Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Berhenti Kerja Untuk Mengurus Keluarga

200. BBG Al Ilmu – 87

Pertanyaan:
Saya pengen berhenti dari pekerjaan dgn tujuan ingin ngurus anak dan juga suami saya, dan suami saya dukung keinginan saya tapi masalahnya disini ayah saya melarang saya berhenti bekerja dengan satu alasan tertentu. Apa yang harus saya lakukan demi menjelaskan keinginan saya pada orng tua agar beliau mengerti ?

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc

Apa yang anda pilih adalah tepat. Yaitu berhenti dari kerja yang menyita banyak waktu, hingga anak tidak terurus. Karena kerja adalah kewajiban suami.

Anda harus bisa meyakinkan ayah anda bahwa penghasilan suami melebihi cukup, dan anda hanya berkonsentrasi pada sang buah hati. Karena perhatian buah hati sangat menentukan jiwa dan karakter nya. Apalah arti harta melimpah jikalau anak tidak terurus dan terawasi, hingga kurang kasih sayang dari orang tuanya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Menikahi Kakak dan Adik Pada Waktu Bersamaan

199. BBG Al Ilmu – 23

Pertanyaan:
Bagaimana jikalau poligami adalah seorang wanita pilihan dari sang istri tetapi dia adalah kakak kandungnya sendiri, karena untuk menghindari fitnah untuk kakak, kata sang istri. Bagaimana hukumnya ?

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Tidak boleh memadu antara kakak beradik. Allah berfirman:

وأن تجمعوا بين الأختين إلا ما قد سلف إن الله كان غفورا رحيما            

‪‬‪‬‪‬‪‬”Dan (diharamkan bagimu) menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.” (QS. An-nisa’:23)

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Tata Cara Shalat Sebelum Isra’ Mi’raj

198. BBG Al Ilmu – 287

Pertanyaan:
Ana mau tanya. Perintah sholat itu kan datang nya lebih awal dari pada perintah kita berwudhu, nah, pertanyaan nya ! Bagaimana rasul berwudhu nya pada waktu itu , atau apakah rasul tidak berwudhu pada waktu itu ??

Jawaban:
Hal yang sama pernah ditanyakan kepada Fatawa Syabakah Islamiyah, dan majlis fatwa mengatakan:

فلم يرد فيما نعلم نقل صحيح ولا حسن يبين كيفية الصلاة التي كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصليها قبل الإسراء والمعراج، وليس وراء العلم بذلك فائدة، فنحن متعبدون بما أمرنا الله تعالى به وما استقر عليه الشرع بعد تمامه

“…Yang kami ketahui, tidak terdapat keterangan yang shahih maupun hasan yang menjelaskan tata cara shalat yang dikerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum persitiwa isra’ mi’raj. Dan ketahuilah masalah ini tidak memberikan banyak manfaat. Karena kita beribadah kepada Allah sesuai dengan apa yang Allah perintahkan untuk kita, dan yang sudah ditetap dalam syariat setelah sempurna…”.
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 41207).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/sholat-nabi-sebelum-peristiwa-isra-miraj/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Kartu Kredit

197. BBG Al Ilmu – 399

Pertanyaan:
Mau tanya,, bagaimana hukumnya kita membuat kartu kredit (dari bank konvesional) yang dalam transaksinya hanya digunakan untuk transaksi membeli barang kredit yang cicilan 0% ?

Jawaban:
Perkara ini pernah ditanyakan kepada Ust Erwandi Tarmizi MA dan beliau mengatakan tidak boleh karena di dalam aqadnya ada perjanjian riba jika terjadi keterlambatan pembayaran, meskipun kita berniat untuk terus membayar penuh dan tepat waktu.

Hal yang sama juga pernah ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta (Komisi Fatwa). Jawabannya sebagai berikut:
“…tidak dibolehkan berhubungan dengan mu’amalah tersebut, karena di dalamnya mengandung unsur riba dengan diberikannya persyaratan bunga yang harus dibayar nasabah atas dana yang harus dibayarkan oleh pemegang kartu jika melakukan keterlambatan…”

والله أعلم بالصواب
Sumber:
Ust. Erwandi Tarmizi MA
http://pengusahamuslim.com/tanya-jawab-hukum-kartu-kredit-credit-card

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Haramnya Musik

196. BBG Al Ilmu – 399

Pertanyaan:
Mau tanya dalil haramnya musik dari al Qur’an.

Jawaban:
Syaikh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:
Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya. Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”.[Luqman : 6]

Ibnu Mas’ud dalam menafsirkan ayat ini berkata : “Demi Allah yang tiada tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu”.

Penafsiran seorang sahabat merupakan hujjah dan penafsirannya berada di tingkat tiga dalam tafsir, karena pada dasarnya tafsir itu ada tiga. Penafsiran Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an, Penafsiran Al-Qur’an dengan hadits dan ketiga Penafsiran Al-Qur’an dengan penjelasan sahabat.

Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kepada suatu yang diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya.

“Artinya : Akan ada suatu kaum dari umatku menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik”.

Maksudnya, menghalalkan zina, khamr, sutera padahal ia adalah lelaki yang tidak boleh menggunakan sutera, dan menghalalkan alat-alat musik. [Hadits Riwayat Bukhari dari hadits Abu Malik Al-Asy’ari atau Abu Amir Al-Asy’ari]

Berdasarkan hal ini saya menyampaikan nasehat kepada para saudaraku sesama muslim agar menghindari mendengarkan musik dan janganlah sampai tertipu oleh beberapa pendapat yang menyatakan halalnya lagu dan alat-alat musik, karena dalil-dalil yang menyebutkan tentang haramnya musik sangat jelas dan past

Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/1668/slash/0/hukum-mendengarkan-musik-dan-lagu-serta-mengikuti-sinetron/‬

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bagaimana Membayar Hutang Masa Lalu

195. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Ustad jika kita berhutang uang beberapa tahun yang lalu, kemudian kita mau membayarnya, apakah hutang tsb dibayar berdasarkan harga emas sekarang, padahal berhutangnya dalam betuk uang bukan emas.

Jawaban:
Ust. Ali Basuki Lc

Jika pergeseran nilai mata uang tidak seberapa, maka tetap dibayar dengan nilai yang sama, kecuali sudah terjadi perbedaan yang jauh, atau mungkin mata uang tersebut sudah tidak berguna, maka ditakar dengan nilai emas diwaktu itu, contohnya, seseorang berhutang di tahun 50an sebanyak 100 rupiah, dan sekarang mau membayar, maka dilihat 100 rupiah di kala itu bisa mendapatkan berapa gram emas, jika mendapatkan 20 grm, maka membayarnya senilai 20 gram emas dimasa kita.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hadits Mengenai Syaithan Yang Dibelenggu Saat Ramadhan

194. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Saya mau tanya. Di Bulan Ramadhan semua setan, iblis dan jin serta keturunannya di Belenggu…. Akan tetapi ada jg orang2 (muslim)  yang masih juga melakukan perbuatan dosa, spt: tidak puasa tanpa alasan, berbohong, mencuri, dll. Apakah ini timbul dari nafsu mereka sendiri ato ada campur tangan setan/iblis..?

Jawaban:
Ust. Mukhsin Suaidi Lc

Ibnu Hajar Al-Asqalani, seorang ulama’ besar yang meninggal pada tahun 852 H, telah menulis beberapa jawaban untuk syubhat yang ingin melemahkan hadits Rasul shallallahu alaiahi wa sallam yang berkenaan dengan dibelenggunya setan-setan pada bulan Ramadhan. Berikut kami terjemahkan tulisan beliau dengan diberikan sedikit penjelasan: kalau dikatakan: seandainya setan-setan dibelenggu, kenapa kami masih melihat kejelekan dan maksiat-maksiat terjadi?

Jawabnya adalah (ada beberapa jawaban untuk syubhat ini):

1. Sedikit jumlahnya maksiat dan kejelekan yang bersumber dari orang puasa yang memenuhi syarat-syarat puasa dan memperhatikan adab-adabnya.

2. Yang dibelenggu adalah sebagian setan (pemimpin setan), bukan semuanya, sebagaimana yang telah disebutkan dalam beberapa riwayat. (jadi setan lain masih bisa menggoda)

3. Maksud hadits ini: adanya peminimalan keburukan pada bulan ini, dan ini bisa disaksikan, karena terjadinya itu (maksiat) lebih sedikit dibanding pada bulan lain.

4. Meski semua setan dibelenggu (maksiat bisa terjadi) karena keburukan dan maksiat tidak hanya bersumber dari setan, akan tetapi juga bersumber dari jiwa yang yang jahat, kebiasaan buruk atau setan dari kalangan manusia (sedangkan tiga hal ini masih ada pada bulan Ramadhan).
Fathul Baari oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani 4/114
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://salamdakwah.com/baca-pertanyaan/syaiton-di-bulan-ramadhan.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Mimisan Saat Shalat

193. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Kalau pas shalat keluar darah dari hidung  bagaimana ? Sah gak shalatnya kalau di lanjut soalnya sudah rakaat terakhir?

Jawaban:
Asy-Syaikh Muqbil pernah ditanya perkara ini dan jawaban beliau:

“..Mimisan tidaklah membatalkan wudhu’, tidak ada dalil shahih yang menunjukkan bahwa mimisan membatalkan wudhu’. Terdapat hadits dha’if bahwa mimisan membatalkan wudhu’ namun tidak ada keterangan yang shahih dari Nabi shalalluhu ‘alaihi wa salam.
Para sahabat Rasulullah shalalluhu ‘alaihi wa salam mereka senantiasa shalat dalam keadaan terluka (mengeluarkan darah). Maka darah tidak membatalkan wudhu’, akan tetapi bila dikhawatirkan akan mengorori masjid hendaklah dia keluar membersihkan kemudian melanjutkan shalatnya kembali…”.
(Ijabah As-Sa`il Asy-Syaikh Muqbil soal no. 1, 4, 5 dari Bab Ath-Thaharah)

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Nikah Dengan Niat Talak

192. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Ana dapat tlsn ini dr teman. Apa bisa di percaya isi nya? Menurut teman, sejata syiah Berikut FATWA SYEKH BIN BAZ “NIKAH DENGAN NIAT TALAK” yang dikutip dari buku “Majmuk Fatawa”-nya Syekh Abdul Aziz bin Abdullah, Jilid 4
hal 29-30.

-NIKAH DENGAN NIAT (AKAN) DI TALAQ-
Pertanyaan:

Saya mendengar bahwa anda berfatwa kepada salah seorang polisi bahwa diperbolehkan nikah di negeri rantau (negeri tempat merantau), dimana dia bermaksud untuk mentalak istrinya setelah masa tertentu bila habis masa tugasnya. Apa perbedaan nikah semacam ini dengan nikah mut’ah? Dan bagaimana kalau si wanita melahirkan anak? Apakah anak yang dilahirkan dibiarkan bersama ibunya yang sudah ditalak di negara itu? Saya mohon penjelasanya.

Jawab :

Benar… Telah keluar fatwa dari “Lajnah Daimah”, di mana saya adalah ketuanya, bahwa dibenarkan nikah dengan niat (akan) talak sebagai
urusan hati antara hamba dan Tuhannya. Jika seseorang menikah di negara lain (di rantau) dan niat bahwa kapan saja selesai dari masa belajar atau tugas kerja, atau lainnya, maka hal itu dibenarkan menurut jumhur para ulama. Dan niat talak semacam ini adalah urusan antara dia dan Tuhannya, dan bukan merupakan syarat dari sahnya nikah. Dan perbedaan antara nikah ini dan nikah mut’ah adalah dalam nikah mut’ah disyaratkan masa tertentu, seperti satu bulan, dua bulan, dan semisalnya. Jika masa tersebut habis, nikah tersebut gugur dengan sendirinya. Inilah nikah mut’ah yang batil itu. Tetapi jika seseorang menikah, di mana dalam hatinya berniat untuk mentalak istrinya bila tugasnya berakhir di negara lain, maka hal ini tidak merusak akad nikah. Niat itu bisa berubah-ubah, tidak pasti, dan bukan merupakan syarat sahnya nikah. Niat semacam ini hanyalah urusan dia dan Tuhannya. Dan cara ini merupakan salah satu sebab terhindarnya dia dari
perbuatan zina dan kemungkaran. Inilah pendapat para pakar (ahl al-ilm), yang dikutip oleh penulis Al-Mughni Muwaffaquddin bin Qudamah
rahimahullah.

 

Jawaban:
Sepertinya fatwa Syaikh bin Baz rahimahullah tidak disajikan utuh, inilah kutipan akhir fatwa beliau:
“Akan tetapi meninggalkan niat ini lebih utama karena berhati-hati terhadap agama dan keluar dari perbedaan pendapat para ulama. Dan karena ia tidak membutuhkan niat ini, dan karena pernikahan tidak dilarang bercerai apabila ia melihat kebaikan dalam hal itu, sekalipun ia tidak berniat saat menikah. (Syaikh Bin Baz –Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah 5/41-43)

Berikut Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa 18/448-449, yang beliau pimpin:
‫‫ ‬‬”Nikah dengan niat talak adalah menikah dalam batas waktu tertentu, dan menikah yang ditentukan masanya adalah pernikahan yang batil, karena ia adalah nikah mut’ah dan mut’ah diharamkan secara ijma’. Menikah yang benar adalah: bahwa ia menikah dengan niat tetap berada dalam ikatan perkawinan. Jika istrinya cocok baginya dan sesuai niscaya ia tetap bersamanya dan jika tidak ia menceraikannya. Firman Allah
subhanahu wa ta’ala:‬‬
“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (Qs 2/229)
والله أعلم بالصواب

Untuk ulasan lengkap, silahkan buka link berikut:
http://almanhaj.tohaboy.web.id/content/2420/slash/0/permasalahan-orang-yang-menikah-dengan-niat-akan-menceraikan/index.html

http://www.alsofwa.com/4530/658-fatwa-hukum-menikah-di-luar-negeri-dengan-niat-talak-dan-bedanya-dengan-nikah-mutah.html

http://almanhaj.tohaboy.web.id/content/1421/slash/0/menikah-dengan-niat-talak/index.html‬

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

 

——-*******Fatwa yang utuh********__________

Pertanyaan 2:

Sebagian kaum muslimin ada yang pergi untuk belajar dan yang lainnya ke luar negeri, bolehkah ia menikah dengan niat talak? Apakah perbedaan antara nikah tersebut diatas dan nikah mut’ah? Saya mengharapkan penjelasan tentang hal ini, semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberi taufik kepadamu.

    Jawaban 2:

Menikah di luar negeri mempunyai bahaya yang besar, oleh karena itu, tidak boleh safar ke luar negeri kecuali dengan beberapa syarat penting, dan karena safar ke luar negeri bisa membawa kufur kepada Allah subhanahu wa ta’ala, maksiat kepada -Nya seperti meminum arak, berzinah dan berbagai perbuatan keji lainnya. Karena alasan ini, para ulama berfatwa haram safar ke negeri kufur, karena mengamalkan hadits:

قال رسول الله  : (أَنَا بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيْمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِيْنَ)

“Aku berlepas diri dari setiap muslim yang menetap di tengah-tengah orang kafir.”  maka menetap di antara mereka sangat berbahaya, sama saja untuk rekreasi, atau belajar, atau berdagang, atau keperluan lainnya. Para pelajar dari tingkat SMA dan SMP, atau belajar di universitas di luar negeri berada dalam bahaya besar. Negara harus menyediakan sarana pendidikan di dalam negeri dan tidak mengijinkan mereka safar ke luar negeri, karena mengandung bahaya besar.

    Dari perbuatan itu muncul bahaya yang sangat banyak seperti murtad dan menganggap remeh perbuatan maksiat, seperti zinah, minum arak dan yang lebih berat dari itu adalah meninggalkan shalat. Sebagaimana sudah jelas bagi orang yang memperhatikan orang yang safar ke luar negeri kecuali yang dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala dan mereka sangat sedikit. Wajib menghalangi mereka dari hal itu dan tidak boleh safar kecuali orang-orang yang dikenal kuat agama, iman, dan ilmunya, dan keutamaannya apabila untuk dakwah kepada Allah subhanahu wa ta’ala atau untuk keperluan khusus yang dibutuhkan negara Islam.

    Kepada orang yang safar dan dikenal punya ilmu dan iman, harus tetap istiqamah sehingga ia berdakwah kepada Allah subhanahu wa ta’ala berdasarkan ilmu yang ia dalami dan dikirim karenanya. Dan apabila ada ilmu-ilmu yang sangat dibutuhkan  dan tidak ada yang mengajarkannya dan tidak bisa mendatangkan orang yang bisa mengajarkannya, maka hendaknya yang diutus adalah orang yang dikenal taat beragama, iman yang kuat, berilmu dan mempunyai keutamaan-keutamaan seperti yang telah kami sebutkan.

    Adapun menikah dengan niat talak, maka ada perbedaan pendapat di antara para ulama: di antara mereka ada yang membenci hal itu seperti Auza’i dan jama’ah, dan mereka berkata: sesungguhnya ia menyerupai mut’ah, maka ia tidak boleh menikah dengan niat talak menurut pendapat mereka. Dan mayoritas ulama berpendapat –seperti yang dikatakan al-Muwaffaq Ibnu Quddamah dalam al-Mughni: kepada bolehnya hal itu apabila niatnya adalah di antara dia dan Rabb-nya saja dan bukan syarat. Seperti ia safar untuk belajar, atau pekerjaan yang lain dan merasa khawatir terhadap dirinya, maka ia boleh menikah sekalipun ia berniat menceraikannya apabila tugasnya sudah selesai. Ini adalah pendapat yang kuat –apabila hal itu di antara dia dan Rabb-nya saja, tanpa syarat, tanpa memberitahukan istri dan tidak pula walinya. Mayoritas ulama berkata: tidak mengapa dengan hal itu –seperti telah dijelaskan- dan bukan termasuk nikah mut’ah, karena hanya di antara dia dan Allah subhanahu wa ta’ala dan tidak ada persyaratan dalam hal itu.

    Adapun nikah mut’ah: ia mengandung syarat selama satu bulan, atau dua bulan, atau setahun, atau dua tahun di antara dia dan keluarga istri, atau di antara dia dan istri. Nikah ini dinamakan nikah mut’ah, dan hukum haram secara ijma’ dan tidak ada yang membolehkan kecuali rafhidhah. Hukumnya boleh di permulaan Islam kemudian dinasakh  dan diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala hingga hari kiamat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits Nabi .

    Adapun ia menikah di negari yang dia safar untuk belajar, atau sebagai duta besar, atau karena sebab yang lain yang ia boleh safar ke negeri kafir –maka ia boleh menikah dengan niat talak apabila ia ingin kembali seperti yang telah dijelaskan apabila ia ingin menikah karena khawatir terhadap dirinya. Akan tetapi meninggalkan niat ini lebih utama karena berhati-hati terhadap agama dan keluar dari perbedaan pendapat para ulama. Dan karena ia tidak membutuhkan niat ini, dan karena pernikahan tidak dilarang bercerai apabila ia melihat kebaikan dalam hal itu, sekalipun ia tidak berniat saat menikah.

Syaikh Bin Baz –Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah 5/41-43.

 

Pertanyaan 3:

Banyak terjadi di kalangan anak muda trend safar ke luar negeri untuk menikah dengan niat talak. Dan nikah adalah tujuan dalam safar karena berpegang terhadap fatwa dalam masalah ini. Kebanyakan orang memahami fatwa tersebut secara keliru, bagaimanakah hukumnya?

Jawaban 3:

Nikah dengan niat talak adalah menikah dalam batas waktu tertentu, dan menikah yang ditentukan masanya adalah pernikahan yang batil, karena ia adalah nikah mut’ah dan mut’ah diharamkan secara ijma’. Menikah yang benar adalah: bahwa ia menikah dengan niat tetap berada dalam ikatan perkawinan. Jika istrinya cocok baginya dan sesuai niscaya ia tetap bersamanya dan jika tidak ia menceraikannya. Firman Allah subhanahu wa ta’ala:

Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (Qsal-Baqarah:229)

Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa 18/448-449.

Hukum Nikah Dengan Niat Talak

Tj Ciri Diterimanya Taubat

191. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Apakah dosa2 kita sebelum bertobat juga dihisab dihari akhir nanti ? Apakah dosa2 itu dihapus bila tobat kita diterima ? Bagaimana kita bisa mengetahui bahwa tobat kita diterima?

Jawaban:
Ust Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Agar taubat seseorang itu diterima, maka dia harus memenuhi beberapa syarat diantaranya:
(1) Menyesal,
(2) Berhenti dari dosa, dan
(3) Bertekad untuk tidak mengulanginya.

Jika memenuhi syarat2 diatas, insya Allah Allah Subhana Wa Ta’ala akan menerima taubat kita.

Adapun mengenai dosa2 kita diperlihatkan atau tidaknya, Allahu Ta’ala a’lam, karena ada kemungkinan dosa2 tersebut tidak diperlihatkan lagi namun ada kemungkinan juga orang yang berdosa ditunjukkan amalan2 buruknya untuk kemudian diperlihatkan amalan2 baiknya yang menghapus keburukannya.

Mengenai bagaimana kita tahu apakah taubat kita diterima, biasanya ditandai dengan kecondongan yang kuat untuk beribadah lebih banyak dan menyesali perbuatan yang lalu.
Apabila Allah Ta’ala menghendaki kebaikan bagi hamba-Nya, maka Allah bukakan pintu taubat baginya dan memudahkan baginya melakukan amalan2 baik.Dalam Al Qur’an surat Al Maidah/27, Allah berfirman
إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ
“Sesungguhnya Allah_hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa.” (QS.Al Maidah : 27).

Orang tersebut sudah tidak lagi melakukan dosa2, senantiasa khawatir, takut, menangis, menyesal dan merasa malu kepada Robbnya, mengajak orang untuk menghindari dosa, dll.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶