tarhib).

Hal ini menunjukkan bahwa membunuh muslim dengan sengaja adalah dosa besar.

والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://muslim.or.id/manhaj/bom-bunuh-diri-jihadkah.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Zakat Maal


208. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Saya mau tanya, bagaimana Zakat itu dikeluarkan.apa 1 th sekali atau bagaimana..dan zakat itu dihitung dari harta yang kita miliki berupa uang atau benda?

Jawaban:
Barangsiapa yang memiliki uang mencapai nishab (ukuran jumlah tertentu yang karenanya dikenai kewajiban zakat), kemudian memiliki tambahannya berupa uang lain pada waktu yang berbeda-beda, dan uang tambahannya itu tidak berasal dari sumber uang pertama dan tidak pula berkembang dari uang pertama, tetapi merupakan uang dari penghasilan terpisah (seperti uang yang diterima oleh seorang pegawai dari gaji bulanannya, ditambah uang hasil warisan, hi ah atau hasil bayaran dari pekarangan umpamanya).

Apabila ia ingin menempuh cara longgar serta lapang diri untuk lebih mengutamakan pihak fuqara dan golongan penerima zakat lainnya, ia keluarkan saja zakat dari seluruh gabungan uang yang dimilikinya, ketika sudah mencapai haul (satu tahun) dihitung sejak nishab pertama yang dicapai dari uang miliknya. Ini lebih besar pahalanya, lebih mengangkat kedudukannya dan lebih menjaga hak-hak fakir miskin serta seluruh golongan penerima zakat.

Hal yang sama (balance gabungan uang x 2.5%)dilakukan di tahun-tahun berikutnya selama memiliki uang diatas nishab.

Tidak ada kewajiban zakat untuk kendaraan maupun rumah, kecuali jika barang-barang tersebut tersebut dijadikan barang dagangan (dibeli untuk dijual). Zakat perhiasan juga dikeluarkan tiap tahunnya saat haul dan selama masih mencapai nishob.

والله أعلم بالصواب
Sumber:

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-seputar-zakat-profesi.html

http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/4235-konsultasi-zakat-1-menghitung-haul-zakat-maal.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Puasa Wanita Menyusui

207. BBG Al Ilmu – 49

Pertanyaan:
Saya punya istri masih menyusui bayi 5 bulan, baiknya bagaimanakah saat bulan Ramadhan ? dikarenakan tahun lalu di Ramadhan tidak puasa karena hamil dan sekarang karena pertimbangan si bayi yang masih perlu ASI.

Jawaban:
Syari’at Islam memang memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.

Namun penting diperhatikan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika memang ia merasa kepayahan, kesulitan, takut membahayakan dirinya atau anaknya. Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Jika wanita hamil dan menyusui berpuasa, lalu dapat membahayakan diri, anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini tidak boleh ia tidak berpuasa.
والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3085-perselisihan-ulama-mengenai-puasa-wanita-hamil-dan-menyusui.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Wanita Bekerja

206. BBG Al Ilmu –

Pertanyaan:
Ana mau tanya, apa hukumnya jika ada perusahaan yg mempekerjakan akhwat walaupun dia menutup aurat dan niatan sipengusaha menolong karena seorang janda yg butuh biaya utk anak2nya….
Mohon nasehat antum..

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Silahkan jika itu kesempatan satu2nya bagi janda itu untuk menghidupi dan menafkahi anak2nya. Namun penting diperhatikan untuk tidak boleh ikhtilath dan membuka hijab. Ia wajib memperhatikan maslahat menutup aurat dihadapan kaum laki yang bukan mahramnya…

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Waktu Shalat Fajar

205. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Ustadz kapan waktu sholat fajr ? setelah tahajud, witir baru sholat fajr atau sudah adzan subuh sholat fajr dulu baru subuh ? mohon info ya ustadz,terimakasih

Jawaban:
Shalat fajar sama dengan shalat sunnah qobliyah shubuh dan dilakukan pada waktu fajar, yaitu setelah adzan shubuh dan sebelum iqamat/shalat fardhu shubuh.
والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/shalat-sunnah-rawatib-qabliyah-subuh/?sms_ss=twitter&at_xt=4daa2235e0737e49,0

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Shalat Tarawih Wanita

204. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Mau bertanya mengenai shalat tarawih untuk perempuan, apakah boleh dilakukan di masjid ? atau lebih baik di rumah ? kalau di rumah haruskah berjamaah atau bisa dilakukan sendiri ?

Jawaban:
Shalat tarawih untuk wanita lebih baik adalah di rumahnya (bisa sendiri atau berjamaah) apalagi jika dapat menimbulkan fitnah atau godaan. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengatakan bahwa shalat bagi wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjidnya yaitu Masjid Nabawi. Padahal kita telah mengetahui bahwa pahala yang diperoleh akan berlipat-lipat apabila seseorang melaksanakan shalat di masjid beliau yaitu Masjid Nabawi.

Namun apabila pergi ke masjid tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan sudah berhijab dengan sempurna, juga di masjid bisa dapat faedah lain selain shalat seperti dapat mendengar nasehat-nasehat dari orang yang berilmu, maka shalat tarawih di masjid diperbolehkan dengan memperhatikan syarat-syarat ketika keluar rumah. Di antara syarat-syarat tersebut adalah:
– menggunakan hijab dengan sempurna
– izin dari suami/mahram dan hendaklah suami/mahram tidak melarangnya
– tidak memakai wangi2an/perhiasan yang menimbulkan godaan
– tidak ikhtilath saat masuk/keluar masjid
والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2686-shalat-tarawih-bagi-wanita-lebih-baik-di-masjid-ataukah-di-rumah.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Shalat Sunnah Fajar

203. BBG Al Ilmu – 399

Pertanyaan:
Mau nanya nih. Kalau solat qobliyah subuh sama solat fajar tuh sama saja atau benar2 berbeda pak ?

Jawaban:
Ya, sama. “Rawatib” adalah bentuk jamak dari kata “ratibah“, yang artinya ‘tetap, terus-menerus’. “Qabliyah” artinya ‘sebelum’. “Shalat sunnah rawatib qabliyah shubuh” merupakan istilah dari para ulama, yang artinya, ‘shalat sunnah yang tetap dilakukan sebelum shubuh’. Karena salat ini dilakukan pada waktu fajar, yaitu setelah adzan subuh dan sebelum iqamat shubuh, maka dia dinamakan “shalat sunnah fajar”.

Tidak ada perbedaan antara keduanya. Namun, di dalam hadits-hadits, shalat ini disebut dengan “rak’atal fajr” (dua rakaat di waktu fajar, sebelum shubuh), sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di bawah ini, Aisyah berkata, “Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaga sesuatu dari shalat-shalat sunnah melebihi penjagaan beliau terhadap ‘rak’atal fajr’ (dua rakaat di waktu fajar).” (HR. Bukhari, no. 1163)

Diriwayatkan dari Aisyah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Rak’atal fajar (dua rakaat di waktu fajar) lebih baik daripada dunia dan segala isinya.” (HR. Muslim, no. 725)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/shalat-sunnah-rawatib-qabliyah-subuh/?sms_ss=twitter&at_xt=4daa2235e0737e49,0

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Ahli Waris Wafat Sebelum Harta Waris Dibagikan

202. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Dari perkawinan pertamanya si suami dikarunia 1 anak perempuan  dan istrinya meninggal saat melahirkan anaknya, kemudian suami menikah lagi dan dari perkawinan kedua dikarunia satu anak laki dan satu perempuan. Ketika suami wafat, bagaimana hak warisan bagi istri kedua dan anak2 tersebut ? catatan: orangtua suami sudah wafat lebih dulu dari suami, namun warisan belum sempat dibagikan keburu suami wafat.

Jawaban:
Hak waris suami dari orangtuanya tidak hilang karena ia adalah ahli waris hidup ketika orangtuanya wafat. Jadi pembagian warisan dilakukan seolah-olah suami belum wafat. Jika sudah didapatkan jumlah waris hak suami (yang dari orang tua) digabung dengan harta milik suami pribadi lainnya, jumlah tersebut kemudian dibagi waris ke istri dan ke tiga anaknya:

Istri mendapatkan 1/8 dari harta warisan (12.5%) karena adanya anak-anak. Sementara 7/8 lainnya untuk anak-anaknya dengan catatan anak perempuan mendapatkan bagian 1/2 anak laki-laki. Bagaimana caranya?

Caranya dengan menganggap tiap satu anak laki-laki itu 2 orang perempuan. Sehingga seolah-oleh jumlah anak itu bukan 1 laki dan 2 perempuan, melainkan 2 perempuan dan 2 perempuan. Jumlahnya jadi 4 bagian. Anak laki dapat 2 bagian dan tiap anak perempuan mendapat 1 bagian.

Jadi kini kita tinggal membagi 7/8 atau 87, 5% itu menjadi 4 bagian sama besar.

Hasilnya secara desimal adalah 87, 5%: 4 = 21.88% (kami bulatkan untuk memudahkan penjelasan). Maka anak laki berhak mendapat 2 kali lipat dari 21.88%, yaitu sebesar 21.88 x 2= 43.76%. Sedangkan masing-masing anak perempuan mendapat 21.88% saja.

Ini tentu saja setelah ditunaikan hak dan kewajiban mayit, seperti penunaian wasiat kalau ada, pembayaran utang kalau ada, dan biaya penyelenggaraan jenazah.

والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/pembagian-waris-ketika-salah-satu-ahli-waris-meninggal/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Apakah Ada Siksa/Nikmat Qubur Bagi Anak Bayi Yang Wafat

201. BBG Al Ilmu – 397

Pertanyaan:
Apakah seorang anak bayi yang meninggal mendapatkan pertanyaan di dalam kubur dan mendapatkan siksa kubur ?

Jawaban:
Para ulama berbeda pendapat mengenai perkara ini. Pendapat yang disukai oleh Ibnu Qayyim rahimahullah adalah “tidak adanya pertanyaan kubur” (al-Ruh (87-88):

“Pertanyaan hanya bagi orang yang cukup dewasa untuk memahami risalah yang dikirim oleh Allah kepada Rasul-Nya, ia
akan ditanya apakah dia percaya pada Rasul dan mematuhinya atau tidak ? Ia akan ditanya: “Apa yang Anda katakan tentang orang ini yang diutus di antara kalian?”

Berkenaan dengan anak yang tidak memiliki pemahaman tentang masalah ini, bagaimana ia ditanyakan pertanyaan berikut “apa yang Anda katakan tentang orang ini yang diutus di antara kamu ? Jika pemikirannya dikembalikan kepadanya di dalam kubur, ia tidak akan ditanya tentang sesuatu yang dia tidak bisa memahami atau tidak memiliki pengetahuan, dan tidak akan ada gunanya pertanyaan tersebut baginya.

Berkenaan dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “siksaan di dalam kubur” tidak berarti bahwa anak itu dihukum karena tidak mematuhi atau melakukan dosa, karena Allah tidak menghukum orang karena dosa yang tidak dilakukannya.

Melainkan siksaan kubur mengacu pada rasa pedih yang dirasakan oleh mayit untuk alasan lain, dan itu bukan hukuman untuk sesuatu yang dia telah lakukan. Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam berkata: “Orang yang meninggal tersiksa karena keluarganya menangis untuk dia,” Yaitu, ia merasa sakit dan menderita karena itu; bukan karena sedang dihukum karena dosa semasa hidupnya.

Tidak diragukan lagi ada rasa sakit dan penderitaan di kuburan yang dapat mempengaruhi anak dan menyebabkan dia sakit. Jadi disepakati agar orang yang melaksanakan shalat jenazah untuk meminta Allah untuk melindungi diri mayit dari siksaan itu”
والله أعلم بالصواب
Dari:
http://www.islam-qa.com/en/ref/71175/%27children%20die%27

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶